http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 27 Juli 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


YUSRIL MAHENDRA MENAMPILKAN PDRI MAKIN MEMBUKTIKAN RI SECARA DE-FACTO & 
DE-JURE HILANG DAN ACHEH BERDIRI SENDIRI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


YUSRIL IHZA MAHENDRA MENINJAU KEMBALI PDRI MAKIN MEMBUKTIKAN SECARA DE-FACTO 
DAN DE-JURE RI HILANG DAN LENYAP DI YOGYAKARTA DAN ACHEH BERDIRI SENDIRI.

Dengan Yusril Ihza Mahendra yang sekarang menjabat sebagai Menteri 
Sekretaris Negara dari Kabinet Persatuan Nasional-nya Susilo Bambang 
Yudhoyono pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2006 di di Kampus Universitas 
Andalas, Limau Manis, Padang, Sumatera Barat telah menampilkan pemikirannya 
dalam seminar nasional yang dituangkan dalam satu kertas kerja “Meninjau 
Kembali PDRI dalam Sejarah dan Penulisan Sejarah Bangsa”, maka makin 
kelihatan dengan jelas bahwa dilihat secara de-facto dan de-jure Negara RI 
memang telah hilang dan lenyap dari muka bumi, digantikan dengan bentuk 
pemerintahan lain yang diberi nama Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
(PDRI).

Mengapa dengan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), 
negara RI di Yogyakarta secara de-facto dan de-jure hilang dan lenyap di 
Yogyakarta ibu kotanya RI?

Karena, setelah Soekarno Cs dari RI melalui penandatanganan Perjanjian 
Renville pada tanggal 17 Januari 1948, maka secara de jure dan de facto 
kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. Perjanjian Renville ini 
ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir 
Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali 
Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara 
RI, 1986, hal.155,163)

Kemudian, ketika RI di Yogyakarta digempur oleh pasukan Beel pada tanggal 19 
Desember 1948, dimana TNI tidak mampu melawan pasukan Beel, akhirnya 
Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan 
dan diasingkan ke Bangka.

Nah, dengan jatuhnya RI di Yogyakarta dan Soekarno dan Mohammad Hatta 
ditawan dan diasingkan ke Bangka, maka secara de-facto dan de-jure RI hilang 
dan lenyap dari permukaan bumi. Dan yang muncul bentuk pemerintahan lain 
yang diberinama Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk 
oleh Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar mandat yang dibuat dalam 
Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum Negara RI lenyap, 
dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang 
waktu itu berada di Sumatera. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.192).

Sekarang, mengapa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk 
oleh Sjafruddin Prawiranegara berbeda dengan RI yang berpusat di Yogyakarta 
dan yang telah hilang lenyap secara de-facto dan de-jure?

Karena, berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) berdasarkan 
mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang tidak ada tertuang dasar 
referensi hukumnya dalam UUD 1945-nya RI.

Jadi, Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah bukan 
kesinambungan dari Pemerintah RI, melainkan bentuk lain dari suatu 
pemerintahan yang lahirnya karena mandat yang tidak memiliki kekuatan dasar 
hukum dan konstitusi RI. Karena itulah dinamakan dengan Pemerintah Darurat 
Republik Indonesia (PDRI), bukan Pemerintah RI.

Juga, pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia direncanakan akan 
dijalankan di dua tempat, yaitu di India, karena disana ada A.A. Maramis 
sebagai Menteri Keuangan RI, L.N. Palar dan Sudarsono. Tetapi, karena 
Sjafruddin Prawiranegara yang pada waktu itu menjabat Menteri Keuangan RI 
berada di Sumatera dan bisa membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
(PDRI), maka dibentuklah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam 
pengasingan di Sumatera dalam hal ini di Acheh. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.192).

Mengapa Pemerintah Darurat Republik Indonesia bisa dibentuk di Acheh ? 
Karena wilayah Acheh adalah wilayah yang bebas dari Belanda dan berdiri 
sendiri. Sehingga Sjafruddin Prawiranegara bisa membentuk satu Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia sebagai Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh 
yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan Belanda.

Jadi, Pemerintah Pengasingan dibawah  Sjafruddin Prawiranegara dengan 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia-nya yang masih bisa melakukan hubungan 
politik dengan pihak dunia dan pemerintah luar.

Dengan berdirinya Pemerintah dalam Pengasingan Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia di Acheh, bukan berarti bahwa Acheh berada di bawah perintah 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia, melainkan sebaliknya, bahwa 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia bisa hidup karena di Acheh telah ada 
dan berdiri pemerintahan Acheh yang bebas dari pengaruh kekuasaan Belanda.

Nah sampai disini, makin jelas kelihatan bahwa dengan dibentuknya Pemerintah 
dalam Pengasingan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Acheh, 
membuktikan bahwa RI secara de-facto dan de-jure hilang. Mengapa ?

Karena wilayah de-facto RI di Yogyakarta telah diduduki dan dikausai oleh 
pasukan Beel. Presiden dan Wakil Presiden RI, Soekarno dan Mohammad Hatta 
ditawan di Bangka. Kabinet RI bubar. TNI tidak ada lagi di Yogyakarta. Dan 
konstitusi RI atau UUD 1945-nya RI sudah tidak berlaku lagi. Dan UUD 1945 
bukan konstitusinya Pemerintah dalam Pengasingan Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia di Acheh.

Selanjutnya, karena pihak PBB masih melihat ada bentuk lain Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara, maka 
pihak PBB mengakui ada dan wujudnya Pemerintahan dalam Pengasingan 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Acheh, sehingga lahirlah Resolusi 
PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:

The Security Council,
Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles 
of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections 
should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a 
constituent assembly at the earlist practicable date...

Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans 
to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 
if possible, and in any caseduring the year 1950.

3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives 
and desires of both parties to establish a federal, independent and 
sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, 
negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the 
Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of 
Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 
below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and 
Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted 
at the 406th meeting).

Nah dengan  melalui dasar hukum Resolusi PBB No.67(1949), pengakuan 
kedaulatan dari Belanda kepada United States of Indonesia atau Negara 
Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan baru untuk membentuk 
satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI adalah salah satu 
Negara Bagian United States of Indonesia.

Kemudian berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) inilah, Pemerintah dalam 
Pengasingan di Acheh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah 
Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang disebut 
perundingan Roem Royen.

Nah pihak Pemerintah dalam Pengasingan di Acheh Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan 
pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen mengadakan Perundingan di Jakarta. 
Dimana perjanjian hasil dari perundingan tersebut ditandatangani pada 
tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam 
Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat 
penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia 
Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik 
Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia 
Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 
Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. 
Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara 
de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat kepada 
Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, setelah Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan 
Sjafruddin Prawiranegara dibubarkan dan RI secara "simsalabin" hidup kembali 
di Yogyakarta, maka di Acheh tetap berdiri Acheh yang bebas dari pengaruh 
Belanda dan juga pengaruh RI yang berpusat di Yogyakarta dan sekitarnya. 
Sedangkan Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah pimpinan Sjafruddin 
Prawiranegara sudah sirna pada tanggal 13 Juli 1949.

Dengan uraian diatas makin jelas tergambar bahwa yang namanya RI yang 
berpusat di Yogyakarta selama periode 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949 
telah menghilang secara de-facto dan de-jure dari permukaan bumi dan yang 
muncul bentuk pemerintahan lain yang diberi nama Pemerintah dalam 
Pengasingan di Acheh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dibawah 
Sjafruddin Prawiranegara.

Terakhir, jadi apa yang ditampilkan oleh Yusril Ihza Mahendra tentang 
“Meninjau Kembali PDRI dalam Sejarah dan Penulisan Sejarah Bangsa”, makin 
memperkuat fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum bahwa RI secara de-facto 
den de-jure lenyap dari permukaan bumi dan munculnya bentuk pemerintahan 
lain yang diberinama Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibawah 
Sjafruddin Prawiranegara yang berjalan di Acheh, yaitu diwilayah yang bebas 
dari pendudukan dan penjajahan Belanda. Sedangkan wilayah Bukit Tinggi di 
Sumatera Barat pada saat 19 Desember 1948 sudah digempur oleh pasukan 
Belanda. Tidak ada wilayah di Sumatera yang bebas dari pendudukan Belanda, 
kecuali di Acheh. Karena itulah mengapa PBB mengeluarkan Resolusi PBB 
No.67(1949) pada tanggal 28 January 1949.

Dan kalau ada ide untuk memberikan status kepada Sjafruddin Prawiranegara 
sebagai Presiden ke-2 setelah Soekarno, sebagaimana dibicarakan oleh Yusril 
Ihza Mahendra juga oleh pihak gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi, maka 
hal itu adalah suatu usaha untuk menutupi periode hilangnya RI secara 
de-facto dan de-jure dari 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke