Ada Dusta di Tanah Rencong
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. __._,_.___
Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
__,_._,___
Ikrar Nusa Bhakti
Membaca persandingan dua Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh versi DPRD Aceh dan versi Departemen Dalam Negeri akan terasa betapa ada perbedaan yang amat tajam di antara kedua versi tersebut.
Secara umum, Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) versi DPRD Aceh amat kental menonjolkan konsep pemerintahan sendiri Aceh di dalam NKRI. Sebaliknya, RUU PA versi Depdagri justru menonjolkan keseragaman sistem pemerintahan daerah di Indonesia seperti yang termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Dikotomi itu amat kasatmata. RUU PA versi DPRD Aceh, jika diterima sepenuhnya, akan membuka peluang federalisme. Sebaliknya, jika RUU PA versi pemerintah yang nantinya
disahkan DPR, maka pemerintahan Aceh akan menjadi administrator tanpa otonomi khusus.
Secara khusus, tampak nyata betapa RUU PA versi pemerintah telah mengebiri banyak pasal yang disodorkan oleh DPRD Aceh. Simak saja pasal-pasal soal konsep pemerintahan sendiri, Komite Independen Pemilu (KIP), Qanun Aceh, nama lain bagi gubernur dan wakil gubernur Aceh, dimasukkan kelurahan dalam tatanan pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan Aceh yang menyatukan kembali eksekutif dan legislatif daerah, dihilangkannya tanggung jawab pemerintah daerah di bidang keamanan daerah, dan dihilangkannya calon independen untuk jabatan kepala daerah.
Syarat untuk menjadi Wali Nanggroe yang tidak harus seseorang yang memiliki karisma di bidang agama, budaya, dan adat istiadat, soal pengusulan pegawai negeri, status dan fungsi Majelis Permusyawaratan Ulama, kewenangan khusus pemda di bidang pengelolaan perekonomian dan keuangan, penempatan TNI di Aceh, peran Polri di
bidang penegakan syariat Islam, kejaksaan, pertanahan, dan sebagainya.
Pasal-pasal krusial tersebut tentunya akan alot pembahasannya di DPR nantinya. Namun, satu hal yang dulu sempat mengemuka, persoalan partai lokal, justru tak ada perbedaan mendasar antara DPRD Aceh dan pemerintah pusat yang menilai bahwa ini adalah suatu keniscayaan. Sebaliknya, soal calon independen dalam pilkada, akan tetap ada dua posisi. Pemerintah dan DPR tak ingin peran parpol sebagai kendaraan politik calon kepala daerah dinihilkan karena ada simbiosis mutualisme antara pasangan SBY-JK dan partai-partai politik, selain adanya kekhawatiran GAM akan menguasai politik lokal di Aceh.
GAM tentunya akan ngotot agar calon independen dipertahankan karena tidak ada partai politik nasional yang memiliki empati pada perjuangan GAM di Aceh meski mereka telah menanggalkan konsep independen sekalipun. Sementara GAM butuh waktu untuk membentuk partai lokal sesuai dengan persyaratan
perundang-undangan yang berlaku.
Jika masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya, bukan mustahil akan terjadi deadlock dalam pembahasan di DPR tersebut. Namun, masih terbuka peluang untuk menemukan cara penyelesaian terbaik agar tercapai win-win solution dalam proses legislasi ini asalkan para wakil Aceh dan pemerintah bersedia untuk saling menerima perubahan.
Psikologi rakyat Aceh
Meski di bagian awal RUU PA versi DPRD Aceh amat menonjolkan konsep pemerintahan sendiri, tampaknya itu bukan ditujukan sebagai âjembatan emasâ menuju kemerdekaan Aceh. Ini tampak nyata dari berbagai pasal yang bernapaskan adanya penerimaan atas konstitusi negara dan bahwa Aceh merupakan bagian integral dari NKRI. Di dalam MOU Helsinki memang GAM telah menanggalkan konsep pemerintahan sendiri tersebut walaupun dalam berbagai informasi yang terdapat dalam situs web GAM hal tersebut masih ada. Bahkan GAM di luar negeri, tak lama setelah
penandatanganan MOU, masih terus mengatakan bahwa GAM tidak menanggalkan keinginan untuk merdeka.
Tampaknya saat itu GAM tidak ingin kehilangan muka di mata para pendukungnya dan juga dunia internasional. Apalagi saat itu proses decommissioning persenjataan GAM juga masih dalam proses sehingga GAM perlu menonjolkan jati dirinya agar apa yang diputuskan GAM akan dipatuhi oleh para pendukungnya, termasuk sayap militer GAM, di Aceh. Setelah proses penyerahan senjata berlangsung dan sayap militer GAM dihapuskan, gagasan kemerdekaan tersebut tampaknya semakin sirna.
Pemahaman psikologis mengenai me- ngapa konsep pemerintahan sendiri itu muncul harus benar-benar mengemuka dalam proses legislasi di DPR. Pemerintahan sendiri di dalam NKRI tidaklah sama dengan proses dekolonisasi seperti yang diberikan oleh bekas penjajah kepada negeri jajahannya.
Sebagai contoh, dalam banyak kasus, sebelum sebuah negara diberikan kemerdekaan, biasanya didahului
oleh proses penerapan pemerintahan sendiri. Papua Niugini, misalnya, sebelum memperoleh kemerdekaan dari Australia pada 16 September 1975, didahului oleh pemberian pemerintahan sendiri pada Desember 1962.
Dalam kasus Aceh, mengapa konsep ini muncul, mungkin disebabkan rakyat Aceh khawatir akan didustai lagi oleh pemerintah pusat seperti yang terjadi pada 1950-an lalu. Pemberian status Daerah Istimewa Aceh pun pada masa lalu benar-benar tanpa makna, bahkan intervensi pusat dan diberlakukannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) begitu terasa pada masa Orde Baru. Ini yang menyebabkan para konseptor RUU PA versi DPRD Aceh menonjolkan konsep pemerintahan sendiri dan kekhususan Aceh tersebut.
Pasal-pasal tentang pemerintahan sendiri ini dapat saja dipertahankan asalkan ada batas waktu penerapannya sesuai dengan the sunset principle. Artinya, itu hanya berlaku sementara sampai rakyat Aceh benar-benar percaya kepada pemerintah pusat bahwa Aceh
benar-benar suatu daerah dengan otonomi khusus. Jika kepercayaan itu pulih kembali, kata pemerintahan sendiri dapat saja dihapus, kecuali jika Indonesia akan menerapkan konsep satu negara dengan dua sistem seperti yang diberlakukan oleh RRC di Hongkong dan Makau.
Ini sama dengan mengapa pasal-pasal kewenangan yang luas pemerintah daerah Aceh di bidang pengelolaan ekonomi dan keuangan begitu banyak dibuat oleh DPRD Aceh. Dasar filosofisnya adalah, karena di masa lalu sumber daya alam Aceh benar-benar dikuras oleh pemerintah pusat dan dikembalikan sangat sedikit ke Aceh sehingga Aceh menjadi provinsi yang kaya, tetapi sebagian besar penduduknya amat miskin. Yang penting untuk diresapi ialah jangan sampai kewenangan yang begitu besar tersebut tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.
Satu hal yang patut dipertanyakan ialah mengapa versi pemerintah hampir-hampir menihilkan konsep checks and balances antara eksekutif dan legislatif
daerah di Aceh. Bahkan pemerintah kembali menyatukan eksekutif dan legislatif tersebut sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah. Karena itu, transparansi politik, checks and balances, pemberian ruang publik untuk mengontrol eksekutif dan legislatif daerah, adalah suatu keniscayaan jika kita ingin menerapkan konsep clean government dan good governance di Aceh.
Tantangan dan peluang
Penataan ulang pemerintahan daerah di Aceh adalah kepedulian kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Jangan sampai proses legislasi tersebut hanya menjadi wahana tawar-menawar politik di antara elite politik pusat dan daerah, sementara rakyat hanya menjadi penonton dan pelengkap penderita dari proses tersebut.
Pertarungan politik bukan saja akan terjadi antara elite politik pusat dan daerah, melainkan juga di antara elite politik pusat sendiri, khususnya antara mereka yang memegang teguh konsep uniformity dan NKRI versi 1950-an dengan mereka
yang melihat perlunya pemberian ruang bernapas yang lebih lega bagi rakyat Aceh demi terjaganya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara RI.
Para pemangku kepentingan tentunya harus berperan serta aktif dalam proses legislasi ini pada setiap tahapan, dari tahap pembentukan panitia khusus atau komisi gabungan, tahap penjelasan pemerintah di DPR, rapat dengar pendapat umum, penyusunan daftar isian masalah oleh fraksi-fraksi, proses pembahasan pasal per pasal dan kalimat demi kalimat, lobi-lobi di DPR saat terjadi deadlock, pembentukan panitia kecil untuk melakukan sinkronisasi dan editing bahasa, sampai ke proses persetujuan antara DPR dan pemerintah.
Tidak ada persoalan politik yang tidak dapat diselesaikan asalkan ada satu tujuan, yaitu mempercepat proses konsolidasi perdamaian serta rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan jangan sampai perang saudara baru di Aceh terjadi kembali. Kita semua adalah pemilik sah dari negeri yang amat kita cintai
ini, Indonesia, dan Aceh adalah bagian integral dari RI.
Ikrar Nusa Bhakti Ahli Peneliti Utama di Pusat Penelitian Politik LIPI, dan Anggota Aceh Recovery Forum (ARF)
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. __._,_.___
Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Dvd region free | Region free dvd | All regions dvd player |
| Regions mortgage | Region free dvd player | Region mortgage company |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Lantak" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
