Fakta ASING masiah semena - mena terhadap bangsa kita.

Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia-raya.blogspot.com
http://endonesia-bebas.blogspot.com
http://p-baskoro.blog.friendster.com

--- On Tue, 14/4/09, [email protected] 
<[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [Diskusi HRD Forum] 5 Karyawan Digugat Freeport Karena Tolak Teken 
Surat PHK
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected], 
[email protected]
Date: Tuesday, 14 April, 2009, 2:53 PM









5 Karyawan Digugat Freeport Karena Tolak Teken Surat PHK
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance



Karyawan Freeport (Foto: Reuters) 
Jakarta - Freeport menggugat lima karyawan yang dipecatnya lantaran karyawan 
tersebut menolak menandatangi surat pemecatan. Karyawan ngotot tidak mau 
menandatangani surat tersebut karena merasa uang yang ditawarkan Freeport 
kurang. Berapa sebenarnya uang yang ditawarkan Freeport?

Menurut Kuasa Hukum PT Freeport Kemal Siregar, dari 67 orang yang di-PHK. 62 
orang diantaranya menerima pemecatan mereka, namun lima orang lainnya tidak 
menerima.

"Dari 67 orang yang di-PHK, 62 orang bisa menerima dan lima orang lainnya 
tidak. Mereka menganggap besarannya kurang. Tetapi kami merasa sudah memberikan 
sesuai yang ditetapkan dalam UU," ungkapnya usai persidangan pertama gugatan 
Freeport di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa 
(14/4/2009.

Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia dengan nomor 
perkara 84/PHIG/2008/ P.JKT.PST didaftarkan pada 19 Maret 2009, lima orang yang 
dituntut Freeport Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu:

Sri Handayani
Fitri Nurhayati
Raden Purnomo Tejo
Abdul Halim Sandere
Adrid Indaryanto.

Empat tergugat diantaranya meminta 10 kali lipat dari total uang kompensasi 
yang akan diberikan Freeport ditambah satu tahun fasilitas kesehatan. Sedangkan 
Adrid meminta Rp 1,5 miliar.

"Mereka meminta itu karena besaran tersebut merupakan potensi pendapatan yang 
seharusnya mereka terima kalau tetap bekerja di Freeport sampai mereka 
pensiun," ujar Kuasa Hukum karyawan Freeport Bibit Gunawan kepada wartawan di 
lokasi yang sama.

Berikut rincian total yang awalnya akan diberikan Freeport:

Sri Handayani:
Gaji pokok Rp 7,6 juta
Pesangon Rp 226,629 juta
Tambahan lain Rp 37,166 juta
Total Rp 263,796 juta

Fitri Nurhayati
Gaji Pokok Rp 5,68 juta
Pesangon Rp 146,14 juta
Tambahan lain Rp 27 juta
Total Rp 173.9 juta

Purnomo Tejo
Gaji pokok Rp 5,066 juta
Pesangon Rp 136,32 juta
Tambahan lain Rp 36,46 juta
Total RP 172.69 Juta

Abdul Halim Sandere
Gaji pokok Rp 5,066 juta
Pesangon Rp 149,28 juta
Tambahan Rp 31 juta 
Total RP 181 Juta.

Adri Indaryanto
Gaji pokok Rp 16,240 juta
Pesangon Rp 438,23 juta
Tambahan Rp 75,78 juta
Total Rp 514,022 juta

Namun karena kelima tergugat menolak tawaran Freeport, maka Freeport memohon 
agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan supaya Freeport hanya 
membayar kompensasi untuk masing-masing tergugat sebesar:

Sri Handayani: Pesangon Rp 226,629 juta
Fitri Nurhayati: Pesangon Rp 146,14 juta
Raden Purnomo Tejo: Pesangon Rp 136,32 juta
Abdul Halim: Pesangon Rp 149,28 juta
Adri: Pesangon Rp 438,23 juta.

Selain itu Freeport juga menuntut agar para tergugat membayar biaya perkara..

Tim pengacara PT Freeport Indonesia juga menilai pembelaan lima karyawan yang 
digugatnya tidak beralasan. Pasalnya UU Tenaga Kerja tidak mengatur mengenai 
kapan perusahaan harus mensosialisasikan pemecatan.

"Undang-undang tidak menyebutkan harus ada pemberitahuan minimal berapa hari 
dulu sebelum pemecatan dilakukan," ujar Kemal.

Menurut Kemal, alasan perusahaan memberhentikan lima karyawannya yaitu 
disebabkan krisis keuangan global. Beragam cara efisiensi sudah dilakukan, 
termasuk mediasi. Namun perusahaan tetap harus mengambil langkah terakhir yaitu 
pemecatan karyawan.
 
(lih/qom)
http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 04/14/140547/ 1115257/4/ 5-karyawan- 
digugat-freeport -karena-tolak- teken-surat- phk















      

Kirim email ke