Temuan Tim Pencari Fakta DPR ke Ambon
Reporter: Nurul Hidayati
detikcom, Jakarta-Kesepakatan antarorganisasi peserta pemilu untuk
menentukan format kampanye, perlu dilakukan. Kesepakatan itu berkisar pada
penentuan format kampanye yang dapat mengeliminasi seminimal mungkin potensi
konflik yang dapat muncul. Utamanya format kampanye di Ambon dan sekitarnya
yang mudah terbakar konflik.

Demikian salah satu rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) DPR ke Ambon, yang
disampaikan pada rapat paripurna DPR di Gedung MPR, Senin (15/3/1999). Rapat
dipimpin Wakil Ketua DPR, Hari Sabarno, yang juga Ketua TPF tersebut. Sedang
yang membacakan hasil temuan TPF tersebut adalah Patrice Simon (FKP).

Sedang hasil temuan Tim tersebut adalah:
1. Kerusuhan di Maluku merupakan akumulasi dari masalah-masalah yang
menumpuk yang tidak tertangani dengan baik, khususnya di bidang politik,
hukum, hankam, ekonomi, dan sosial budaya.

2. Di bidang politik dan hukum, masalah yang menimbulkan kerawanan adalah
adanya kebijakan publik yang dirasakan tidak adil oleh kelompok-kelompok
dalam masyarakat, atau pun dirasakan tidak adil bagi masyarakat dan daerah
Maluku. Kebijakan pembangunan yang cenderung sentralistis, pengaturan
keuangan yang sentralistis, struktur pemerintahan daerah yang seragam, juga
merupakan potensi rawan konflik. Penanganan kasus oleh aparat keamanan yang
dinilai lamban juga merupakan penyebab meluasnya kerusuhan, di samping
terjadinya ekses dan penyimpangan prosedur oleh oknum keamanan yang secara
sadar atau tidak, terbawa masuk ke dalam situasi konflik, sehingga mereka
cenderung berpihak.

3. Dari data lapangan terlihat, kedua belah pihak, Islam dan Kristen,
mengaku sebagai pihak yang diserang, sebagai pihak yang menajdi korban.
Pembakaran yang mereka lakukan merupakan pembalasan terhadap perlakuan pihak
yang satu terhadap pihak yang lain.

4. Pergeseran strata masyarakat yang semula kelas atas didominasi oleh PNS,
ABRI, dari penduduk Ambon beragama Kristen, berpindah ke masyarakat dengan
PNS dan ABRI yang telah membaur (tidak lagi didominasi oleh pemeluk agama
tertentu). Juga ada munculnya strata masyarakat baru kelas menengah karena
kemampuan ekonomis lebih yang beranggotakan banyak dari masyarakat pendatang
yang beragama Islam, serta peluang kerja bagi generasi muda terutama yang
beragama Kristen menjadi semakin sempit. Keadaan ini menimbulkan rasa iri,
kecewa, marah, namun tidak dapat berbuat apa-apa. Karena perubahan tersebut
terjadi tanpa pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

5. Sejalan dengan perkembangan dan masuknya masyarakat pendatang yang
cenderung pekerja keras, ulet, dan mayoritas beragama Islam, lambat laun
menggeser status sosial masyarakat Ambon Kristen yang pada akhirnya hanya
dapat berperan di sektor yang sangat terbatas.

6. Isu kecemburuan sosial dapat dikenali sebagai salah satu akar
permasalahan yang relevan, bukan hanya perbedaan tingkat ekonomi, tetapi
lebih kepadea penguasaan sumber-sumber ekonomi. Demikian pula dengan
kehadiran pendapat ini, masyarakat Maluku semakin heterogen sifatnya. Namun
heterogenitas ini tanpa diiringi oleh penyebaran penduduk yang merata,
akibatnya terjadi pengelompokan masyarakat yang seagama. Hal ini mudah
menimbulkan konflik laten yang mudah berubah menjadi konflik terbuka atau
manifest bila perimbangannya sama kuat dan disulut atau adanya rangsangan
dari luar.

7. Melihat permasalahan yang kompleks dan masih adanya sikap saling curiga
antarmasyarakat, maka kasus Ambon dan sekitarnya, perlu adanya rehabilitasi
fisik dan non-fisik. Sedang konfliknya diselesaikan oleh masyarakat Ambon
sendiri melalui pranata sosial mulai dari strata masyarakat paling bawah.

Selain mengumumkan temuannya, TPF DPR juga menyampaikan rekomendasinya:

Aparat diharap mampu menuntaskan kerusuhan Ambon dan bersikap tegas, tidak
berpihak, mengungkapkan provokator, dan membantu rehabilitasi fisik.
Pemda dan lembaga adat berperan mendamaikan masyarakat melalui bapa
raja-bapa raja (kepala desa) untuk melakukan ikrar persaudaraan atau pela.
Pranata sosial ini diharap dapat menyelesaikan konflik.
Segera bentyk posko dan forum bersama non-rasial.
Hukum positif nasional perlu memberdayakan lembaga adat serta perangkat
hukum adatnya.
Pemda harus menanganu pengungsi, terutama pendatang.
Perlunya format kampanye yang mengeliminaasi potensi konflik yang dapat
muncul.
Perlunya UU yang menjamin eksistensi pranata sosial dan lembaga adat.
Misalnya, dihidupkannya bapa raja, tanpa perlu diseragamkan dengan kepala
desa. Konsep itu tidak dikenal di Maluku.
Presiden RI perlu meningkatkan cara pengamanan aparat keamanan.



Hak Cipta � detikcom Digital Life 1999


______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke