Sejak begitu ramainya berita soal pengajuan hak interpelasi para anggota DPR
kepada Presiden, yang diikuti dng berbagai komentar yg panas, saya
bertanya-tanya: apakah begitu bersemangatnya para anggota DPR yg hendak
mengajukan hak interpelasi itu semuanya benar2 demi kepentingan negara ini?
Ataukah demi kepentingan politik mereka sendiri. Yakni demi kepentingan
partai/golongannya? Sebab, mengapa mereka begitu bersemangat menyangkut
pencopotan dua menteri dari Golkar dan PDI-P itu ketimbang menginterpelasi
presiden dng hal2 yang jauh lebih penting berdasarkan keadaan negara
sekarang ini? Mengapa tidak menginterpelasi soal mantan Presiden Soeharto,
masalah Maluku/Ambon, korupsi yg masih merebak di berbagai departemen,
misalnya?

Copy berita dari detik.com:
'Memanasnya Politik Akibat DPR Gunakan Hak Interpelasi'
Reporter: Rizal Maslan
detikcom - Jakarta, Suhu politik diperkirakan akan semakin memanas mendekati
Sidang Tahunan MPR, Agustus mendatang. Memanasnya suhu politik itu akibat
kerepotan para anggota DPR yang akan menggunakan hak interpelasinya, apalagi
bila ditujukan untuk menjatuhkan Gus Dur.

Pandangan itu disampaikan oleh pengamat sosial Gustaf Dupe dalam siaran
persnya yang diterima detikcom, Kamis (6/7/2000).

Gustaf melihat, "kerepotan" sebagian anggota DPR mengenai hak interpelasi
dan hak angket yang akan digunakan untuk menghakimi Presiden Gus Dur.
Bahkan, kelihatannya hak intepelasi dan angket itu akan digunakan untuk
meng-impeach Gus Dur.

"Saya melihat, kerepotan tersebut merupakan salah satu bukti dari watak
kekanak-kanakan anggota-anggota DPR," ujar Gustaf.

Menurut dia, hak interpelasi itu sebenarnya tidak lebih dan tidak kurang
dari hak DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai suatu
kebijakan tertentu dan menurutnya tidak ada yang luar biasa.

"Biasa-biasa saja! Dia menjadi luar biasa atau dianggap luar biasa bilamana
anggota DPR membayangkan Sidang Tahunan MPR Agustus nanti ibarat Mahmilub.
Bak oditur militer, para anggota DPR akan mengadili Gus Dur sebagai
pesakitan," jelas Gustaf.

Sayangnya, menurut Gustaf, pemahaman anggota DPR soal penggunaan hak
interpelasi memang sangat minim. Apalagi, lanjut dia, hanya untuk menggugat
pemecatan terhadap 2 menteri yang memang merupakan hak prerogatif presiden
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Yang wajar adalah bila hak-hak DPR itu digunakan untuk persoalan-persoalan
yang menyangkut hakiki kehidupan rakyat yang mereka wakili, bukan untuk
soal-soal yang menyangkut kepentingan golongan atau parpol mereka," tambah
dia lagi. (zal)



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke