Sabtu, 15/7/06 17:45 WIB
AKTIVIS ACEH DI EROPA TANGGAPI UU PEMERINTAHAN ACEH
Banda Aceh,(Modus.or.id). Selasa 11 juli 2006 UU PA di sahkan sebagai dasar yang mengatur kehidupan rakyat Aceh kedepan,namun hari ini merupakan hari-hari yang mengecewakan bagi masyarakat Aceh yang menjadikan MoU sebagai rujukan bagi mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun, demikian ungkapan pilu
KMPD European Representative, Tarmizi Age dan Adnan Daud dari Acehnisk Samfund Forening ( ASF ) I Denmark, Kamis sore, 13/7, kemarin.
Sebenarnya Memorandum of understanding (MoU) yang di tanda-tangani kedua belah pihak yang bertikai antara GAM dan Pemerintah Indonesia di Helsinki tahun lalu adalah sebuah sejarah baru bagi masyarakat Aceh. Semua lapisan masyarakat menyambut dengan
gegap gempita dan dengan penuh antusias atas penandatanganan Nota kesepehaman tersebut, setiap orang berharap MoU akan membawa masyarakat Aceh kearah yang lebih maju dan bermertabat di masa yang akan datang, kata Tarmizi.
Kehadiran MoU telah membawa suatu tranformasi politik di Aceh, kehidupan sosial masyarakat di berbagai tingkat dilihat kembali bergairah, kehidupan ekonomi rakyat sudah mulai bangkit bertatih-tatih, semua ini di hasilkan dengan perjalanan dan perjuangan yang melelahkan.
Dengan itu kami sebagai masyarakat Aceh merasa simpati dengan sikap GAM yang mau menurunkan tuntutannya dari Mardeka ke Self-Government, walaupun kata itu mulai hilang atau tidak disebutkan lagi, itu sebuah tindakan yang sangat patriotik, dan juga iktikad baik (political will) mereka dalam mengakhiri 29 tahun conflik berdarah yang telah jatuh banyak korban di Aceh, kata dua aktivis Aceh yang kini bermukim di
Eropa.
Hal yang sama tidak kami lihat di tunjukkan Pemerintah Indonesia, mareka selalu saja mencari celah untuk menggagalkan perdamaian yang sudah berlansung hampir setahun ini, misalnya yang paling jelas pada prosses RUU PA menjadi UU PA, keterlambatan dan pengesahan yang tidak sesuai aspirasi rakyat Aceh, ini menunjukkan political will mereka sangat di ragukan dalam menyelesaikan masalah Aceh secara menyeluruh, tandas Tarmizi Age.
UU PA yang telah di sah kan Oleh DPR RI dan kini menanti di tanda tangani Presiden Indonesi melahirkan kontroversial di dalam masyarakat Aceh, ini menunjukkan DPR RI tidak dapat menghasilkan yang terbaik untuk keberlangsungan perdamaian, artinya mereka masih coba mensahkan sesuatu yang mereka tau tidak lengkap dan tidak aspiratif.
Atas pengesahan UU PA yang tidak memuaskan seluruh masyarakat Aceh dan seluruh element di Aceh maka
dengan itu kami masyarakat Aceh yang bermukim di Eropa meminta kepada DPR RI agar mengamandementkan kembali pasal yang menjadi kontroversial dan kembali ke pada MoU, kepada AMM untuk betindak tegas dalam menjaga proses perdamaian di Aceh dan benar- benar menjadikan MoU sebagai rujukan pihak-pihak yang bertikai bagi keberlangsungan proses perdamaian ini, memberi kewenangan kepada masyarakat Aceh untuk memutuskan mengadakan jejak pendapat kepada seluruh masyarakat Aceh sebelum UU PA di sahkan bagi memuaskan semua pihak, pemerintah RI untuk berhenti memaksakan kehendak yang di tolak masyarakat Aceh, demikian bunyi tuntutan warga Aceh di Eropa yang disuarakan Tarmizi dan Adnan Daud.(Opie/Haikal Jaya)