http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 22 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


APAKAH SOEDIBYO S SAMA DENGAN LETJEN (PUR) HM SOEDIBYO ATAU SAMA DENGAN 
HAIKAL JAYA ATAU JUGA SAMA DENGAN TONY PRIYONO?.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MANA YANG BENAR APAKAH SOEDIBYO S ATAU LETJEN (PUR) HM SOEDIBYO ATAU HAIKAL 
JAYA ATAU TONY PRIYONO?

Membaca tulisan “GAM BUKAN FAKTOR PENENTU DITOLAK TIDAKNYA UU PEMERINTAHAN 
ACEH” ( http://www.modus.or.id/opini/faktor.html , Selasa, 22/8/06 06:00 
WIB) yang ditulis oleh saudara Haikal Jaya dan saudara Tony Priyono yang 
menyatakan mereka berdua sebagai konsultan masalah polkam dan jurnalis dan 
dipublikasikan di modus.or.id , kemudian dibandingkan dengan tulisan “GAM 
hany faktor dominant dalam sistem politik di Aceh.” ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060819a.htm , Fri, 18 Aug 2006 20:25:48 -0700 
(PDT)) yang ditulis oleh Soedibyo S, ternyata isinya sama dan sebangun. Yang 
menjadi pertanyaan adalah mana yang benar Soedibyo S atau Letjen (pur) HM 
Soedibyo atau Haikal Jaya dan saudara Tony Priyono?

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

http://www.modus.or.id/opini/faktor.html

Selasa, 22/8/06 06:00 WIB
GAM BUKAN FAKTOR PENENTU DITOLAK TIDAKNYA UU PEMERINTAHAN ACEH
Oleh : Haikal Jaya dan Tony Priyono *)

Sistem politik yang ada dalam masyarakat terdiri dari element input yang 
mencakup keinginan-keinginan rakyat, konsep-konsep/wacana-wacana dari 
berbagai infra struktur sosial dan politik (parpol, ormas, NGO) dan 
lain-lain untuk diolah oleh sistem yang berlaku menjadi 
keputusan-keputusan/kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk dilaksanakan dalam 
rangka mewukudkan kesejahteraan dan ketenteraman hidup bermasyarakat, 
berbangsa dan bernegara.

Demikian juga yang terjadi di Aceh saat ini. Di Aceh, elemen input tersebut 
antara lain datang dari GAM, partai-partai politik, lembaga adapt, lembaga 
keagamaan dan lain-lain. Jadi keinginan-keinginan yang datang dari GAM 
hanyalah salah satu elemen input, GAM bukan satu-satunya kelompok mayarakat 
Aceh yang punya wacana, dengan kata lain GAM bukan satu-satunya faktor yang 
dominan.

Untuk memproses elemen input tersebut ada berbagai ketentuan Hukum, UU, adat 
-istiadat, konvesi dan lain-lain yang diakui oleh seluruh rakyat sebagai 
aturan-aturan yang berlaku dan harus dilaksnakan. Dalam hal sistem politik 
di Aceh, maka yang berlaku di Aceh sekarang ini adalah UUD 45, falsafah 
Pancasila, doktrin-doktrin tentang Wawasan Nusantara, berbagai UU RI 
termasuk UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki, 
keputusan-keputusan rapat bersama, konsensus-konsensus dan last but 
definitely important adalah kaidah-kaidah Syariat Islam. Jadi MoU bukanlah 
elemen satu satunya yang harus dilaksanakan. MoU bukan merepresentasikan 
keinginan seluruh rakyat Aceh, tetapi merepresentasikan keinginan GAM yang 
diterima oleh Pemerintah dengan kompensasi Perang harus berhenti. MoU harus 
dilaksanakan dalam suasana yang serasi dan harmonis dengan elemen-elemen 
hukum/aturan/ketentuan lainnya yang ada dalam masyarakat Aceh.

Oleh sebab itu harus dapat difahami bahwa MoU tidak bisa 100 % dituangkan 
secara apa adanya yang tertulis kedalam UUPA (LoGA). Inilah prinsip 
demokrasi yang harus dianut bangsa Indonesia tanpa boleh ditawar-tawar. 
Artinya yang lain adalah setiap keputusan bukan harga mati, amandemen bisa 
dilakukan apabila telaahan akademik menyimpulkan memang perlu. Tidak boleh 
ada satu nilai yang boleh menekan dan mematikan nilai lain yang juga 
dihormati masyarakat. Untuk mendukung law enforcement berbagai ketentuan 
hukum tersebut ada berbagai institusi baik yang bersifat administratif 
sampai dengan institusi militer apabila tata tertib tidak bisa dijalankan. 
Ada ketentuan bahwa pihak pemerintah sipil melalui Kepolisian untuk 
melibatkan TNI apabila adala masalah keamanan atau ketertiban yang gawat.

Sementara itu dimanapun didunia ini ada elemen-elemen yang dapat menjadi 
ancaman, mengganggu dan menghambat bekerjanya sistem. Di Aceh sekarang 
menurut saya tidak ada ancaman potensial atau bahkan ancaman aktual yang 
dapat menggagalkan jalannya sistem politik di Aceh. Yang dapat mengganggu 
memang ada beberapa, misalnya bekas-bekas anggota GAM yang fanatik, 
perajurit-perajurit TNI yang tidak disiplin dan ngoboi, unsur-unsur asing 
yang ada di Aceh dengan tujuan-tujuan tidak sehat seperti NGO asing yang 
sambil bekerja berusaha menyebarkan agama lain, penanam dan pedagang daun 
ganja, kelompok-kelompok kriminal.

Jadi mungkin ada saja elemen-elemen GAM yang karena fanatiknya ingin 
mengangkat senjata lagi. Ini bisa terjadi kapan saja hanya berapa besar 
bahayanya tentu tergantung pada kondisi intern bekas GAM. Yang jelas situasi 
seperti itu tentu tidak boleh terjadi dan dengan segala cara harus dicegah. 
Jadi bekas-bekas anggota GAM yang fanatik bisa saja melakukaan gangguan 
keamanan lagi tetapi pasti hal tetrsebut tidak akan menentukan peperangan 
akan terjadi lagi di Aceh atau tidak.

Lebih dari 67 % hasil riset menunjukkan rakyat Aceh puas dengan MoU Helsinki 
karena telah berhasil menciptakan perdamaian di Aceh, sementara itu Presiden 
SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaai arsitek perundingan Helsinki 
menginginkan situasi dan konsisi yang baik di Aceh terus ditingkatkan subyek 
Aceh harus tetap sebagai bagian dari NKRI. Ini harga mati.

Kesimpulan :
1. Perdamaian di Aceh harus terus dimantapkan sebagai prasayarat untuk 
mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Semua tindakan dari manapun asalnya 
yang dapat mengganggu perdamaiaan di Aceh akan dicegah dengan semua cara 
yang sah menurut hukum RI.

2. Aceh harus tetap menjadi bagian dai NKRI. Dengan segala cara yang sah 
menurut UU RI Pemerintah akan mencegah munculnya akis-aksi separatisme.

3. GAM sebagai organisasai akhirnya harus tidak ada lagi, cita-cita GAM 
akhirnya harus menjadi sebuah wacana Partai lokal yang harus setiap saat 
diuji melalui mekanisme demokrasi yang berlaku, yaitu Pemilihan Umum.

Dengan demikian para pendukung GAM harus bersikap realistis bahwa mereka 
dituntut berjuang dalam iklim demokratis dan dalam sebuah aturan main atau 
Sistem Politk yang demokratis yang berlaku serta tidak berperilaku seperti 
Don Kisot berangan-angan dan bertingkah laku kembali seperti sebelum ada 
MoU, sehingga ribuan anak-anak tidak bisa bersekolah dengan tertib dan 
mempersiapkan diri masa depannya dengan lebih sempurna sesuai dengan 
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Orang Aceh menuntut untuk 
mengendalikan industri minyak, bagaimana mungkin kalau pemuda-pemuda Aceh 
tidak sempat belajar dan berlatih dengan industri yang sangat padat 
teknologi tersebut, karena terus menerus diganggu oleh perang.

Saya sangat terkesan dengan kepemimpuinan Presiden Abraham Lincoln meskipun 
ia seorang sipil yang dengan ketegasan berhasil menyatukan bangsa Amerika 
melalui sebuah perang saudara dengan korban yang sangat besar, tetapi kini 
orang Amerika mengakuinya sebagai langkah yang benar.

GAM hanyalah sebuah wacana yang selama tiga puluh tahun ingin dipaksakan 
dengan kekuatan senjata. Tetapi berbagai Pimpinan GAM nampaknya mulai 
memahami bahwa apa yang disebut dengan kata-kata kasar seperti perampok Jawa 
dll tidaklah ada. Di Jakarta banyak orang Aceh yang jauh lebih kaya dari 
orang Jawa. Orang-orang Aceh tersebut bukan pengkhianat atau koruptor, 
tetapi mereka memang pandai dan bekerja keras. Orang-orang Jawa hormat pada 
mereka dan tidak pernah memperolok-olok mereka. *) Kedua penulis adalah 
konsultan masalah polkam dan jurnalis. Email : [EMAIL PROTECTED]
----------

Date: Fri, 18 Aug 2006 20:25:48 -0700 (PDT)
From: Soedibyo S [EMAIL PROTECTED]
Subject: GAM hany faktor dominant dalam sistem politik di Aceh.
To: [EMAIL PROTECTED]

Bang Ahmad,

Katanya banyak teoritikus ilmu politik, maka  Sistem Politik yang ada dalam 
masyarakat terdiri dari Element input yang mencakup keinginan-keinginan 
rakyat, konsep- konsep/wacana-wacana dari berbagai infra struktur sosial dan 
politik (parpol, ormas, NGO) dll untuk diolah oleh Sistem yang berlaku 
menjadi keputusan-keputusan/kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk dilaksanakan 
dalam rangka mewukudkan kesejahteraan dan ketenteraman hidup masyarakat.

Di Aceh element input tersebut antara  lain datang dari GAM, dari 
partai-partai politik, lembaga adat dll. Jadi keinginan-keinginan yang 
datang dari GAM hanyalah salah satu element input, GAM bukan satu-satunya 
kelompok mayarakat Aceh yang punya wacana. GAM tidak dominant.

Untuk memproses element input tersebut ada berbagai ketentuan Hukum, UU, 
adat -istiadat, konvesi dll yang diakui oleh seluruh rakyat sebagai 
aturan-aturan yang  berlaku dan harus dilaksnakan. Dalam hal Sistem politik 
di Aceh di Aceh sekarang yang berlaku adalah UUD 45, falsafah Pancasila, 
doktrin-doktrin tentang Wawasan Nusantara,  berbagai UU RI termasuk UU No 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki, keputusan-keputusan rapat 
bersama, konsensus-konsensus dan last but definitely  important  adalah 
kaidah-kaidah Syariat Islam.

Jadi MoU  bukanlah element satu satunya yang harus dilaksanakan.  MoU bukan 
merepresentasikan keinginan seluruh rakyat Aceh, tetapi merepresentasikan 
keinginan GAM yang diterima oleh Pemerintah dengan kompensasi Perang harus 
berhenti.  MoU harus dilaksanakan dalam suasana yang serasi dan harmonis 
dengan element-element hukum/aturan/ketentuan lainnya yang ada dalam 
masyarakat Aceh. Oleh sebab itu harus dapat difahami bahwa MoU tidak bisa 
100 % dituangkan secara apa adanya yang tertulis kedalam UUPA (LoGA).

Inilah prinsip demokrasi yang harus dianut bangsa Indonesia tanpa boleh 
ditawar-tawar. Artinya yang lain adalah setiap keputusan bukan harga mati, 
amandemen bisa dilakukan apabila Telaahan Akademik menyimpulkan memang 
perlu. Tidak boleh ada satu nilai yang boleh menekan dan mematikan nilai 
lain yang juga dihormati masyarakat. Untuk mendukung Law enforcement 
berbagai ketentuan hukum tersebut ada berbagai Institusi baik yang bersifat 
administratif sampai dengan institusi militer apabila tata tertib tidak bisa 
dijalankan. Ada ketentuan bahwa fihak Pemerintah Sipil melalui Keplisian 
untuk melibatkan TNI apabila adala masalah keamanan atau ketertibvan yang 
gawat.

Sementara itu dimanapun didunia ini ada element-element yang dapat menjadi 
ancaman, mengganggu dan menghambat  bekerjanya Sistem. Di Aceh sekarang 
menurut saya tidak ada Ancaman potensial atau bahkan Aktual yang dapat 
menggagalkan jalannya Sistem Politik di Aceh. Yang dapat mengganggu memang 
ada beberapa, misalnya bekas-bekas anggota GAM yang fanatik, 
perajurit-perajurit TNI yang tidak disiplin dan ngoboi, unsur-unsur asing 
yang ada di Aceh dengan tujuan-tujuan tidak sehat seperti NGO asing yang 
sambil bekerja berusaha menyebarkan agama lain, penanam dan pedagang daun 
ganja,  kelompok-kelompok kriminal.

Jadi mungkin ada saja element-element GAM yang karena fanatiknya ingin 
mengangkat senjata lagi. Ini bisa terjadi kapan saja haanya berapa besar 
bahaayanya tenatu tergantung pada kondisi intern  bekas GAM. Yanf jelas 
situasi seperti itu tentu tidak boleh terjadi dan dengan segalaa cara harus 
dicegah.  Jadi bekas-bekas anggota GAM yang fanatik  bisa saja melakukaan 
gangguan keamanan lagi tetapi pasti hal tetrsebut  tidak akan menentukan 
peperangan akan terjadi lagi di Aceh atau tidak. Lebih dari 67 % hasil  
riset menunjukkan rakyat Aceh puas dengan MoU Helsinki  karena telah 
berhasil menciptakan perdamaian di Aceh, sementara itu Presidernt SBY dan 
Wakil President MJK sebagaai arsitek perundingan Helsinki menginginkan 
situasi dan konsisi yang baik di Aceh  terus ditingkatkan subject Aceh harus 
tetap sebagai bagian dari NKRI. Ini harga mati.

Kesimpulan :

1.Perdamaiaan di Aceh harus terus dimantapkan sebagai prasayarat untuk 
mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Semua tindakan dari manapun asalnya 
yang dapat mengganggu perdamaiaan di Aceh akan dicegah dengan semua cara 
yang syah menurut hukum RI.

2.Aceh harus tetap menjadi bagian dai NKRI. Dengan segala cara yang syah 
menurut UU RI Pemerintah akan mencegah munculnya akis-aksi separatisme.

3.GAM sebagai organisasai akhirnya harus tidak ada lagi, cita-cita GAM 
akhirnya harus menjadi sebuah wacana Partai lokal yang harus setiap saat 
diuji melalui mekanisme demokrasi yang berlaku, yitu Pemilihan Umum.

Dengan demikian para pendukung GAM harus bersikap realistis bahwa mereka 
dituntut berjuang dalam iklim demokratis  dan dalam sebuah aturan main  atau 
Sistem Politk yang demokratis  yang berlaku serta tidak berperilaku seperti 
Don Kisot  berangan-angan danertingkah laku  kembali seperti sebelum ada 
MoU, sehingga ribuan anak-anak  tidak bisa bersekolah dengan tertib dan 
mempersiapkan diri masa depannya dengan lebih sepurna sesuai denga  
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Orang Aceh menuntut untuk 
mengendalikan industri minyak, bagaimanan mungkin kalau pemuda-pemuda Aceh 
tidak sempat belajar dan berlatih dengan industri yang sangat padat 
teknologi tersebut, karena terus menerus diganggu oleh perang.

Saya sangat terkesan dengan kepemimpuinan Presiden Abraham Lincoln meskipun 
ia seorang sipil  yang dengan ketegasan berhasil menyatukan bangsa Amerika 
melalui sebuah perang saudara dengan korban yang sangat besar, tetapi kini 
orang Amerika mengakuinya sebagai langkaah yang benar.

Begitulah Bang sekedar tanggapan terhadap tulisan Bang Ahmad yang menganggap 
GAM adalah unsur penentu Aceh. Menurut saya tidak,  GAM hanyalah sebuah 
wacana yang selama tiga puluh tahun ingin dipaksakan dengan kekuatan 
senjata. Tetapi berbagai Pimpinan GAM nampaknya mulai memahami bahwa apa 
yang disebut dengan kata-kata kasar seperti perampok Jawa dll tidaklah ada. 
Di Jakarta banyak orang Aceh yang jauh lebih kaya dari orang Jawa. 
Orang-orang Aceh tersebut bukan pengkhianat atau koruptor, tetapi mereka 
memang pandai dan bekerja keras. Orang-orang Jawa hormat pada mereka itu.

Sekian. Ya Allah semoga Engkau membukakan hati mereka-mereka yang masih 
berfikir Sesat itu. Innama amruhu ihza arada saiaan yakulu hu kun fayakun. 
Amien

Jakarta dalam suasana Hari Kemerdekaan RI,

Sdby.
[EMAIL PROTECTED]
Jakarta, Indonesia
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke