Koalisi untuk Pengadilan Korupsi: Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Lembaga Kajian dan Adovasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Dengan Hormat mengundang Bapak/Ibu/Sdr./i sebagai peserta aktif, pada acara LOKAKARYA PENGADILAN KHUSUS KORUPSI yang diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Selasa - Rabu, 19 - 20 Juni 2001 Pukul : 08.00 - 17.00 WIB Tempat : Ballroom, Lobby Level Hotel Aryaduta Jl. Prapatan 44 -- 48, Jakarta Dengan Pembicara: Adnan Buyung Nasution Ibrahim Assegaf Lies Soegondo Rifki Syarif Assegaf Romly Atmasasmita Wildan Hormat kami, Nizar Suhendra Koordinator Catatan: free of charge, tempat terbatas. Hubungi: MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) Jl. Ciasem I No. 1 Jakarta Selatan Telp: 724-8848 ; 724-8849 Fax: 923-3778 CP: Nizar Suhendra ____________________________________________ SUSUNAN ACARA Hari I Selasa, 19 Juni 2001 Hari II Rabu,, 20 Juni 2001 Waktu Acara 08.00-08.30 Registrasi + Coffee Break 08.30-09.00 Pembukaan: Sambutan 09.00-11.30 Session I Topik: Prinsip Umum 09.00-09.30 : Pembicara: 1. Adnan Buyung Nasution 2. Romly Atmasasmita 09.30-11.30 : Tanya Jawab & Diskusi 11.30-12.30 Lunch Break 12.30-15.00 Session II Topik: Organisasi 12.30-13.00 : Pembicara: 1. Lies Soegondo 2. Wildan 13.00-15.00 : Tanya Jawab & Diskusi 15.00-15.30 Coffee Break 15.30-18.00 Session III Topik: Personnel 15.00-15.30 : Pembicara: 1. Rifqi Assegaf 2. Iskandar Kamil 15.30-17.30 : Tanya Jawab & Diskusi Penutup Hari II, Rabu, 20 Juni 2001 08.00-08.30 Registrasi + Coffee Break 08.30-09.00 Pembukaan- Pembacaan 09.00-12.00 Session IV Topik: Prosedural 09.00-10.00 : Pembicara: 1. Lukman Naam 2. Abdurahman Saleh 10.00-12.00 : Tanya Jawab & Diskusi Lunch Break 12.00-13.00 Session V Topik: Pengadilan Khusus 13.00-14.00 : Pembicara: 1. Gregory Churchill 2. Ibrahim Assegaf 14.00-16.30 Tanya Jawab & Diskusi Penutup + Coffee Break _________________________________________ TERM OF REFERENCE WORKING PAPER PENGADILAN KORUPSI 1. Prinsip Umum ( Adnan Buyung Nasution dan Romly Atmasasmita ) a. Apakah prinsip-prinsip pengadilan yang baik yang seharusnya menjadi dasar bagi pembentukan pengadilan, khususnya pengadilan korupsi? b. Apakah prinsip-prinsip di bawah ini dapat menjadi dasar bagi pembentukan pengadilan korupsi yang baik? - Tranparansi - Akuntabilitas (pertanggungjawaban) - Independen dan tidak memihak - Kompeten (profesionalitas) - Partisipasi masyarakat (peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengambil keputusan atau melakukan pengawasan terhadap proses sesuatu) - Pengadilan yang mudah diakses dan cepat - Hak untuk Banding - Jaminan HAM c. Bila prinsip-prinsin di atas merupakan prinsip penting dalam pengadilan korupsi, bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diintegrasikan dalam UU Pengadilan Korupsi? Dalam pengaturan mengenai apa saja prinsip tersebut harus diatur? d. Apakah UU Pengadilan Korupsi, yang hanya mengatur aspek formil (bukan material), dapat berlaku surut (retroactive)? Hal ini penting sehubungan dengan adanya pemikiran bahwa asas legalitas lebih menekankan pada aspek material dalam arti bahwa yang aturan harus sudah di atur sebelum dipergunakan untuk memproses hukum seseorang adalah aturan materialnya (delik material), bukan formilnya. 2. Organisasi (Wildan dan Lies Soegondo) a. Kedudukan - Apakah pengadilan korupsi harus berada di bawah peradilan umum? (asumsinya, salah satu kegagalan pengadilan niaga adalah kuatnya peran dan kontrol pengadilan Ketua Pengadilan Negeri terhadap pengadilan niaga). Hal ini sehubungan dengan Pasal 10, 11, 12 dan terutama 13 UU 14/1970 yang dari redaksionalnya dapat diartikan bahwa badan peradilan tidak terbatas 4 buah sehingga pengadilan khusus tidak harus berada dibawah salah satu badan peradilan yang ada (dalam hal ini peradilan umum). - Apakah keuntungan dan kerugiannya bila pengadilan korupsi menjadi badan peradilan sendiri dan jika pengadilan korupsi menjadi pengadilan yang berada di bawah peradilan umum? b. Susunan Pengadilan - Kewenangan apa yang seharusnya diberikan kepada Ketua Pengadilan Korupsi? Apakah perlu diatur bahwa Ketua Pengadilan Korupsi tidak boleh memeriksa kasus (mengingat potensi conflict of interest sehubungan dengan kewenangan yang biasanya ada pada Ketua Pengadilan untuk membagi perkara ke majelis tertentu? c. Lingkup Kewenangan - Apakah lingkup kewenangan pengadilan korupsi ini seharusnya hanya untuk memeriksa dan memutus perkara korupsi saja atau bisa digabung dengan pidana lain yang sejenis misalnya pidana suap, kejahatan ekonomi dsb? - Apa untung dan ruginya jika lingkup kewenangan pengadilan korupsi tidak hanya mengadili perkara korupsi namun juga perkara lain yang sejenis? - Apakah Pengadilan Korupsi seharusnya diberikan kewenangan untuk memeriksa praperadilan atas penyidikan dan penuntutan kasus korupsi? d. Gaji dan Budget - Apakah dalam UU pengadilan korupsi perlu diatur secara khusus gaji yang lebih tinggi bagi hakim di pengadilan ini (dibanding hakim pengadilan lain) dan budget yang lebih memadai (guna menunjang kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana yang memadai)? 3. Personel (Rifqi Assegaf) a. Pengangkatan hakim - Apa persyaratan yang harus dimiliki oleh hakim karier untuk dapat diangkat menjadi hakim pada pengadilan korupsi dalam hubungannya dengan umur dan masa kerja? - Siapa yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memilih (dan menempatkan) hakim karier di pengadilan korupsi? - Apakah perlu diatur kewajiban bagi pihak yang mempunyai kewenangan tersebut untuk melakukan proses seleksi hakim tersebut secara terbuka dan partisipatif? - Perlukan diatur secara khusus bahwa parameter untuk menilai kualitas calon hakim karier yang akan ditempatkan di pengadilan korupsi yaitu melalui kajian terhadap putusan yang pernah dibuat? b. Panitera dan Juru Sita - Bagaimana mengenai syarat (mumur dan masa kerja) serta mekanisme pengangkatan bagi Panitera dan Jurusita? c. Hakim ad hoc - Apakah untuk pengadilan korupsi diperlukan adanya hakim ad hoc? - Bila perlu, apa syarat yang harus dimiliki hakim ad hoc? - Siapa yang seharusnya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dan mengangkat hakim ad hoc? - Bagaimana seleksi tersebut sebaiknya dilakukan? - Bagaimana penetuan hakim ad hoc yang baik, apakah berdasarkan waktu tertentu atau berdasarkan perkara tertentu? Apa untung rugi dari masing-masing pilihan? 4. Prosedural (Abdurahman Saleh dan Lukman Naam) a. Dissenting opinion - Apakah perlu dibuat pengaturan tersendiri mengenai perlunya pemberlakuan dissenting opinion di pengadilan korupsi? - Apakah dissenting opinion sesui dengan sistem civil law, di mana dalam sistem ini hakim adalah jabatan karier (ada asumsi bahwa dissenting oppinion dalam sistem civil law, ditambah dengan kultur Indonesia, akan berdampak buruk bagi karier hakim yang berani memutus berbeda dengan hakim lainnya apalagi bila hakim yang memutus berbeda tersebut hakim yunior). b. Mekanisme, syarat dan jangka waktu banding, kasasi atau PK (bila ada) - Apakah putusan pengadilan korupsi (tingkat pertama) harus dapat di banding ke pengadilan tinggi korupsi, kasasi dan peninjauan kembali ke MA? Apakah perlu dibuat pengecualian misalnya tidak boleh banding, namun langsung kasasi? - Apakah perlu diatur secara khusus mengenai persyarat untuk banding, kasasi atau peninjauan kembali? - Untuk menggurangi tumpukan perkara, dapatkan pengadilan korupsi tingkat pertama tidak meneruskan permohonan banding atau kasasi bila permohonan tersebut tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku? Bila perlu, siapa yang seharusnya diberikan wewenang untuk itu, apakah hakim atau panitera? - Apakah perlu diatur secara khusus jangka waktu bagi hakim dalam memutus perkara korupsi di pengadilan korupsi pada setiap tahapannya? Bila perlu, di tahap apa saja jangka waktu tersebut diperlukan dan berapa jangka waktu untuk masing-masing tahap tersebut? Apabila jangka waktu tahapan di atas diatur, apakah sanksi yang harus diberikan bila jangka waktu tersebut dilanggar? c. Keterbukaan Sidang - Perlukan dibuat aturan khusus yang mewajibkan hakim di semua tingkat pengadilan (termasuk MA) membuat jadwal yang dapat diakses publik dalam mengadili perkara korupsi? - Jika perlu, apa sanksi yang harus dijatuhkan bagi hakim yang melanggar? - Apakah perlu diatur secara khusus jaminan bagi saksi dalam perkara korupsi berupa pengadilan tertutup tanpa identitasnya dapat diketahui pihal lain (termasuk terdakwa dan penasehat hukumnya)? d. Majelis Perkara - Apabila keberadaan hakim ad hoc dianggap penting, bagaimana komposisi antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam sebuah majelis? - Siapa yang seharusnya diberikan kewenangan untuk memimpin sidang? e. Larangan rangkap jabatan - Apakah hakim ad hoc harus terikat dengan pengaturan yang ada mengenai larangan rangkap jabatan bagi hakim? 5. Pengadilan Khusus (Gregory Churchill dan Ibrahim Assegaf) - Apa saja kelemahan dan kelebihan yang ada dalam pengadilan Niaga, Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi, baik secara normatif, maupun empiris? - Apa hal-hal yang harus dibenahi atas pengalaman / pengaturan pengadilan khusus di atas? ================================================================ Masyarakat Transparansi Indonesia The Indonesia Society for Transparency ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
