Surat Ke Media-Media Massa

Dengan hormat

Menanggapi pemberitaan yang berkaitan dengan pembicaraan telepon antara
Bapak B.J Habibie selaku Presiden RI dengan Bapak Andi Ghalib sebagai Jaksa
Agung RI, ijinkan saya memberikan tanggapan seperti dituliskan di bawah ini.

Menyimak tanggapan resmi pemerintah dan/atau Presiden RI cq. Mensesneg Akbar
Tanjung, bahwa Presiden menugaskan Panglima ABRI agar mengusut siapa yang
menyadap pembicaraan Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Ghalib. Dari
tanggapan resmi ini, secara logis dapat ditarik kesimpulan bahwa percakapan
telepon itu memang benar-benar terjadi. Sebab, bila memang tidak terjadi,
untuk apa Pangab ditugaskan mengusut penyadapan itu.

Kesimpulan diatas, diperkuat lagi dengan keterangan Ketua DPA AA. Baramuli,
yang membenarkan
adanya percakapan antara Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Ghalib melalui
telepon, seperti yang transkripnya sudah beredar di berbagai media massa itu
(sebagaimana diberitakan berbagai media massa, antara lain Kompas, 23/2).

Berkaitan dengan hal tersebut, saya berpendapat bahwa mencari tahu siapa
yang menyadap bukan lah merupakan hal terpenting. Yang jauh lebih penting
adalah untuk secepat-cepatnya mengembalikan kewibawaan dan supremasi hukum
yang telah dilecehkan dengan intervensi eksekutif dalam kasus tersebut
diatas. Apalagi, menjelang Pemilu, pemulihan kewibawaan dan supremasi hukum
harus segera dilakukan agar proses pelaksanaannya jujur dan adil.

Dalam kasus percakapan telepon dimaksud, jelas sekali bahwa tindakan
intervensi terhadap supremasi hukum telah melanggar UUD 1945 sebagaimana
dinyatakan Penjelasan UUD 1945 bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechsstaat) tidak atas kekuasaan belaka (machsstaat). Intervensi dimaksud
juga melanggar Tap MPR No. XI/MPR/1998,  khususnya pada Pasal 2 ayat 2,
�Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus
jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme�. Pada kasus percakapan telepon itu,
telah terjadi semacam konspirasi yang hendak mempengaruhi proses hukum
sehingga penyelenggara negara tidak lagi jujur, adil, terbuka dan
terpercaya. Intervensi tersebut juga melanggar Pasal 4, �Upaya pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap
siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan
kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden  Soeharto
dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi
manusia.�

Karena itu, berdasarkan Penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan
Negara dan diperkuat dengan Tap MPR. No. XI/MPR/1998, pada Pasal 1, �Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan
secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga
Kepresidenan, dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga
penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945�
dan Pasal 2 ayat 1, �Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik
dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara�, maka dalam
rangka pemulihan kewibawaan dan supremasi hukum sebagai wujud negara
Indonesia yang berdasar atas hukum (rechsstaat), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI hendaknya mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungan jawab Presiden
atas kasus percakapan telepon tersebut diatas.

Demikian surat dan tanggapan saya. Atas perhatian dan dimuatnya surat ini,
kepada redaksi diucapkan terimakasih.

Hormat Saya
Martin Manurung
Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia

Catatan: Surat ini telah difax ke media cetak.


______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke