Sekalian mau tanya bro, Sewaktu saya jadi sweeper mengawal rombongan teman2 kantor untuk touring perdana, saya disalahkan atas penggunaan lampu hazard oleh beberapa orang dari suatu komunitas bebek (yang ikut jg dlm rombongan touring tsb), kebetulan anggota komunitas ini dari aktif di RSA juga.
Dia bilang, penggunaan hazard tidak ada di kendaraan roda dua (dia lupa pasalnya apa ketika ditanya peraturannya). Mohon informasi yang jelas bro mengenai penggunaan hazard ini, di komunitas thunder dan komunitas2 motor laki lainnya memperbolehkan hazard dengan syarat hanya digunakan dalam konvoi touring atau keadaan darurat. Disisi laen, ada yang melarang......lha bingung gue.... ----- Original Message ----- From: Eck0 g...@nt / 554 To: [email protected] ; skywaveownerclub ; [email protected] ; [email protected] Sent: Monday, March 02, 2009 6:23 PM Subject: [www.suzuki-thunder.net] Surat Ijin Penggunaan Sirine dan Strobo Dear All Salam hangat dari kami Road Safety Association. Sebelumnya kami meminta maaf kepada Moderator Milist dan juga rekan2 disini apabila kami membuat sebuah sharing secara global kepada rekan2 semua. Sehubungan dengan semakin banyaknya pengguna Sirine dan Strobo dikalangan club atau komunitas R2 atau R4. Kami dari Road Safety Association mencoba untuk menjadi jembatan atas permasalahan ini kepada pihak terkait. Road Safety Association adalah salah satu lembaga non profit yang bergerak di bidang Road Safety baik Safety Riding maupun Safety Driving. Kami bukanlah sebuah lembaga eksekutor yang bisa memberikan sebuah keputusan ataupun maklumat atas permasalahan yang terjadi, tapi kami disini hanya sebagai jembatan agar permasalahan yang timbul saat ini bisa selesai sesuai dengan Peraturan ataupun informasi dari Pihak Terkait yang bisa dipertanggung jawabkan. Dikalangan R2 ataupun R4 saat ini, informasi yang kami dapatkan bahwa penggunaan Sirine ataupun Strobo pada kendaraan mereka sudah mempunyai Ijin tertulis yang dikeluarkan oleh Instansi2 terkait. Oleh karena itu kami meminta tolong kepada rekan2 semua, apabila ada rekan2 yang mempunyai Ijin tersebut bisa memberikan sharing kepada kita semua dengan cara mengirimkan ijin tersebut kepada kami melalui fax di no 021 8378 6244 atau dengan cara scanning lalu dikirimkan ke alamat email saya atau dengan cara mereply postingan saya ini. Kami dari Road Safety Association meminta maaf apabila ada dari rekan2 yang tidak berkenan atas sharing yang kami ajukan. Mudah2an kerja sama diantara kita semua selalu erat terjalin. Hormat saya -- Eck0 g...@nt Wakil Koordinator Road Safety Association / RSA / www.rsa.or.id 0856 9957 386 / 021 9250 5522
