Ini artikel yang bagus untuk kritik pada PDI Perjuangan. Bahasanya baik dan argumentatif. martin Senin, 14 Juni 1999 �PDI Perjuangan perlu tajamkan konsep GBHN soal amandemen UUD 45 dan dwifungsi ABRI� Laporan Sumarno JAKARTA, Mandiri PDI Perjuangan disarankan untuk menajamkan konsep GBHN-nya, terutama menyangkut amandemen UUD 45 dan dwifungsi ABRI. Hal itu dimaksudkan agar PDI Perjuangan benar-benar menjadi partai masa depan. Saran itu disampaikan Dr Maswadi Rauf, Dr AS Hikam dan Dr Mochtar Pabottingi dalam sarasahan GBHN yang diselenggarakan partai berlambang banteng kekar itu di Depok, Senin siang. Menurut Pabottingi, dwifungsi ABRI secara jelas harus dihapuskan, terutama menyangkut kedudukan, anggota ABRI di legislatif DPR/MPR. Secara bertahap pada tahun 2004 seharusnya sudah tidak ada lagi anggota ABRI yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan lima tahun kemudian di MPR pun ABRI tidak lagi diberi kesempatan berkiprah. Pada saat itu MPR/DPR harus diisi oleh orang-orang yang dipilih dari pemilu. Kalau pun di MPR ada utusan golongan dan utusan daerah, itu pun boleh sedikit saja, misalnya setiap utusan daerah satu orang untuk tiap propinsi dan untuk utusan golongan cukup sepuluh orang saja. Untuk keanggotaan DPR yang akan datang yang berjumlah total 500 orang, ABRI masih mendapatkan jatah 38 kursi. Menurut para pakar tersebut, PDI Perjuangan selama ini belum begitu tegas dalam bersikap menyangkut dwifungsi ABRI. Karena itu harus ditegaskan sampai tahun berapa ABRI ditolelir untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat. Kemudian soal amandemen UUD 45, menurut Maswadi Rauf, memang diperlukan untuk beberapa pasal. Dia mencontohkan pasal 30, soal bela negara dan juga pasal menyangkut kedudukan dan masa jabatan presiden. Namun menurut Maswadi, perubahan itu tidak perlu total. Ini paling tidak dalam lima tahun ke depan, katanya. Perubahan total hanya akan menimbulkan friksi di masyarakat sebab sampai sekarang ini masih banyak yang menginginkan UUD 45 dipertahankan. Karena itu yang memungkinkan adalah dengan amandemen dan pengaturan melalui undang-undang menyangkut hal-hal yang tidak diatur secara khusus di UUD 45. Mengenai utusan golongan dan utusan daerah, menurut Maswadi, itu juga memerlukan amandemen. Tentang Timtim, Maswadi menyarankan adanya undang-undang otonomi soal kawasan tersebut. Sedangkan mengenai kemungkinan diubahnya negara kesatuan RI menjadi negara federal, ia merasa sekarang ini belum saatnya. "Tapi kalau dalam masa lima tahun ini pemerintah pusat tidak bisa mencapai hasil baik [untuk masalah otonomi], terbuka kemungkinan dibentuk negara federal," kata Rauf. Sementara Muh AS Hikam menjelaskan, wacana federalisme tidak perlu ditakuti. Ia mencontohkan Amerika Serikat sebagai sebuah negara besar yang bertahan sekalipun memiliki sistem federal. Menurut Hikam yang lebih perlu diperhatikan adalah adanya rumusan yang jelas mengenai pemisahan kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif sehingga memenuhi prinsip keseimbangan. Hikam menyinggung soal diperlukannya judicial power untuk bisa me-review undang-undang yang melanggar ketentuan UUD. "Ini yang belum ada dalam konsep GBHN-nya Habibie," katanya sambil memberi contoh, dalam hal menjalankan fungsi kontrol, rakyat harus juga dihargai. Sekalipun di konsep sudah dirumuskan mengenai posisi rakyat, namun belum cukup tegas. Karena itu diingatkan agar jangan sampai PDI Perjuangan mengulang kesalahan Golkar di mana kontrol rakyat hanya diartikan sebagai mereka yang duduk di DPR. "Saat itu kritik-kritik hanya boleh melalui DPR, sementara lembaga perwakilan itu hanya menampung saja tanpa mengakomodasi kepentingan rakyat," kata Hikam. "Karena itu lembaga di luar lembaga resmi, seperti LSM dan pers juga harus dihargai," tandasnya. [555] ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
