http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 17 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


56 TAHUN YANG LALU NKRI DIJELMAKAN DIATAS PUING-PUING 15 NEGARA BAGIAN RIS.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MENGULITI MITOS RI HASIL BUATAN SOEKARNO DENGAN KELOMPOK UNITARIS RI-NYA.

Bagaimana sebenarnya pertumbuhan, perkembangan, mati dan hidupnya RI ini? 
Mengapa para penerus Soekarno terus memakai cerita mitos 61 tahun?. Padahal 
NKRI baru dijelmakan pada tanggal 15 Agustus 1950 diatas 15 puing-puing 
negara bagian RIS dan Acheh serta Maluku Selatan.

Nah, mari kita kupas sedikit bagaimana itu sebenarnya proses tumbuh dan 
berkembangnya serta mati dan hidupnya RI yang katanya pada hari ini, Kamis, 
17 Agustus 2006 NKRI berusia 61 tahun. Apakah benar anggapan para penerus 
Soekarno ini?

Walaupun di mimbar bebas ini telah berulangkali diungkapkan mengenai proses 
lajunya sejarah pertumbuhan dan perkembangan serta mati dan hidupnya RI. 
Tetapi, ada baiknya untuk menjernihkan kembali pikiran kita dari pengaruh 
mitos buatan Soekarno cs dengan kelompok unitaris RI-nya.

Ketika RI diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 
1945, secara de-jure Negera RI telah berdiri. Tetapi secara de-facto, 
artinya wilayah kekuasaannya, masih belum jelas secara pasti dimana 
batas-batasnya. Dalam hal ini hanya mengikuti apa yang tertuang dalam 
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk 
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah darah Indonesia". Mengapa ?

Karena bisa saja yang dimaksud dengan "seluruh tumpah darah Indonesia" itu 
adalah hanya sekitar Jakarta saja atau hanya seluruh pulau Jawa saja atau 
hanya sekitar pulau Sumatera saja atau hanya seluas pulau Kalimantan saja 
atau hanya sekitar pulau Maluku saja. Jadi yang dinamakan dengan "seluruh 
tumpah darah Indonesia" adalah relatif.

Nah, ketika Soekarno membentuk Kabinet RI pertama pada awal bulan September 
1945, ternyata Soekarno mengklaim bahwa "seluruh tumpah darah Indonesia" 
adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, 
Sulawesi, dan Kalimantan. Sehingga diangkatlah 8 orang Gubernur untuk 
kedelapan propinsi yang diklaim Soekarno itu, salah satu Gubernur yang 
diangkat Soekarno itu adalah Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk propinsi 
Sumatra. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.30)

Sekarang timbul pertanyaan, apakah benar pengklaiman wilayah RI yang dibuat 
diatas kertas oleh Soekarno tersebut? Tentu saja jawabannya adalah tidak 
benar. Mengapa ? Karena terbukti setelah pembentukan Kabinet Pertama RI 
timbul berbagai perang dimana-mana.

Misalnya di Sumatra pasukan Sekutu (Inggris - Gurkha) yang diboncengi oleh 
tentara Belanda dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) dibawah 
pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly mendarat di Medan pada tanggal 9 
Oktober 1945. Pada tanggal 13 Oktober 1945 terjadi pertempuran pertama 
antara para pemuda dan pasukan Belanda yang dikenal dengan pertempuran 
"Medan Area". Pada tanggal 10 Desember 1945 seluruh daerah Medan digempur 
pasukan Sekutu dan NICA lewat darat dan udara. Kemudian Padang dan 
Bukittinggipun digempur pasukan Sekutu dan serdadu NICA.

Sedangkan di Acheh karena Sekutu menggerakkan pasukan-pasukan Jepang untuk 
menghadapi dan menghantam pejuang-pejuang Islam Acheh, maka pecahlah 
pertempuran yang dikenal sebagai peristiwa Krueng Panjo/Bireuen, pada bulan 
November 1945. Kemudian Sekutu mengirim lagi pasukan Jepang dari Sumatra 
Timur menyerbu Acheh sehingga terjadi pertempuran besar di sekitar 
Langsa/Kuala Simpang. Pihak pejuang Islam Acheh yang langsung dipimpin oleh 
Residen Teuku Nyak Arif. Kemudian pasukan Jepang dapat dipukul mundur. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)

Begitu juga di Jawa, seperti pertempuran di Semarang yang dimulai pada 
tanggal 14 Oktober 1945 selama lima hari . Perang antara pasukan Veteran 
Angkatan Laut jepang Kidobutai melawan TKR. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.50)

Selanjutnya pertempuran di Ambarawa yang diawali oleh mendaratnya tentara 
Sekutu dibawah pimpinan Brigadir Jenderal Bethel di Semarang pada tanggal 20 
Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.68)

Seterusnya pertempuran di Surabaya yang dimulai 2 hari setelah Brigae 
49/Divisi India ke-23 tentara Sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir 
Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertamakali di Surabaya pada tanggal 
25 Oktober 1945. . (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat 
Negara RI, 1986, hal.57)

Karena Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby dibunuh, maka pihak Sekutu 
mengeluarkan ultimatun pada tanggal 9 November 1945. Kemudian pada tanggal 
10 November 1945 pecah pertempuran. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.58)

Sekarang, setelah terjadi pertempuran dimana-mana, maka antara pihak RI dan 
Belanda mengadakan perundingan di Linggajati, yang dilaksanakan pada tanggal 
25 Maret 1947. Penandatanganan persetujuan Linggajati di Istana Rijswijk, 
sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan 
Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari 
pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van 
Poll. Isi perjanjian Linggajati itu, secara de facto RI dengan wilayah 
kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan 
bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang 
salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni 
Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia 
Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

Coba sekarang perhatikan, secara de facto daerah RI setelah perjanjian 
Linggajati bukan yang diklaim oleh Soekarno pada mulanya yaitu Sumatra, Jawa 
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan 
Kalimantan, tetapi ternyata hanya meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura.

Kemudian kalau kita mempelajari lebih lanjut, dari mulai tanggal 25 Maret 
1947, ternyata daerah wilayah de-facto Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan 
Kalimantan tidak lagi termasuk wilayah de-facto dan de-jure RI. Karena 
wilayah daerah kekuasaan RI secara de-facto hanayalah Sumatera, Jawa dan 
Madura.

Seterusnya, 10 bulan kemudian, diadakan perundingan Renville yang 
ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dimana dari hasil perjanjian 
Renville yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis 
Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Secara de jure dan de 
facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta dan daerah sekitarnya 
saja. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir 
Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, 
Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)

Sekarang yang dipertanyakan adalah, apa yang terjadi setelah perjanjian 
Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948.? Ternyata wilayah kekuasaan 
secara de-facto dan de-jure RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya. 
Jadi, akibat dari ditandatangani Perjanjian Renville inilah kekuasaan 
wilayah RI hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja.

Seterusnya, apa yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948? Ternyata setelah 
wilayah Negara RI pimpinan Soekarno digempur oleh pasukan Beel pada tanggal 
19 Desember 1948 dan TNI tidak mampu melawan pasukan Beel, akhirnya 
Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan 
dan diasingkan ke Bangka.

Nah, dari sejak tanggal 19 Desember 1948 inilah diawali babak baru RI yang 
diproklamasikan Soekarno secare de-facto dan de-jure lenyap dari permukaan 
bumi, yang timbul adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang 
dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang 
dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat diajalankan sebelum RI 
lenyap, dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin 
Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera.

Kemudian, disaat RI hilang dari permukaan bumi dan Soekarno cs di mendekam 
di Bangka, lahirlah Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang 
sebagian isinya menyatakan:

The Security Council,

Noting with satisfaction that the parties continue to adhere the principles 
of the Renville Agreement and agree that free and democratic elections 
should be held throughout Indonesia for the purpose of establishing a 
constituent assembly at the earlist practicable date...

Noting also with satisfaction that the Goverenment of the Netherlands plans 
to transfer sovereignty to the United States of Indonesia by 1 January 1950 
if possible, and in any caseduring the year 1950.

3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives 
and desires of both parties to establish a federal, independent and 
sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, 
negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the 
Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of 
Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 
below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and 
Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted 
at the 406th meeting)

Nah disini kelihatan bahwa berdasarkan Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 
Januari 1949 dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan 
Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar hukum untuk 
membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui 
kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.

Mengapa dimasukkan hasil Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville dalam 
Resolusi PBBNo.67(1949) itu?

Karena, dalam Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 disebutkan bahwa RI dan 
Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan 
nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. RIS 
dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku 
ketuanya.

Kemudian dari hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948 dinyatakan 
menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan 
daerah-daerah kosong militer. (Sehingga terlihat secara de-jure dan de-facto 
kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja)

Jadi untuk pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada United States of 
Indonesia atau Negara Indonesia Serikat perlu segera diadakan perundingan 
baru untuk membentuk satu negara yang berbentuk federasi dimana negara RI 
adalah salah satu Negara Bagian United States of Indonesia.

Berdasarkan Resolusi PBB No.67(1949) melalui Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia dibawah Sjafruddin Prawiranegara mengadakan perundingan baru yang 
disebut perundingan Roem Royen.

Pihak RI yang pemerintahnya digantikan oleh PDRI diwakili oleh delegasi yang 
dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van 
Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di 
Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar 
di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang 
sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. 
Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari 
Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Berdasarkan hasil perundingan Roem Royen inilah, pada tanggal 6 Juli 1949 
Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dan bisa kembali lagi ke Yogyakarta. 
Dan untuk menghidupkan kembali Negara RI yang telah hilang itu secara 
de-facto dan de-jure ini, pihak Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
dibawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengembalikan lagi mandat 
kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta.

Kemudian, sebelum dilangsungkan Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 19-22 
Juli 1949 di Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 2 Agustus 
1949 di Jakarta diadakan Kenferensi Inter-Indonesia antara wakil-wakil RI 
dan Pemimpin-Pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan 
Permusyawaratan Federal. Dalam sebagian besar pembicaraan di Konferensi 
Inter-Indonesia ini adalah membicarakan pembentukan Republik Indonesia 
Serikat (RIS).

Selanjunya pada tanggal 23 Agustus 1949 dilaksanakan Perundingan Konferensi 
Meja Bundar (KMB) di Ridderzaal, Den Haag, Belanda.

Ada 4 utusan yang ikut dalam KMB ini.

Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan 
Permusyawaratan Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. 
Dimana BFO ini anggotanya adalah 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah 
Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah 
Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa 
Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan 
Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara 
Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara 
RI, 1986, hal.244).

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 
1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, 
Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, 
Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul 
Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van 
Maarseveen.

Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin 
oleh Chritchley.

Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 
November 1949 telah disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan 
kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. 
Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran 
KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik 
Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, 
untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri 
Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.236- 237).

Kemudian realisasi dan pelaksanaan dari hasil hasil perundingan KMB ini 
yaitu,

Pertama, pada tanggal 14 Desember 1949 pihak RI masuk menjadi anggota Negara 
Bagian RIS dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 
56, Jakarta, yang ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah 
Bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut 
perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), 
Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat 
(Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi 
(Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), 
Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. 
Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. 
Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik 
(Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra 
Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, 
hal.243-244).

Kedua, pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan sidang Dewan Pemilihan 
Presiden RIS dimana para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS memilih 
Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949 
Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri 
diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Ketiga, jabatan Presiden RI diserahkan dari Soekarno kepada Mr. Asaat 
sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI pada 27 Desember 1949.

Keempat, pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. 
Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS 
Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS 
oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, 
di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di 
Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi 
Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya 
pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Sekarang jelaslah sudah, bahwa yang dinamakan RI yang diproklamirkan oleh 
Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 yang daerah kekuasaannya sekitar 
Yogyakarta pada tanggal 14 Desember 1949 secara resmi telah menjadi Negara 
bagian RIS. Dimana kedaulatan RIS inilah yang diakui oleh Belanda, bukan RI. 
Negara RI adalah hanya Negara bagian RIS.

Kemudian, apakah taktik dan strategi Soekarno untuk merelisasikan 
kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan agresinya dengan memakai 
kendaraan RI dan RIS-nya ini selanjutnya?

Mari kita melihat dan mengupasnya.

Taktik dan strategi Soekarno selanjutnya adalah menetapkan dan mensahkan 
dasar hukum Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara 
Perubahan Susunan Kenegaraan RIS yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 1950.

Nah, inilah salah satu senjata untuk menelan 15 Negara-Negara Bagian RIS.

Lalu langkah Soekarno selanjutnya pada 14 Agustus 1950 melalui Parlemen dan 
Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan 
Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan 
Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat 
Negara RI, 1986, hal. 42).

Nah, inilah yang membedakan antara RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 
1945 dengan NKRI yang akan dijelmakan pada tanggal 15 Agustus 1950.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950 ditetapkan Peraturan Pemerintah RIS 
Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS 
Soekarno yang membagi NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 
2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 
6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil 
apabila RIS telah dilebur menjadi NKRI.

Nah inilah hasil penelanan Soekarno dengan senjata tipuannya yang bernama 
Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan 
Kenegaraan RIS.

Seterusnya Soekarno sebagai Presiden RIS menetapkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi 
Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Acheh yang 
melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. 
Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota 
Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi 
Sumatera-Utara.

Nah, disinilah kelihatan Acheh disantap Soekarno dengan RIS-nya melalui 
jalur Sumatera Utara.

Kita lanjutkan lagi dengan pandangan diarahkan pada 16 anggota Negara-Negara 
dan daerah-Daerah bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) yang akan melebur, 
yaitu Negara RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948, Daerah Istimewa 
Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, 
Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Kalimantan 
Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Riau, Negara Sumatra Selatan, 
dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Selanjutnya apa yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 1950?

Ternyata terlihat jelas dan terang bahwa anggota Negara-Negara dan 
Daerah-Daerah bagian RIS dilebur kedalam tubuh Negara RI. Sejak 15 Agustus 
1950 Negara RI yang telah mengembang dan besar tubuhnya karena menelan 15 
Negara Bagian RIS menjelma menjadi NKRI yang terdiri dari sepuluh Propinsi 
yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, 
Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Inilah fakta, bukti, hukum dan sejarah mengenai pertumbuhan dan perkembangan 
RI yang diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945 yang sampai 
kepada titik ujung dengan nama NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Sekarang kita kupas mengenai bagaimana Soekarno merobah kembali NKRI menjadi 
RI lagi yang berwajah baru.

Soekarno yang menjalankan kebijaksanaan politik, pertahanan, keamanan dan 
agresi terhadap Negara-Negara dan Daerah-Daerah serta Negeri-Negeri yang 
berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Negara RI yang menjelma 
menjadi NKRI.

9 tahun setelah RI dijelmakan menjadi NKRI yang dibangun diatas puing-puing 
bekas Negara-Negara dan Daerah-Daerah bagian RIS Soekarno melakukan kembali 
operasi besar-besaran untuk membelah dan melebur NKRI menjadi Negara RI lagi 
yang berwajah baru. Dimana taktik dan strategi Soekarno yang dijalankannya 
itu adalah dalam rangka membentuk kembali RI yang berwajah baru dari tubuh 
NKRI yaitu dengan cara menempuh jalur proses Konsepsi Soekarno atau Konsepsi 
Presiden Soekarno.

Ketika Kabinet Burhanuddin Harahap yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 
1955 yang menggantikan Kabinet Ali-Wongso dalam program Kabinet-nya 
dicantumkan salah satu Program akan melaksanakan program pelaksanaan 
PemilihanUmum.

Nah, realisasinya adalah pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan 
Pemilihan Umum pertama untuk memilih anggota-anggota DPR dan pada tanggal 15 
Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante atau Sidang 
Pembuat Undang-Undang Dasar. Dimana anggota-anggota DPR yang akan dipilih 
sebanyak 272 anggota. Sedangkan untuk anggota-anggota Konstituante berjumlah 
542 anggota. Dalam pemilihan Umum untuk anggota DPR telah keluar 5 besar 
partai politik, pertama Fraksi Masyumi menggembol 60 kursi, Fraksi PNI 
menduduki 58 kursi, Fraksi NU mendapat 47 kursi, Fraksi PKI memborong 32 
kursi Fraksi Nasional Progresif memperoleh 11 kursi, sedangkan sisa kursi 
lainnya diduduki oleh Fraksi-Fraksi DPR lainnya. (30 Tahun Indonesia 
Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.88-89)

Pada tanggal 20 Maret 1956 dilantik anggota DPR dan pada tanggal 10 November 
1956 dilantik anggota Konstituante oleh Soekarno. Kabinet pertama setelah 
DPR hasil pemilu pertama dibentuk adalah Kabinet Ali Sastroamidjojo yang 
dikenal dengan nama Kabinet Ali II. Tetapi usia Kabinet Ali II tidak lebih 
dari satu tahun. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara 
RI, 1986, hal.97-98)

Ternyata usia Kabinet Ali II ini tidak lebih dari satu tahun, disebabkan 
oleh Soekarno yang menjalankan Konsepsi Soekarno yang mengarah kepada 
konsepsi cengkeraman tangan besi.

Dimana pokok-pokok Konsepsi Presiden Soekarno itu berisikan bahwa sistem 
demokrasi Parlementer secara Barat tidak sesuai dengan kepribadian 
Indonesia, karena itu perlu diganti dengan sistem demokrasi Terpimpin. 
Dimana untuk pelaksanaan demokrasi Terpimpin ini perlu dibentuk suatu 
kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan 
organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dan 
perlu mengetengahkan kabinet kaki empat yang terdiri dari empat partai besar 
yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Juga perlu dibentuk Dewan Nasional yang 
terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dimana tugas 
utama Dewan Nasional ini adalah memberi nasihat kepada Kabinet baik diminta 
maupun tidak diminta. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat 
Negara RI, 1986, hal.107)

Akibat Konsepsi Soekarno ini, ternyata tidak lama kemudian Kabinet Ali II 
dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengembalikan lagi mandatnya 
kepada Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

Selanjutnya langkah yang ditempuh Soekarno, setengah jam setelah Kabinet Ali 
II menyerahkan mandat, Soekarno menyatakan negara dalam keadaan darurat 
perang, dan pada tanggal 17 Desember 1957 Keadaan Darurat Perang 
ditingkatkan menjadi Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan Perang. (30 Tahun 
Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.109)

Setelah Soekarno menyatakan Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan Perang, kemudian 
menunjuk Soewirjo menjadi formatur. Dua kali Soewirjo berusaha membentuk 
Kabinet, tetapi kedua-duanya gagal. Akhirnya, Soekarno mengangkat dirinya 
sebagai formatur. Dimana formatur Soekarno ini membentuk Kabinet darurat 
Ekstraparlementer dengan Djuanda sebagai Perdana Menteri, yang menyusun 
program Kabinetnya diantara Program Kabinet-nya itu adalah membentuk Dewan 
Nasional, dan normalisasi keadaan di NKRI. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.110)

Sidang Konstituante hasil Pemilihan Umum 15 Desember 1955 yang berlangsung 
dari tanggal 10 November 1956 ternyata masih belum berhasil menggoalkan 
Undang Undang Dasar.

Sebagian anggota Konstituante menginginkan kembali ke Undang Undang Dasar 
yang berisikan sila-sila pancasila dalam Pembukaannya, sedangkan sebagian 
anggota lainnya menginginkan Undang Undang Dasar yang memiliki dasar Islam 
yang dipelopori oleh M. Natsir seperti yang dinyatakan dalam pidatonya yang 
disampaikan di Dewan Konstituante yang berjudul "Islam debagai dasar 
Negara", pada tanggal 12 November 1957. (S.S. Djuangga Batubara, Teungku 
Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan 
Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan 
pertama, 1987, hal. 94)

Ternyata Soekarno membalas pidato M.Natsir, pada tanggal 22 April 1959 
Soekarno menyampaikan pidatonya di Dewan Konstituante dengan isi amanatnya 
menyerukan agar kembali kepada Undang Undang Dasar 1945.

Disini kelihatan ada dua kubu, yaitu kubu Soekarno yang ingin kembali kepada 
UUD 1945 yang berisikan pancasila dalam Pembukaan UUD 1945-nya, dan kubu 
M.Natsir yang menginginkan UUD yang berdasarkan Islam.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 1959 dilangsungkan pemungutan suara, ternyata 
suara yang ingin kembali ke UUD 1945 sebanyak 269 anggota, sedangkan 199 
anggota menghendaki UUD yang berdasarkan Islam.

Menurut pasal 137 UUD 1950 dinyatakan bahwa UUD bisa disyahkan dengan suara 
mayoritas dua pertiga dari jumlah suara yang masuk.

Karena hasil pemungutan suara pertama tidak mencapai mayoritas dua pertiga 
jumlah suara, maka pada tanggal 1 Juni 1959, diadakan lagi pemungutan suara 
kedua, ternyata hasilnya 263 setuju ke UUD 1945, sedangkan 203 menghendaki 
UUD yang berdasar Islam. Karena dalam pemungutan suara ini juga tidak 
mencapai jumlah dua pertiga dari jumlah suara yang masuk, maka besoknya, 
tanggal 2 Juni diadakan lagi pemungutan suara, ternyata 264 menginginkan UUD 
1945, dan 204 menghendaki UUD Islam. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, 
Sekretariat Negara RI, 1986, hal.139-141)

Setelah Soekarno melihat dan mengetahui bahwa anggota Konstituante tidak 
berhasil menghasilkan suara mayoritas kembali ke UUD 1945, kemudian Soekarno 
dengan Surat Keputusan Presiden Tentang Keadaan Bahaya Tingkat Keadaan 
Perang 14 Maret 1957 dan bersama Kabinet Darurat Ekstraparlementer yang 
disetujui oleh TNI dan pembenaran dari Mahkamah Agung, dengan lantangnya di 
Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 
1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Menetapkan pembubaran Konstituante. Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 
berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah 
Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak 
berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota anggota DPR 
ditambah dengan utusan dari Daerah daerah dan Golongan golongan serta 
pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam 
waktu yang sesingkat singkatnya. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 
1959. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, 
hal.143)

Sekarang jelas sudah, bahwa Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 
telah merobah NKRI menjadi Negara RI lagi.

Sungguh kelihatan tipu muslihat dan kelicikan Soekarno dalam menjalankan 
strategi pencaplokan Negara-Negara, Daerah-Daerah dan Negeri-Negeri diluar 
wilayah de-facto Negara RI.

Ternyata dengan strategi "Konsepsi Presiden Soekarno" menjadilah Soekarno 
seorang pemimpin yang penuh dengan semangat untuk mengurung dan mengikat 
serta memaksakan seluruh Negara-Negara dan Daerah-Daearah bekas Negara 
Bagian RIS dan Negeri-Negeri diluar RIS seperti Negeri Acheh, Maluku Selatan 
dan Papua Barat untuk berada dalam kekuasaan NKRI yang dikontrol oleh 
orang-orang dari Jawa dan tidak memberikan ruang gerak terhadap keinginan, 
cita-cita dan nasib setiap suku atau bangsa yang berada dalam NKRI.

Soekarno tidak mampu memimpin negara dengan bijaksana penuh dengan 
musyawarah, Soekarno hanya pandai menipu dan membohongi lawan politiknya, 
Soekarno hanya pandai menggunakan Angkatan Perang-nya untuk menguasai, 
menduduki dan menjajah Negara-Negara dan Daerah-Daerah serta Negeri lainnya.

Akibatnya, generasi yang dikemudian hari yang menerima hasil pahit dari 
segala kebijaksanaan politik, keamanan, pertahanan dan agresi Soekarno yang 
telah dijalankan dimuka bumi NKRI yang sejak 5 Juli 1959 telah berobah 
menjadi Negara RI lagi dengan wajah baru.

Inilah alasan fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang tipu daya Soekarno 
merobah NKRI menjadi RI lagi dengan mempergunakan Dekrit Presiden 5 Juli 
1959 agar seluruh rakyat NKRI menjadi rakyat RI dengan UUD 1945 dan 
Pancasila-nya yang dikenal sampai saat sekarang ini.

Sehingga generasi baru sekarang ini yang tahu hanya Negara RI dengan UUD 
1945. Padahal sebenarnya sebelum menjadi Negara RI sekarang ini, Negara RI 
telah tumbuh dan berkembang melalui proses yang bermacam ragam dari mulai 
hilang lenyap setelah digempur pasukan Beel di Yogyakarta. Penyerahan mandat 
kepada Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk PDRI Pengasingan di Acheh. 
Selanjutnya hidup kembali pada tanggal 13 Juli 1949 setelah PDRI 
mengembalikan mandatnya kepada Mohammad Hatta di Jakarta. Disusul masuk 
menjadi Negara Bagian RIS. Menelan Negara-Negara dan Daerah-Daerah anggota 
Negara Bagian RIS. Mencaplok Negeri diluar RIS seperti Negeri Acheh dan 
Maluku Selatan serta Papua Barat. Kemudian menjelma menjadi NKRI. Terakhir 
ini berobah kembali dari NKRI menjadi RI melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 
dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila-nya yang terkandung dalam 
Pembukaan UUD 1945.

Jadi kesimpulannya adalah berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas 
membuktikan bahwa RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah hilang 
pada tanggal 19 Desember 1948. Muncul PDRI sampai tanggal 13 juli 1949. 
Kemudian RI hidup kembali pada tanggal 13 Juli 1949 setelah PDRI menyerahkan 
mandatnya, lalu PDRI mati. RI masuk menjadi anggota Negara Bagian RIS pada 
tanggal 14 Desember 1949. Selanjutnya RI dijelmakan menjadi NKRI setelah 
Negara Bagian RI menelan 15 Negara-Negara Bagian RIS lainnya pada tanggal 15 
Agustus 1950. Begitu juga RI yang ada sekarang adalah hasil sulapan Soekarno 
dari NKRI yang ber UUD 1950 dengan sulap Dekrit Presiden 5 juli 1959.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke