Tahun 1998 Anthony Liem menandatangani MSAA( Master of Settlement and
Acquisition Agreement) yang merupakan perjanjian pengembalian utang BLBI
melalui penjaminan asset. Sejumlah perusahaan yang dipayungi PT. Holdiko
Perkasa diserahkan untuk menutup hutang sebanyak 52 Trilyun.
Belakangan ada investor dari Malaysia melirik perusahaan Salim tersebut.
Kabarnya pihak BPPN sudah menyetujui untuk menjual perusahaan tersebut
dengan nilai 20 Trilyun. Harga itu ( 30%- 40% nilai yang dijaminkan ), sudah
dianggap sangat baik.
Untunglah kemudian Kwik mencium bahwa ada hal busuk disana. Ketahuan bahwa
perusahaan Malaysia tersebut sebetulnya adalah pihak Liem sendiri. Menurut
MSAA, berapapun harga yang terjual, pihak pengutang BLBI dianggap telah
lunas membayar hutangnya. Teknik ini dengan mudah mereguk untung 32 Trilyun
milik negara.
Entah berapa dari 32 Trilyun tersebut yang dibagi-bagi. Saya yakin, bahwa
pihak Liem tahu benar sifat nggeragas birokrat kita saat ini. Dua Trilyun
sudah lebih dari cukup. Lha wong 35 milyar saja mau kok. Suwondo mendapat 5
M. Si ini dapat lima, si itu mendapat sepuluh......( A la... jangan
banyak-banyak.. La... tawal dulu 100 milyal....).
Dan Kwik pun bakal dihalang-halangi mati-matian untuk menjabat lagi. Kecuali
kalau ada Tap MPR , mungkin!
Wassalam
Abdullah Hasan.
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!