Fakta ASING masiah semena - mena terhadap bangsa kita. Purwaning Baskoro
WebBlog: http://endonesia-raya.blogspot.com http://endonesia-bebas.blogspot.com http://p-baskoro.blog.friendster.com --- On Tue, 14/4/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: [Diskusi HRD Forum] 5 Karyawan Digugat Freeport Karena Tolak Teken Surat PHK To: [email protected] Cc: [email protected], [email protected], [email protected] Date: Tuesday, 14 April, 2009, 2:53 PM 5 Karyawan Digugat Freeport Karena Tolak Teken Surat PHK Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance Karyawan Freeport (Foto: Reuters) Jakarta - Freeport menggugat lima karyawan yang dipecatnya lantaran karyawan tersebut menolak menandatangi surat pemecatan. Karyawan ngotot tidak mau menandatangani surat tersebut karena merasa uang yang ditawarkan Freeport kurang. Berapa sebenarnya uang yang ditawarkan Freeport? Menurut Kuasa Hukum PT Freeport Kemal Siregar, dari 67 orang yang di-PHK. 62 orang diantaranya menerima pemecatan mereka, namun lima orang lainnya tidak menerima. "Dari 67 orang yang di-PHK, 62 orang bisa menerima dan lima orang lainnya tidak. Mereka menganggap besarannya kurang. Tetapi kami merasa sudah memberikan sesuai yang ditetapkan dalam UU," ungkapnya usai persidangan pertama gugatan Freeport di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (14/4/2009. Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia dengan nomor perkara 84/PHIG/2008/ P.JKT.PST didaftarkan pada 19 Maret 2009, lima orang yang dituntut Freeport Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu: Sri Handayani Fitri Nurhayati Raden Purnomo Tejo Abdul Halim Sandere Adrid Indaryanto. Empat tergugat diantaranya meminta 10 kali lipat dari total uang kompensasi yang akan diberikan Freeport ditambah satu tahun fasilitas kesehatan. Sedangkan Adrid meminta Rp 1,5 miliar. "Mereka meminta itu karena besaran tersebut merupakan potensi pendapatan yang seharusnya mereka terima kalau tetap bekerja di Freeport sampai mereka pensiun," ujar Kuasa Hukum karyawan Freeport Bibit Gunawan kepada wartawan di lokasi yang sama. Berikut rincian total yang awalnya akan diberikan Freeport: Sri Handayani: Gaji pokok Rp 7,6 juta Pesangon Rp 226,629 juta Tambahan lain Rp 37,166 juta Total Rp 263,796 juta Fitri Nurhayati Gaji Pokok Rp 5,68 juta Pesangon Rp 146,14 juta Tambahan lain Rp 27 juta Total Rp 173.9 juta Purnomo Tejo Gaji pokok Rp 5,066 juta Pesangon Rp 136,32 juta Tambahan lain Rp 36,46 juta Total RP 172.69 Juta Abdul Halim Sandere Gaji pokok Rp 5,066 juta Pesangon Rp 149,28 juta Tambahan Rp 31 juta Total RP 181 Juta. Adri Indaryanto Gaji pokok Rp 16,240 juta Pesangon Rp 438,23 juta Tambahan Rp 75,78 juta Total Rp 514,022 juta Namun karena kelima tergugat menolak tawaran Freeport, maka Freeport memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan supaya Freeport hanya membayar kompensasi untuk masing-masing tergugat sebesar: Sri Handayani: Pesangon Rp 226,629 juta Fitri Nurhayati: Pesangon Rp 146,14 juta Raden Purnomo Tejo: Pesangon Rp 136,32 juta Abdul Halim: Pesangon Rp 149,28 juta Adri: Pesangon Rp 438,23 juta. Selain itu Freeport juga menuntut agar para tergugat membayar biaya perkara.. Tim pengacara PT Freeport Indonesia juga menilai pembelaan lima karyawan yang digugatnya tidak beralasan. Pasalnya UU Tenaga Kerja tidak mengatur mengenai kapan perusahaan harus mensosialisasikan pemecatan. "Undang-undang tidak menyebutkan harus ada pemberitahuan minimal berapa hari dulu sebelum pemecatan dilakukan," ujar Kemal. Menurut Kemal, alasan perusahaan memberhentikan lima karyawannya yaitu disebabkan krisis keuangan global. Beragam cara efisiensi sudah dilakukan, termasuk mediasi. Namun perusahaan tetap harus mengambil langkah terakhir yaitu pemecatan karyawan. (lih/qom) http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 04/14/140547/ 1115257/4/ 5-karyawan- digugat-freeport -karena-tolak- teken-surat- phk
