Pernyataan Ketua MPR Amien Rais bahwa kalau PKB ingin masuk, dan kembali aktif di DPR/MPR harus terlebih dulu membuat suatu pernyataan tertulis yang isinya menyatakan bahwa PKB tidak lagi mendukung Maklumat Presiden 23 Juli 2001, sungguh merupakan pernyataan yang sangat tidak pantas. Apabila pernyataan ini merupakan pernyataan Amien pribadi, atau sebagai Ketua Umum PAN, ini merupakan suatu campur tangan terhadap urusan internal PKB yang telah memutuskan untuk nonaktif / menarik diri dari DPR/MPR (entah sampai kapan). Apabila pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR -- saya pikir memang ini yang menjadi dasar pernyataan Amien, -- menimbulkan suatu pertanyaan penting: Apa wewenangnya untuk mengeluarkan suatu pernyataan dengan mengatasnamakan MPR? Bahkan seolah-olah Amien hendak membuat suatu peraturan MPR bahwa kalau PKB mau aktif / masuk kembali di DPR/MPR harus membuat suatu pernyataan tertulis demikian. Kalau tidak mau, tidak bisa kembali ke MPR/DPR. Sebagai Ketua MPR Amien memang seringkali seolah-olah hendak mengreprentasikan dirinya dengan institusi lembaga tertinggi negara tersebut: Seolah-olah Amien Rais samadengan MPR! Padahal sekalipun Ketua MPR, semua pernyataan dan keputusan-keputusan demikian harus melalui suatu persetujuan Majelis yang diadakan lewat suatu rapat paripurna. Ketua MPR (pimpinan MPR) sama sekali tidak berwenang membuat pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan Majelis dan jabatannya itu, kecuali ditugaskan oleh Majelis (Pasal 29 ayat 2 dan 3 tentang Tata Tertib MPR). Apalagi mau membuat "peraturan" seperti yang dilontarkan Amien tentang PKB tersebut di atas.Ini sangat logis. Karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah MPR sebagai suatu institusi. Bukan Ketua MPR atau yang lainnya. Pernyataan Amien tersebut sangat kental muatan politisnya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua MPR. Dengan pernyataan itu Amien mempertunjukkan sikap antipati dan konfrontatif dengan PKB dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Sikap PKB yang mengdukung maklumat Presiden merupakan hak politik dari parpol tersebut. Demikian pula sikap mereka untuk nonaktif di DPR/MPR sebagi reaksi dari SI MPR yang dianggapnya tidak sah. Apabila kemudian mereka hendak aktif kembali di DPR/MPR, juga merupakan hak politiknya sepanjang semua itu tidak membuat suatu gangguan yang signifikan. Akibat politis yang ada adalah dengan tidak aktifnya parpol tersebut di DPR/MPR tentu saja suara mereka tidak terwakili. Menerima atau menolak Maklumat Presiden 23 Juli 2001 sama sekali tidak ada kaitannya dengan boleh-tidaknya sebuah parpol aktif (kembali) di DPR/MPR. Apakah kalau dalam SI MPR tempo hari, jika ada fraksi yang mengdukung Maklumat maka dia harus dinonaktifkan? Adalah hak sepenuh suatu parpol untuk mengambil sikap politiknya. Tidak bisa didikte, atau ditekan oleh siapapun juga. Sikap Amien tersebut dengan bahasa lain hendak menyatakan bahwa semua anggota (parpol/fraksi) di DPR/MPR harus menolak Maklumat Presiden. Suatu sikap yang jelas otoriter dan antidemokrasi! Tidak ada satu pun peraturan perundangan yang menentukan seperti apa yang dinyatakan Amien Rais tersebut. Masuknya suatu partai politik ke dalam DPR/MPR adalah berdasarkan hasil Pemilu. Bukan berdasarkan sikap politiknya. PKB boleh saja kembali aktif di DPR/MPR tanpa harus membuat surat pernyataan atau sejenisnya sebagaimana dikatakan Amien, dengan tetap pada sikapnya yang mengdukung Maklumat, dengan konsekuensi demokrasi adalah PKB harus menghormati suara mayoritas yang menolak Maklumat Presiden. ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<- -> FREE email !! [EMAIL PROTECTED] ... http://www.kulitinta.com <-
