Temuan Tim Pencari Fakta DPR ke Ambon Reporter: Nurul Hidayati detikcom, Jakarta-Kesepakatan antarorganisasi peserta pemilu untuk menentukan format kampanye, perlu dilakukan. Kesepakatan itu berkisar pada penentuan format kampanye yang dapat mengeliminasi seminimal mungkin potensi konflik yang dapat muncul. Utamanya format kampanye di Ambon dan sekitarnya yang mudah terbakar konflik. Demikian salah satu rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) DPR ke Ambon, yang disampaikan pada rapat paripurna DPR di Gedung MPR, Senin (15/3/1999). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Hari Sabarno, yang juga Ketua TPF tersebut. Sedang yang membacakan hasil temuan TPF tersebut adalah Patrice Simon (FKP). Sedang hasil temuan Tim tersebut adalah: 1. Kerusuhan di Maluku merupakan akumulasi dari masalah-masalah yang menumpuk yang tidak tertangani dengan baik, khususnya di bidang politik, hukum, hankam, ekonomi, dan sosial budaya. 2. Di bidang politik dan hukum, masalah yang menimbulkan kerawanan adalah adanya kebijakan publik yang dirasakan tidak adil oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat, atau pun dirasakan tidak adil bagi masyarakat dan daerah Maluku. Kebijakan pembangunan yang cenderung sentralistis, pengaturan keuangan yang sentralistis, struktur pemerintahan daerah yang seragam, juga merupakan potensi rawan konflik. Penanganan kasus oleh aparat keamanan yang dinilai lamban juga merupakan penyebab meluasnya kerusuhan, di samping terjadinya ekses dan penyimpangan prosedur oleh oknum keamanan yang secara sadar atau tidak, terbawa masuk ke dalam situasi konflik, sehingga mereka cenderung berpihak. 3. Dari data lapangan terlihat, kedua belah pihak, Islam dan Kristen, mengaku sebagai pihak yang diserang, sebagai pihak yang menajdi korban. Pembakaran yang mereka lakukan merupakan pembalasan terhadap perlakuan pihak yang satu terhadap pihak yang lain. 4. Pergeseran strata masyarakat yang semula kelas atas didominasi oleh PNS, ABRI, dari penduduk Ambon beragama Kristen, berpindah ke masyarakat dengan PNS dan ABRI yang telah membaur (tidak lagi didominasi oleh pemeluk agama tertentu). Juga ada munculnya strata masyarakat baru kelas menengah karena kemampuan ekonomis lebih yang beranggotakan banyak dari masyarakat pendatang yang beragama Islam, serta peluang kerja bagi generasi muda terutama yang beragama Kristen menjadi semakin sempit. Keadaan ini menimbulkan rasa iri, kecewa, marah, namun tidak dapat berbuat apa-apa. Karena perubahan tersebut terjadi tanpa pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. 5. Sejalan dengan perkembangan dan masuknya masyarakat pendatang yang cenderung pekerja keras, ulet, dan mayoritas beragama Islam, lambat laun menggeser status sosial masyarakat Ambon Kristen yang pada akhirnya hanya dapat berperan di sektor yang sangat terbatas. 6. Isu kecemburuan sosial dapat dikenali sebagai salah satu akar permasalahan yang relevan, bukan hanya perbedaan tingkat ekonomi, tetapi lebih kepadea penguasaan sumber-sumber ekonomi. Demikian pula dengan kehadiran pendapat ini, masyarakat Maluku semakin heterogen sifatnya. Namun heterogenitas ini tanpa diiringi oleh penyebaran penduduk yang merata, akibatnya terjadi pengelompokan masyarakat yang seagama. Hal ini mudah menimbulkan konflik laten yang mudah berubah menjadi konflik terbuka atau manifest bila perimbangannya sama kuat dan disulut atau adanya rangsangan dari luar. 7. Melihat permasalahan yang kompleks dan masih adanya sikap saling curiga antarmasyarakat, maka kasus Ambon dan sekitarnya, perlu adanya rehabilitasi fisik dan non-fisik. Sedang konfliknya diselesaikan oleh masyarakat Ambon sendiri melalui pranata sosial mulai dari strata masyarakat paling bawah. Selain mengumumkan temuannya, TPF DPR juga menyampaikan rekomendasinya: Aparat diharap mampu menuntaskan kerusuhan Ambon dan bersikap tegas, tidak berpihak, mengungkapkan provokator, dan membantu rehabilitasi fisik. Pemda dan lembaga adat berperan mendamaikan masyarakat melalui bapa raja-bapa raja (kepala desa) untuk melakukan ikrar persaudaraan atau pela. Pranata sosial ini diharap dapat menyelesaikan konflik. Segera bentyk posko dan forum bersama non-rasial. Hukum positif nasional perlu memberdayakan lembaga adat serta perangkat hukum adatnya. Pemda harus menanganu pengungsi, terutama pendatang. Perlunya format kampanye yang mengeliminaasi potensi konflik yang dapat muncul. Perlunya UU yang menjamin eksistensi pranata sosial dan lembaga adat. Misalnya, dihidupkannya bapa raja, tanpa perlu diseragamkan dengan kepala desa. Konsep itu tidak dikenal di Maluku. Presiden RI perlu meningkatkan cara pengamanan aparat keamanan. Hak Cipta � detikcom Digital Life 1999 ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
