Surat Ke Media-Media Massa Dengan hormat Menanggapi pemberitaan yang berkaitan dengan pembicaraan telepon antara Bapak B.J Habibie selaku Presiden RI dengan Bapak Andi Ghalib sebagai Jaksa Agung RI, ijinkan saya memberikan tanggapan seperti dituliskan di bawah ini. Menyimak tanggapan resmi pemerintah dan/atau Presiden RI cq. Mensesneg Akbar Tanjung, bahwa Presiden menugaskan Panglima ABRI agar mengusut siapa yang menyadap pembicaraan Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Ghalib. Dari tanggapan resmi ini, secara logis dapat ditarik kesimpulan bahwa percakapan telepon itu memang benar-benar terjadi. Sebab, bila memang tidak terjadi, untuk apa Pangab ditugaskan mengusut penyadapan itu. Kesimpulan diatas, diperkuat lagi dengan keterangan Ketua DPA AA. Baramuli, yang membenarkan adanya percakapan antara Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Ghalib melalui telepon, seperti yang transkripnya sudah beredar di berbagai media massa itu (sebagaimana diberitakan berbagai media massa, antara lain Kompas, 23/2). Berkaitan dengan hal tersebut, saya berpendapat bahwa mencari tahu siapa yang menyadap bukan lah merupakan hal terpenting. Yang jauh lebih penting adalah untuk secepat-cepatnya mengembalikan kewibawaan dan supremasi hukum yang telah dilecehkan dengan intervensi eksekutif dalam kasus tersebut diatas. Apalagi, menjelang Pemilu, pemulihan kewibawaan dan supremasi hukum harus segera dilakukan agar proses pelaksanaannya jujur dan adil. Dalam kasus percakapan telepon dimaksud, jelas sekali bahwa tindakan intervensi terhadap supremasi hukum telah melanggar UUD 1945 sebagaimana dinyatakan Penjelasan UUD 1945 bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak atas kekuasaan belaka (machsstaat). Intervensi dimaksud juga melanggar Tap MPR No. XI/MPR/1998, khususnya pada Pasal 2 ayat 2, �Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme�. Pada kasus percakapan telepon itu, telah terjadi semacam konspirasi yang hendak mempengaruhi proses hukum sehingga penyelenggara negara tidak lagi jujur, adil, terbuka dan terpercaya. Intervensi tersebut juga melanggar Pasal 4, �Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.� Karena itu, berdasarkan Penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara dan diperkuat dengan Tap MPR. No. XI/MPR/1998, pada Pasal 1, �Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945� dan Pasal 2 ayat 1, �Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara�, maka dalam rangka pemulihan kewibawaan dan supremasi hukum sebagai wujud negara Indonesia yang berdasar atas hukum (rechsstaat), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hendaknya mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungan jawab Presiden atas kasus percakapan telepon tersebut diatas. Demikian surat dan tanggapan saya. Atas perhatian dan dimuatnya surat ini, kepada redaksi diucapkan terimakasih. Hormat Saya Martin Manurung Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Catatan: Surat ini telah difax ke media cetak. ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
