Ini artikel yang bagus untuk kritik pada PDI Perjuangan. Bahasanya baik dan
argumentatif.

martin

Senin, 14 Juni 1999
�PDI Perjuangan perlu tajamkan konsep GBHN soal amandemen UUD 45 dan
dwifungsi ABRI�
Laporan Sumarno

JAKARTA, Mandiri

PDI Perjuangan disarankan untuk menajamkan konsep GBHN-nya, terutama
menyangkut amandemen UUD 45 dan dwifungsi ABRI. Hal itu dimaksudkan agar PDI
Perjuangan benar-benar menjadi partai masa depan. Saran itu disampaikan Dr
Maswadi Rauf, Dr AS Hikam dan Dr Mochtar Pabottingi dalam sarasahan GBHN
yang diselenggarakan partai berlambang banteng kekar itu di Depok, Senin
siang.

Menurut Pabottingi, dwifungsi ABRI secara jelas harus dihapuskan, terutama
menyangkut kedudukan, anggota ABRI di legislatif DPR/MPR. Secara bertahap
pada tahun 2004 seharusnya sudah tidak ada lagi anggota ABRI yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lima tahun kemudian di MPR pun ABRI
tidak lagi diberi kesempatan berkiprah.

Pada saat itu MPR/DPR harus diisi oleh orang-orang yang dipilih dari pemilu.
Kalau pun di MPR ada utusan golongan dan utusan daerah, itu pun boleh
sedikit saja, misalnya setiap utusan daerah satu orang untuk tiap propinsi
dan untuk utusan golongan cukup sepuluh orang saja. Untuk keanggotaan DPR
yang akan datang yang berjumlah total 500 orang, ABRI masih mendapatkan
jatah 38 kursi.

Menurut para pakar tersebut, PDI Perjuangan selama ini belum begitu tegas
dalam bersikap menyangkut dwifungsi ABRI. Karena itu harus ditegaskan sampai
tahun berapa ABRI ditolelir untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Kemudian soal amandemen UUD 45, menurut Maswadi Rauf, memang diperlukan
untuk beberapa pasal. Dia mencontohkan pasal 30, soal bela negara dan juga
pasal menyangkut kedudukan dan masa jabatan presiden.

Namun menurut Maswadi, perubahan itu tidak perlu total. Ini paling tidak
dalam lima tahun ke depan, katanya. Perubahan total hanya akan menimbulkan
friksi di masyarakat sebab sampai sekarang ini masih banyak yang
menginginkan UUD 45 dipertahankan. Karena itu yang memungkinkan adalah
dengan amandemen dan pengaturan melalui undang-undang menyangkut hal-hal
yang tidak diatur secara khusus di UUD 45. Mengenai utusan golongan dan
utusan daerah, menurut Maswadi, itu juga memerlukan amandemen.

Tentang Timtim, Maswadi menyarankan adanya undang-undang otonomi soal
kawasan tersebut. Sedangkan mengenai kemungkinan diubahnya negara kesatuan
RI menjadi negara federal, ia merasa sekarang ini belum saatnya. "Tapi kalau
dalam masa lima tahun ini pemerintah pusat tidak bisa mencapai hasil baik
[untuk masalah otonomi], terbuka kemungkinan dibentuk negara federal," kata
Rauf.

Sementara Muh AS Hikam menjelaskan, wacana federalisme tidak perlu ditakuti.
Ia mencontohkan Amerika Serikat sebagai sebuah negara besar yang bertahan
sekalipun memiliki sistem federal. Menurut Hikam yang lebih perlu
diperhatikan adalah adanya rumusan yang jelas mengenai pemisahan kekuasaan
legislatif-eksekutif-yudikatif sehingga memenuhi prinsip keseimbangan.

Hikam menyinggung soal diperlukannya judicial power untuk bisa me-review
undang-undang yang melanggar ketentuan UUD. "Ini yang belum ada dalam konsep
GBHN-nya Habibie," katanya sambil memberi contoh, dalam hal menjalankan
fungsi kontrol, rakyat harus juga dihargai.

Sekalipun di konsep sudah dirumuskan mengenai posisi rakyat, namun belum
cukup tegas. Karena itu diingatkan agar jangan sampai PDI Perjuangan
mengulang kesalahan Golkar di mana kontrol rakyat hanya diartikan sebagai
mereka yang duduk di DPR. "Saat itu kritik-kritik hanya boleh melalui DPR,
sementara lembaga perwakilan itu hanya menampung saja tanpa mengakomodasi
kepentingan rakyat," kata Hikam. "Karena itu lembaga di luar lembaga resmi,
seperti LSM dan pers juga harus dihargai," tandasnya. [555]





______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke