Sejak begitu ramainya berita soal pengajuan hak interpelasi para anggota DPR kepada Presiden, yang diikuti dng berbagai komentar yg panas, saya bertanya-tanya: apakah begitu bersemangatnya para anggota DPR yg hendak mengajukan hak interpelasi itu semuanya benar2 demi kepentingan negara ini? Ataukah demi kepentingan politik mereka sendiri. Yakni demi kepentingan partai/golongannya? Sebab, mengapa mereka begitu bersemangat menyangkut pencopotan dua menteri dari Golkar dan PDI-P itu ketimbang menginterpelasi presiden dng hal2 yang jauh lebih penting berdasarkan keadaan negara sekarang ini? Mengapa tidak menginterpelasi soal mantan Presiden Soeharto, masalah Maluku/Ambon, korupsi yg masih merebak di berbagai departemen, misalnya? Copy berita dari detik.com: 'Memanasnya Politik Akibat DPR Gunakan Hak Interpelasi' Reporter: Rizal Maslan detikcom - Jakarta, Suhu politik diperkirakan akan semakin memanas mendekati Sidang Tahunan MPR, Agustus mendatang. Memanasnya suhu politik itu akibat kerepotan para anggota DPR yang akan menggunakan hak interpelasinya, apalagi bila ditujukan untuk menjatuhkan Gus Dur. Pandangan itu disampaikan oleh pengamat sosial Gustaf Dupe dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (6/7/2000). Gustaf melihat, "kerepotan" sebagian anggota DPR mengenai hak interpelasi dan hak angket yang akan digunakan untuk menghakimi Presiden Gus Dur. Bahkan, kelihatannya hak intepelasi dan angket itu akan digunakan untuk meng-impeach Gus Dur. "Saya melihat, kerepotan tersebut merupakan salah satu bukti dari watak kekanak-kanakan anggota-anggota DPR," ujar Gustaf. Menurut dia, hak interpelasi itu sebenarnya tidak lebih dan tidak kurang dari hak DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai suatu kebijakan tertentu dan menurutnya tidak ada yang luar biasa. "Biasa-biasa saja! Dia menjadi luar biasa atau dianggap luar biasa bilamana anggota DPR membayangkan Sidang Tahunan MPR Agustus nanti ibarat Mahmilub. Bak oditur militer, para anggota DPR akan mengadili Gus Dur sebagai pesakitan," jelas Gustaf. Sayangnya, menurut Gustaf, pemahaman anggota DPR soal penggunaan hak interpelasi memang sangat minim. Apalagi, lanjut dia, hanya untuk menggugat pemecatan terhadap 2 menteri yang memang merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Yang wajar adalah bila hak-hak DPR itu digunakan untuk persoalan-persoalan yang menyangkut hakiki kehidupan rakyat yang mereka wakili, bukan untuk soal-soal yang menyangkut kepentingan golongan atau parpol mereka," tambah dia lagi. (zal) ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
