Pernyataan Ketua MPR Amien Rais bahwa kalau PKB ingin masuk, dan kembali
aktif di DPR/MPR harus terlebih dulu membuat suatu pernyataan tertulis yang
isinya menyatakan bahwa PKB tidak lagi mendukung Maklumat Presiden 23 Juli
2001, sungguh merupakan pernyataan yang sangat tidak pantas.

Apabila pernyataan ini merupakan pernyataan Amien pribadi, atau sebagai
Ketua Umum PAN, ini merupakan suatu campur tangan terhadap urusan internal
PKB yang telah memutuskan untuk nonaktif / menarik diri  dari DPR/MPR (entah
sampai kapan).

Apabila pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR -- saya
pikir memang ini yang menjadi dasar pernyataan Amien, --  menimbulkan suatu
pertanyaan penting: Apa wewenangnya untuk mengeluarkan suatu pernyataan
dengan mengatasnamakan MPR? Bahkan seolah-olah Amien hendak membuat suatu
peraturan MPR bahwa kalau PKB mau aktif / masuk kembali di DPR/MPR harus
membuat suatu pernyataan tertulis demikian. Kalau tidak mau, tidak bisa
kembali ke MPR/DPR. Sebagai Ketua MPR Amien memang seringkali seolah-olah
hendak mengreprentasikan dirinya dengan institusi lembaga tertinggi negara
tersebut: Seolah-olah Amien Rais samadengan MPR!

Padahal sekalipun Ketua MPR, semua pernyataan dan keputusan-keputusan
demikian harus melalui suatu persetujuan Majelis yang diadakan lewat suatu
rapat paripurna. Ketua MPR (pimpinan MPR) sama sekali tidak berwenang
membuat pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan Majelis dan jabatannya
itu, kecuali ditugaskan oleh Majelis (Pasal 29 ayat 2 dan 3 tentang Tata
Tertib MPR). Apalagi mau membuat  "peraturan" seperti yang dilontarkan Amien
tentang PKB tersebut di atas.Ini sangat logis. Karena MPR sebagai lembaga
tertinggi negara adalah MPR sebagai suatu institusi. Bukan Ketua MPR atau
yang lainnya.

Pernyataan Amien tersebut sangat kental muatan politisnya dengan
memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua MPR. Dengan pernyataan itu Amien
mempertunjukkan sikap antipati dan konfrontatif dengan PKB dan mantan
Presiden Abdurrahman Wahid.  Sikap PKB yang mengdukung maklumat Presiden
merupakan hak politik dari parpol tersebut. Demikian pula sikap mereka untuk
nonaktif di DPR/MPR sebagi reaksi dari SI MPR yang dianggapnya tidak sah.
Apabila kemudian mereka hendak aktif kembali di DPR/MPR, juga merupakan hak
politiknya sepanjang semua itu tidak membuat suatu gangguan yang signifikan.
Akibat politis yang ada adalah dengan tidak aktifnya parpol tersebut di
DPR/MPR tentu saja suara mereka tidak terwakili.

Menerima atau menolak Maklumat Presiden 23 Juli 2001 sama sekali tidak ada
kaitannya dengan boleh-tidaknya sebuah parpol aktif (kembali) di DPR/MPR.
Apakah kalau dalam SI MPR tempo hari, jika ada fraksi yang mengdukung
Maklumat maka dia harus dinonaktifkan? Adalah hak sepenuh suatu parpol untuk
mengambil sikap politiknya. Tidak bisa didikte, atau ditekan oleh siapapun
juga. Sikap Amien tersebut dengan bahasa lain hendak menyatakan bahwa semua
anggota (parpol/fraksi) di DPR/MPR harus menolak Maklumat Presiden. Suatu
sikap yang jelas otoriter dan antidemokrasi!

Tidak ada satu pun peraturan perundangan yang menentukan seperti apa yang
dinyatakan Amien Rais tersebut. Masuknya suatu partai politik ke dalam
DPR/MPR adalah berdasarkan hasil Pemilu. Bukan berdasarkan sikap politiknya.

PKB boleh saja kembali aktif di DPR/MPR tanpa harus membuat surat pernyataan
atau sejenisnya sebagaimana dikatakan Amien, dengan tetap pada sikapnya yang
mengdukung Maklumat, dengan konsekuensi demokrasi adalah PKB harus
menghormati suara mayoritas yang menolak Maklumat Presiden.




...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<- 
->  FREE email !! [EMAIL PROTECTED] ... http://www.kulitinta.com  <-

Kirim email ke