Buyung: Sikap Kejagung Dalam Kasus Ginandjar, Tragis
Reporter: Maryadi
detikcom - Jakarta, Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menilai sikap
Kejagung dalam kasus tersangka Ginandjar Kartasasmita adalah tragis karena
tidak menghormati putusan pengadilan.

Demikian dikatakan Buyung kepada wartawan sebelum mengikuti acara debat
terbuka 'Bedah kasus hukum Ginandjar' di Jakarta Media Center Jl. Kebon
Sirih Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2001).

Dituturkan Buyung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tegas-tegas
memutuskan bahwa penyidikan, penahanan dan pembantaran Ginandjar tidak sah.
Kemudian, ketentuan hukum pasal 83 ayat 3 KUHAP secara tegas menyatakan,
orang yang ditahan secara tidak sah harus segera dibebaskan.

"Tapi, hal itu tidak dilaksanakan oleh Jaksa Agung (Marzuki Darusman). Ini
tragis. Padahal, di seluruh dunia
hukumnya seperti itu," tukas Buyung. Sedangkan, mengenai argumen Kejagung
bahwa hakim tidak memerintahkan secara tegas bahwa Ginandjar harus
dibebaskan, Buyung menilai hal itu tidak perlu.

"Sebab, UU telah menyatakan demikian. Jika UU telah menyatakan demikian,
maka dalam putusan hakim tidak perlu dinyatakan lagi. Karena itu jadi
berkelebihan. Terkecuali kalau UU-nya kabur atau tidak jelas baru kita bisa
minta pendapat hakim," kata Buyung.

Tapi, lanjut Buyung, kalau UU sudah jelas, apalagi yang ditunggu. Yang
menyedihkan lagi, di atas orang yang dirampas kemerdekaannya ditimpakan
surat perintah penahanan baru. Ini berarti suatu bentuk penahanan terhadap
orang yang sudah dirampas kemerdekaannya.

"Saya pernah mengalami seperti ini. Dulu waktu ditahan oleh Pangkobkamtib
tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Di mana setelah dipenjara, mantan Jaksa
Agung Ali Said menyerahkan surat penahanan setelah saya ditahan. Coba lihat
saja logikanya," kenang Buyung.

Sedangkan, mengenai putusan hakim yang masih menjadi kontroversi itu, Buyung
menilai hakim rupanya mencoba menganalisa atau membedakan antara penyidikan
sebelum tanggal 9 April 2001 dan setelah tanggal 9 April.

"Tanggal 9 April, Panglima TNI telah menunjuk siapa yang menjadi anggota
koneksitas. Jadi, penyidikan setelah tanggal 9 itu sah. Namun, hal itu tidak
berarti bahwa penahanan menjadi sah. Sebab penyidikan berbeda dengan
penahanan," papar Buyung.

Menurut penilaian Buyung, penahanan yang baru terhadap Ginandjar pada Jumat
(13/4/2001) itu pun tetap tidak sah. Andaikata penyidikan dikatakan sah,
namun yang menjadi masalah, tim penyidik koneksitas belum bekerja, tapi
Ginandjar sudah ditahan.

"Ini kan jadi pertanyaan besar. Penahanan itu sekarang atas dasar hukum apa
dan atas dasar hasil pemeriksaan yang mana. Kalau yang dipakai alasan hasil
pemeriksaan dari Praptono dan Faisal Abda'oe (tersangka sebelumnya), ini
menyalahi asas pemeriksaan yang teliti dan seksama," ujar Buyung.

"Sebab, pihak pemeriksa harus juga mengkonfontir hasil dari pemeriksaan
langsung Praptono dan Faisal kepada Ginandjar. Ini kan aneh, hal itu belum
ditanyakan




...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke