ADAKAH HUKUM RAJAM?
Bila kita ingin memahami kitab suci [dalam hal ini Al Quran], maka
kita harus membedakan antara Teks Al Quran dan interpretasinya
yang berkembang di tengah masyarakat. Interpretasi dipengaruhi
oleh:
o. Golongan orang yang menafsir.
o. Kekuasaan yang mempengaruhi penafsiran.
o. Pengetahuan ahli tafsir tentang sejarah Islam [Arab pra-
Islam dan Islam].
o. Kecerdasan ahli tafsir itu sendiri, sehingga hal ini mempengaruhi
pemahamannya tentang Al Quran dan Hadis yang berkembang di
tengah masyarakat.
Nah, jika kita ingin memahami apakah hukum rajam itu merupakan
hukum Islam atau bukan, maka kita mencoba memahami sistem
perkawinan yang ada dalam masa pra-Islam [jahiliah] dan kata rajam
itu sendiri di dalam Al Quran.
Menurut sebuah hadis yang berasal dari Ibu �Aisyah dan diriwayatkan
oleh Bukhari dan Abu Daud, ada 4 macam macam pernikahan dalam
masa jahiliah.
1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita
yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.
2. Seorang lelaki meminta istrinya yang baru saja suci dari
menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki [yang dipandang
cerdas atau ganteng], dan istri tersebut diminta untuk melayani
laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda
hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka istri tersebut kembali
kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila
menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan
keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah �istibdha�.
3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang,
semuanya mencampuri seorang wanita. Apabila wanita tersebut
hamil dan melahirkan seorang anak, dipanggilnya semua laki-laki
yang mencampurinya itu, dan ia memberitahu bahwa dia telah
melahirkan anak dari mereka yang telah men-campurinya. Lalu,
wanita itu memilih salah satu [yang paling dia sukai] sebagai ayah
anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang
paling dicintai oleh wanita tersebut.
4. Wanita pelacur [memasang bendera sebagai pertanda di pintu
rumahnya], menerima lelaki siapa saja yang mau mencampurinya.
Bila wanita tersebut hamil, dan melahirkan, dia panggil semua
lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil
�q�fah� [juru tebak] dan wanita itu menis-batkan bayi itu kepada
orang yang dianggap paling mirip oleh juru tebak itu sebagai
ayahnya.
Dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4,
disebut �zina�. Dalam hadis yang lain, yaitu dalam bab nubuwah, Nabi
Saw bersabda: �Aku dilahirkan melalui pernikahan dan bukan dari
perzinaan, sejak Adam hingga ibu-bapakku melahirkanku, tiada
sesuatu pun pelacuran jahiliah yang mengenai nasabku.� Dengan
demikin, jelas bahwa yang dimaksudkan dengan perzinaan dalam
sejarah Arab pra-Islam adalah pernikahan nomor 2 � 4 seperti hadis
yang berasal dari Ibu �Aisyah. Dalam istilah modern, pernikahan 2 � 4
[sebagai perzinaan] disebut �poliandri�.
Sekarang kita lihat kata rajam dalam Al Quran. QS 19:46
menerangkan bahwa ayahanda Nabi Ibrahim As mengancam
merajam Ibrahim bila beliau tidak mau menghentikan kegiatan
dakwah tauhidnya. Dalam QS 36:18 disebutkan bahwa penduduk
suatu negeri mengancam merajam seorang rasul jika rasul itu tidak
menghentikan seruan dakwahnya. Dalam QS 11:91 [Huud]
diterangkan bahwa kaumnya mengancam merajam Nabi Syu�aib bila
beliau tidak mau menghentikan dakwahnya. Dan berikutnya, adalah
ancaman Fir�aun terhadap Nabi Musa As untuk merajam beliau bila
tidak mau menghentikan ajakannya terhadap bani Israel [QS 44:20].
Dari keempat ayat rajam [yang berarti melempari (hingga mati)]
adalah kebiasaan umat di Timur Tengah [negeri tempat Nabi Ibrahim
berdakwah, Nabi Syuaib dan Nabi Musa] terhadap orang yang
dibenci oleh masyarakat. Hal ini, diteruskan oleh Bani Israel hingga
kedatangan Nabi Isa As. Kalau kita membaca Injil, kita tahu bahwa
ada seorang wanita pelacur yang akan dirajam oleh orang-orang
Yahudi. Tetapi, perajaman itu tidak jadi dilakukan karena Nabi Isa
meminta orang yang berani mengaku bahwa hidupnya tidak
berdosalah yang berhak merajam wanita itu. Dan di Jazirah Arab,
pra-Islam, peranan orang-orang Yahudi sangat dominan terutama di
sekitar kota besar seperti Madinah [Yatsrib]. Jadi, jelaslah bahwa
rajam menurut Al Quran merupakan cara menghukum [hingga mati]
bagi kaum di Timur Tengah.
Bagaimana menurut Hadis? Pertama, hadis yang berasal dari Zaid
ibnu Khalid Al-Juhanni yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nas�i
yang menyatakan �Aku pernah mendengar Nabi Saw memerintahkan
hukuman dera 100 kali dan pengasingan satu tahun terhadap orang-
orang yang berzina tetapi masih belum kawin.� Zaid juga men-
ceritakan tentang Rasul yang memerintah Unais untuk merajam istri
seorang badui yang mengakui berzina. Perlu diketahui untuk
menetapkan hukum pidana tidak dibenarkan menggunakan hadis
ahad [yang diberitakan oleh satu orang]. Apalagi dalam kedua hadis
tersebut dikatakan �aku pernah mendengar�. Jelas, di sini Jaiz tidak
menerima perkataan langsung dari Rasul Allah Saw. Hadis yang
demikian, daif untuk digunakan sebagai landasan hukum pidana.
Kedua, ada hadis yang berasal dari sahabat Ubadah ibnu sh-Shamit
juga dikatakan bahwa beliau mendengar Nabi Saw bersabda,
�Ambillah kalian dariku, ambillah kalian dariku, sesungguhnya Allah
telah menjadikan jalan keluar bagi mereka [wanita], yaitu gadis
dengan jejaka seratus kali dera dan dibuang satu tahun, janda dengan
duda seratus kali dera dan rajam.� [HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi].
Dari kedua hadis ahad tersebut yang jelas sama adalah hukuman 100
kali dera dan pengasingan setahun. Dan yang membedakan dengan
Al Quran adalah setahun pengasingan.
Ketiga, hadis dari ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Khalifah
Umar berkata: �Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi Muhammad
dengan benar dan menurunkan kepadanya Al Quran. Diantara yang
diturunkan kepadanya adalah ayat rajam.� Perlu diketahui bahwa
kenyataannya tidak ada ayat rajam itu dalam Al Quran.
Keempat, ada ayat tentang perajaman terhadap Ma�iz Al Aslami yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nas�i dan Turmidzi.
Janggalnya hadis ini tak ada sandarannya. Ma�iz datang kepada Nabi
Saw, siapa yang bercerita bahwa Ma�iz ini datang? Dan hadis ini
terdiri dari beberapa lafal [redaksi] yang berbeda-beda. Dalam ilmu
Hadis bila ada beberapa hadis yang lafalnya berbeda-beda, maka
hadis tersebut tak bisa dijadikan dalil. Bisa dikategorikan ini hadis
palsu, rekayasa belaka.
Jadi jelas sekali, bahwa hadis-hadis tentang rajam itu tidak dapat
digunakan sebagai ketetapan hukum pidana, karena hadis ahad,
cuma seorang sahabat yang mendengar [bukan tahu langsung dari
Rasul], redaksi hadis berbeda-beda, dan tidak ada bukti mutawatir
tentang rajam dari khalifah empat [khalifatur rasyidun]. Sekali lagi,
bukti mutawatir, bukan cerita perorangan.
Sedangkan dalam Al Quran ada dua ayat yang tegas-tegas
menyebutkan hukuman pencambukan [penjilidan] terhadap orang-
orang yang berzina. Yang pertama, yang ada di dalam Surat An-
Nisa�/4:25. Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat 19 yang men-
jelaskan tentang siapa-siapa yang boleh dikawini. Nah, ayat 25 ini
menjelaskan bahwa orang merdeka yang tidak mampu boleh
mengawini budak perempuan, setelah diizinkan oleh tuannya. Ketika
Islam datang, hubungan seks tuan dan budak itu sah meskipun bukan
suami-isteri. Hubungan seks antara tuan dan budak bukan zina.
Karena itu, dalam keterangan saya, mula-mula zina itu tidak
bermakna seperti sekarang ini, yaitu hubungan seks bukan pasutri.
Tetapi zina adalah seperti yang diutarakan oleh Ibu Aisyah. Kembali
kepada ayat 25 ini, dijelaskan bahwa budak yang sudah nikah dan
berzina [ini bentuk poliandri dari salah satu nomor 2 � 4 di atas],
maka hukumannya adalah separo dari hukuman wanita merdeka yang
berzina [ingat rajam tidak bisa di-paro lho!]. Perlu diketahui bahwa
Surat An Nisa� diturunkan pada tahun ke 4-5 H. Dan dalam ayat itu
hukuman buat orang merdeka tidak disebutkan.
Hukuman bagi orang merdeka disebutkan pada Surat An N�r/24:2.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa hukuman pezina laki-laki [az-z�n�]
dan pezina perempuan [az-z�niyah] adalah 100 kali dera. Dan, dera
inipun tidak boleh sampai membunuh jiwanya. Karena itu, dalam ayat
3 disebutkan bahwa laki-laki yang berzina hanyalah menikahi
perempuan yang berzina atau yang musyrik. Begitu pula sebaliknya.
Kalau jiwanya sampai melayang, ya tidak ada pernikahan pezina laki-
laki dan perempuan pezina.
Lalu dari mana hukum rajam dalam Islam? Tafsir Holy Quran dari
Abdullah Yusuf Ali memberikan keterangan pada ayat 24:2 ini, bahwa
rajam itu berasal dari para hakim Islam. Saya tambahi, hakim Islam
Timur Tengah. Atau, kalau kita membaca banyak kitab fikih dan
hadis, selalu dinyatakan �jumhur ulama� sepakat bahwa hukuman bagi
pezina muhsan [yang sudah kawin] adalah rajam. Sekali lagi, yang
menyatakan adalah jumhur [sebagian besar] ulama! Jika ulama Islam
jeli, mereka seharusnya memperhatikan praktik khalifah empat [yang
mutawatir lho!].
Lalu, apa hukumannya orang berzina yang masih lajang? Ayat 24:2
sebenarnya mencakup siapa saja yang berzina [jika budak separo
hukuman orang merdeka]. Dan kenapa mesti berzina? Wong Islam itu
mengatur perkawinan sangat mudah. Sekali lagi, perkawinan dalam
Islam itu sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk berzina. Jika
tetap berzina, ya dinikahkan saja mereka yang lajang yang berzina itu.
Begitulah pernyataan ayat 24:3-nya. Karena itu penafsiran bagi ayat
dera itu pun berkembang, karena adanya bukti-bukti pengasingan
yang dilakukan oleh Khalifah Umar, Utsman, dan Ali. Yang dimaksud
dengan dera sebenarnya mempermalukan mereka yang berzina dan
mengasingkannya dari kampung halamannya.
Teman, sobat, kawan, ikhwan dan saudara-saudaraku kaum
muslimin. Marilah kita kembali memperdalam dan memahami Al
Quran lebih dulu. Ia satu-satunya kitab yang valid, yang tidak
diperselisihkan lagi keasliannya. Kemudian kita membaca hadis-
hadis sebagai referensi untuk memahami Al Quran. Jangan dijadikan
Al Quran sebagai alat pembenaran bagi hadis. Terbalik berat ini!
Hadis berkembang di abad III H. Kita tahu, dalam seperempat abad
[25 tahun] saja pemalsuan sudah banyak sekali terjadi. Apalagi jika
khabar dan berita itu ditulis 200 tahun kemudian. Bayangkan! Ini
bukan berarti kita tidak perlu belajar hadis. Tetapi kita tetap perlu
belajar hadis, sebagai alat untuk memahami Al Quran. Ingat, hadis itu
berupa potongan-potongan kasus!!! Hadis bukan ditulis sebagai
atsar atau riwayat yang kronologis dalam menghadapi berbagai
peristiwa. Ia cuma potongan kasus! Dan, anehnya sahabat besar
tidak banyak menyampaikan hadis. [Yang dimaksud dengan sahabat
besar adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, yang semuanya
adalah khalifah empat. Kemudian sahabat besar lain seperti Amar bin
Yasir, Salman Al Farisi, Abu Dzar al-Ghifari, Abu Darda�. Abu
Hurairah tidak masuk dalam sahabat besar karena beliau masuk
Islam pada th 9 H dan relatif sebentar bertemu dengan Rasul Allah.]
Uraian saya ini tidak bermaksud melemahkan keyakinan Anda
terhadap hadis. Tetapi saya cuma mengajak Anda berguru langsung
kepada Allah (2:282). Berguru kepada manusia hanyalah tahapan
untuk mencari bimbingan kemana kita harus melangkah dalam hidup
ini. Setelah kita cari bimbingan manusia, tahapan berikutntya adalah
berguru kepada Allah.
Sekian, 20 Mei 2001.
Wassalamualaikum,
Achmad Chodjim
...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--