Dari Radio Nederland Seksi Indonesia (04/08/00) * PERUBAHAN DASAR NEGARA: SIAPA BERHAK MELAKUKANNYA? Setiap kali menjelang perhelatan penting seperti Sidang Istimewa, Sidang Umum dan Sidang Tahunan militer yang pensiun maupun yang masih bertugas berkumpul untuk membulatkan tekad mereka. Militer kembali ingin muncul sebagai pembawa panji Pancasila dalam menghadapi kubu Islam. Berikut laporan koresponden Syahrir dari Jakarta. Pengamat politik dan sejumlah pemerhati menyesalkan dan menilai sebagai langkah mundur kesepakatan yang dicapai oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945. Alasannya masih mengakomodasi TNI dalam MPR dan menghidupkan kembali pasal-pasal yang bisa menjadi titik rawan perpecahan bangsa. Demikian kesimpulan pengamat politik Mochtar Pabottingi dan pernyataan bersama Koalisi Ornop untuk Amendemen UUD 1945 di Jakarta. Kelemahan amendemen tersebut, kata Mochtar, tidak terlepas dari peran Ketua MPR Amien Rais. Ketua MPR itu dinilai tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, terbukti dia tidak memberikan pengarahan dalam melakukan amandemen terhadap UUD 45. "Saya kecewa dan sangat menyayangkan mengapa tidak ada konsentrasi ke situ, konsentrasi pada upaya menghasilkan konstitusi yang berkualitas dan bukan mahal," katanya kepada pers seusai berbicara dalam sebuah seminar di Jakarta. Menurut dia, Ketua Umum PAN terlalu banyak mengurusi orang lain, terutama Gus Dur, dan melupakan tugas dan tanggung jawabnya yang utama. "Paling tidak dengan adanya pengarahan itu itu tidak akan muncul lagi pasal-pasal UUD yang masih mengakomodasi TNI di MPR. Jadi apa artinya kedaulatan rakyat? Reformasi ini kan tujuannya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat," katanya. Selain itu, dalam proses amandemen juga ada upaya menghidupkan kembali Piagam Jakarta ke dalam UUD 45. Padahal, menurut Mochtar, titik itu bisa menjadi awal dari perpecahan di kalangan umat beragama. Berkaitan dengan itu, upaya pertama yang bisa dilakukan adalah menebar jaringan lobi di antara kekuatan-kekuatan yang ada di tengah masyarakat seperti komunitas atau lembaga keagamaan atau kelompok mahasiswa yang masih mempunyai idealisme dan motivasi untuk bergerak. Sedangkan Koalisi Ornop dalam siaran persnya tadi malam mengatakan sangat prihatin dan gusar dengan masuknya rumusan Pasal 2 serta Peraturan Peralihan yang memberi peluang bagi keanggotaan TNI/Polri dalam MPR. Hasil ini, kata mereka, bertentangan dengan agenda reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI dan memberikan legitimasi bagi keterlibatan militer dalam urusan sosial politik. Selain itu disebutkan pula rumusan pasal-pasal mengenai HAM tidak konsisten, tidak mewajibkan negara memberikan jaminan atau perlindungan HAM. Pasal-pasal mengenai HAM hanya mencantumkan tanggung jawab pemerintah dan bukan negara. Artinya pasal-pasal HAM yang ada tidak bisa ditegakkan. Dalam pada itu, partai-partai Islam meminta agar Piagam Jakarta masuk dalam amandemen pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya." Sementara dalam Piagam Jakarta disebutkan "negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Demikian salah satu bunyi pernyataan sikap partai-partai Islam dalam acara Sarasehan dan Silaturahmi Partai-partai Islam di Masjid Al-Azhar, kemarin. Yang ikut menandatangani pernyataan sikap adalah Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz, Yusril Ihza Mahendra (PBB), Hidayat Nur Wahid (PK), Abdullah Hehamahua (Masyumi), Asnawi Latif (PKU), Imam Syafii (PNU), Deliar Noer (PUI) dan Ohan Sudjana (PSII 1905). Menurut mereka hal ini penting sebab ada kecenderungan elite politik telah kehilangan akhlak dalam beragama. Agama hanya dijadikan kendaraan untuk kepentingan sesaat. Mereka juga mengecam acara-acara yang berbau mistik dan irrasional yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti acara ruwatan yang menurut mereka dikatagorikan sebagai perbuatan musyrik. Pernyataan sikap itu juga mengkritik kinerja pemerintahan Abdurrahman Wahid. "Abdurrahman Wahid bukan hanya tidak berdaya melakukan perbaikan, tapi juga tidak berdaya mempertahankan apa yang sudah dicapai pada masa-masa lalu," tulis mereka. Misalnya, dalam bidang ekonomi dan penegakan hukum, budaya korupsi bukan berkurang tapi justru semakin merajalela di tingkat elite kekuasaan seperti dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. "Kami sangat sedih dengan rusaknya citra dan wibawa elite terutama lembaga kepresidenan dan jajaran eksekutif lainnya," tulis mereka. Oleh karena itu partai-partai Islam mengimbau agar MPR secara tajam, adil dan obyektif memgevaluasi kerja lembaga-lembaga negara, khususnya presiden. Partai-partai Islam mencatat tidak ada kemajuan yang berarti selama Abdurrahman Wahid memegang kekuasaan. Selain pernyataan partai-partai Islam ini, sesuai rencana hari Sabtu ini di Yogyakarta akan dikeluarkan pula pernyataan yang hampir sama 50 mantan tapol dan napol Islam. Mereka sering dianggap sebagai tokoh-tokoh keras gerakan-gerakan Islam. Diantara yang akan menghadiri pertemuan tersebut antara lain ialah Rani Yunsih dan Mawardi Noor, kasus Mubalig Tanjung Priok, Chaerul Alim dan Irfan Muslimin, kasus Komando Jihad, Habib Husein Al Habsyi, kasus peledakkan candi Borobudur, Iqbal, kasus Imron dan lain-lain. Sekitar 1000 jamaah pimpinan Eggy Sudjana juga ikut meramaikan pertemuan yang akan mendeklarasikan kembali Piagam Jakarta yang dahulu dicoret oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Sehubungan dengan itu, kemarin pihak TNI dan purnawirawan TNI yang diwakili Sekjen Forum Perwira Purnawirawan TNI/Polri telah mengeluarkan sikap mereka. Dalam suatu wawancara televisi Syaiful Sulun menyatakan perlu dibentuk Komite Nasional yang khusus untuk mengkaji amandemen UUD 45. Undang-undang dasar punya nilai integrasi bangsa, katanya. "Boleh saja dirubah tetapi harus ada aturan mainya," kata Syaiful yang menjelaskan pertremuan para perwira pensiunan dengan perwira effektif yang diselenggarakan oleh Mabes TNI-AD kemarin pagi. Negara ini milik kita bersama . Sehingga TNI/Polri pun harus diajak serta, katanya. Dia mengemukakan bahwa didaerah-daerah sudah muncul reaksi-reaksi yang mendukung sikap militer dan polisi. KSAD Jenderal Tyasno Sudarto sudah membaca saran-saran yang dikemukakan para perwira punawiran itu. Dan ia meminta agar pokok-pokok pikiran para perwira senior itu disebarluaskan. Fraksi KKI pun sudah menerima pokok-pokok gagasan tersebut. Fraksi KKI sendiri sudah menyatakan jika menyangkut hal-hal penting yang bisa membahayakan bangsa dan negara maka perlu diadakan referendum bagi amandemen pasal-pasal UUD 45 yang mendasar. Fraksi PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain menginginkan agar pembahasan Pasal 29 ditunda sampai tahun 2004. Bagi TNI-Polri perlu ditegaskan siapa yang berhak menilai lemah tidaknya UUD. Yang berhak haruslah seluruh rakyat dan bukan hanya MPR. Haruslah ditanya pada yang berhak yaitu rakyat, kata Syaiful. Kita tidak perlu cepat-cepat. Situasi bangsa yang terkoyak-koyak sekarang belum memungkinkan mengamandemen pasal-pasal yang bisa menimbulkan perpecahan. Sikap arogan MPR/DPR tidak tepat untuk persatuan dan kesatuan. Melihat pelbagai aktivitas golongan-golongan masyarakat baik sipil maupun militer akhir-akhir ini, maka tidak sulit untuk memperkirakan bahwa militer atas nama persatuan dan kesatuan akan menempuh jalan lintas "Pakistan". ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
