dari KOMPAS: ----- Sementara itu, dalam UUD 1945 pasal 2, ayat 2, disebutkan bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Artinya, MPR dimungkinkan bersidang hanya dua kali atau tiga kali dalam lima tahun, tidak harus enam kali sebagaimana disebutkan dalam Tap MPR No II/MPR/1999. Adanya perbedaan antara UUD 1945 dan Tap MPR No II/ MPR/1999 ini dinilai Harun sebagai pelanggaran UUD karena semua produk di bawah UUD harus mengacu pada yang produk hukum yang lebih atas. Langgar konstitusi Harun juga mempersoalkan rencana MPR yang meminta lembaga tinggi negara, misalnya Mahkamah Agung, untuk memberikan laporan tahunan dalam ST MPR. Menurutnya, ini pun melanggar konstitusi. "Di dunia ini tidak ada Mahkamah Agung yang melaporkan mengenai pertanggungjawabannya dalam memutuskan sebuah perkara kepada lembaga tinggi negara lain. Dalam mengadili perkara itu, MA menggunakan hati nuraninya sehingga MA punya kekuasaan yang merdeka, tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk di dalamnya MPR," tandasnya. Sementara itu, Jimly mempersoalkan tentang rencana MPR merekomendasikan Sidang Istimewa MPR dalam ST MPR. Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia, yang berhak merekomendasikan SI MPR adalah DPR, bukan MPR. ---------------- hahaha.. maaf ketawa lagi. ketawaku ini tulus dan geli lho, bukan menghina. etungannya gini: 1. presiden melanggar konstitusi, diawasi oleh DPR 2. DPR usul (lewat memorandum) kepada MPR, pakai tenggat 3 bulan 3. presiden nyesel di SI-kan. lha kalau sekarang yang melanggar konatitusi itu MPR, siapa yang ngurus? hahahaa.... partai-partai kah? rakyat kah? ah daripada pusing mendingan hahahahaa.... maaf ketawa lagi mBah Soeloyo moderator [EMAIL PROTECTED] http://www.egroups.com/group/wjseto HP: http://io.spaceports.com/~wjseto ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke