Rabu, 04/10/2000, 16:06 WIB
Jagung bantah JPU tak mampu hadirkan HMS
Laporan Asep Salahudin Samboja
satunet.com - Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah Hakim Ketua sidang HMS,
Lalu Mariyun SH, yang mengatakan penetapan majelis hakim dalam kasus itu didasarkan
pertimbangan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) atau Kejaksaan Agung tak mampu
menghadirkan terdakwa.
= Alasan Hakim mmg nggak tepat, tetapi kenyataan memang JPU nggak mampu kok.
Menurut Marzuki, bila JPU diperintahkan pengadilan untuk menghadirkan terdakwa,
JPU bisa melakukan upaya paksa. "Nyatanya, sampai penetapan itu diambil tak pernah ada
perintah dari Hakim Ketua atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan
terdakwa dalam persidangan," tegas Marzuki kepada wartawan, Rabu.
= Lho, masa harus tunggu diperintah?
"Jadi, tidak benar kita tidak mampu menghadirkan Soeharto (HMS). Masyarakat
jangan disesatkan, tidak layak seorang hakim berbicara di hadapan publik mengenai
hal-hal yang sebenarnya menjadi tanggungjawab majelis," ujarnya.
= Masyarakat jelas disesatkan, kalau antara omongan pejabat dng kenyataannya
berlainan.
Kini Kejagung jadi bertanya-tanya dan mencari pengetahuan hukum pada Menkeh HAM
dan Mahkamah Agung (MA), bagaimana sebenarnya pokok masalahnya. "Kita berusaha
meluruskan penetapan majelis hakim PN Jaksel itu," ujarnya. Selain itu menurut
Marzuki, fungsi pengadilan tidak hanya menerapkan hukum tapi juga untuk menegakkan
keadilan. "Itulah pokok masalahnya," ujarnya.
= Fungsi JPU juga 'kan sama? Gimana sih?