From: Who I Am <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [mimbarbebas] Re: [demi-demokrasi] KEMAL IDRIS DITANGKAP, BODOHI MASYARAHAT Date: Sun, 22 Nov 1998 13:51:05 +0700 Sekedar untuk bahan informasi saja, Rapat Barnas dan eksponen lainnya yang akhirnya melahirkan komunike bersama itu tidak terjadi hanya satu kali saja melainkan juga berkali-kali. Dimulai dari sejak Juli 1998 sampai akhirnya Barnas dideklarasikan. Bahkan beberapa aktivis mahasiswa yang kita kenal sekarang sebagai Korlap juga ada terlibat dalam rapat-rapat tersebut. Sebagian besar tertutup. Rapat-rapat tersebut dilaksanakan di berbagai tempat. Pertama, di Sekretariat Barnas di Gedung BIP Jl Jenderal Gatot Soebroto. Kedua, di Kantor Pak Kemal Idris di Mampang Prapatan. Dan ketiga di rumah Arifin Panigoro di Kebayoran Baru. Dari salah satu peserta rapat -- yang membuat kita tak habis fikir -- informasi hasil-hasil rapat tersebut ternyata selalu sampai ke dua tangan : Ke Wiranto dan pemerintah Habibie dalam bentuk laporan intelejen yang lebih banyak bermuatan negatif. Dan yang lain ternyata sampai ke .... Cendana ??? Gila kan ? Ada hubungan apa Jenderal-jenderal Barnas dan sesepuh ABRI dengan Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto ? Akibat gebrakan Habibie menyikat Barnas ini, sekarang wartawan sulit sekali mendapatkan inside information berkaitan dengan Barnas. Padahal dulunya mudah banget. Dan aktivis-aktivis mahasiswa yang dulu begitu mudah dihubungi kenapa sekarang susah sekali dihubungi. Apa teman-teman wartawan lain menangkap keanehan ini seperti saya ? Salam, Iwan ################### Arbi Dimyati wrote: > Soendoro Soepringgo wrote: > > > >Saya mengerti, cuma bisa Anda tolong terangkan lagi hubungannya dengan kasus > > >komunike BarNas, terutama dengan point yang mengatakan > > >- Pembentukan presidium (pengganti pemerintah). > > >- Pembentukan MPRS (pengganti MRP/DPR). > > Bagi Barnas, Barlut, Barkah, Barbar atau siapapun berlaku hal yang sama. > > Hehehe,... > > > Komunike Barnas harus dinilai setara dengan pernyataan sikap, > > Meinungs�u�erung. Perbuatan membentuk presidium (pengganti pemerintah) dan > > MPRS (pengganti MRP/DPR) itu sendiri, setahu saya belum dilakukan. > > Justru itu masalahnya, deklarasinya sudah keluar bahkan disebar dibanyak > media massa. Mereka itu tergolong inisiator, tentu yang akan mereka dudukkan > di presidium itu bukan mereka sendiri. Jadi mereka otaknya. > > > Karena > > hasilnya masih belum ada. Belum vollendet. > > Saya tidak tahu, apakah untuk membuktikan ini pemerintah dan parlemen harus > roboh dulu lalu orang boleh menuduh makar, saya kira tidak. Cukup dengan > bukti bahwa seseorang telah menyiram bensin dan membawa korek api, untuk > membawa orang tersebut ke pengadilan dengan tuduhan akan membakar rumah. > > Masalah kemudian apakah orang itu akan divonis atau tidak bukan jadi masalah, > karena kalau setelah melalui pengadilan, proses tuntutan dan pembelaan sudah > berlangsung. Khan itu juga yang dianjurkan para pakar hukum di Indonesia > dalam masalah ini. > > > Jadi masih harus dinilai sebagai > > "Gedanke" saja, sehingga untuk membuktikan perbuatan memberikan sikap itu > > sebagai tindak pidana "percobaan" makarpun, sangat sulit, apalagi makar > > aseli. > > Dokument komunike itu sudah satu bukti, lalu beberapa kelompok kecil yang > menjadi kawat antara BarNas dengan massa yang sedang berdemo juga bukti > lainnya. > > > (Kecuali jika pakai bukti-buktian dan saksi-saksian seperti selama ini, > > maka nggak usah diskusipun kita langsung bisa vorurteilen). > > Kalau ini ngga bisa didiskusikan, nanti cuma tuduh menuduh saja jadinya. > > > > Jika mengacu pada KUHP maka Makar diartikan sebagai tindak pidana kejahatan > > terhadap keamanan negara (Bk. II Bab I). > > Betul. > > > Ketentuan2 dalam KUHP mensyaratkan unsur-unsur tindak pidana: > > 1. Perbuatan/ Tindakan (yang prosesnya berlangsung sampai selesai) > > Unsur ini menurut saya kandas, jika hakimnya jujur dan mensejajarkan > > komunike barnas sebagai buah pikiran yang dituangkan dalam pernyataan > > bersama (dan bukan perbuatan). hasil: (-). Dengan hasil (-) seharusnya > > pengujian ini tak perlu diteruskan. > > Pertama, tafsir terhadap pasal ini tidak mengharuskan proses sudah selesai. > Karena hukum itu bukan saja berfungsi sebagai tukang sapu, artinya setelah > kotor baru dibersihin. Tetapi juga berfungsi menghindari pengotoran. Banyak > kejadian seorang pencuri ditangkap sebelum dia berhasil mencuri. > > Kedua, mensejajarkan komunike BarNas dengan buah fikiran biasa tidaklah > relevan. Nilai kejujuran seorang hakim juga tidak bisa ditentukan oleh, > apakah dia memenangkan terdakwa atau tidak. Kalau BarNas tidak menerima > keberadaan pemerintah atau parlemen atau tidak menerima semua hasil SI MPR > tidaklah termasuk tuduhan makar, ini masih dalam jalur demokrasi. Tetapi > kalau mereka mengeluarkan deklarasi untuk membentuk sebuah pemerintah dan > atau parlemen sendiri dan bergerak untuk melakukannya, baik itu berhasil > maupun gagal (nicht vollendet) maka menurut hukum bisa didakwa telah berbuat > makar. > > > 2. dengan maksud: > > - (� 104) penghilangan nyawa presiden atau wapres atau menjadikan mereka > > (Personennya, bukan secara kelembagaan) tidak cakap memerintah > > Perbuatan membentuk presidium (pengganti pemerintah) dan MPRS (pengganti > > MRP/DPR) tak mengandung maksud ini, jadi : (-) > > Kasusnya tidak berhubungan dengan BarNas. > > > - (� 106) penyerahan sebagian atau seluruhnya wilayah negara ke tangan > > musuh atau pemisahan (bagian) wilayah negara dari yang lain > > Ini juga tidak. HAsil: (-) > > Juga, kasusnya tidak berhubungan dengan BarNas. > > > - (� 107) menggulingkan pemerintah > > Jach,...??? ini yang barangkali akan dipakai, tapi syarat nr. 1 > > (Vollendete Handlung) tak ada. Jadi: ketentuan � 107 tak bisa terpakai. > > Logikanya: maksud saja tanpa perbuatan kan tidak straff�hig. Apalagi pasal > > ini masih dalam Fassung dari th 1930, Gesetzgebernya waktu itu Nederlandsch > > Indie. Sebagai seorang Republikaner sejati seharusnya pasal kayak begini > > jadi hal yang tabu... tapi ??? > > Lihat argumen saya di atas. > > > - (� 108) pemberontakan (1) melawan pemerintah (secara fisik) dengan (2) > > senjata. > > Penandatanganan naskah setahu saya bukan pemberontakan, selalu pakai alat > > penulis. Jadi: (-) > > Kesimpulan : perbuatan menandatangani dan mengumumkan komunike Barnas bukan > > makar menurut KUHP. > > > > Kalaupun mau dipaksakan, sekali lagi harap diuji: pasal 110 (4): "Tidak > > dipidana barangsiapa yang ternyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau > > memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam arti umum" > > Memang betul, barangsiapa yang memperlancar bukan yang menghambat. Apalagi > kita tahu dengan gagalnya SI MPR, maka akan gagal pula pemilu. > > > >Sebab dengan contoh Anda di atas dan di bawah ini saya sangat sependapat > > >sekali, tetapi dalam masalah Jendral Kemal Idris saya belum begitu jelas > > >dengan pendapat Anda, karena belum disebutkan sama sekali dalam kedua pragraf > > >itu. > > > > Barangkali maksud anda UU. Lihat pengujian sebelumnya. > > > > > > > >Atau saya dulu dech, ... selain pembentukan kabinet bayangan oleh > > >partai-partai yang akan menjadi peserta pemilu maka setiap pembentukan > > >pemerintahan diluar ini, apalagi dengan tujuan mengganti pemerintahan yang > > >berlaku seperti yang termaktub dalam komunike BarNas itu adalah termasuk > > >tindakan makar. > > > > > > > Ah, anda juga tahu, ini kan tudingan politis saja... > > Memang saya tahu, tapi politis yang mana. > > > > >Aturan ini setahu saya tidak hanya berlaku di Indonesia saja, tetapi di > > >negara-negara yang sudah lama menerapkan prinsip demokrasi pun demikian. Di > > >Jerman juga begitu. Harry Block sekalipun, tokoh Gruene BadenWuerttemberg > > >yang sangat militan itu sangat menentang orang yang membuat pemerintahan > > >tandingan. > > > > > > > Lah ini kan pendekatan politis. Tuduhannya kan makar. Makar itu kan tindak > > pidana, kriterianya ya diukur, dinilai dan ditentukan pakai kebenaran > > hukum, jangan secara politis, karena kebenaran politis itu tak ada! > > (ukurannya kepentingan partei, individu dan kelompok). Di Indonesia > > seharusnya juga begitu, mengacu pada hukum yang ada, jangan justru omongan > > pejabat yang plintat-plintut dijadikan aturan. > > Saya sendiri tidak memakai pendekatan politis. Sudah saya jelaskan alasannya, > dan tidak ada politis-politisan. Sebab jelas, upaya pembentukan presidium > pengganti pemerintah atau MPR Sementara pengganti MPR bisa tergolong makar. > Itu kebenaran hukum yang universal, sebab semua negara demokrasi menerapkan > itu, kecuali seperti saya katakan dalam situasi revolusi. > > Saya tidak keberatan kalau pembelaan ini dalam konstektual sebuah revolusi, > sebab saya sendiri tidak mempermasalahkan apakah rezim ini didukung rakyat > banyak atau tidak. Tetapi kalau kita lihat ternyata tidak sedikit pula yang > mendukung pemerintahan transisi hingga pemilu mendatang termasuk saya. Sebab > ini penting sekali untuk menjaga munculnya kembali seorang diktator di negeri > ini. > > > >Kedua, pembentukan MPRS juga termasuk tindakan makar, dan malah menurut saya > > >lebih buruk dari sekedar mengganti pemerintah. Karena efeknya lebih besar > > >terhadap sistem demokrasi. Jika ini dibiarkan, maka siapapun yang duduk di > > >parlemen akan bernasib sama, karena pro kontra selalu ada. > > > > Pro kontra ist doch selbstverst�ndlich, karenanya kan proses koreksi bisa > > berjalan. > > Tentu dong, pro kontra itu normal, saya juga sependapat. Makanya kalau yang > kontra berusaha memaksakan kehendaknya, maka sudah pasti yang pro juga mau > memaksakan kehendaknya. Itu yang mesti kita hindari. > > Saya fikir demo mahasiswa selama SI MPR termasuk pro dan kontra yang baik, > tidak mengandung unsur pemaksaan, kecuali kebodohan beberapa aparat. > > > > Tapi mana yang lebih penting atuh.. nasib orang banyak, atau nasib anggota > > parlemen cacat hukum dan secara substansial tak mewakili rakyat? > > Oleh karena itu, untuk menjawab masalah ini kemudian mahasiswa berinisiatip > untuk mengumpulkan para tokoh besar di Ciganjur, dengan maksud untuk > memberikan perimbangan sebagai wakil rakyat kebanyakan. Memang ternyata semua > tuntutan Ciganjur masuk kedalam keputusan SI MPR, kecuali ketetapan tentang > menyeret Suharto ke meja hijau, karena ia dimasukkan kedalam satu pasal > tentang pemberantasan KKN. > > Nah, untuk masalah ini para tokoh sepakat, bahwa memberikan tekanan dengan > segala bentuk kepada pemerintah adalah legitim, sampai aspirasi rakyat agar > Suharto dituntut terpenuhi. > > Sebenarnya yang terpenting dari semua ketetapan MPR itu adalah ketetapan > tentang waktu pelaksanaan pemilu, bulan Mei 1999. Sebab, dugaan saya jika MPR > baru terbentuk, maka serta merta semua keputusan MPR November ini akan > dirontokan semuanya dan diganti dengan yang baru. Disinilah harapan rakyat > terpenuhi. Oleh karena itu saya heran kenapa BarNas dkk. begitu energiknya > menentang SI MPR. > > > Selama nasib rakyat banyak tidak berubah karena parlemen, pemerintah dan > > yudikatifnya juga tidak dirubah dari keadaan yang sekarang, pasti akan > > terus muter-muter saja. Hasilnya : nix. Lingkaran setan ini harus > > secepatnya digunting dengan kekuatan rakyat sendiri. > > Jelas, sekarang ini nasib rakyat terletak pada pemerintah dan rakyat > semuanya, karena ini kebanyakan berhubungan dengan masalah ekonomi, dan > pemerintah sudah berusaha memperbaiki ekonomi meskipun belum bisa > memakmurkan. > > Sedangkan masalah politik, saya fikir kita tidak bisa mengharapkan banyak > perubahan dari parlemen dan pemerintah sekarang, oleh karena itu hendaknya > semua kekuatan masyarakat dikerahkan untuk meloloskan pemilu untuk menelorkan > parlemen dan pemerintahan yang baru yang lebih aspiratif. > > > > >Kecuali kalau orang-orang BarNas hendak meletuskan revolusi di Indonesia, > > >maka tindakan-tindakan mereka tidak termasuk makar. > > > > O, doch... justru kalau tidak berhasil, kena tuh mereka. > > > > <Tetapi untuk menciptakan > > >sebuah revolusi mereka harus didukung oleh sebagian besar masyarakat, dan itu > > >yang tidak bisa mereka buktikan, jangankan masyarakat empat tokoh Ciganjur > > >pun menolaknya. Kecuali mereka menghendaki revolusi militer, seperti ketika > > >penggantian OrLa ke OrBa, bisa juga. Tetapi kalau begitu tidak sejalan dengan > > >napas reformasi yang justru bertujuan menghapus Dwifungsi ABRI dan > > >mengembalikannya angkatan bersenjata ke tangsi. > > > > > >By the way, meskipun begitu saya setuju Prof. Ichlasul Amal dan Prof. Ihza > > >Mahendra > > > > Siapa tuh? Tapi, anda setuju saya juga kan? > > Yang mana? tentang KUHP atau tentang tuduhan makar? > > > > >yang menyerahkan keputusan tentang makar atau tidaknya dilakukan > > >dalam pengadilan, di sana ada penuntut dan ada pembela. > > > > Bisa jadi benar, seandainya pengadilannya bukan pengadilan ludruk seperti > > selama ini. > > apalagi jagungnya si Andi Ghalib, wah dakwaannya bisa yang gaib-gaib. > > Ya kita lihat nanti, mudah-mudahan dilakukan secara transparan, dan > masyarakat bisa turut mengikuti jalannya persidangan. > > Nanti kelihatan kok, apakah itu pengadilan dagelan atau bukan. Mal sehen. > > Salam, > Arbi > > > > >Kedua-duanya yang > > >harus menjelaskan kepada masyarakat. > > > > Ja. > > > > Sampai besok > > Salam, > > Soen > > > > ___________________________________________ > > Phone: 0177-7778833 > > ___________________________________________ > > POLITIA LEGIBUS, > > NON LEGES POLITIAE ADAPTANDAE. > > ___________________________________________ > > > > Visit PPI in Germany: > > http://www.uni-stuttgart.de/ppi > > > > International Union of Students: > > http://www.stud.uni-hannover.de/gruppen/ius > > > > McNilith - The macintosh Technology > > and Productivtiy Group > > at the University of Hannover > > Germany > > http://mcnilith.unix-ag.uni-hannover.de > > To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the > > message body the line: > > unsubscribe demi-demokrasi > ------------------------------------------------------------------------ > > Free Web-based e-mail groups -- http://www.eGroups.com --------------------------------------------------------------------- To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com
[kuli-tinta] Re: [mimbarbebas] Re: [demi-demokrasi] KEMAL IDRIS DITANGKAP, BODOHI MASYARAHAT
by way of kj <[EMAIL PROTECTED]> Sun, 22 Nov 1998 04:30:53 -0500
