bukan kena tilang bro gw kasih sedakoh aja bagi yang memerlukan...kasihan kan..hehehe
Dimas Satya Lesmana wrote: > Wakakakakak.... Si Teddy kena tilang... > > Sent from my BlackBerry® Powered by Telkomsel > > -----Original Message----- > From: "Teddy YF" <[email protected]> > > Date: Thu, 30 Apr 2009 13:00:46 > To: Teddy Kesuma \(dbb/vertigo\)`<[email protected]>; > <[email protected]> > Cc: <[email protected]>; KOSTER Pengurus > Wilayah<[email protected]> > Subject: Re: POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR > PAJAK TAHUNAN > > > > > Ini salah satu Contohnya yang kena tilang.....He he he he > > > Teddy Yanuar > KOSTER 126 > > ----- Original Message ----- > From: "Teddy Kesuma (dbb/vertigo)`" <[email protected]> > To: <[email protected]> > Cc: <[email protected]>; "KOSTER Pengurus Wilayah" > <[email protected]> > Sent: Thursday, April 30, 2009 11:30 AM > Subject: Re: POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR > PAJAK TAHUNAN > > > >> salam koster, >> >> kalau SIM habis masa berlakunya berarti bisa dong di tilang..hehee jadi >> ingeut pulang JAMNAS dari jogya. hehe >> >> rgds >> 090 >> >> Administrator KOSTER wrote: >> >>> * >>> POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK >>> TAHUNAN* >>> >>> Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi >>> dan identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda >>> buktinya ada 3, yaitu: >>> >>> 1. *BPKB *(Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor, >>> 2. *TNKB *(Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan >>> 3. *STNK *(Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor). >>> >>> Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan >>> Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah: >>> >>> - kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai >>> diproses), >>> - kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan, >>> - kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada >>> STNK (misalnya warna body, atau bentuk kendaraan), >>> - tidak membawa STNK, >>> - tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer), >>> - TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh). >>> >>> >>> >>> Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan >>> DISPENDA, bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi: >>> *"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK >>> TAHUNAN."* >>> >>> Semoga bermanfaat rekan-rekan. >>> >>> NB: /Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat >>> yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai >>> warga negara./ >>> >>> http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2008/09/telat-pajak-tahunan-koq-ditilang.html >>> >>> Komentar di forum Koster: >>> http://www.suzuki-thunder.net/artikel-portal-f1/lalin-polisi-tak-berhak-tilang-pengedara-telat-bayar-pajak-ranmor-t7844.htm >>> >>> ------------------------------------------------------------------------ >>> >>> >>> No virus found in this incoming message. >>> Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.0.238 / Virus Database: >>> 270.12.9/2087 - Release Date: 04/29/09 18:03:00 >>> >>> >>> > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - www.avg.com > Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.12.9/2087 - Release Date: 04/29/09 > 18:03:00 > >
