Heran, kok masih ingin cari segala macam cara untuk memasukkan piagam Jakarta ya ? Kalau dibuatnya seperti ini Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang >Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi >pemeluk-pemeluk agama Islam.' Nah saya sangat SETUJU. tapi kalau dibuat >Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang >Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi >pemeluk-pemeluknya.' Nah ini bagi pemeluk agama apa ? kan susah itu ?, karena SANGAT general sekali ? >X-From_: [EMAIL PROTECTED] Fri Aug 11 01:04:12 2000 >X-Milis.com: http://www.Milis.com/ >Approved-By: "INDONews (s)" <[EMAIL PROTECTED]> >Newsgroups: >soc.culture.indonesia,alt.culture.indonesia,alt.sci.tech.indonesia >Date: Fri, 11 Aug 2000 11:46:15 +0700 >Reply-To: IndoNews Admin <[EMAIL PROTECTED]> >Sender: IndoNews Admin <[EMAIL PROTECTED]> >From: "INDONews (s)" <[EMAIL PROTECTED]> >Subject: [INDONEWS] FW: Pasal 29 Ditambah Satu Ayat -- Menyelipkan Piagam > Jakarta? >To: [EMAIL PROTECTED] > >---------------------------------------------------------- >Live and work in the USA legally: >Register for the GREEN CARD LOTTERY! >Visit http://www.us-immigration.org > >-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 >Indonesia Daily News Online >http://www.indo-news.com/ > >Free Email @KotakPos.com >visit: http://my.kotakpos.com/ >---------------------------------------------------------- > >Pasal 29 Ditambah Satu Ayat >Menyelipkan Piagam Jakarta? > >koridor.com [10 Aug, 12:42] > >Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang >disampaikan juru bicaranya Zainudin Isman , FPPP meminta agar dapat kembali >kepada semangat Piagam Jakarta. Namun FPPP tidak meminta Pembukaan UUD 45 >dirubah melainkan semangat Piagam Jakarta tersebut agar dimasukkan dalam >pasal 29 UUD 45. > >FPPP meminta agar pasal 29 dijadikan 3 ayat, dengan beberapa penambahan. >Untuk ayat 1 dalam UUD 45 berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha >Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang >Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi >pemeluk-pemeluknya.' > >Sedangkan ayat 2 tetap. Penambahannya ayat 3 yang dimaksud untuk melindungi >bangsa Indonesia dari pengaruh penyebaran komunisme dan menjawab perdebatan >pencabutan Tap MPRS XXV/66. > >Berkaitan dengan pasal 29, FPPP menolak pencatuman kata 'kepercayaan' dalam >pasal tersebut dengan alasan untuk menghindari salah tafsir dan digunakan >untuk meyebarkan paham komunisme. > >FPPP juga mengsulkan agar MPR dan Dewan Pertimbangan Daerah dipilih langsung >oleh rakyat. DPD dianggap perlu untuk mewakili aspirasi rakyat dari daerah >yang mengacu pada semangat otonomi daerah. > >Dimasa mendatang FPPP setuju agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden >dapat dipilih langsung oleh rakyat. Tata cara pemilihan tersebut diminta PPP >untuk diatur dalam Tap MPR. > >Dalam hal pelaksanaan pemilu, PPP berharap, pemilu tetap dilselenggarakan >oleh KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Sedangkan hak DPR yang >diatur dalam ayat 20a menurut FPPP tidak perlu dipertentangkan dengan sistem >Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Sehingga dalam menggunakan >hak-haknya DPR tidak akan bisa menjatuhkan Presiden. > >Pemandangam umum FPPP atas hasil BP MPR yang disampaikan Kamis (10/8), ini >juga mencermati salah satu Rantap yang akan dibahas oleh komisi-komisi MPR >yaitu menyangkut rekonsiliasi nasional. Menurt FPPP, ini penting karena, >sejak awal salah satu sebab musibah krisis bangsa ini yaitu kurang bisanya >mengatur kemajemukkan bangsa sehingga rekonsilliasi nasional merupakan >solusi. > >FPPP seperti juga 3 fraksi terdahulu yaitu FPDIP, FPG dan FUG mengusulkan >pembentukkan 3 komisi yaitu komisi a untuk pembahasan Amandemen UUD 45 tahap >II, komisi b untuk pembahasan Rantap dan komisi c untuk pembahsan jawaban >lembaga-lembaga tinggi negara. > >Diakhir pemandangan umumnya FPPP menghimbau segenap umat Islam dan warga PPP >diseluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dari tindakkan anarkis dan >provokasi pihak-pihak yang ingin mengacaukan keamanan bangsa ini.*** > >++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ >Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:50:05 GMT+1 >oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> >http://www.Indo-News.com/ >++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
