Dari Radio Nederland Seksi Indonesia (04/08/00)

* PERUBAHAN DASAR NEGARA: SIAPA BERHAK MELAKUKANNYA?

Setiap kali menjelang perhelatan penting seperti Sidang Istimewa,
Sidang Umum dan Sidang Tahunan militer yang pensiun maupun yang masih
bertugas berkumpul untuk membulatkan tekad mereka. Militer kembali
ingin muncul sebagai pembawa panji Pancasila dalam menghadapi kubu
Islam. Berikut laporan koresponden Syahrir dari Jakarta.

Pengamat politik dan sejumlah pemerhati menyesalkan dan menilai
sebagai langkah mundur kesepakatan yang dicapai oleh Panitia Ad Hoc I
Badan Pekerja MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945. Alasannya masih
mengakomodasi TNI dalam MPR dan menghidupkan kembali pasal-pasal yang
bisa menjadi titik rawan perpecahan bangsa. Demikian kesimpulan
pengamat politik Mochtar Pabottingi dan pernyataan bersama Koalisi
Ornop untuk Amendemen UUD 1945 di Jakarta. Kelemahan amendemen
tersebut, kata Mochtar, tidak terlepas dari peran Ketua MPR Amien
Rais.

Ketua MPR itu dinilai tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai
pimpinan lembaga tertinggi negara, terbukti dia tidak memberikan
pengarahan dalam melakukan amandemen terhadap UUD 45. "Saya kecewa
dan sangat menyayangkan mengapa tidak ada konsentrasi ke situ,
konsentrasi pada upaya menghasilkan konstitusi yang berkualitas dan
bukan mahal," katanya kepada pers seusai berbicara dalam sebuah
seminar di Jakarta. Menurut dia, Ketua Umum PAN terlalu banyak
mengurusi orang lain, terutama Gus Dur, dan melupakan tugas dan
tanggung jawabnya yang utama. "Paling tidak dengan adanya pengarahan
itu itu tidak akan muncul lagi pasal-pasal UUD yang masih
mengakomodasi TNI di MPR. Jadi apa artinya kedaulatan rakyat?
Reformasi ini kan tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat,"
katanya.

Selain itu, dalam proses amandemen juga ada upaya menghidupkan
kembali Piagam Jakarta ke dalam UUD 45. Padahal, menurut Mochtar,
titik itu bisa menjadi awal dari perpecahan di kalangan umat
beragama. Berkaitan dengan itu, upaya pertama yang bisa dilakukan
adalah menebar jaringan lobi di antara kekuatan-kekuatan yang ada di
tengah masyarakat seperti komunitas atau lembaga keagamaan atau
kelompok mahasiswa yang masih mempunyai idealisme dan motivasi untuk
bergerak.

Sedangkan Koalisi Ornop dalam siaran persnya tadi malam mengatakan
sangat prihatin dan gusar dengan masuknya rumusan Pasal 2 serta
Peraturan Peralihan yang memberi peluang bagi keanggotaan TNI/Polri
dalam MPR. Hasil ini, kata mereka, bertentangan dengan agenda
reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI dan memberikan legitimasi
bagi keterlibatan militer dalam urusan sosial politik. Selain itu
disebutkan pula rumusan pasal-pasal mengenai HAM tidak konsisten,
tidak mewajibkan negara memberikan jaminan atau perlindungan HAM.
Pasal-pasal mengenai HAM hanya mencantumkan tanggung jawab pemerintah
dan bukan negara. Artinya pasal-pasal HAM yang ada tidak bisa
ditegakkan.

Dalam pada itu, partai-partai Islam meminta agar Piagam Jakarta masuk
dalam amandemen pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal 29 ayat 2 UUD
1945 disebutkan, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya." Sementara dalam Piagam Jakarta
disebutkan "negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Demikian salah
satu bunyi pernyataan sikap partai-partai Islam dalam acara Sarasehan
dan Silaturahmi Partai-partai Islam di Masjid Al-Azhar, kemarin. Yang
ikut menandatangani pernyataan sikap adalah Ketua Umum DPP PPP Hamzah
Haz, Yusril Ihza Mahendra (PBB), Hidayat Nur Wahid (PK), Abdullah
Hehamahua (Masyumi), Asnawi Latif (PKU), Imam Syafii (PNU), Deliar
Noer (PUI) dan Ohan Sudjana (PSII 1905). Menurut mereka hal ini
penting sebab ada kecenderungan elite politik telah kehilangan akhlak
dalam beragama. Agama hanya dijadikan kendaraan untuk kepentingan
sesaat. Mereka juga mengecam acara-acara yang berbau mistik dan
irrasional yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti acara
ruwatan yang menurut mereka dikatagorikan sebagai perbuatan musyrik.

Pernyataan sikap  itu juga mengkritik kinerja pemerintahan
Abdurrahman Wahid. "Abdurrahman Wahid bukan hanya tidak berdaya
melakukan perbaikan, tapi juga tidak berdaya mempertahankan apa yang
sudah dicapai pada masa-masa lalu," tulis mereka. Misalnya, dalam
bidang ekonomi dan penegakan hukum, budaya korupsi bukan berkurang
tapi justru semakin merajalela di tingkat elite kekuasaan seperti
dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. "Kami sangat sedih dengan
rusaknya citra dan wibawa elite terutama lembaga kepresidenan dan
jajaran eksekutif lainnya," tulis mereka.

Oleh karena itu partai-partai Islam mengimbau agar MPR secara tajam,
adil dan obyektif memgevaluasi kerja lembaga-lembaga negara,
khususnya presiden. Partai-partai Islam mencatat tidak ada kemajuan
yang berarti selama Abdurrahman Wahid memegang kekuasaan. Selain
pernyataan partai-partai Islam ini, sesuai rencana hari Sabtu ini di
Yogyakarta akan dikeluarkan pula pernyataan yang hampir sama 50
mantan tapol dan napol Islam. Mereka sering dianggap sebagai
tokoh-tokoh keras gerakan-gerakan Islam. Diantara yang akan
menghadiri pertemuan tersebut antara lain ialah Rani Yunsih dan
Mawardi Noor, kasus Mubalig Tanjung Priok, Chaerul Alim dan Irfan
Muslimin, kasus Komando Jihad, Habib Husein Al Habsyi, kasus
peledakkan candi Borobudur, Iqbal, kasus Imron dan lain-lain. Sekitar
1000 jamaah pimpinan Eggy Sudjana juga ikut meramaikan pertemuan yang
akan mendeklarasikan kembali Piagam Jakarta yang dahulu dicoret oleh
Bung Karno dan Bung Hatta.

Sehubungan dengan itu, kemarin pihak TNI dan purnawirawan TNI yang
diwakili Sekjen Forum Perwira Purnawirawan TNI/Polri telah
mengeluarkan sikap mereka. Dalam suatu wawancara televisi Syaiful
Sulun menyatakan perlu dibentuk Komite Nasional yang khusus untuk
mengkaji amandemen UUD 45. Undang-undang dasar punya nilai integrasi
bangsa, katanya. "Boleh saja dirubah tetapi harus ada aturan mainya,"
kata Syaiful yang menjelaskan pertremuan para perwira  pensiunan
dengan perwira effektif yang diselenggarakan oleh Mabes TNI-AD
kemarin pagi. Negara ini milik kita bersama . Sehingga TNI/Polri pun
harus diajak serta, katanya.

Dia mengemukakan bahwa didaerah-daerah sudah muncul reaksi-reaksi
yang mendukung sikap militer dan polisi. KSAD Jenderal Tyasno Sudarto
sudah membaca saran-saran yang dikemukakan para perwira punawiran
itu. Dan ia meminta agar pokok-pokok pikiran para perwira senior itu
disebarluaskan. Fraksi KKI pun sudah menerima pokok-pokok gagasan
tersebut. Fraksi KKI sendiri sudah menyatakan jika menyangkut hal-hal
penting yang bisa membahayakan bangsa dan negara maka perlu diadakan
referendum bagi amandemen pasal-pasal UUD 45 yang mendasar. Fraksi
PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain menginginkan agar pembahasan
Pasal 29 ditunda sampai tahun 2004.

Bagi TNI-Polri perlu ditegaskan siapa yang berhak menilai lemah
tidaknya UUD. Yang berhak haruslah seluruh rakyat dan bukan hanya
MPR. Haruslah ditanya pada yang  berhak yaitu rakyat, kata Syaiful.
Kita tidak perlu cepat-cepat. Situasi bangsa yang terkoyak-koyak
sekarang belum memungkinkan mengamandemen pasal-pasal yang bisa
menimbulkan perpecahan. Sikap arogan MPR/DPR tidak tepat untuk
persatuan dan kesatuan. Melihat pelbagai aktivitas golongan-golongan
masyarakat baik sipil maupun militer akhir-akhir ini, maka tidak
sulit untuk memperkirakan bahwa militer atas nama persatuan dan
kesatuan akan menempuh jalan lintas "Pakistan".


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke