Tempo Interaktif 10-11-2000 antra lain menulis berita yang isinya menyatakan
Tommy telah menjadi buronan internasional, menurut saya istilah 'buronan
internasional' ini kurang tepat.

Setahu saya yang namanya 'buronan internasional' berarti yang bersangkutan
telah melakukan kejahatan yang sifatnya universal seperti perdagangan
narkotik, kejahatan pembajakan pesawat udara dan sejenis, dan
terorisme.istilah 'buronan' internasional ini sudah

Sedangkan Tommy menurut hukum yang telah diterapkan kepadanya, hanyalah
terpidana yang sifatnya lokal. Kejahatan yang dilakukan juga hanya bersifat
nasional dalam negeri Indonesia. Kalau pihak kepolisian Indonesia meminta
bantuan polisi negara lain, atau interpol untuk melacak keberadaannya, tidak
langsung berarti Tommy menjadi buronan internasional. Jika mereka berhasil
menemukan Tommy di negaranya, mereka hanya memberi informasi, atau membantu
menahan Tommy untuk kemudian adalah kewajiban Polri untuk melakukan proses
hukum selanjutnya. Untuk dideportasi pun masih ada kendala hukumnya, yakni
adakah perjanjian demoprtasi dengan negara yang bersangkutan.

Ini sifatnya berbeda dengan kalau penjahatnya sudah termasuk buronan
internasional dengan klasifikasi di atas. Maka di negara manapun dia
tertangkap dia bisa diadili, atau dideportasi ke negara asalnya (tanpa
melihat ada perjanjian deportasi atau tidak).
















>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke