Walaupun UU Perlindungan Konsumen telah berlaku sejak April lalu, tetapi
rasanya tidak ada perubahan apa-apa dalam hubungan antara produsen dengan
konsumen. Dalam artian bahwa posisi produsen masih di atas angin, tanpa
mendapat "perlawanan" yang berarti (tidak berbeda dengan sebelum UU tersebut
berlaku). Misalnya saja, pengusaha perpakiran, masih tetap mencantumkan
tulisan di karcis parkir, maupun pengumuman di lokasi parkir, bahwa
kerusakan kendaraan, dan kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung
jawab mereka. Sementara kalau karcisnya hilang, pengemudi/pemilijk kendaraan
harus membayar denda yang tidak kecil jumlahnya. Salah satu contoh konkrit
adalah ketika beberapa waktu lalu, seorang dokter yang memarkir mobilnya di
Hotel Sheraton, Surabaya. Ketika mobilnya diambil (menggunakan vallet
parking), ternyata kaca pintunya telah dipecahkan orang, dan barang-barang
berharga di dalamnya hilang. Pihak Sheraton, lewat public relation-nya,
dengan tegas menolak bertanggung jawab, dengan dalih pada karcis parkir
telah dicantumkan bahwa kerusakan/kehilangan bukan tanggung jawab mereka.

Kejadian-kejadian yang mirip masih sangat sering terjadi. Contoh lain adalah
sebagaimana ditulis oleh seorang konsumen, di surat pembaca Kompas,
23/08/00. Ketika membeli VCD player di Carrefour, ternyata selisih harganya
dengan barang yang sama  di Harco sampai Rp. 225.500! Ketika yang
bersangkutan mengajukan klaim kepada Carrefour, yang selalu bangga dengan
mottonya "kalau ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya," dia harus
melalui birokrasi yang bertele-tele. Yang ujung-ujungnya Carrefour
menyangkal mottonya sendiri, dengan mengajukan alasan harganya tidak bisa
dibandingkan dengan harga barang-barang di Harco. Padahal dalam motto itu
sama sekali tidak disebut kekecualian seperti itu.

Demikian juga di iklan-iklan yang menawarkan hadiah langsung dengan
mencantumkan bahwa persediaan hadiah terbatas. Mereka, misalnya menulis:
"Berhadiah 1000 payung cantik untuk pembeli pertama," atau "Berhadiah payung

cantik. Selama persediaan masih ada."

Hal-hal seperti ini jelas mencerminkan ketidakpastian, sekaligus posisi yang
lemah  pada pihak konsumen untuk memperoleh haknya sesuai yang ditawarkan
produsen. Sedangkan produsen bebas untuk apakah benar-benar menyediakan
jumlah hadiah yang banyaknya sesuai dengan yang janjikan, ataukah tidak.
Siapa yang bisa mengetahui/memastikan bahwa dia (pembeli) adalah pembeli
yang kesekian sehingga berhak memperoleh hadiah yang dijanjikan?
Jangan-jangan baru lewat 100 pembeli pertama saja, produsen sudah tidak
menyediakan hadiahnya. Alias hadiah yang disediakan memang hanya 100 buah,
bukan 1000. Sama halnya dengan pemakaian kalimat "Selama persediaan masih
ada." Di sini pihak konsumen sama sekali tidak mengetahui berapa hadiah yang
sebenarnya disediakan. Sehingga akan banyak sekali konsumen yang tidak
memperoleh apa-apa, dengan alasan produsen, hadiahnya telah habis. Padahal
hadiah yang disediakan memang tidak seberapa jumlahnya. Dengan perkataan
lain semua itu hanya taktik (menggelabui) semata-mata menarik konsumen
sebanyak-banyaknya.

Susahnya lagi, rata-rata masyarakat konsumen kita yang tidak menyadari
kemungkinan-kemungkinan ini. Sehingga dengan mudah diperdayai, atau begitu
saja menerima nasib (kehilangan barang) yang seharusnya menjadi tanggung
jawab produsen.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih jauh dengan
melarang produsen menggunakan pemakaian kalimat, atau "taktik-taktik"
semacam di atas.
Dalam contoh pemakaian kalimat "Berhadiah 1000 payung cantik untuk pembeli
pertama," dan "Selama persediaan masih ada," harus dilarang. Sebagai
gantinya, untuk "mengajar" produsen jujur dan konsekuen  dalam rangka
penyediaan hadiah-hadiah yang dijanjikan ini, produsen harus tetap
menyediakan hadiah-hadiah yang dijanjikan itu selama periode tertentu.

Seumpamanya ada produsen yang menawarkan hadiah langsung, maka dia tidak
boleh lagi mencantumkan kalimat-kalimat di atas. Tetapi, misalnya dengan
kalimat: "Tersedia hadiah langsung kepada setiap pembeli. Hadiah tersedia
sampai tanggal ...." Jadi, kalau misalnya produsen menyebutkan hadiah
disediakan sampai tanggal 25 September 2000. Maka, selama periode waktu
tersebut dia harus bisa menjamin setiap pembeli akan memperoleh hadiahnya.
Periode waktu itu tentu harus diperhitungkan sesuai dengan kemampuan
menyediakan jumlah hadiahnya dan perkiraan peminat. Dengan demikian ada
kepastian bagi kedua belah pihak.






Salam Sejahtera

DANIEL HT



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke