Meneruskan email sebelumnya...... mohon maaf bila ada yg kurang berkenan.
Aqua Direkomendasi Dilarang Beredar (09 Aug 2007, 247 x , Komentar) BPOM: Tak Layak Konsumsi MAKASSAR -- Balai Pengawas dan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BP POM) akhirnya erekomendasikan produk air mineral Aqua dilarang beredar untuk sementara.Kepala BP POM di Makassar, Djoko Triyono mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, air Aqua yang ditemukan berlumut beberapa waktu lalu tidak layak konsumsi. Pemeriksaan yang dilakukan dengan sistem mikrobiologi, lanjut Djoko, produk itu terbukti mengandung bakeri kapang/khamir. "Bakteri ini mengandung zat ragi sehingga dapat menyebabkan air keru. Akibatnya, orang yang mau mengonsumsi menjadi jijik. Jadi memang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan," ujar Djoko Triyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Makassar, di ruang Panitia Anggaran, Rabu, 8 Agustus. Rapat ini juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan serta Manajemen dan Distributor PT Aqua. Menurut dia, hasil pemeriksaan laboratorium tersebut juga sudah dikirim ke BP POM Pusat untuk terus ditindaklanjuti. Djoko juga mengaku salut dengan sikap Disperindag Makassar yang langsung melakukan penarikan produk Aqua di lapangan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, M Riefad Suaib mengatakan, beredarnya air mineral yang tidak layak konsumsi tersebut telah melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta, Rabu sore kemarin. Dia akan melaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Riefad menambahkan, sejak ditemukannya produk Aqua yang berlumut tersebut, pihaknya sudah melakukan penarikan dari pasaran. Dia menyebutkan, hingga saat ini produk Aqua yang sudah ditarik dari pasaran sudah mencapai 2.917 dos atau 90 persen dari total produk Aqua yang beredar di Makassar yakni sekitar 3.000 dos setiap bulan. Sedangkan jumlah total produk Aqua yang beredar di Sulsel mencapai sekitar 5.000 dos. Wakil Ketua komisi D, Samsu Niang yang memimpin rapat tersebut memberikan batas waktu satu minggu kepada manajemen Aqua untuk menarik semua produknya dari pasaran. Menurut Samsu Niang, produk Aqua tidak boleh beredar di Makassar sebelum ada perbaikan langsung dari perusahaan. Samsu Niang dan Riefad Suib juga menegaskan, meskipun produk Aqua yang diteliti ini baru dalam bentuk kemasan gelas kecil, tapi untuk menjaga kesalamatan warga, pemerintah akan melarang semua jenis produk dari PT Aqua tersebut. Baik yang dalam bentuk botolan maupun dalam bentuk galon yang bisa diisi ulang. Sementara itu, anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Ambo Masse mendesak pemerintah daerah segera membuat surat edaran resmi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang larangan mengonsumsi produk tersebut. "Tidak cukup kalau pemerintah hanya melakukan penarikan produk Aqua. Pemerintah juga menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk itu," tandasnya. * Manajemen Aqua Belum Bersikap Distributor PT Aqua di Makassar, Robby T mengatakan, produk yang ditarik tersebut diambil dari 86 outlet Aqua di Makassar. Sedangkan produk Aqua yang sudah beredar ke kabupaten/kota lainnya hingga saat ini belum ada yang ditarik. Perwakilan manajemen PT Aqua, Budi Hediana yang juga ikut dalam rapat itu tak memberi klarifikasi sedikit pun. Bahkan ketika dimintai tanggapannya mengenai rekomendasi BP POM dan Komisi D tersebut, Budi hanya meminta wartawan agar mengajukan pertanyaan secara tertulis untuk dikirim ke manajemen PT Aqua di pusat. (him) - Hasil pemeriksaan BP POM: air Aqua mengandung bakteri kapang/ khamir. -Total produk Aqua beredar di Sulsel 5.000 dos - Di Makassar sekitar 3.000 dos dan 2.917 di antaranya sudah ditarik dari pasaran - Komisi D dan Disperindag Makassar rekomendasikan produk Aqua ditarik dalam tempo satu minggu. Sumber: BP POM dan Disperindag Makassar (him) http://www.tribun-timur.com Kamis, 09-08-2007 DPRD Larang Aqua Beredar di Makassar Riefad ke Jakarta Lapor ke Perlindunan Konsumen Makassar, Tribun - DPRD Kota Makassar memerintahkan pemerintah kota (pemkot) menarik air mineral dalam kemasan merek Aqua di Makassar. Jika dalam dua pekan produsen tidak menarik produknya di pasaran maka akan diberi sanksi. Hal itu setelah Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar merilis hasil uji laboratorium terkait penemuan produk air mineral merek Aqua yang dinilai tidak steril. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Makassar di gedung DPRD, Rabu (8/8), BBPOM mengungkapkan, Aqua tercemar oleh fungi jenis kapang atau khamir yang membuat air menjadi keruh. "Ini tidak membahayakan, namun membuat orang jijik dengan air tersebut karena keruh," kata Kepala BPOM Makassar Djoko Triyono usai rapat. Djoko menambahkan, hasil uji laboratorium ini telah mereka kirim ke BPOM Pusat di Jakarta. Atas hasil laboratorium ini, komisi D kemudian menetapkan bahwa seluruh produk Aqua harus ditarik dari pasaran selambat-lambatnya sepekan setelah rekomendasi DPRD ini. Selain itu, Aqua juga diwajibkan untuk memberitahukan ke masyarakat mengenai produk mereka tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri pihak Aqua dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Riefad Suaib. Rapat ini hanya dihadiri dua anggota komisi D, yakni Syamsu Niang yang bertindak sebagai pimpinan rapat dan Sri Rahmi. Masalah Aqua ini berawal dari temuan sejumlah kardus air kemasan Aqua yang telah berlumut. Hal itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pemkot dengan memerintahkan penarikan produk yang rusak itu. Awalnya, berhembus wacana bahwa produk itu adalah Aqua palsu, namun setelah dicek, ternyata asli yang diproduksi PT Aqua Golden Mississippi di Bogor, Jawa Barat. Perusahaan ini merupakan hasil merger dengan perusahaan multinasional asal Perancis, Danone, sejak tahun 1998. Riefad langsung ke Jakarta sekalian melaporkan masalah tersebut ke direktorat jenderal perlindungan konsumen. Dia banyak memberi pengarahan kepada perwakilan manajemen Aqua yang mengikuti rapat. Kopel: Waspadai Permainan KOORDINATOR Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Syamsuddin Alimsyah yang dimintai komentarnya secara terpisah mengatakan, jika memang terbukti Aqua mengandung bahan berbahaya, maka pemerintah harus tegas sebagai bentuk perlindungannya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, kata Syamsuddin, DPRD harus mengawal rekomendasi ini dan terus mengikuti progress dari penarikan produk ini. "Jangan sampai kemudian ada oknum-oknum yang melakukan permainan di balik layar dengan melakukan negosiasi sendiri-sendiri dengan pihak Aqua," tegas Syamsuddin, kemarin. Pihak Aqua pun, tambah Syamsuddin, harus menjelaskan ke masyarakat mengenai produk mereka dan itu harus dikawal oleh DPRD. (rir) Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
