dari KOMPAS:
-----
Sementara itu, dalam UUD 1945 pasal 2, ayat 2, disebutkan bahwa
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara. Artinya, MPR dimungkinkan bersidang hanya dua kali atau
tiga kali dalam lima tahun, tidak harus enam kali sebagaimana
disebutkan dalam Tap MPR No II/MPR/1999.
Adanya perbedaan antara UUD 1945 dan Tap MPR No II/ MPR/1999 ini
dinilai Harun sebagai pelanggaran UUD karena semua produk di
bawah UUD harus mengacu pada yang produk hukum yang lebih atas.
Langgar konstitusi
Harun juga mempersoalkan rencana MPR yang meminta lembaga tinggi
negara, misalnya Mahkamah Agung, untuk memberikan laporan
tahunan dalam ST MPR. Menurutnya, ini pun melanggar konstitusi.
"Di dunia ini tidak ada Mahkamah Agung yang melaporkan mengenai
pertanggungjawabannya dalam memutuskan sebuah perkara kepada
lembaga tinggi negara lain. Dalam mengadili perkara itu, MA
menggunakan hati nuraninya sehingga MA punya kekuasaan yang
merdeka, tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk di
dalamnya MPR," tandasnya.
Sementara itu, Jimly mempersoalkan tentang rencana MPR
merekomendasikan Sidang Istimewa MPR dalam ST MPR. Menurut dia,
sebagaimana diatur dalam Penjelasan tentang UUD Negara
Indonesia, yang berhak merekomendasikan SI MPR adalah DPR, bukan
MPR.
----------------
hahaha.. maaf ketawa lagi.
ketawaku ini tulus dan geli lho, bukan menghina.
etungannya gini:
1. presiden melanggar konstitusi, diawasi oleh DPR
2. DPR usul (lewat memorandum) kepada MPR, pakai
tenggat 3 bulan
3. presiden nyesel di SI-kan.
lha kalau sekarang yang melanggar konatitusi itu
MPR, siapa yang ngurus?
hahahaa.... partai-partai kah? rakyat kah?
ah daripada pusing mendingan hahahahaa.... maaf
ketawa lagi
mBah Soeloyo
moderator [EMAIL PROTECTED]
http://www.egroups.com/group/wjseto
HP: http://io.spaceports.com/~wjseto
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
- RE: [Kuli Tinta] hahahaa.... maaf ketawa jilid 4 mbah soeloyo
- RE: [Kuli Tinta] hahahaa.... maaf ketawa jilid 4 Arief Dharmawan
