SEUTUHNYA ATAU TIDAK SAMA SEKALI*

Oleh Atmakusuma Astraatmaja**

Bila Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dua pekan lalu
oleh sebagian pihak tak mencerminkan aspirasi rakyat, bisa dikatakan salah
satunya adalah aspirasi dari para pengelola media massa dan pakar hukum
yang tergabung dalam Masyarakat Pers Indonesia (MPI). Usul MPI mengenai
"rancangan ketetapan MPR tentang kebebasan komunikasi dan informasi
mengenai media massa" hanya mendapat dukungan sepenuh hati dari dari Fraksi
Persatuan Pembangunan (F-PP). Fraksi inilah satu-satunya yang mengusulkan
rantap tersebut ketika berbicara dalma pemandangan umum, 11 November.



Diktum usul itu, setelah dimodivikasi atas saran F-PP, menyatakan: Pasal 1
: Negara menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi melalui media massa. Pasal2: Segala bentuk peraturan
perundang-undangan di bidang pers tidak boleh membatasi kebebasan pers.
Pasal 3: Menugaskan kepada Presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat membuat undang-undang yang menjamin kebebasan masyarakat untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media massa."



Fraksi-fraksi lain agaknya "kurang bersemangat" mendukung ini. Dalam
pertemuan dengan para utusan MPI menjelang SI MPR, fraksi-fraksi
menggambarkan bahwa selama sidang yang hanya empat hari itu, mereka
"kewalahan" menyelesaikan 12 rantap yang diterima dari Badan Pekerja MPR.
Mereka juga menganggap pengajuan usul rantap yang baru ini sudah terlambat,
karena sidang Badan Pekerja MPR telah berakhir.



Tapi, dari pembicaraan itu juga tergambar "keraguan klasik" terhadap makna
kebebasan pers yang sesungguhnya. Yaitu, bahwa kebebasan pers di setiap
masyarakat demokratis mana pun tidak mungkin bersifat absolut. Bahwa
pemberian kebebasan pers bukan berarti tanpa sanksi hukum dan sanksi moral
bagi penyalahgunaannya. Dan bahwa pers hanyalah salah satu instrumen bagi
masyarakat untuk memperoleh informasi dan untuk menyalurkan pendapat
sebagai pencerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kebebasan pers, dengan
demikian, bukanlah untuk kepentingan pers semata-mata, melainkan terutama
bagi kepentingan publik.



Misalnya, silang pendapat melaui media pers cetak atau siara, yang
kadang-kadang sangat bersemangat dan hiruk pikuk, merupakan bagian dari
pendidikan umum. Yakni, untuk mengembangkan toleransi terhadap pendapat
yang berbeda-beda, bahkan bertentangan. Dan toleransi adalah unsur esensial
dalam demokrasi, sebagai bagian dari upaya untuk menjauhkan tindakan
kekerasan.



Kedudukan pers seperti sudah disadari oleh Menteri Penerangan pertama, Amir
Syarifuddin. Pada Oktober 1945, dua bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ia menegaskan: "Pikiran masyarakat umum (public opinion) itulah sendi dasar
pemerintah yang berkedaulatan rakyat. Pers yang tidak merdeka tidak mungkin
menyatakan pikiran masyarakat, (tapi) hanya pikiran dari beberapa orang
yang berkuasa. Maka asas kami ialah: ‘Pers harus merdeka’."



Sejak Kepulauan Nusantara pertama kali memiliki surat kabar, Bataviasche
Nouvelles en politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik
Batavia), pada 7 Agustus 1744, tidak satu zaman pun memberikan peluang yang
sepenuhnya menjamin kebebasan pers. Selama 254 tahun itu tidak pernah ada
kurun waktu yang cukup panjang tanpa tekanan dan tindakan pembredelan oleh
pemerintah terhadap pers. Tekanan dan pembredelan berlangsung semasa
penjajahan Belanda sampai tahun 1942 dan selama pendudukan Jepang, 1942-1945.



Bulan Madu

Di masa Indonesia merdeka, nasib pers tetap sama. Pada tahun-tahun awal
kemerdekaan, 1945-1949, dan bahkan apa yang disebut "demokrasi liberal",
1949-1959, sejarah pers di Indonesia tetap ditandai berbagai tekanan.
Korban pembredelan dan larangan beredar pada tahun 1945-1949: surat-surat
kabar Revolusioner, Patriot dan Soeara Iboekota di Jogyakarta; Soeara
Moeda; dan Soeara Rakjat edisi Kediri.



Pada masa "demokrasi liberal", larangan terbit dialami oleh surat kabar
Merdeka, Berita Indonesia, 10 surat kabar dan tiga kantor berita dalam
pembredelan massal pertama kali dalam sejarah pers Indonesia (September
1957). Lalu, 12 surat kabar, seluruhnya di Jakarta, di tahun 1958 dibredel.
Pada masa itu pula semua media pers berbahasa Belanda harus ditutup, karena
terjadi sengketa tentang Irian Barat dengan Belanda (Desember 1957). Semua
terbitan yang tidak berhuruf latin atau Arab juga dilarang terbit karena
"kekurangan tenaga ahli untuk mengawasinya" (April 1958), walaupun larangan
itu kemudian dicabut kembali pada bulan berikutnya.



Para pengamat dan penulis sejarah pers sering membanggakan "bulan madu
kebebasab pers" pada awal pemerintahan Orde baru, Oktober 1965, sampai saat
terjadi pembredelan massal terhadap 11 surat kabar "oposisi" dan satu
majalah berita pada Januari 1974. Tapi, satu kenyataan dilupakan:
pemerintah melarang terbit 46 surat kabar kaum kiri yang dianggap mendukung
Gerakan 30 September dan yang "tidak mentaati Undang-Undang Pers".



Seribu anggota MPR telah mengakhiri sidangnya yang demikian singkat tanpa
sempat merenungkan lebih mendalam makna upaya tanpa lelah masyarakat pers
dan publik selama ini, untuk mengubur belenggu kebebasan pers yang berusia
254 tahun itu. Memang, SI MPR telah dapat memasukkan sebagian usulan yang
lain dari MPI ke dalam Ketetapan MPR tantang Hak Asasi Manusia. Usulan ini
ditampung dalam "Bab VI: Hak atas kebebasan Informasi. Pasal 20: Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 : Setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia." Selanjutnya di bawah "Bab X: Perlindungan dan Pemajuan"
tercantum "Pasal 42:Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi dijamin dan dilindungi."



Kebebasan Milik Rakyat



Sekarang adalah saat yang tepat bagi Indonesia untuk mengakhiri belenggu
kebebasan pers, ketika negara-negara tetangga dan dunia internasional telah
mengakui bahwa kebebasan pes di Indonesia edang bersemi dengan subur.
Pengakuan ini telah mendorong sejumlah organisasi pers dari Thailand dan
Amerika Utara --yang sudah awal memiliki kebebasan pers-- untuk
mengikutsertakan organisasi pers independen dari Indonesia, selain dari
Filiphina, dalam pembentukan Aliansi Pers Asia Tenggara (Southeast Asian
Press Alliance, SEAPA).



SEAPA didirikan dalam pertemuan di Bangkok, 7-8 November yang lalu.
Sekretariatnya di kota itu akan diresmikan pada 3 Mei, Hari Kebebasan Pers
se-Dunia, tahun depan. Tujuan SEAPA untuk memajukan dan melindungi
kebebasan pers di Asia Tenggara serta memantau kasus-kasus ancaman terhadap
wartawan dan kebebasan pers di sembilan negara anggota ASEAN dan Kamboja.



Tujuan SEAPA tidaklah berbeda dari program Komite Perlindungan Wartawan
Indonesia yang sedang dibentuk oleh MPI berdasarkan kesepakatan dalam
pertemuan di Jakarta, 4 November yang lalu. Komite ini bermaksud membantu
menanggulangi hambatan yang dihadapi wartawan dalam tugas jurnalistiknya di
lapangan, sebagai bagian dari pengabdiannya kepada publik.



Lalu, di Subic Freeport, Filipina, 29-31 Oktober yang lalu, para wartawan
dari sembilan negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, telah pula
menyoroti berbagai rintangan bagi kebebasan pers di wilayah ini. Di
antaranya: pengendalian oleh negara, pemusatan kepemilikan media, peraturan
perundang-undangan yang represif, perizinan dan ancaman fisik.



Para peserta pertemuan itu menyerukan kepada wartawan agar "mengungkapkan
setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers dan membangun mekanisme untuk
melindungi wartawan." Surat kabar adalah milik perseorangan dan perusahaan,
tetapi kebebasan pers adalah milik rakyat, kata Surin Pitsuwan, Menteri
Luar Negeri Thailand. Karena itu, "setiap anggota masyarakat mempunyai
tugas tidak hanya menjaga kebebasan pers, melainkan juga memastikan
keselamatan para praktisinya." Dalam pandangan Surin,"Kebebasan tidak bisa
sepotong-sepotong. Seutuhnya atau tidak sama sekali."



*Kolom ini pernah dimuat di The Jakarta Post dan D&R

** Penulis adalah Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo





---------------------------------------------------------------------
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com 

Indonesia without violence!

Kirim email ke