http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 19 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


90 % ISI UU PEMERINTAHAN ACHEH MADE IN DPR RI HARUS DIBUANG KARENA 
BERTENTANGAN DENGAN MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


90 % ISI UU TENTANG PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI ISINYA HANYA SAMPAH 
KARENA TIDAK MENGACU KEPADA MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.

Kelompok Pansus DPR RI yang membuat dan menetapkan RUU tentang Pemerintahan 
Acheh menjadi UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006, 
ternyata setelah dibaca UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut isinya hampir 
90% keluar dari apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI 
di Helsinki 15 Agustus 2005.

UU tentang Pemerintahan Acheh yang terdiri dari 40 Bab dan 273 pasal itu 
sebagian besar isinya hanyalah buih-buih saja, bukan butir-butir hasil 
kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki.

Mari kita telaah secara bersama. Menurut MoU Helsinki dibuatnya 
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh adalah karena 
adanya kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI. Jadi UU tentang 
Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir dari kesepakatan yang tertuang 
dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil pemikiran para anggota Panitia 
khusus DPR RI yang membuat RUU tentang Pemerintahan Acheh tidak pernah 
ditulis satu patah-katapun tentang nama MoU Helsinki yang menjadi dasar 
hukum dibuatnya RUU tentang  Pemerintahan Acheh. Nah disini, secara hukum 
langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah membuang MoU Helsinki.

Nah, akibat dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan dalam 
isi “Menimbang”-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang menyangkut 
Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata ”mengakui dan 
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau 
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.

Ternyata kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model 
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh 
model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan 
Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum 
dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan 
Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut 
Self-Government.

Jadi, disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan 
Acheh hanya sekedar membuat kopian dari “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 
tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe 
Aceh Darussalam” Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan 
status quo otonomi Acheh-nya.

Selanjutnya, pihak Pansus DPR RI dalam isi “Menimbang”-nya mencantumkan 
kata-kata ”berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh 
merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa”.

Nah, kalau diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus 
DPR RI tersebut isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ?

Karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa 
dijadikan landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan “satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” dalam tubuh RI.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29 
Nopember 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar 
hukum yang menjadikan Acheh sebagai “satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau istimewa”, melainkan UU tersebut sebagai alat yang 
dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI hasil leburan RIS (Republik Indonesia 
Serikat) 15 Agustus 1950.

Dimana wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dicaplok oleh 
Soekarno, pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 
Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi 
NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 
3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - 
Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS 
telah dilebur menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. 
Kedua oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 
tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Propinsi Sumatera-Utara.

Jadi, berdasarkan dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan 
oleh pihak Pansus DPR RI dalam “Menimbang“-nya itu tidak lebih dan tidak 
kurang hanyalah suatu penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap 
bangsa dan rakyat Acheh. Mengapa ?

Karena memang sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah 
wilayah hasil caplokan yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera 
Utara.

Kemudian, berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan “Perbatasan 
Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ sebagaimana yang telah disepakati 
dalam MoU Helsinki.

Karena memang kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1 
Juli 1956 ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Mengapa ?

Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956. 
Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 
1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi 
Sumatera Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal 
yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 
Agustus 1950.

Seterusnya, pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-nya menuliskan ” Pasal 1 
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Nah, kalau diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam 
MoU Helsinki, maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum 
dibentuknya Self-Government. Mengapa ?

Karena Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam 
UUD 1945 atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi, 
Self-Government di Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. 
Artinya, secara hukum Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum 
MoU Helsinki. Karena itu UU tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada 
MoU Helsinki yang merupakan dasar hukum dan referensi hukum berdirinya 
Self-Government di Acheh.

Nah, kalau pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-kan UU tentang Pemerintahan 
Acheh kepada pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan 
mempertahankan status quo otonomi daerah Acheh, bukan membangun 
Self-Government  yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di 
Helsinki.

Seterusnya, karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah 
Self-Government, bukan status quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan 
jelas dalam MoU Helsinki pernyataan bahwa:

“Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa 
Acheh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan 
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali 
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal 
ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, 
dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia 
sesuai dengan Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional 
yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal 
kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan 
legislatif Acheh. Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat 
Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan 
konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Kemudian lagi 
kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia 
berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan 
Kepala Pemerintah Acheh.“

Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh 
dibangun dan dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah 
merobahnya dan menghancurkan isi MoU helsinki hasil kesepakatan GAM dan 
Pemerintah RI tersebut.

Contohnya, kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh 
dikebirinya, melalui pemakaian kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“. 
Padahal menurut apa yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI bukan 
kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“, melainkan kata-kata “konsultasi dan 
persetujuan“.

Sekarang, istilah “pertimbangan“ menurut hasil ciptaaan Pansus DPR RI dan 
istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah sangat jauh berbeda. 
Dimana istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah hak kewenangan 
politik yang yang penuh dari pihak kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala 
Pemerintahan Acheh untuk menentukan “ya“ dan “tidak“ terhadap semua 
kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI 
yang menyangkut Acheh. Sedangkan istilah “pertimbangan“ model Pansus DPR RI 
menunjukkan pihak legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh tidak 
memiliki hak kewenangan politik yang mutlak dalam menentukan semua kebijakan 
dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI.

Kemudian, karena pihak Pansus DPR RI membuang butiran-butiran MoU Helsinki, 
maka makin kelihatan ketika mereka memasukkan kata-kata ”Kewenangan 
Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar 
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan 
tertentu dalam bidang agama.“ Padahal menurut kesepakatan MoU Helsinki  
pihak RI hanyalah memiliki enam kewenangan, yaitu “dalam bidang hubungan 
luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan 
fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan 
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia“. Jadi, tidak 
ada itu istilah kewenangan model Pansus DPR RI yang berbunyi “urusan 
pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Nah, disini pihak Pansus DPR RI dengan memasukkan kewengan RI dalam bidang  
“urusan pemerintahan yang bersifat nasional“, maka secara langsung pihak 
Pemerintah RI dan DPR RI tetap menjalankan kebijaksanaan politik otonominya 
terhadap Acheh.

Hal ini terbaca dalam pasal-pasal yang dibuat pihak Pansus DPR RI dalam 
mengisi kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Misalnya 
dimasukkannya istilah “menetapkan norma, standar, dan prosedur serta 
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh 
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.“ Nah, istilah ini merupakan 
penjabaran dari apa yang dimasukkan oleh Pansus DPR RI tentang “urusan 
pemerintahan yang bersifat nasional“.

Kemudian lagi kelihatan jelas dalam istilah “memberikan laporan 
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah“ RI. Nah, disini 
kelihatan, karena memang pihak Pansus DPR RI menjadikan Acheh daerah 
otonomi, bukan Self-Government, maka sebagaimana yang berlaku pada 
dearah-daerah otonomi lainnya, pihak kepala Dearah Otonomi harus memberikan 
laporan kepada Pemerintah, artinya kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden 
RI, atau merupakan penjabaran dari istilah “urusan pemerintahan yang 
bersifat nasional“.

Selanjutnya juga bisa terbaca dalam istilah ”Pegawai negeri sipil di Acheh 
merupakan satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.”. 
Nah, disinipun kelihatan akibat dari dimasukkannya kewenangan model Pansus 
DPR RI “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ kedalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh, sehingga masalah kepegawaian di Acheh harus diacukan 
kepada kesatuan manajemen pegawai nasional.

Seterusnya lagi terbaca juga dalam istilah “bidang komunikasi dan 
informatika juga pembangunan Acheh/kabupaten/kota disusun secara 
komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanan pembangunan nasional“. 
Nah hasil pemikiran Pansus DPR RI inipun merupakan penjabaran dari 
kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tidak 
disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dimasukkan secara sepihak oleh Pansus 
DPR RI.

Kemudian juga terbaca dalam istilah “Pemerintah RI dan Pemerintah Acheh 
melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang 
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Acheh.“ Nah, istilah inipun 
merupakan penjabaran seenaknya dari pihak Pansus DPR RI dalam kewenangan 
”urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ buatan Pansus DPR RI yang tidak 
ada dalam MoU Helsinki. Padahal masalah pengelolaan sumber daya alam minyak 
dan gas bumi adalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh.

Seterusnya masih juga bisa terbaca istilah “pelabuhan dan bandar udara umum 
di Aceh dan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah 
suatu kawasan“ yang diatur bersama oleh Pemerintah RI. Nah, disinipun pihak 
Pansus DPR RI masih berusaha untuk terus menguasai Acheh melalui kewenangan 
yang dipaksakan dalam bentuk istilah “urusan pemerintahan yang bersifat 
nasional“.

Masih juga bisa terbaca istilah “Pendidikan yang diselenggarakan di Acheh 
merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional”. Nah, kelihatan 
dengan jelas bahwa apa yang akan dijalankan di Acheh yang menyangkut 
pendidikan masih diikat oleh apa yang oleh pihak Pansus DPR RI disebut 
dengan kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Padahal 
masalah pendidikan di Acheh adalah masalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh 
dan Legislatif Acheh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Kemudian juga masih bisa terbaca dalam istilah kewenangan Pemerintah RI 
dalam hal “pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah 
sosial“. Padahal perlindungan dan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat 
Acheh di Acheh adalah merupakan kewenangan penuh kedalam Pemerintah Acheh 
dan Legislatif Acheh.

Lembaga Wali Nanggroe.

Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki 
disebutkan bahwa “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala 
perangkat upacara dan gelarnya.“. Nah, karena  Wali Nanggroe memang telah 
disepakati dalam MoU Helsinki, dan memang Lembaga Wali Nanggroe berada dalam 
bangunan Pemerintahan di Acheh yang bersifat politik dengan segala perangkat 
upacara dan gelarnya, maka Lembaga Wali Nanggroe adalah bersifat politik 
yang berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh. Untuk sementara ini memang 
Wali Nanggroe sudah ada yaitu Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sedangkan 
kalau melihat dan membaca apa yang telah dituangkan dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh oleh Pansus DPR RI tentang Lembaga Wali Nanggroe yang 
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Acheh, maka 
secara politik Wali Nanggro tidak memiliki kekuatan politik sedikitpun, atau 
dengan kata lain Wali Nanggro model Pansus DPR RI adalah Wali Nanggro yang 
sekedar menjadi patung saja. Karena itu, Wali Nanggro sebagai patung model 
Pansus DPR RI adalah memang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki.

Partai politik lokal Acheh.

Dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa „Memahami aspirasi rakyat Acheh untuk 
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau 
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan 
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal 
di Acheh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.“ Nah,  partai 
politik lokal ini dibentuk dan didirikan oleh bangsa Acheh dan rakyat Acheh 
serta berlaku hanya di Acheh. Partai politik lokal di Acheh tidak sama 
dengan partai politik yang bersifat nasional. Asas, tujuan dan fungsi dari 
partai politik lokal Acheh disesuaikan dengan cita-cita, perjuangan dan 
kehidupan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.

Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR dalam UU 
tentang Pemerintahan Acheh mengenai Partai politik lokal di Acheh, maka 
kelihatan dengan jelas bahwa Partai politik lokal di Acheh adalah tidak ada 
bedanya dengan partai politik yang ada di luar Acheh. Artinya Partai politik 
lokal di Acheh adalah partai politik nasional tetapi yang berkedudukan di 
Acheh dan didirikan oleh orang-orang WNI yang telah berdomisili tetap di 
Acheh.

Calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorangan.

Dalam MoU disebutkan bahwa ”rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan 
calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti 
pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.”. Nah, disini 
tergambar bahwa rakyat Acheh memiliki kekuasaan untuk menentukan calon-calon 
Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorang tanpa terikat oleh Partai Politik 
Lokal dan Partai politik yang bersifat Nasional untuk ikut dalam  pemilihan 
di Acheh pada tahun 2006 dan selanjutnya.

Sedangkan menurut pihak Pansus DPR RI dalam UU PA-nya menyebutkan bahwa 
”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil 
Gubernur,
bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya 
dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan”. Nah, 
disini kelihatan dengan jelas pihak Pansus DPR RI memang telah memasukkan 
ide-idenya yang bertentangan dengan MoU Helsinki.

Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh.

Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ”Semua kejahatan sipil yang dilakukan 
oleh aparat militer di Acheh akan diadili pada pengadilan sipil di Acheh.” 
Kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh berlaku surut 
atau retroaktif atau berlaku mundur. Artinya, Pengadilan Hak Asasi Manusia 
di Aceh yang akan mengadili semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat 
militer di Acheh dari sejak timbulnya aksi militer yang dijalankan oleh TNI 
di Acheh.

Adapun kalau membaca apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya 
tidak sepatah katapun disebutkan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di 
Aceh yang akan menjalankan fungsinya secara retroaktif, melainkan berusaha 
membebaskan semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer 
di Acheh dengan cukup menyebutkan bahwa ”Untuk memeriksa, mengadili, 
memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang 
terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi 
Manusia di Acheh. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh dibentuk paling 
lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA ini diundangkan.”

Jadi kalau melihat dan mendasarkan kepada apa yang dituangkan oleh Pansus 
DPR RI dalam UU PA-nya, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh 
dibentuk dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Acheh 
adalah tidak akan ada hasilnya. Mengapa ? Karena semua kejahatan sipil yang 
telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dan yang akan diadili pada 
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh tidak lagi dinyatakan berlaku. 
Artinya, apa yang telah dilakukan oleh  aparat militer di Acheh yang 
menyangkut  kejahatan sipil berupa pelanggaran hak asasi manusia terhadap 
bangsa dan rakyat Acheh akan dibebaskan.

Inilah salah satu penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh pihak Pansus 
DPR RI yang dituangkan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Acheh.

Tentara Nasional Indonesia di Acheh.

Menurut MoU Helsinki pihak Pemerintah RI dalam hal ini TNI hanya mempunyai 
kewenangan menjalankan pertahanan luar. Artinya TNI tidak dilibatkan dalam 
menjalankan pertahan dan tugasnya langsung di Acheh. Adapun yang menyangkut 
jumlah TNI organik yang ada sekarang di Acheh, yaitu sejumlah 14.700 orang, 
sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki tugasnya hanya 
menjalankan pertahanan luar saja. Atau dengan kata lain pihak TNI organik 
yang berjumlah 14.700 orang tidak dibenarkan melakukan kegiatan militer dan 
tidak dibenarkan mengadakan pergerakan besar-besaran kedalam dengan 
ditujukan kepada bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.

Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI terbaca 
”Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan 
negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
Nah, apa yang ditampilkan oleh pihak Pansus DPR RI ini menunjukkan 
legalisasi militer dalam hal ini TNI non-organik dan TNI organik untuk 
melakukan aksi militernya kembali di Acheh.

Kepolisian di Acheh.

Menurut MoU Helsinki jumlah Polisi organik di Acheh sekarang berjumlah 9.100 
orang. Dimana Polisi organik ini akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum 
dan ketertiban di Acheh dan akan memperoleh pelatihan khusus di Acheh dan di 
luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sedangkan menurut Pansus DPR RI hanya bintara Kepolisian Acheh diberi 
kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. 
Sedangkan pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian RI yang berasal dari 
Acheh dilaksanakan secara nasional dan bukan internasional, dan hanya 
dilaksanakan oleh Kepolisian RI tanpa melibatkan pendidikan hak asasi 
manusia.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/1TwplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke