Heran, kok masih ingin cari segala macam cara untuk memasukkan piagam 
Jakarta ya ?
Kalau dibuatnya seperti ini
Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
>Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
>pemeluk-pemeluk agama Islam.'

Nah saya sangat SETUJU.
tapi kalau dibuat
>Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
>Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
>pemeluk-pemeluknya.'

Nah ini bagi pemeluk agama apa ?
kan susah itu ?, karena SANGAT general sekali ?





>X-From_: [EMAIL PROTECTED]  Fri Aug 11 01:04:12 2000
>X-Milis.com: http://www.Milis.com/
>Approved-By:  "INDONews (s)" <[EMAIL PROTECTED]>
>Newsgroups: 
>soc.culture.indonesia,alt.culture.indonesia,alt.sci.tech.indonesia
>Date:         Fri, 11 Aug 2000 11:46:15 +0700
>Reply-To: IndoNews Admin <[EMAIL PROTECTED]>
>Sender: IndoNews Admin <[EMAIL PROTECTED]>
>From: "INDONews (s)" <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject:      [INDONEWS] FW: Pasal 29 Ditambah Satu Ayat -- Menyelipkan Piagam
>               Jakarta?
>To: [EMAIL PROTECTED]
>
>----------------------------------------------------------
>Live and work in the USA legally:
>Register for the GREEN CARD LOTTERY!
>Visit http://www.us-immigration.org
>
>-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
>Indonesia Daily News Online
>http://www.indo-news.com/
>
>Free Email @KotakPos.com
>visit: http://my.kotakpos.com/
>----------------------------------------------------------
>
>Pasal 29 Ditambah Satu Ayat
>Menyelipkan Piagam Jakarta?
>
>koridor.com [10 Aug, 12:42]
>
>Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang
>disampaikan juru bicaranya Zainudin Isman , FPPP meminta agar dapat kembali
>kepada semangat Piagam Jakarta. Namun FPPP tidak meminta Pembukaan UUD 45
>dirubah melainkan semangat Piagam Jakarta tersebut agar dimasukkan dalam
>pasal 29 UUD 45.
>
>FPPP meminta agar pasal 29 dijadikan 3 ayat, dengan beberapa penambahan.
>Untuk ayat 1 dalam UUD 45 berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
>Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
>Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
>pemeluk-pemeluknya.'
>
>Sedangkan ayat 2 tetap. Penambahannya ayat 3 yang dimaksud untuk melindungi
>bangsa Indonesia dari pengaruh penyebaran komunisme dan menjawab perdebatan
>pencabutan Tap MPRS XXV/66.
>
>Berkaitan dengan pasal 29, FPPP menolak pencatuman kata 'kepercayaan' dalam
>pasal tersebut dengan alasan untuk menghindari salah tafsir dan digunakan
>untuk meyebarkan paham komunisme.
>
>FPPP juga mengsulkan agar MPR dan Dewan Pertimbangan Daerah dipilih langsung
>oleh rakyat. DPD dianggap perlu untuk mewakili aspirasi rakyat dari daerah
>yang mengacu pada semangat otonomi daerah.
>
>Dimasa mendatang FPPP setuju agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
>dapat dipilih langsung oleh rakyat. Tata cara pemilihan tersebut diminta PPP
>untuk diatur dalam Tap MPR.
>
>Dalam hal pelaksanaan pemilu, PPP berharap, pemilu tetap dilselenggarakan
>oleh KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Sedangkan hak DPR yang
>diatur dalam ayat 20a menurut FPPP tidak perlu dipertentangkan dengan sistem
>Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Sehingga dalam menggunakan
>hak-haknya DPR tidak akan bisa menjatuhkan Presiden.
>
>Pemandangam umum FPPP atas hasil BP MPR yang disampaikan Kamis (10/8), ini
>juga mencermati salah satu Rantap yang akan dibahas oleh komisi-komisi MPR
>yaitu menyangkut rekonsiliasi nasional. Menurt FPPP, ini penting karena,
>sejak awal salah satu sebab musibah krisis bangsa ini yaitu kurang bisanya
>mengatur kemajemukkan bangsa sehingga rekonsilliasi nasional merupakan
>solusi.
>
>FPPP seperti juga 3 fraksi terdahulu yaitu FPDIP, FPG dan FUG mengusulkan
>pembentukkan 3 komisi yaitu komisi a untuk pembahasan Amandemen UUD 45 tahap
>II, komisi b untuk pembahasan Rantap dan komisi c untuk pembahsan jawaban
>lembaga-lembaga tinggi negara.
>
>Diakhir pemandangan umumnya FPPP menghimbau segenap umat Islam dan warga PPP
>diseluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dari tindakkan anarkis dan
>provokasi pihak-pihak yang ingin mengacaukan keamanan bangsa ini.***
>
>++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
>Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:50:05 GMT+1
>oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
>http://www.Indo-News.com/
>++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke