oolalaaa...
mbak, eh. mas.. walaah salah, om che....
masih rajin-rajinnya ngoprak-oprak AR sich?
kan jelas rupanya kalau presiden berhalangan tetap
(emangnya banyak yang ngarepin gitu ya?)
terus diadakan pemilihan presiden baru,
siapa tahu bukan wakil presiden yang kepilih?
siapa tahu yang usul ini yang kepilih?
lha lantas jabatan asalnya sebagai ketua pemberi
mandat presiden dan (yang) mewakilinya diperebutkan
lagi ya?
terus tahunya yang kepilih malah wapres... lha ..lalalaaa....
bingung kan?


mBah Soeloyo
Moderator ML JOWO  WOJOSETO
SURADIRA JAYANINGRAT LEBUR DENING PANGASTUTI
langganan: [EMAIL PROTECTED];
japri: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
eGroups.com home: http://www.egroups.com/group/wjseto
HP: http://wojoseto.cbj.net
http://www.alladvantage.com/go.asp?refid=DTG850





----- Original Message -----
From: che <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, February 25, 2000 8:27 PM
Subject: [Kuli Tinta] apa gunanya Wapres ?


"Harta-benda boleh punah, keluarga boleh hancur, nama boleh rusak,
jabatan harus selamat....Orang berkelahi, berdoa, bertirakat,
memfitnah, berbohong, membanting tulang, mencelakai sesama, demi sang
jabatan. Orang bersedia kehilangan apa saja untuk dia, karena, juga
dengan dialah segalanya bisa ditembus kembali."

dari :anak semua bangsa, karangan Pram


---------------------------
http://www.detik.com/peristiwa/2000/02/25/2000225-130937.shtml

Amien Usul: Presiden Berhalangan, Pilih Lagi Presiden Baru
Reporter: Esther Pertamasari

detikcom - Jakarta, Ini usulan Amien Rais soal amandemen pasal 8 UUD
48 tentang presiden yang berhalangan tetap. Amien usul, bila presiden
berhalangan tetap, maka diadakan pemilihan presiden baru.

Usulan Amien itu disampaikan pada pers yang mencegatnya di Gedung
MPR, Senayan, Jakarta, Jum'at (25/2/2000). "Di Indonesia, presiden
dipilih, begitu juga dengan wapresnya. Sehingga adanya argumen bahwa
jika presiden meninggal atau berhalangan tetap, juga harus ada
pemilihan presiden yang baru, itu masuk akal. Kendati demikian saya
tidak mau memaksa-maksakan pendapat. Monggo terserah saja,"papar
Ketua MPR Amien Rais.

Amien melihat, berdasar UUD 45 sekarang ini, tidak ada jalan lain
apabila presiden yang ada meninggal atau incapacitated atau
berhalangan tetap, otomatis wapres yang menjadi presiden. "Jadi
jangan dibolak balik. Kecuali kalau ada perubahan UUD. Misalnya,
dikatakan karena presiden dipilih dan wapres juga dipilih, maka tidak
otomatis wapres yang menggantikan presiden jika tiba-tiba berhalangan
tetap atau meninggal," kata Amien di awal penjelasannya.

---------------------hapus-------------------
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com

- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
-- Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!














- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
-- Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke