HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [1]
Beberapa orang diantara kita mendapat e-mail dari teman lain, yang
menginformasikan bahwa beberapa sepatu dan sandal
dengan merk terkenal seperti Clarks, Hush Puppies, Kickers, Puma, Next, BeeBug
[ anak-anak ] dan Anyo [ anak-anak ] terbuat dari
kulit "babi".
Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK
(United Kingdom, Inggris). Informasi mengenai sepatu
dan sandal terbuat dari kulit "babi" didengar seseorang langsung dari produsen
(Clarks dan Hush Puppies). Kebetulan dia dan keluarga
juga pernah punya sepatu merek Clarks dan ketika ditanyakan via e-mail ke
produsen dan juga teman orang tsb di UK bertanya via
telefon, dijawab bahwa beberapa produk mereka memang benar terbuat dari kulit
"babi".
Sekarang yang ingin ditanyakan adalah, apakah memakai sepatu atau
sandal terbuat dari kulit "babi" tersebut diharamkan
oleh Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari banyak orang bahwa yang
diharamkan adalah memakan daging "babi", sedangkan
memakai kulit atau lainnya tidak jelas.
. . .
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [2]
DALIL-DALIL
DALIL NAQLI BERDASARKAN PADA AYAT AL QUR`AN DAN AL HADITS
Dalam Al Qur`an yang diharamkan secara tegas bagi muslim adalah
"lahma kinzir" atau "daging" "babi", dalam konteks
makanan. Dan kedudukan keharamannya adalah pada peringkat ketiga setelah
'mayat' atau bangkai dan "dam" atau darah cair | segar [ Q
2:173, 5:3, 6:145. 16:115 ].
Al Hadits menyebutkan bahwa:
1.. Bangkai serangga bersih dari darah cair, spt semut, lebah,
adalah halal, kecuali nyamuk pengisap darah.
2.. Hati dan limpa adalah halal, kareha bukan darah cair.
3.. Bangkai, darah cair | segar, dan daging adalah halal
sementara untuk dimakan|minum dalam keadaan darurat atau
terpaksa, asalkan dimakan|minum tak berlebihan. Hal makan|minumj darurat atau
terpaksa dan tak berlebihan ini sesuai dengan ayat Al
Qur`an [ Q 2:173. 6:145, 16:115 ].
Ayat-ayat Al Qur`an samasekali tak ada menyebutkan atau pun
menyinggung sedikit pun tentang kulit "babi".
Al Hadits menyebutkan bahwa, rasulullah saw telah-berkata: "Jika
suatu kulit-binatang sudah disamak, maka dia telah
suci." [ HR Muslim dari Ibnu Abas ]
Hadits ini shahih, dan tak disebutkan bahwa ada pengecualian untuk
kulit "babi".
. . .
sumber: Al Qur`an dan Al Hadits [Shahih Bukhariy dan Musliym ]
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [3]
DALIL-DALIL
DALIL 'AQLI BERDASARKAN PADA AL HADITS DAN INTERPRETASI ULAMA
Berbagai ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap
kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh
pendapat dalam hal ini, yaitu :
1.. Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang
yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan
kecuali kulit "anjing", "babi", atau binatang yang terlahir dari salah satu
dari keduanya. Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi
Thalib dan Abdullah bin Masud ra.
2.. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari
Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan
samasekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin
Khottob, anaknya dan Aisyah ra, istri Muhammad saw.
3.. Auza'i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah
berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit
dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya.
4.. Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat
mensucikan seluruh kulit kecuali kulit "babi".
5.. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat
mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah
pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu
yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan
didalamnya.
6.. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa
penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk
"anjing" dan "babi" baik bagian luar maupun dalamnya.
7.. Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati
dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan
diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah
pendapat yang aneh.
[ Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 - 73 ]
Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam
masalah ini adalah adanya pertentangan diantara
dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu :
1.. Telah bercerita Ma'mar dari Zuhri, Maimunah berkata,
Rasulullah saw bersabda, "Tidakkah engkau manfaatkan
kulitnya?" [ HR. Abu Daud ]
2.. Hadits yang diriwayatkan dari 'Akim berkata, "Telah dibacakan
dihadapan kami surat dari rasulullah saw di daerah
Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; 'Janganlah kalian
memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah
mati." [ HR. Abu Daud ]
3.. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,"Saya telah
mendengar rasulullah saw bersabda, "Apabila sebuah
kulit sudah disamak maka ia telah suci." [ HR. Muslim ]
Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut :
1.. Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut,
Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, "
Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya." Beliau tidak menyebutkan penyamakannya
dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak,
padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya,
yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat
mensucikannya.
2.. Sedangkan terhadap hadits 'Akim telah terjadi perbedaan
pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut
sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap
hadits 'Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini
shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits 'Akim karena
dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan
sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits 'Akim, dikarenakan para perawinya
yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa
kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil.
Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa
tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut.
Hadits 'Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari
binatang yang sudah mati.Adapun al ihaab disitu
maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat An Nadhor bin Syumail.
Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit
yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits
tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk
memanfaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. [
Aunul Ma'bud juz XI hal 135 ]
3.. Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan
keshahihannya.
Namun ada pendapat lain yang menentang hadist ini, bahwa meskipun
ada sabda rasulullah saw,"Apabila sebuah kulit sudah
disamak maka ia telah suci." [ HR. Muslim ] diatas namun ia tidak bisa
digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari
binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit "anjing"
dan "babi" dikarenakan najisnya kedua binatang itu
mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya,
sebagaimana pendapat jumhur ulama. "Yang benar adalah bahwa
kulit "babi" tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah
pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi
pada dzatnya." [ Bada'iush Shona'I juz I hal 370 ].
. . .
sumber: www.eramuslim.com
HUKUM ISLAM TENTANG SEPATU | SANDAL TERBUAT DARI KULIT BABI [4]
KESIMPULAN
1.. Berdasarkan pada ayat Al Qur`an bahwa yang haram dari "babi"
adalah memakan "lahma kinzir" atau "daging "babi"",
dan berdasarkan pada Al Hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abas bahwa
"jika kulit sudah disamak maka ia telah suci":
Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit
"babi" bagi seorang muslim adalah halal, tidak
haram, alias diperbolehkan.
2.. Berdasarkan pada pendapat jumhur ulama:
Menggunakan sepatu, sandal, tas, atau pakaian, terbuat dari kulit
"babi" bagi seorang muslim adalah haram, alias tidak
diperbolehkan, walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih
dahulu.
Pilihan ada pada anda, apakah berpegang pada Al Qur`an dan Al
Hadist secara langsung, ataukah pada pendapat jumhur
ulama.
Bagaimana logika anda? Adakah penelitian ilmiah muslim tentang
bahaya medik kulit "babi" telah disamak terhadap
kesehatan manusia?
. . .