http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 24 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


KEWENANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN RI ATAS MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACHEH ADALAH 
SUATU PENIPUAN TERHADAP UMMAT ISLAM DI ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


UU PA BUATAN PANSUS DPR RI YANG MENYANGKUT SYARI’AT ISLAM DAN PELAKSANAANNYA 
SERTA MAHKAMAH SYAR’IYAH ADALAH PENIPUAN TERHADAP UMMAT ISLAM DI ACHEH.

Ada suatu hal yang perlu digaris bawahi dan dipertanyakan dari isi UU 
tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang ditetapkan pada 11 Juli 
2006 yang lalu itu yaitu yang menyangkut kewenangan kekuasaan kehakiman RI 
atas Mahkamah Syar’iyah dan pelaksanaan syariat Islam di Acheh.

Seterusnya perlu juga dipertanyakan apakah pelaksanaan Syariat Islam dan 
Mahkamah Syar’iyah di Acheh yang berada dibawah kekuasaan Kehakiman RI yang 
hukumnya bersumber kepada pancasila sesuai dengan contoh Rasulullah saw 
dalam masalah Peradilan Agama dalam Negara pertama yang dibangun Rasulullah 
saw atau Daulah Islamiyah Rasulullah (DIR) di Yatsrib (sekarang Madinah)?

Nah untuk menjawabnya, marilah kita telaah secara bersama.

Pihak Pemerintah RI telah mempatok dalam MoU Helsinki bahwa masalah 
kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama adalah merupakan wewenangan 
Pemerintah RI.

Sekarang, konsekuensi-logisnya dari  dua kewenangan pihak RI tersebut 
terhadap bangsa dan rakyat Acheh adalah sangat besar sekali, terutama dalam 
hal  pelaksanaan Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah di Acheh. Mengapa ?

Karena terbukti bahwa pihak Pansus DPR RI ketika menetapkan pasal-pasal dan 
ayat-ayat yang menyangkut pelaksanaan Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah 
di Acheh tidak didasarkan kepada apa yang telah dincontohkan dan diacukan 
kepada apa yang telah dijalankan oleh Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah 
Rasulullah di Yatsrib.

Dan fakta, bukti dan dasar hukumnya terbaca dalam kumpulan Bab, Pasal dan 
ayat-ayat yang tertuang dalam UU tentang Pemerintahan Acheh yang menyangkut 
masalah pelaksanaan Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah di Acheh yang 
seratus persen keluar dari contoh Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah 
Rasulullah di Yatsrib. Mengapa ?

Karena kalau mengacu kepada Peradilan Agama dalam Negara pertama yang 
dibangun Rasulullah saw atau Daulah Islamiyah Rasulullah (DIR) di Yatsrib 
adalah peradilan bagi seluruh rakyat yang ada dalam lindungan DIR dan 
mengacu sepenuhnya kepada sumber hukum Islam.

Ketika Rasulullah saw memegang jabatan Kepala Negara DIR, jabatan Hakim yang 
dikenal dengan nama Qadhi dijabat oleh Rasulullah saw sendiri. Begitupun 
ketika Khalifah Abu Bakar memagang jabatan sebagai Khalifah, jabatan Qadhi 
dipegang atau dirangkapnya. Tetapi, ketika Umar bin Khattab memegang jabatan 
Khalifah, jabatan Qadhi diserahkan kepada orang lain, misalnya untuk jabatan 
Qadhi di Yatsrib diangkat Abu Darda, untuk Qadhi di daerah Basrah diangkat 
Sjuraih dan untuk Qadhi di wilayah Koufah diangkat Abu Musa Asj’ari.

Ketika Khalifah Harun Ar Rasjid  dari Abbassiyah memegang kendali 
Pemerintahan, dari Qadhi-Qadhi yang ada diseluruh wilayah Negara diangkat 
dan dipilih seorang Qadhi Qudhah atau Ketua Qadhi atau Ketua Mahkamah Agung, 
yaitu Abu Jusuf, sahabat Imam Abu Hanifah.

Nah, disini kelihatan dalam pertumbuhan dan perkembangan DIR ada pemisahan 
antara Pemegang Pemerintahan dan Pemegang Peradilan, bahkan telah ada model 
Qadhi Qudhah atau Ketua Qadhi atau Ketua Mahkamah Agung.

Adapun tentang kasasi atau pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh 
Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau 
tidak sesuai benar dengan undang-undang, itu tidak dicontohkan oleh 
Rasulullah saw dalam DIR-nya. Mengapa ?

Karena, pertama, pada masa Rasulullah saw tidak ada Ketua Mahkamah Agung, 
sebab jabatan Qadhi dipegang langsung oleh Rasulullah saw. Kedua, karena 
dasar hukum Islam sudah jelas, walaupun dikemudian hari adanya perbedaan 
pandangan karena adanya perbedaan mazhab, tetapi hukum itu bersumberkan 
kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Jadi, pandangan antara para hakim yang diberikan wewenang untuk menjalankan 
peradilan dan menjatuhkan hukuman tidak akan berbeda dengan pandangan Ketua 
Mahkamah Agung atau Qadhi Qudhah. Apa yang sudah dijatuhkan vonisnya oleh 
Qadhi yang didasarkan kepada sumber Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw 
tidak akan dikasasi oleh Qadhi Qudhah atau Ketua Mahkamah Agung.

Nah sekarang, kita melihat kepada apa yang ada dalam Negara RI yang sumber 
hukumnya mengacu kepada pancasila dimana Mahkamah Agung atau Mahkamah Tinggi 
yang merupakan badan kehakiman tertinggi yang juga merupakan pengadilan 
terakhir dimana putusannya tidak dapat diajukan banding. Mahkamah Agung ini 
melingkupi Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, 
Peradilan Agama dan Pengadilan Pajak.

Nah, yang akan disorot disini adalah Peradilan Agama yang ada dibawah ruang 
lingkup Mahkamah Agung. Dimana kalau ditelusuri lebih kedalam, maka 
ditemukan bahwa yang ada disinggung dalam Peradilan Agama ini adalah 
peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, yang merupakan salah satu 
pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama 
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang. 
Kemudian Pengadilan Agama yang merupakan pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman 
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara 
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. 
Perkawinan, b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan 
hukum Islam, c. wakaf dan shadaqah.

Perkara-perkara yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama yang ada 
dibawah ruang lingkup Mahkamah Agung tidak mencakup secara keseluruhan 
perkara yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw, 
melainkan hanyalah mencakup Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan 
shadaqah.

Sekarang, mengapa Peradilan Agama dimasukkan kedalam ruang lingkup Mahkamah 
Agung?

Karena, dari sejak sebelum RI muncul diatas permukaan bumi, di Jawa dan 
Madura telah berlaku Peraturan tentang Peradilan Agama yaitu Staatsblad 
Tahun 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 
610. Juga telah berlaku Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi 
Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur, sebagaimana 
yang tertuang dalam Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639.

Jadi, karena hukum yang dipakai Belanda mengakui Peraturan tentang Peradilan 
Agama dan Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar, maka 
ketika RI membuat dasar hukum tentang ruang lingkup Mahkamah Agung, maka 
masalah Peradilan Agama yang telah diakui sejak masa Belanda juga dimasukkan 
kedalam ruang lingkup Mahkamah Agung model RI. Atau dengan kata lain, karena 
pada masa Belanda telah berlaku beberapa macam Peraturan tentang Peradilan 
Agama di berbagai Daerah, maka pihak RI menyatukan semua Peraturan tentang 
Peradilan Agama yang telah berlaku dibawah satu undang-undang, yaitu 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 29 Desember 1989 Tentang Peradilan Agama.

Nah, karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 29 Desember 1989 Tentang 
Peradilan Agama yang menyangkut perkara-perkara perkawinan, kewarisan, 
wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah semuanya tidak diacukan kepada apa yang 
tertuang dalam Al Qur’an dan Hadist Rasulullah saw, melainkan berdasarkan 
pada hasil pemikiran para anggota DPR dan tim perumus rancangan 
undang-undang tentang Peradilan Agama dari Departemen Kehakiman dan 
Departemen Agama saja, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 29 Desember 1989 
Tentang Peradilan Agama tidak dimasukkan kedalam golongan dasar hukum Islam, 
melainkan masuk kedalam golongan dasar hukum yang bersumberkan kepada 
panacsila atau dasar hukum sekuler.

Begitu juga dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Acheh yang ditetapkan 
dalam rapat paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 yang menyangkut Mahkamah 
Syar’iyah di Acheh yaitu Peradilan syari’at Islam di Aceh yang merupakan 
bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang 
dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. 
Dimana Mahmakah Agung bisa mengkasasi apa yang telah diputuskan oleh 
Mahkamah Syar’iyah seandainya bertentangan dengan dasar hukum yang dipakai 
di RI.

Juga dalam bidang kewenangan Mahkamah Syar’iyah hanyalah meliputi bidang 
ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah 
(hukum pidana). Dan inilah merupakan pengkebirian Syariat Islam, alias 
main-main dengan syariat Islam yang kaffah. Kewenangan Mahkamah Syariat yang 
kaffah bukan hanya menyangkut tiga masalah diatas, melainkan masih ada 
segudang kewenangan Syariat Islam lainnya.

Kemudian lagi yang pincang dalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh tentang 
Mahkamah Syar’iyah adalah kalau memang Mahkamah Syar’iyah memiliki 
kewenangan dalam hal jinayah atau kejahatan misalnya yang menyangkut 
pembunuhan dan korupsi maka harus diberlakukan bagi seluruh bangsa dan 
seluruh rakyat yang tinggal dan menetap di Acheh, juga mereka yang bukan 
warga atau penduduk Acheh tetapi tertangkap melakukan jinayah di Acheh. 
Tetapi, ternyata menurut UU tentang Pemerintahan Acheh bagi mereka pelaku 
pembunuhan dan korupsi di Acheh yang non muslim akan dikenakan Undang-Undang 
Hukum Pidana RI, kecuali kalau masalah pembunuhan dan korupsi tidak diatur 
dalam Undang-Undang Hukum Pidana RI, maka dikenakan hukum jinayah model UU 
Pemerintahan Acheh 11 Juli 2006 buatan Pansus DPR RI.

Begitu juga mengenai masalah mu'amalah seperti jual-beli, sewa-menyewa, 
pengupahan, serikat dagang, hak membeli, gadai, pemberian kuasa, pemindahan 
hutang, tangungan, pinjaman, penuntutan hak, rampasan atau paksaan, titipan, 
pailit, dll bukan hanya berlaku bagi umat Islam, melainkan siapa saja yang 
tinggal dan hidup di Acheh.

Nah disini, karena masalah penegakkan dan pelaksanaan Syariat Islam di Acheh 
melalui Mahkamah Syar’iyah yang telah ditarik hidungnya oleh Mahkamah Agung 
RI, maka sudah jelas dan pasti itu Syariat Islam model UU Pemerintahan Acheh 
11 Juli 2006 buatan Pansus DPR RI  akan ngaco alias ngawur dan menyimpang 
dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Jadi, selama kewenangan Kekuasaan Kehakiman dipegang oleh pihak RI, maka 
yang namanya Mahkamah Syar’iyah di Acheh adalah suatu kebohongan dan suatu 
penipuan terhadap ummat Islam di Acheh yang dilambungkan oleh pihak 
pemerintah RI dan DPR RI. Mengapa?

Karena Mahkamah Syar’iyah di Acheh merupakan turunan dari Mahkamah Agung RI 
yang mengacu kepada dasar dan sumber hukum pancasila yang sekuler dan tidak 
dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah Rasulullah (DIR) di 
Yatsrib.

Karena itu sekarang hanya ada satu pilihan, kalau memang mau mengacu kepada 
apa yang dicontohkan Rasulullah saw, yaitu memilih Mahkamah Syar’iyah yang 
memiliki kewenangan melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh yang bebas 
dari Mahkamah Agung RI atau memilih Mahkamah Agung RI dengan semua ruang 
likup peradilan-nya.

Jadi dalam hal ini tidak ada istilah solusi yang win-win solution antara 
sistem hukum di Acheh dan Indonesia, melainkan hanya ada satu pilihan, yaitu 
Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari Mahkamah Agung RI, atau hanya mendekap 
Mahkamah Agung RI saja.

Kemudian kalau kita menyinggung sejarah Mahkamah Agung di RI ini, maka akan 
terlihat dan terbaca dimana akan ditemukan Mahkamah Agung periode 
Yogyakarta, yaitu ketika RI berkedudukan di Yogyakarta dari sejak bulan Juli 
1946 dengan Dr. Kusumah Atmadja sebagai Ketua-nya.

Selanjutnya pada periode 15 Negara Federasi sebelum RI masuk menjadi anggota 
Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949, Mahkamah Agung Negara 
Federasi diketuai oleh G. Wijers berkedudukan di Jl. Lapangan Banteng Timur 
1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal (gedung Departemen Keuangan 
sekarang).

Seterusnya pada periode Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu sejak 14 
Desember 1949 sampai 14 Agustus 1950, Mahkamah Agung Republik Indonesia 
Serikat (RIS) berdiri berdasarkan dasar hukum Undang-Undang RIS No.1 tahun 
1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) Tentang Susunan dan 
Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang berlaku tanggal 9 
Mei 1950. Adapun untuk 16 Negara Bagian Federasi RIS dibentuk Pengadilan 
Negara-Negara Federasi dengan mengatur urusan yang ada dalam masing-masing 
Negara Bagian.

Kemudian lagi pada periode ketika NKRI berdiri diatas puing-puing 15 Negara 
Bagian RIS, dasar hukum Mahkamah Agung masih tetap memakai Undang-Undang RIS 
No.1 tahun 1950, sampai Undang-Undang No.13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan 
dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung diundangkan pada tanggal 
6 Juni 1965. Kemudian disusul dengan dasar hukum Undang-Undang No.14 Tahun 
1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang ditetapkan 
pada tanggal 17 Desember 1970.

Terakhir, inilah Mahkamah Agung RI yang melingkupi salah satunya Peradilan 
Agama yang dalam pelaksanaan Kekuasaan kehakimannya dilakukan oleh 
Pengadilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan 
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang 
beragama Islam di bidang: a. Perkawinan, b. kewarisan, wasiat, dan hibah, 
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, c. wakaf dan shadaqah, tetapi tidak 
mengacu kepada sumber hukum yang telah ditetapkan Allah SWT dan dicontohkan 
Rasulullah saw. Atau dengan kata lain Peradilan Agama dengan Undang-Undang 
Nomor 7 Tahun 29 Desember 1989 yang sekuler.

Jadi kesimpulannya dari apa yang diuraikan diatas membuktikan bahwa memang 
benar dalam kumpulan Bab, Pasal dan ayat-ayat yang tertuang dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh yang menyangkut masalah pelaksanaan Syariat Islam dan 
Mahkamah Syar’iyah di Acheh adalah seratus persen telah keluar dari contoh 
Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah Rasulullah di Yatsrib. Karena itulah 
bisa dikatakan bahwa UU tentang Pemerintahan Acheh 11 juli 2006 buatan 
Pansus DPR RI yang menyangkut hal  pelaksanaan Syariat Islam dan Mahkamah 
Syar’iyah di Acheh adalah merupakan suatu penipuan dan pembohongan terhadap 
ummat Islam di Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke