Walaupun Pemilu di percepat, tapi kalau cara pemilihan calon2 wakil rakyatnya
masih belum bisa menghasilkan wakil2 yang baik...., jadinya yah... sama saja
mutu wakil2nya akan seperti sekarang... yang blunder dari mulai memilih presiden
sampai ke pemilihan prioritas tugas2 yang harus diselesaikan ................
jadi semua sumber masalah adalah di wakil2 rakyat......, dan dampaknya ke segala
permasalahan......

cheers,
AgusW




"BKC1214 Nopi Hidayat" <[EMAIL PROTECTED]> on 01/31/2001
06:03:21 AM

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:   [EMAIL PROTECTED]
cc:    (bcc: Agus Widjiastono)
Subject:  Re: [Kuli Tinta] detik.com sore ini, RE: [Kuli Tinta] Re: SCTV,
      siang ini (30 Jan 2001)





Wah seperti kalau permilu dipercepat cost social-nya
buesar banget yg harus rakyat keluarkan?,
belum lagi kita lunas mbayarin listrik/minyak/pajak yg pada naik
eh ketimpuk dengan hal yang lain lagi...ruwet2.

tapi kalau itu terpaksa sih boleh2 aja.

Salam,
-----------

Martin Manurung Wrote :
Presiden tak bisa membubarkan DPR
tetapi ada jurisprudensi Dekrit Presiden 5 Juli
dan ada jurisprudensi bahwa Pemilu bisa dipercepat

Kalau begitu percepat saja pemilu
____________________________________________
Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
Faculty of Economics, University of Indonesia.

My religion is very simple,
my religion is kindness
-- Dalai Lama
----- Original Message -----
From: Imron Zen <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, January 30, 2001 6:55 malam
Subject: [Kuli Tinta] detik.com sore ini, RE: [Kuli Tinta] Re: SCTV, siang
ini (30 Jan 2001)


> dari berita detik.com di bawah ini, maka amat sangat
> wajar pertanyaan Indiarto 'Apa Gus Dur tidak tahu
> konsekuensinya dengan melempar wacana tersebut ?'
>
> iz
>
> http://www.detik.com/peristiwa/2001/01/30/2001130-173102.shtml
> Akbar Tandjung:
> Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
> Reporter: Aulia Andri
> detikcom - Jakarta, Ketua DPR Akbar Tandjung
> menyatakan, Presiden dan DPR merupakan lembaga tinggi
> negara yang sama kedudukannya. Dengan begitu, menurut
> Akbar, sesuai konstitusi Presiden tidak bisa
> membubarkan DPR. Demikian juga sebaliknya.
> "Kalau berdasarkan konstitusi, tak ada dasar untuk
> mengambil tindakan pada DPR. Apalagi oleh Presiden.
> Presiden dan DPR itu sama-sama lembaga tinggi negara.

cut.



................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com






















................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke