Undang-Undang RI No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, bab 1 pasal 1 ayat
3 :

"Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur
atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia".

Terima kasih kembali.

To2

-----Original Message-----
From: Dedi Sumardi <[EMAIL PROTECTED]>
To: '[EMAIL PROTECTED]' <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, June 01, 1999 8:08 PM
Subject: [Kuli Tinta] Tanya:Pemilu hari libur?


>Mohon informasi, adakah yang mengetahui peraturan-peraturan yang
>mengharuskan/menghimbau agar pemilu diselenggarakan hari libur?
>
>terima kasih.
>Salam,
>Dedi



______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

TUNTASKAN REFORMASI: Pilih MASA DEPAN BARU di Pemilu 1999!




Kirim email ke