On Mon, 18 Sep 2000, Daniel H.T. wrote:

> Senin, 18/9/2000, 19:58 WIB
> Fatwa: Presiden lampaui wewenang DPR
> Laporan Asih Nurhayati
> satunet.com - Wakil Ketua DPR AM Fatwa menilai langkah Presiden Abdurrahman
> Wahid mengganti Kapolri Jenderal (Pol) Rusdihardjo telah melampaui wewenang
> DPR. "Keputusan itu belum final, sebab belum ada persetujuan DPR," katanya,
> Senin. Berdasarkan Tap MPR No VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri
> pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden harus melalui
> persetujuan DPR lebih dulu.
 
> = Lha, kenapa kalian (DPR) nggak berinisiatif lebih dulu? Apakah senang dng
> ketidakmampuan Kapolri yg seperti ini? Apakah ditunggu Jakarta menjadi
> neraka dulu?

WAM:
Dulu, siapa yang ngangkat orang ini? Mbah Dur sendiri, bukan?


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke