Ini komentar saya atas pernyataan Muladi berkaitan dng niat GD yg tdk akan mengampuni Tommy. Beritanya saya kutip dari Satunet.com dan diletakkan di setelah komentar ini: Komentar saya: ------------------- Meskipun ini reaksi spontan dari Gus Dur. Berkenan dng pernyataan Bapak, saya ingin tanya kepada Bapak: "Jadi, apakah Tommy itu layak diampuni?" Saya ingin menekankan pernyataan Bapak, yg dikutip Satunet di sini, yakni: "Ketika ditanya wartawan apakah pengacara Tommy akan juga mengajukan PK, ia menjawab sejauh ini tidak ada larangan dan peraturan untuik mengajukan dua-duanya dan hal itu lazim adanya menurutnya. " Meskipun memang tidak ada larangan dalam suatu peraturan tertulis, sebagai orang hukum -- apalagi sekaliber Bapak, yang calon kuat Ketua MA lagi --, selayaknya bisa dan membiasakan diri memakai logika hukum. Peninjauan Kembali (PK) berarti si terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Menyangkal apa yang diputuskan dalam suatu peradilan. Oleh karena itu dia mengadakan upaya hukum lanjutan tersebut (PK). Sedangkan mengajukan grasi, berarti si terdakwa mengakui kesalahannya (sebagaimana diputuskan hakim). Oleh karena itu dia minta ampun (grasi) kepada Presiden. Tidak ada manusia waras yang minta ampun, tetapi sekaligus tidak mengaku kesalahannya. Yang satu tidak mengaku salah, yang satu lagi mengaku salah. Keduanya bertentangan. Jadi, masuk akalkah kedua-duanya diajukan bersamaan? ============================ Rabu, 04/10/2000, 22:09 WIB Muladi: Itu hanya spontanitas Gus Dur Laporan Tommy Meiyuddin Gobel satunet.com - Calon kuat ketua Mahkamah Agung Muladi berpendapat bahwa pernyataan Presiden KH Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid yang menolak permohonan grasi Hutomo 'Tommy' Mandala Putra Soeharto hanya bersifat spontanitas. Muladi mengingatkan pernyataan seperti itu harus diwadahi dalam kerangka yuridis, karena secara prosedural persetujuan atau penolakan grasi harus meminta pendapat dari Kejaksaan Agung, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Mahkamah Agung. "Setelah itu baru presiden bisa memutuskan," ujarnya Rabu malam. Usai menghadiri suatu seminar di Jakarta, Mulai mengatakan ada tiga hal yang diputuskan dalam grasi, apakah menghapus, mengurangi, atau mengubah hukuman yang sudah dijatuhkan. Dalam kesempatan tersebut salah satu pengacara Tommy, Erman Usman, menilai pernyataan Gus Dur menolak grasi lainnya itu tidak sah, karena harus melalui prosedut yang berlaku. Ketika ditanya wartawan apakah pengacara Tommy akan juga mengajukan PK, ia menjawab sejauh ini tidak ada larangan dan peraturan untuik mengajukan dua-duanya dan hal itu lazim adanya menurutnya. Mengenai kapan waktu untuk mengajukan PK, Erman menjelaskan akan melihat perkembangan situasi yang ada. Ia juga menilai tidak hanya Gus Dur, melainkan masyarakat juga menilai putusan kasasi MA terhadap kliennya memiliki muatan politik yang kuat. Tommy sendiri belum mengetahui pernyataan presiden mengenai ditolaknya grasi tersebut dan pihak pengacarapun belum berkomunikasi dengan putra bungsu Presiden soeharto tersebut.[cpm] # FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com # ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
