SEUTUHNYA ATAU TIDAK SAMA SEKALI* Oleh Atmakusuma Astraatmaja** Bila Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dua pekan lalu oleh sebagian pihak tak mencerminkan aspirasi rakyat, bisa dikatakan salah satunya adalah aspirasi dari para pengelola media massa dan pakar hukum yang tergabung dalam Masyarakat Pers Indonesia (MPI). Usul MPI mengenai "rancangan ketetapan MPR tentang kebebasan komunikasi dan informasi mengenai media massa" hanya mendapat dukungan sepenuh hati dari dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP). Fraksi inilah satu-satunya yang mengusulkan rantap tersebut ketika berbicara dalma pemandangan umum, 11 November. Diktum usul itu, setelah dimodivikasi atas saran F-PP, menyatakan: Pasal 1 : Negara menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media massa. Pasal2: Segala bentuk peraturan perundang-undangan di bidang pers tidak boleh membatasi kebebasan pers. Pasal 3: Menugaskan kepada Presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat membuat undang-undang yang menjamin kebebasan masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media massa." Fraksi-fraksi lain agaknya "kurang bersemangat" mendukung ini. Dalam pertemuan dengan para utusan MPI menjelang SI MPR, fraksi-fraksi menggambarkan bahwa selama sidang yang hanya empat hari itu, mereka "kewalahan" menyelesaikan 12 rantap yang diterima dari Badan Pekerja MPR. Mereka juga menganggap pengajuan usul rantap yang baru ini sudah terlambat, karena sidang Badan Pekerja MPR telah berakhir. Tapi, dari pembicaraan itu juga tergambar "keraguan klasik" terhadap makna kebebasan pers yang sesungguhnya. Yaitu, bahwa kebebasan pers di setiap masyarakat demokratis mana pun tidak mungkin bersifat absolut. Bahwa pemberian kebebasan pers bukan berarti tanpa sanksi hukum dan sanksi moral bagi penyalahgunaannya. Dan bahwa pers hanyalah salah satu instrumen bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan untuk menyalurkan pendapat sebagai pencerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kebebasan pers, dengan demikian, bukanlah untuk kepentingan pers semata-mata, melainkan terutama bagi kepentingan publik. Misalnya, silang pendapat melaui media pers cetak atau siara, yang kadang-kadang sangat bersemangat dan hiruk pikuk, merupakan bagian dari pendidikan umum. Yakni, untuk mengembangkan toleransi terhadap pendapat yang berbeda-beda, bahkan bertentangan. Dan toleransi adalah unsur esensial dalam demokrasi, sebagai bagian dari upaya untuk menjauhkan tindakan kekerasan. Kedudukan pers seperti sudah disadari oleh Menteri Penerangan pertama, Amir Syarifuddin. Pada Oktober 1945, dua bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, ia menegaskan: "Pikiran masyarakat umum (public opinion) itulah sendi dasar pemerintah yang berkedaulatan rakyat. Pers yang tidak merdeka tidak mungkin menyatakan pikiran masyarakat, (tapi) hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa. Maka asas kami ialah: ‘Pers harus merdeka’." Sejak Kepulauan Nusantara pertama kali memiliki surat kabar, Bataviasche Nouvelles en politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia), pada 7 Agustus 1744, tidak satu zaman pun memberikan peluang yang sepenuhnya menjamin kebebasan pers. Selama 254 tahun itu tidak pernah ada kurun waktu yang cukup panjang tanpa tekanan dan tindakan pembredelan oleh pemerintah terhadap pers. Tekanan dan pembredelan berlangsung semasa penjajahan Belanda sampai tahun 1942 dan selama pendudukan Jepang, 1942-1945. Bulan Madu Di masa Indonesia merdeka, nasib pers tetap sama. Pada tahun-tahun awal kemerdekaan, 1945-1949, dan bahkan apa yang disebut "demokrasi liberal", 1949-1959, sejarah pers di Indonesia tetap ditandai berbagai tekanan. Korban pembredelan dan larangan beredar pada tahun 1945-1949: surat-surat kabar Revolusioner, Patriot dan Soeara Iboekota di Jogyakarta; Soeara Moeda; dan Soeara Rakjat edisi Kediri. Pada masa "demokrasi liberal", larangan terbit dialami oleh surat kabar Merdeka, Berita Indonesia, 10 surat kabar dan tiga kantor berita dalam pembredelan massal pertama kali dalam sejarah pers Indonesia (September 1957). Lalu, 12 surat kabar, seluruhnya di Jakarta, di tahun 1958 dibredel. Pada masa itu pula semua media pers berbahasa Belanda harus ditutup, karena terjadi sengketa tentang Irian Barat dengan Belanda (Desember 1957). Semua terbitan yang tidak berhuruf latin atau Arab juga dilarang terbit karena "kekurangan tenaga ahli untuk mengawasinya" (April 1958), walaupun larangan itu kemudian dicabut kembali pada bulan berikutnya. Para pengamat dan penulis sejarah pers sering membanggakan "bulan madu kebebasab pers" pada awal pemerintahan Orde baru, Oktober 1965, sampai saat terjadi pembredelan massal terhadap 11 surat kabar "oposisi" dan satu majalah berita pada Januari 1974. Tapi, satu kenyataan dilupakan: pemerintah melarang terbit 46 surat kabar kaum kiri yang dianggap mendukung Gerakan 30 September dan yang "tidak mentaati Undang-Undang Pers". Seribu anggota MPR telah mengakhiri sidangnya yang demikian singkat tanpa sempat merenungkan lebih mendalam makna upaya tanpa lelah masyarakat pers dan publik selama ini, untuk mengubur belenggu kebebasan pers yang berusia 254 tahun itu. Memang, SI MPR telah dapat memasukkan sebagian usulan yang lain dari MPI ke dalam Ketetapan MPR tantang Hak Asasi Manusia. Usulan ini ditampung dalam "Bab VI: Hak atas kebebasan Informasi. Pasal 20: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Selanjutnya di bawah "Bab X: Perlindungan dan Pemajuan" tercantum "Pasal 42:Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi." Kebebasan Milik Rakyat Sekarang adalah saat yang tepat bagi Indonesia untuk mengakhiri belenggu kebebasan pers, ketika negara-negara tetangga dan dunia internasional telah mengakui bahwa kebebasan pes di Indonesia edang bersemi dengan subur. Pengakuan ini telah mendorong sejumlah organisasi pers dari Thailand dan Amerika Utara --yang sudah awal memiliki kebebasan pers-- untuk mengikutsertakan organisasi pers independen dari Indonesia, selain dari Filiphina, dalam pembentukan Aliansi Pers Asia Tenggara (Southeast Asian Press Alliance, SEAPA). SEAPA didirikan dalam pertemuan di Bangkok, 7-8 November yang lalu. Sekretariatnya di kota itu akan diresmikan pada 3 Mei, Hari Kebebasan Pers se-Dunia, tahun depan. Tujuan SEAPA untuk memajukan dan melindungi kebebasan pers di Asia Tenggara serta memantau kasus-kasus ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers di sembilan negara anggota ASEAN dan Kamboja. Tujuan SEAPA tidaklah berbeda dari program Komite Perlindungan Wartawan Indonesia yang sedang dibentuk oleh MPI berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan di Jakarta, 4 November yang lalu. Komite ini bermaksud membantu menanggulangi hambatan yang dihadapi wartawan dalam tugas jurnalistiknya di lapangan, sebagai bagian dari pengabdiannya kepada publik. Lalu, di Subic Freeport, Filipina, 29-31 Oktober yang lalu, para wartawan dari sembilan negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, telah pula menyoroti berbagai rintangan bagi kebebasan pers di wilayah ini. Di antaranya: pengendalian oleh negara, pemusatan kepemilikan media, peraturan perundang-undangan yang represif, perizinan dan ancaman fisik. Para peserta pertemuan itu menyerukan kepada wartawan agar "mengungkapkan setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers dan membangun mekanisme untuk melindungi wartawan." Surat kabar adalah milik perseorangan dan perusahaan, tetapi kebebasan pers adalah milik rakyat, kata Surin Pitsuwan, Menteri Luar Negeri Thailand. Karena itu, "setiap anggota masyarakat mempunyai tugas tidak hanya menjaga kebebasan pers, melainkan juga memastikan keselamatan para praktisinya." Dalam pandangan Surin,"Kebebasan tidak bisa sepotong-sepotong. Seutuhnya atau tidak sama sekali." *Kolom ini pernah dimuat di The Jakarta Post dan D&R ** Penulis adalah Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo --------------------------------------------------------------------- To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] HI-Reliability low cost web hosting service - http://www.IndoGlobal.com Indonesia without violence!
[Kuli Tinta] [jaring] Tulisan Atmakusuma tentang Kebebasan Pers
Institut Studi Arus Informasi Fri, 11 Dec 1998 11:57:35 -0500
