----- Original Message ----- From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]> To: SCI <[EMAIL PROTECTED] .edu>; SCM <[EMAIL PROTECTED] edu> Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon <[EMAIL PROTECTED]> Sent: 16 Januari 2001 0:38 Subject: [daris] AQJ : BENTUK-BENTUK PELANGGARAN UNDANG-UNDANG BENTUK-BENTUK PELANGGARAN UNDANG-UNDANG 1. Membubarkan Departemen Penerangan RI Awal kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan "Departemen Penerangan RI sehingga dalam penyusunan "Kabinet Persatuan Nasional", departemen tersebut lenyap. Padahal secara Konvensi Departemen/Kementrian Penerangan RI telah berdiri sejak Kabinet Syahrir I (14 Nopember 1945 - 12 Maret 1946) dengan Mohammad Natsir sebagai Menterinya. Semenjak itu, dari mulai sistem Demokrasi Parlementer, Sistem Demokrasi Terpimpin, Sistem Demokrasi Pancasila sampai sistem Demokrasi Reformasi, Departemen Penerangan senantiasa berdiri dan berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Peran Departemen Penerangan RI sangat besar untuk menanamkan kesadaran kemerdekaan, berbangsa dan bernegara, berkorban untuk menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengatur dan mengevaluasi media massa supaya tunduk kepada kode etik jurnalistik, tidak ngawur sehingga menjadi sumber isu dan fitnah, yang menyesatkan masyarakat dan menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945, maka setiap Sidang Umum MPRS/MPR yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali senantiasa memuat peran dan fungsi Departemen Penerangan RI dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), termasuk GBHN sekarang ini, yang diatur dalam Tap MPR-RI No. IV Tahun 1999. Dalam GBHN Bab IV.C. Bidang Politik, poin 4 disebutkan sebagai berikut: a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa serta mengupayakan kesamaan hak dalam penggunaan sarana, prasarana informasi dan komunikasi. b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global. c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegrasi dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum serta hak asasi manusia. d. Membangun jaringan dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepe:ntingan nasional di forum internasional. Materi yang termuat dalam poin 4 Nomor a, b, c, d dan e mengatur peran, fungsi dan program Departemen Penerangan RI, sebagai Departemen yang paling bertanggung jawab tentang penerangan di dalam lembaga pemerintah/eksekutif di bawah pimpinan Presiden RI. Pengertian ini diatur dalam GBHN, bidang C (Maksud dan Tujuan), yang menyatakan: "GarisGaris Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan." Sedangkan penyelengaraan negara yang terpenting menurut Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 tentang "Sistem Pemerintahan Negara", Nomor IV adalah: "Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi di bawah Majelis." Pengertiannya ialah: "Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of Power and Responsibility upon the Presiden)." Oleh karena itu Presiden RI sebagai penyelenggara Negara yang tertinggi adalah pejabat negara yang paling bertanggung jawab terhadap berjalan-tidaknya GBHN untuk lima tahun ke depan, khususnya dalam bidang penerangan dan komunikasi (seperti diatur dalam GBHN Bab IV-C, poin 4, Nomor a, b, c, d dan e ). Dalam pelaksanaannya, Presiden tidak mungkin menjalankan tugas tersebut seorang diri, ia memerlukan pembantu yang disebut Menteri. Dan Menteri yang menangani masalah penerangan dan komunikasi, secara Konvensi, disebut Menteri Penerangan RI, yang memimpin Departemen Penerangan RI. Dengan demikian keberadaan Departemen Penerangan RI, baik secara Konvensi maupun karena amanat GBHN, adalah satu keharusan. Karenanya pembubaran Departemen Penerangan RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, seperti TAP MPR-RI No. IV/1999 tentang GBHN dan Konvensi, serta pengingkaran terhadap Sumpah Jabatan Presiden RI, seperti diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. 2. Membubarkan Departemen Sosial RI Bersamaan dengan pembubaran Departemen Penerangan RI., Presiden Abdurrahman Wahid juga membubarkan Departemen Sosial RI. Secara Konvensi Departemen Sosial RI telah berdiri sejak Dekrit Presiden RI tangal 5 Juli 1959, pada Kabinet Juanda dengan Menterinya Mulyadi Djojomartono. Berdirinya Departemen Sosial RI ini karena mengemban amanat Konstitusi, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tentang "Keadilan Sosial" dan Pasal 34 tentang "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara". Berdasarkan amanat Konstitusi tersebut, maka setiap penyusunan GBHN peran dan fungsi Departemen Sosial RI senantiasa terumuskan dengan jelas, seperti GBHN dewasa ini yang diatur dalam TAP MPR RI No. IV tahun 1999 Bab IV-F Bidang Sosial Budaya, poin 1 disebutkan antara lain: d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda. e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya. f. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. j. Memberikan eksasibilitas fisik dan non fisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan. Dengan demikian keberadaan Departemen Sosial RI, baik secara Konvensi maupun karena amanat Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN, adalah satu keharusan. Oleh karena itu pembubaran Departemen Sosial RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, Konvensi dan GHHN, serta pengingkaran terhadap sumpah jabatan Presiden RI seperli diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 3. Mengusulkan Pencabutan Tap MPRS no. XXV/1966 TAP MPRS No. XXV/1966, yang berbunyi: a. Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan organisasi pendukungnya seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR, CGMI, IPPI, HSI, LEKRA, SBKA dan Baperki; b. Pelarangan penyebaran ajaran/ideologi Marxisme-Leninisme/Komunisme di Indonesia. Kemudian TAP MPRS No. XXV/1966 dikukuhkan sebagai hukum positif seperti diatur dalam Undang-undang No. 27/1999, yang mengatur tentang pelarangan kegiatan, penyebaran dan penghidupan ajaran/ideologi Marxisme/Komunisme dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun, 15 tahun, dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Dan Undang-undang ini secara materil dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 107. Ayat a, b, c, d, e dan f. Oleh karena itu keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk usul pencabutan TAP. MPRS No. XXV/1966 kepada MPR-RI berarti telah melanggar TAP MPRS, KUHP dan mengingkari terhadap sumpah jabatan Presiden RI seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 4. Rencana Pembukaan Hubungan Dagang dengan Israel Rencana Pembukaan Hubungan Dagang dengan Israel yang telah diputuskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagaimana disiarkan oleh media massa cetak maupun elektronik, dalam maupun luar negeri secara esensial adalah pengakuan eksistensi negara Israel. Sedangkan Negara Israel, menurut Komunike Konferensi Asia-Afrika yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 1955, adalah negara penjajah yang telah merampas tanah rakyat Palestina dan membunuh, menyiksa rakyat Palestina. Negara Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang termuat dalam "Pembukaan", antara lain: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan", maka Negara RI anti penjajahan. Oleh karena itu Negara RI semenjak zaman Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Reformasi tidak pernah mau mengakui eksistensi Negara Israel, baik dalam bentuk hubungan diplomatik, hubungan dagang maupun hubungan kebudayaan. Dan senantiasa membela rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaannya dari Negara Israel. Dengan demikian keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk membuka hubungan dagang dengan Israel telah melanggar UUD 1945, Konvensi dan mengingkari sumpah jabatan Presiden RI seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 5. Merubah Nama Propinsi Irian Barat/Irian Jaya menjadi Propinsi Papua Pembentukan Propinsi Irian Barat/Irian Jaya melalui Keputusan Presiden RI No. 201 tahun 1953. Proses masuknya Propinsi yang paling timur ini ke wilayah Negara Republik Indonesia tidak mulus, sebagaimana diputuskan oleh Konprensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 di Belanda. Bahkan Belanda sampai pada tahun 1962 masih mengangkangi Irian Barat/Irian Jaya sebagai daerah jajahannya. Maka pada tahun 1962 Presiden Soekarno membentuk Komando Trikora untuk membebaskan Irian Barat/Irian Jaya secara militer. Peperangan pecah antara Indonesia melawan Belanda/Negara-negara Sekutu. Hasilnya pada tahun 1963 Irian Barat/Irian Jaya diserahkan kepada Negara Republik Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu pembentukan dan pemberian nama Propinsi Irian Barat/Irian Jaya melalui Keppres No. 201/1953 dan perang bersenjata yang menewaskan puluhan prajurit TNI. Kernudian nama Propinsi Irian Barat/Jaya masih dimuat di dalam GBHN 1999-2004, No. 2 (Khusus) mengenai "Irian Jaya": a. Mempertahankan integritas bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, merubah nama Propinsi Irian Barat/Irian Jaya dengan Propinsi Papua oleh Presiden Abdurrahman Wahid hanya dalam satu pidato telah melanggar GBHN, undang-undang, yakni Keppres. No. 201/1953 dan meremehkan pengorbanan jiwa puluhan prajurit TNI serta mengingkari sumpah jabatan Presiden RI, seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 6. Penahanan Syahril Sabirin (Gubernur BI) Penahanan Syahril Sabirin (Gubernur Bank Indonesia) oleh Jaksa Agung dengan tuduhan terlibat Baligate adalah sangat padat dengan muatan politik. Dalam rapat dengar pendapat antara Syahril Sabirin dengan Komisi IX DPR-RI, sangat jelas bahwa sejak awal Presiden Abdurrahman Wahid memangku jabatan Presiden RI, telah berusaha menggeser posisi Syahril Sabirin dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Bahkan Akbar Tanjung (Ketua DPR-RI) menyatakan, bahwa Presiden Abdurrahman Wahid berniat membubarkan BI, jika Syahril Sabirin tidak mau mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Padahal Undang-Undang No. 23/1999 yang mengatur Kemandirian BI tidak membenarkan adanya campur tangan Presiden RI untuk mengutak-atik BI. Oleh karena itu penahanan Syahril Sabirin oleh Jaksa Agung atas perintah Presiden Abdurrahman Wahid, agar Syahril Sabirin bisa copot dari Gubemur Bank Indonesia, bukan saja melanggar Undang-undang No. 23 tahun 1999, tetapi juga berlaku zalim dan mengingkari sumpah jabatan Presiden RI seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. 7. LKBN "ANTARA" Pada tanggal 17 Maret 2000 Presiden Abdurrahman Wahid telah menerbitkan Kepres No. 71/M/2000, yang isinya antara lain: a. Memberhentikan dengan hormat sdr. Parni Hadi dari jabatannya sebagai Pimpinan Kantor Berita Nasional "ANTARA", disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan itu. b. Mengangkat sdr. Drs. Mohammad Sobary, MA sebagai Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA". c. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kepres No. 71/M/tahun 2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA" status hukumnya sampai saat ini masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953; dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur: --Pasal 1 ayat (2): Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi. --Pasal 9 ayat (2): Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. --Pasal 19 ayat (2): Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. Dengan demikian LKBN ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH Dagang jo. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan Keppres tersebut. Oleh karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid yang telah menerbitkan Keppres No. 7/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar undang-undang an mengingkari Sumpah Jabatan Presiden RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Bersambung...... Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia (NKA NII). "Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!' ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
