Dengan adanya sarung tangan indonesia di Aceh,semakin berleluasa pihak indonesia melakukan intiminasi terhadap berbagai kalangan,baik masyarakat sipil,maupun organisasi massa,seperti kata sby presiden indonesia yang berkunjung ke Bireun mengatakan,undang undang Pemerintah Aceh(UUPA/ujung ujung peungeut Aceh) bukan tujuan akhir,karena tujuan akhir indonesia adalah memeras,merampok dan mmbunuh masyarakat Aceh,indonesia adalah yahudi di Asia tengggara yang tidak berprikemanusia,apalagi presiden sby seorang jenderal yang pernah malakukan perlanggaran hak hak asasi manusia,pihak indonesia tidak ingin aceh aman dan damai,siang malam mengurus harta benda bangsa Aceh,demi kepentingan indonesia dan memperkaya diri kanconco konconya,sarung tangan mereka seperti gubernur,bupati,camat dan lurah juga takut kehilangan bagian hasil rampokan indonesia itu maka mereka menurut apa yang mau ditugaskan oleh tuannya,seperti gubernur yang bertugas di Aceh,mustafa abubakar(abee teutet),semakin tidak manusiawi,mereka hanya menggunakankan Aceh saja untuk mendapatkan jabatan gubernur,padahal berdarah jawa,yang tidak tau kepentingan Aceh,mustafa abubakar juga nanti akan mengalami nasih yang sama seperti Ir Abdullah Puteh yanng sekarang berdiam diistana terali bersi di jakarta,karena ketika memerintah ia tidak memikirkan rakyat aceh,karena sudah kaya melehi tuannya,akhirnya dijebloskan dalam penjara juga,orang yang pertama merampok harta bangsa aceh adalah sarung tangan indonesia yang disusuli dengan tni dan polisi,siapa yang pernah membela rakyat Aceh????Sira harus berrani dan tegas terhadap indonesia,dan harus melawan indonesia dengan cara apapun,kuatkan semangat sira,ajukan pihak gubernur mustafa abubakar dan konco konconya ke Pengadilan,sekarang juga!!!mereka berdarah jawa bangsat,yang tidak ingin aceh damai
 
 
 
 
dawan gayo
BANDA ACEH-SIRAREFERENDUM. Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) mengecam keputusan Pemerintah Provinsi Aceh (Pemprov) NAD yang menetapkan SIRA dan belasan organisasi lainnya sebagai organisasi Ilegal. Demkian disampaikan Humas SIRA, Dawan Gayo kepada sirareferendum di Banda Aceh, 18/7.
Menurut Dawan, SIRA bukanlah organisasi ilegal, karena pendirian SIRA melibatkan ratusan organisasi kemahasiswaan, santri dan organisasi kepemudaan. Malah, kata Dawan, saat didekrasikan 7 tahun lalu, pihak dari Pemda dalam hal ini Gubernur Aceh saat itu Bapak Syamsuddin Mahmud ikut hadir dan membuka Kongres Mahasiswa, Santri dan Pemuda Aceh Se-rantau.
"kita tetap pada komitmen bahwa SIRA tidak ilegal."  tegas dawan kesal.
Dalam analisa Dawan, apa yang dilakukan oleh Pemda itu punya maksud politik, khususnya terkait dengan Pilkada di Aceh. "Mereka takut karena SIRA punya basis massa yang besar, sehingga menggagalkan upaya mereka meraih kekuasaan."
Masuknya nama SIRA dalam daftar organisasi Ilegal, sebut Dawan, pihak Pemerintah Daerah belum berkoordinasi dengan SIRA.
SIRA Akan Gugat AMM
Terkait dengan disahkannya Undang-undang
Pemerintahan Aceh (UU PA) oleh Pemerintah RI, pihak Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) akan menggugat Aceh Monitoring Mission (AMM), karena UU yang dihasilkan itu banyak bertentangan dengan MoU elsinki dan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. 
Demikian disampaikan Humas SIRA, Dawan Gayo, kepada sirareferendum di Banda Aceh, (16/7). Untuk tujuan itu, SIRA menurutnya akan segera menyiapkan gugatan dan pengacaranya.
Dawan menyebutkan, AMM sebagaimana diamanatkan oleh MoU Helsinki juga
bertugas memantau proses pembuatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU
PA) dan juga implementasi di lapangan.
"karena AMM tidak menggunakan wewenangnya memantau pembuatan UU tersebut maka banyak penyelewengan atas MoU Helsinki terjadi. AMM mesti bertanggung jawab." tergasnya.
Ketika ditanyakan kapan SIRA resminya akan mengajukan gugatannya? Dawan menjawab secepatnya, dalam minggu ini akan dilayangkan surat gugatan itu. "Kita sedang mempersiapkan bahan-bahannya sebagai gugatan." jelasnya.
Dalam MoU Helsinki, yang bertugas memantau proses pembuatan UU PA itu bukan GAM dan bukan pula masyarakat sipil, melainkan AMM. Jadi, sebut Dawan, jika kemudian UU PA itu banyak bertentangan dengan MoU  Helsinki maka AMM harus bertanggung jawab.
Saat disinggung sikap GAM yang sedang mempelajari UU PA tersebut, dan tiba-tiba setelah dipelajari, kemudian ternyata GAM menerima UU itu, apa yang akan dilakukan SIRA? Dawan hanya menjawab singkat, "bahwa GAM tentu tidak akan mengecewakan rakyat Aceh."
Meski begitu, SIRA menurut Dawan sudah jelas menyangkut UU PA ini. "SIRA menolak UU PA tersebut, dan kita akan menggugat AMM sebagai lembaga yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran atas MoU Helsinki


Do you Yahoo!?
Next-gen email? Have it all with the all-new Yahoo! Mail Beta. __._,_.___

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]





SPONSORED LINKS
Dvd region free Region free dvd All regions dvd player
Regions mortgage Region free dvd player Region mortgage company


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke