Agama: Konstitusi dan Definisi

oleh: Uung Sendana Linggaraja   |   

GENTAROHANI.COM—Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila 
menunjukkan pengakuan bangsa Indonesia atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. 
Pengakuan atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa menjadikan Indonesia sebagai 
Negara Beragama, tetapi bukan Negara Agama.

Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula Negara Teokrasi. Negara beragama 
berarti melandaskan hidup kenegaraannya berdasarkan nilai-nilai agamis, tetapi 
negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Di Indonesia tidak berlaku agama negara. Negara mengayomi dan menjamin 
kebebasan warganya untuk memeluk agama dan keyakinannya sendiri. Intervensi 
negara terhadap kebebasan beragama sesungguhnya telah melanggar Pancasila dan 
Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan komitmen para founding parents 
Indonesia karena kesadaran akan kemajemukan dalam kesatuan, kesatuan dalam 
kemajemukan, Bhinneka Tunggal Ika.

Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak 
asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat 
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian 
Negara atau pemberian golongan tertentu.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk 
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu; Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28e, Pasal 28i dan 29 
ayat(1) dan (2) menjamin kebebasan setiap warganya untuk memeluk agama yang 
diyakini, tanpa paksaan dan intervensi negara, atau kekuasaan apapun.

Kebebasan beragama kemudian diatur dalam Pasal 22 UU dan Pasal 55 UU No. 39 
Tahun 1999, serta Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights 
yang diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005 Ayat (1) dan (2).

Kendati kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi negara, tetapi kebebasan 
mengekspresikan agama dibatasi oleh hak-hak orang lain. Kebebasan beragama 
harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sehingga tidak mengancam atau 
melanggar kebebasan beragama orang lain. Hal ini dimaksudkan agar kebebasan 
beragama dapat mendukung terciptanya kerukunan umat beragama, bukan malah 
sebaliknya.

Pasal 1 UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan 
dan/atau Penodaan Agama menyatakan:

Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan, menganjurkan 
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu 
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang 
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan 
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Seperti kita ketahui penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang No 1 PNPS 1965 
antara lain berbunyi”… Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah 
Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu (Confucius). Hal ini 
dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia.

Karena enam (6) macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk oleh hampir 
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang 
diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar, juga mereka mendapat 
bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan pasal ini.

Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, 
Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti 
yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak 
melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini, atau 
perundangan ini.

Terhadap badan/aliran kebatinan, pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah 
pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terlepas dari kekurangan atau perlu adanya revisi, UU No 1 PNPS 1965 tentang 
“Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama” telah diputuskan oleh 
Mahkamah Konstitusi R.I dengan Keputusan No 140/PUU-VIII/2009 tanggal 19 April 
2010, sebagai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 
1945; karena tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan orang untuk beragama 
atau memilah-milah agama menjadi ‘agama yang diakui’ atau ‘tidak diakui’ oleh 
Negara apalagi menjadikan ‘agama resmi’ dan agama ‘tidak resmi’. Semua agama 
apakah banyak ataupun sedikit penganutnya di Indonesia diberi jaminan 
perlindungan dan bantuan Negara sesuai Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 
Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang ini sejalan dengan pasal 28J Undang-Undang Dasar Republik 
Indonesia 1945:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tertib kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada 
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk 
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan 
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai 
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sejalan pula dengan pasal 18 International Covenant on Civil and Political 
Rights yang di Indonesia diratifikasi menjadi UU No.12 Tahun 2005 ayat (3):

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat 
dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, 
ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan dan kebebasan mendasar 
orang lain.

Dengan melihat telah begitu lengkapnya perlindungan terhadap kebebasan beragama 
beserta aturan-aturan yang membatasi, dengan ketaatan pada hukum dan konstitusi 
negara seharusnya dapat mencegah bangsa Indonesia dari pertikaian atau 
kerusuhan bernuansa agama. Namun kenyataannya, hingga saat ini 
kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di berbagai tempat tampil dalam berbagai 
bentuk kekerasan, penjarahan, dan perusakan terhadap milik pribadi, milik 
negara bahkan terhadap simbol-simbol keagamaan.

Umat Ru-Konghucu di Indonesia dan dunia pernah—bahkan di beberapa bidang 
kehidupan masih— mengalami marginalisasi atas hak-hak sipilnya. Alasan yang 
pernah dan masih mengemuka adalah Konghucu bukan agama.

Pada faktanya, orang-orang mengatakan demikian cenderung sekedar latah, 
ikut-ikutan, tidak tahu apa yang dia ucapkan, memiliki kepentingan tertentu dan 
alasan-alasan lain.

Maka relevan bila kita mengkaji untuk memahami apa agama itu.

Istilah agama berasal dari ajaran Hindu aliran Shiwa. A artinya tidak dan gama 
artinya berubah. Jadi agama artinya kebenaran abadi atau kebenaran perennial.

Umat Buddha lebih cenderung menggunakan istilah Dharma yang berarti Jalan.

Umat Yahudi menggunakan istilah Dat datot artinya hukum agama, karena memang 
pendekatan agama Yahudi sangat menekankan aspek ketaatan pada hukum agama. 
Setiap tindakan manusia ada patokan hukumnya.

Istilah Emuna juga digunakan oleh agama Yahudi. Emuna berasal dari kata dasar 
yang sama dengan Amin, yang artinya yang diyakini. Emuna adalah uraian mengenai 
keyakinan atau aspek teologi dan filsafat Yudaisme.

Dalam kalangan umat Kristiani digunakan istilah Religion dari akar kata dalam 
bahasa Latin re-ligare yang artinya mengikat kembali. Premis dasar agama 
Kristiani, baik Katolik maupun Kristen meyakini bahwa hubungan antara manusia 
dengan Tuhan telah terputus karena dosa Adam dan Hawa. Agama diturunkan untuk 
memulihkan hubungan tersebut. Manusia memerlukan Juru Selamat agar manusia 
dapat menerima haknya kembali sebagai putra Allah.

Komunitas Islam menggunakan istilah Din’nul Islam yang mencakup keseluruhan 
aqidah, muammalah, dan syariah. Akidah merujuk kepada prinsip tauhid, yakni 
uraian keyakinan tentang iman dan Allah. Muammalah menguraikan hubungan 
kemasyarakatan, sedang syariah adalah hukum Islam dengan segala uraiannya. 
Al-Din secara kebahasaan berarti hubungan antara dua pihak, dimana yang pertama 
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari yang kedua. (RIP, 2006)

Dalam kitab suci agama Ru-Konghucu, Agama atau Jiao membimbing manusia untuk 
menempuh Dao (Jalan Suci), yaitu bagaimana manusia mengikuti Firman Tian, 
berupa benih-benih kebajikan karunia Tian dalam watak sejatinya dan 
mengendalikan nafsu-nafsu yang menyertai dalam diri setiap manusia.

Para akademisi, para ahli filsafat, dan ahli agama terus mencoba mendefinisikan 
agama yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Definisi yang bersifat umum. Para ahli memperlakukan seolah-olah kekompleksan 
agama, dalam hal tertentu dapat dikurangi sehingga menjadi segi tersendiri, 
yaitu segi inti kehidupan manusia. Dalam pandangan ini, agama adalah hal 
kemampuan atau segi kehidupan sehari-hari manusia yang dipertinggi; agama 
adalah seni dan teori penghidupan sebelah dalam manusia; agama adalah 
kepercayaan akan hakikat-hakikat rohaniah, perasaan tergantung yang mutlak; dan 
agama pada intinya bersifat perseorangan dan individualistik.

Definisi yang menitikberatkan pada pengalaman rohani yang kudus, yang dialami 
oleh seseorang karena adanya suatu kekuatan yang terletak jauh di luar manusia. 
Dalam ‘suasana terbatas’ ini manusia menerima kekuatan spontan atau mengalami 
kejadian yang luar biasa. Manusia menerobos ‘suasana terbatas’, tempat 
seseorang didorong oleh dirinya, pikirannya dan peristiwa penghidupannya dan 
memisahkan diri dari ‘disini dan sekarang’. Dalam pandangan para ahli ini, 
kehidupan terdiri atas dua hal yang sama sekali berbeda, dua kategori yang 
secara mutlak bertentangan, antara yang ‘suci’: berkuasa dan kudus, dan yang 
‘kafiri’: biasa, duniawi, dan kesehari-harian.

Definisi yang menitikberatkan agama sebagai dimensi dalam segala fungsi 
kehidupan rohaniah seseorang. Pusat perhatian Agama mencakup segala fungsi 
kreatif pada lingkup manusia, lingkup kesusilaan, lingkup pengetahuan dan 
fungsi estetika. Agama adalah zat dasar dan mendalamnya kehidupan rohaniah 
seseorang.

Definisi yang menitikberatkan definisi pada perhatian dan penelitian makna 
dasar kehidupan dan hasil pengejaran manusia. Dalam definisi ini, mempelajari 
agama sebenarnya mempelajari orang-orang.

Masih banyak definisi agama dengan titik berat perhatian pada hal yang 
berbeda-beda.

Tidak mudah membuat definisi pada sesuatu yang kompleks; agama yang satu 
berbeda dengan agama yang lain, baik bentuk, cara dan struktur pengajarannya. 
Maka pengertian agama tentu saja berbeda-beda dan tidak sama satu dengan 
lainnya, dan tidak dapat dipaksakan untuk sama.

Standar suatu agama tidaklah tepat untuk digunakan dalam menilai agama lainnya. 
Segala upaya menyamakan atau memaksakan pengertian suatu agama, berarti 
melakukan intervensi terhadap kekuasaan Tian.

Sebetulnya agama dalam keaneka warnaannya yang hampir tak terkirakan, lebih 
memerlukan deskripsi dari pada definisi. (Lee T Oei, 1986)

Adalah penting dan relevan untuk dicamkan sabda Nabi Kongzi dalam Lunyu XV: 4 
"Bila berlain dao (jalan suci), tidak usah saling berdebat." (bwt)

https://www.gentarohani.com/2022/01/agama-konstitusi-dan-definisi.html

January 10, 2022 at 01:29PM

Manage

Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email service.




IFTTT

        Manage on IFTTT:
        https://ifttt.com/myrecipes/personal/124850832

-- 
Milis Lampion Merah
Oleh Tionghoa.com : https://www.tionghoa.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"Lampion Merah" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To view this discussion on the web visit 
https://groups.google.com/d/msgid/lampionmerah/61dbd44532fa7_1b3e7ab32c43917%40satellite-prod-worker-778846b79d-r7ppd.mail.

Reply via email to