Sekalian mau tanya bro,

Sewaktu saya jadi sweeper mengawal rombongan teman2 kantor untuk touring 
perdana, saya disalahkan atas penggunaan lampu hazard oleh beberapa orang dari 
suatu komunitas bebek (yang ikut jg dlm rombongan touring tsb), kebetulan 
anggota komunitas ini dari aktif di RSA juga.

Dia bilang, penggunaan hazard tidak ada di kendaraan roda dua (dia lupa 
pasalnya apa ketika ditanya peraturannya).

Mohon informasi yang jelas bro mengenai penggunaan hazard ini, di komunitas 
thunder dan komunitas2 motor laki lainnya memperbolehkan hazard dengan syarat 
hanya digunakan dalam konvoi touring atau keadaan darurat.

Disisi laen, ada yang melarang......lha bingung gue.... 

  ----- Original Message ----- 
  From: Eck0 g...@nt / 554 
  To: [email protected] ; skywaveownerclub ; 
[email protected] ; [email protected] 
  Sent: Monday, March 02, 2009 6:23 PM
  Subject: [www.suzuki-thunder.net] Surat Ijin Penggunaan Sirine dan Strobo



  Dear All

  Salam hangat dari kami Road Safety Association. 
  Sebelumnya kami meminta maaf kepada Moderator Milist dan juga rekan2 disini 
apabila kami membuat sebuah sharing secara global kepada rekan2 semua. 
  Sehubungan dengan semakin banyaknya pengguna Sirine dan Strobo dikalangan 
club atau komunitas R2 atau R4. 
  Kami dari Road Safety Association mencoba untuk menjadi jembatan atas 
permasalahan ini kepada pihak terkait. 
  Road Safety Association adalah salah satu lembaga non profit yang bergerak di 
bidang Road Safety baik Safety Riding maupun Safety Driving. 
  Kami bukanlah sebuah lembaga eksekutor yang bisa memberikan sebuah keputusan 
ataupun maklumat atas permasalahan yang terjadi, tapi kami disini hanya sebagai 
jembatan agar permasalahan yang timbul saat ini bisa selesai sesuai dengan 
Peraturan ataupun informasi dari Pihak Terkait yang bisa dipertanggung 
jawabkan. 
  Dikalangan R2 ataupun R4 saat ini, informasi yang kami dapatkan bahwa 
penggunaan Sirine ataupun Strobo pada kendaraan mereka sudah mempunyai Ijin 
tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi2 terkait.
  Oleh karena itu kami meminta tolong kepada rekan2 semua, apabila ada rekan2 
yang mempunyai Ijin tersebut bisa memberikan sharing kepada kita semua dengan 
cara mengirimkan ijin tersebut kepada kami melalui fax di no 021 8378 6244 atau 
dengan cara scanning lalu dikirimkan ke alamat email saya atau dengan cara 
mereply postingan saya ini.
  Kami dari Road Safety Association meminta maaf apabila ada dari rekan2 yang 
tidak berkenan atas sharing yang kami ajukan.
  Mudah2an kerja sama diantara kita semua selalu erat terjalin.

  Hormat saya
  -- 
  Eck0 g...@nt

  Wakil Koordinator Road Safety Association / RSA / www.rsa.or.id
  0856 9957 386 / 021 9250 5522





  

Kirim email ke