MB GERAKAN ACEH MERDEKA Eropa
P.O.Box: 2084,S-145 02 Norsborg, Sweden
Fax: 46-8531 88460


KONGRES MAHASISWA SESUMATRA:

ADILI  PELANGGAR HAM SEMASA DOM

"Penegakan hukum atas semua pelanggran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa
rakyat Aceh diselesaikan terlebih dahulu.  Sebab, salah satu tuntutan rakyat
Aceh meminta pemerintah segera mengadili pelanggar HAM semasa DOM", demikian
Jamaluddin dan Yudi dari Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMTP) Universitas
Syiah Kuala Banda Aceh, di depan Kongres Mahasiswa Sumatra I di kampus
Universitas Sumatra Utara (USU), Medan.

Kongres yang direncanakan berlangsung dari 25 hingga 29 Agustus, dihadiri
120 peserta dari Aceh, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan dan Sumatra
Utara.  Ketika Harian Kompas menurunkan berita ini pada 26 Agustus, utusan
dari Lampung dan Jambi belum hadir.

Utusan mahasiswa Unsyiah itu meminta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
baru nanti, agar pada sidang Umum MPR mendatang membuat Ketetapan Khusus
tentang kasus Aceh. Ini dimaksudkan supaya penyelesaian masalah Aceh
dilakukan atas kehendak dan kemauan politik rakyat Indonesia.

Dengan dibuatnya TAP khusus tentang kasus Aceh, ada upaya paksa kepada
pemerintah baru Indonesia nanti untuk menyelesaikan "pertikaian yang sedang
berlangsung di bumi Serambi Mekkah."  "Apakah nantinya rakyat Aceh memilih
referandum atau tetap integrasi, tergantung dari perkembangan kemauan
politik masyarakat Aceh", lapor Kompas.

Kasus Aceh menjadi agenda terpenting di dalam Kongres Mahasiswa Sumatra I
itu, kata Syafrizal Helmi, Presiden Pemerintahan Mahasiswa USU.  Yang
terpenting sa'at ini, bagaimana pemerintah Indonesia segera menghentikan
tindak kekerasan yang dialami rakyat Aceh. "Kita tidak mau ada lagi yang
hilang nyawanya dengan sia-sia.  Apalagi rakyat Aceh sudah sering diberi
janji.  Rakyat Aceh minta bukti bukan basa basi politik", wakil mahasiswa
USU itu menegaskan.

Dari berita Kompas ini dapatlah kita lihat, simpati kepada rakyat Aceh terus
mengalir dari mana-mana.  Ini merupakan jawaban terhadap ultimatum yang
dijatuhkan Menhankam/Pangab TNI Wiranto terhadap rakyat Aceh, pada tanggal
18 Agustus yang lalu.

Penerangan MB GAM

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!









Kirim email ke