ikutan ah,

From: mBah Soeloyo <[EMAIL PROTECTED]>
walah, kalo demikian halnya,
yaa pendapat ato pandangan para pakar
hukum tatanegara yang terlanjur sepuh
itu juga perlu dirombak dong?
kan banyak juga tuh yang menerangkannya
mirip-mirip dengan yang tak terima dari
SMP "dal" itu. malah ada yang detil sampai
kepada alasan-alasan mengapa diadakan
sidang interpelatif.
---
fb,
iya mBah,
nggak semuanya yang namanya pakar itu kan selalu pener en benar,
ada juga pakar yang harus menerima pakartinya sendiri-sendiri,
terus ada pakar yang menjlentrehkan kepada kepentingan politiknya,
ya karena para pakar tersebut sebagian sudah partisan...
apalagi ada adagium yang terkenal itu soal wong hukum,
manakala ada 2 ahli hukum, pasti ada pendapat 3 atawa lebih....

saya nggak tahu sejauh manakah eyel-eyelan di sini,
tetapi para pak'unding pa'thers kita 
yang rata-rata ngerti hukum dan ngerteni hukum 
sepakat tidak mencantumkan hak nginterpolisi tersebut, pada uud'45, 
karena sistem pemerintahan kita adalah presidensial...

namun secara jelas hak tersebut 
tercantum pada uud ris dan uud'50 yang bersifat parlementer.. 

dan memang dalam hal kondisi saat ini yang menggunakan uud'45,
ada susduk (sesuai pasal 19 nyang disebutin simbah),
dan yang mbikin ya dpr sendiri....
dan tidak diatur uud.....
lha koq bisa.....
----

BAB VII 
DPR
pasal 19:
1. Susunan DPR ditetapkan dengan undang-2 (yang
   bikin siapa?)
2. DPR bersidang sedikitnya sekali/tahun (sudah 
   bagus, sangat melebihi target)

20:
1. Tiap-2 undang-undang menghendaki persetujuan DPR
2. Jika tidak disetujui, maka RUU tak boleh maju lagi

21. 
1. Anggota-2 DPR berhak mengajukan RUU (lho ini haibat
   dan mustinya dimanfaatken sebaek-baeknye, karena
   nyang berhak adalah anggota bukan DPR-nya sendiri)
2. Bila RUU itu gak dianggep ame pemerinte.. gak
   lucu kalo diajuken lagi. (konsekuensi logis)
---
fb,
lho gek kenapa cuma hak-hak itu saja yang dijelaskan di uud'45,
dan interpolahsik tadi nggak dicantumin atawa dijelasken,
lha karena memang dianggap bukan hak-nya..
soalnya kalo hak itu ada,
berarti ada hak yang cuman satu arah...
dpr boleh nguya-nguya presiden,
tetapi presiden nggak boleh ngapa-ngapain dpr,

lha kalo dalam sistem parlementer,
ada hak yang dua arah...
presiden boleh membubarkan dpr,
dan dpr punya hak inginterpulisi tadi....
adil, toch ?

jadi susduk yang ada hak interpolasi tadi lah yang salah,
karena bertentangan dengan uud'45...

kecuali sistem pemerintahan diubah,
dan uud nya juga diubah....

nyuwun mahap, lho....

fabian
--------

=====
= fabian bienjava =
= fabian - madani - madhani - madhangi - masyarakat =

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Send instant messages & get email alerts with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com/

->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke