Secara tadi pagi berangkat kantor masih belum berubah
Srobot traffik light = masih, motor di kanan = banyak
Mestinya setiap pelanggaran denda 1 jt gitu, polisi di sogok = di pecat
bisa ngga ya?
Flo
ygjadiminoritaskarenamautertib
----- Original Message -----
From: YANWAR ARIEF PRIBADI
To: [email protected]
Sent: Monday, May 21, 2007 8:26 AM
Subject: [kymco-ID] Operasi Patuh Jaya 2007 mulai diberlakukan hari ini !!
FYI
------------------------------------------------------------------------------
Buat teman2 yang mengendarai kendaraan sehari hari mohon berhati hati dalam
berkendara, dapat info lagi dari temen2 di DIRLANTAS POLDA METRO JAYA.
Bahwa mulai hari ini DIRLANTAS POLDA METRO JAYA akan dimulai Operasi Patuh
Jaya 2007, yang secara khusus akan diberlakukan sampai 10 hari ke depan.
Sasaran utama/khusus dalam Operasi Patuh kali ini adalah :
1. Sirene & Rotaror(Strobo) yang tidak untuk peruntukannya.
2. Angkutan Umum Plat Hitam.
3. Angkutan Umum yang berhenti tidak pada tempatnya.
4. Roda dua yang tidak menyalakan lampu.
5. Roda dua yang tidak berjalan di lajur kiri.
6. Kendaraan yang tidak berhenti dibelakang garis stop.
7. Pelanggaran Traffic Light.
8. Pelanggaran Jalur Bus Way.
9. Pelanggaran Sabuk Pengaman.
10. Pelanggaran Bahu Jalan.
Dan secara umum adalah aturan lalu lintas lainnya.
Operasi Patuh Jaya 2007 ini berlaku diseluruh wilayah hukum Polda
Metropolitan Jakarta Raya. Kalau ngak melanggar yach ngak usah takut dan
khawatir, tapi kalau sering2 melanggar yach mohon kesadaran dan kehati-hatian
nya karena tidak ada ampun dalam rangka operasi pauh kali ini pelanggar pasti
ditindak tegas dan langsung di TILANG.
------------------------------------------------------------------------------
::BCA::