double gimana?, wong dpr lewat hasil pansus
baru "diduga" bukan men-cap ybs sudah terbukti
bersalah, tugas pengadilanlah yg harus membuktikan
atau menguji "diduga" tsb.

Salam,
----

secara

DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif. Kalau bicara hukum, adalah
wewenang kekuasaan Yudikatif. Jadi, anda sudah double-standard untuk
menilai.



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke