Menhan Mahfud MD bilang dalam hukum dikenal 4 bukti hukum. Yakni: surat,
saksi, pengakuan, dan keyakinan hakim. "Semua alat bukti itu sudah ada di
tangan saya," kata dia soal pernyataannya bahwa Golkar telah terima Rp. 90
miliar dari dana Bulog..

= Tolong tanya ini Menhan pake KUHAP yg mana? Soalnya dlm KUHAP yg ada
dikenal 5 alat bukti. Yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP). Terus, tolong tanya
lagi, apa betul belum apa2  kok Bapak Menhan udah punya keyakinan hakim yg
sdh di tangannya?

Bendahara Golkar Enggartiasto Lukita bilang Golkar pernah digugat sejumlah
parpol karena dianggap menerima dana ilegal. Namun, di pengadilan tidak
terbukti. "Ini kok mau digugat lagi? Apanya yg mau digugat?"

= 'kan tidak ada salahnya kalau dicoba lagi?

Memprotes pengalihan sertifikasi perusahaan 150 org Tim Perjuangan Calon
Rekanan Pemda DKI mengamuk dan merusak kantor DPRD DKI.

= Nggak jadi rekanan, malah jadi musuhan.

Kompas menulis kondisi hutan Indonesia makin amburadul.

= Kondisi hukum Indonesia juga.

Ketua Umum Masyumi Baru Ridwan Saidi: "Kami (Koalisi Partai Islam) tidak
akan ragu2 u/ mengundang TNI berkuasa kembali jika elite partai2 besar tdk
mampu menciptakan stabilitas keamanan."

= TNI akan bilang,  "Dng segala senang hati kami menerima undangan Anda!"

= Pucuk dicinta ulam tiba.

= Jangan2 diam2 parpol2 besar itu juga punya niat yg sama.

Hutang Mbak Tutut lebih dari Rp 5 triliun.

= Sedangkan bapaknya satu sen pun tak punya. Ironis sekali ya?


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke