PERNYATAAN PENYOKONG MOU HELSINKI FINDLANDIA VERSUS
PENYANGGAH-PENYANGGAHNYA
 
 
 
PERNYATAAN MASYARAKAT ACEH AMERIKA (USA)  
SETAHUN PERDAMAIAN      
 
 
Salam Perdamain.
 
Kami masyarakat Aceh yang berdomisili di Amerika turut mendukung penuh aksi Penyelamatan Perdamain Aceh yang diprakarsai oleh masyarakat sipil Aceh.
 
UUPA yang baru disahkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia sangat di sesalkan dan tidak bisa di terima oleh seluruh rakyat Aceh karena banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangi dalam MOU Helsinki.
      
Dengan adanya pemangkasan beberapa pasal yang sensitif terhadap hak-hak rakyat,Aceh,  berarti Pemerintah Indonesia hanya menghendaki DAMAI SEMENTARA. Sebaliknya,rakyat Aceh sangat mengharapkan perdamain yang abadi dan kekal. Pemangkasan tersebut juga menunjukkan ketidak ikhlasan Pemerintah Indonesia terhadap Aceh, Malah pemangkasan tersebut bermakna Jakarta menanam benih permusuhan baru di bumi aceh.
 
Berdasarkan penderitaan, kepedihan yang sudah cukup lama dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh,maka kami masyarakat Aceh yang menetap di Amerika :
 
1. Menolak pasal-pasal dalam UUPA yang tidak sesuai dengan MOU
 
2. Menuntut dan menyerukan kepada Pemerintah Indonesia supaya tetap comitment  dengan apa yang telah di sepakati dalam MOU Helsinki.
 
Demikian pernyataan kami masyarakat Aceh di Amerika,semoga perdamaian ini akan terwujud seutuhnya.
 
Amerika,13 Agustus, 2006
 
         Bustami Ibrahim
(Ketua Masyarakat Aceh Amerika)
 
(II)
 
Penjelasan Pengurus Achenese Society of North America (ASNA) Tentang
Pernyataan Masyarakat Aceh Amerika
 
Kami para Pengurus Achenese Society of North America (ASNA) dan rakyat Acheh di America maupun Canada yang mendukung dan berafiliasi dengan organisasi kami, dalam kesempatan ini perlu menegaskan bahwa kami tidak pernah memberi hak kami untuk direpresentasikan oleh Perkumpulan Masyarakat Acheh Amerika yang berpusat di Harrisburg, Pensylvania, dan diketuai oleh Sdr. Bustami Ibrahim.
 
Karena itu kami minta kepada khalayak yang membaca atau mendengar pernyataan dukungan terhadap Perdamaian antara GAM dengan Indonesia berasaskan MoU Helsinki yang dikeluarkan oleh Masyarakat Aceh Amerika dan mengatasnamakan masyarakat Acheh yang berdomisili di Amerika, untuk tidak mengaitkan atau mengasosiakan dengan keberadaan kami sebagai Bangsa Acheh yang menetap di Amerika yang merupakan para pengurus, anggota dan pendukung ASNA di Wilayah Amerika Utara.
 
Sebagai organisasi yang berjuang untuk perdamaian dan demokrasi yang abadi di tanoh éndatu, Acheh, posisi kami jelas menolak keberadaan MoU Helsinki yang tidak transparan, bukan sepenuhnya aspirasi bangsa Acheh, tidak demokratis, menyalahi garis perjuangan kemerdekaan serta telah menghancurkan konstitusi maupun landasan perjuangan bangsa. Adapun dukungan dan partisipasi kami sebagai suatu elemen dari Bangsa Acheh kami salurkan kepada pihak manapun yang setia kepada perjuangan untuk pembebasan sepenuhnya Nanggroë dan Bangsa kami dari cengkraman penjajah Indonesia.
 
Kami menyadari bahwa dari sekian banyak rakyat Acheh yang menetap di Amerika mempunyai perbedaan pendapat menyangkut strategi perjuangan khususnya berkaitan MoU Helsinki. Namun demikian sebagai penduduk suatu negara yang berasaskan demokrasi, kami dibenarkan untuk berpegang pada pendapat dan keyakinan kami sendiri serta tidak dalam keadaan terpaksa atau memaksa untuk tunduk dalam suatu aliran pendapat tertentu. Demikian pula tentang keberadaan berbagai organisasi atau persatuan bangsa Acheh di Amerika yang berbeda sikap politik adalah cerminan dari kehidupan kami dalam lingkungan yang bebas berpendapat dan telah pula mendewasakan kami dalam memahami arti demokrasi yang sesungguhnya. Maka keadaan ini tidak pernah memutuskan persaudaraan kami sebagai suatu bangsa yakni Bangsa Acheh.
 
Demikian siaran penjelasan ini kami sampaikan untuk dimaklumkan sepenuhnya.
 
Philadelphia, August 13, 2006
 
Pengurus Sementara ASNA
 
(signed)                   (signed)
Effendi Ilyas             Mursalin Krueng
 
(III)
  
PERNYATAAN MASYARAKAT ACHEH DI SELURUH DUNIA
          TENTANG SETAHUN PERDAMAIAN DI ACHEH
.

Hanya dengan berlandaskan pada Memorandum of
Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh
Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus
2005 di Helsinki, Finlandia dan adanya komitment dari
kedua pihak untuk menyelesaikan konflik Acheh serta
adanya kesungguhan untuk menghormati seluruh isi MOU,
maka perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat bagi semua pihak di Acheh dapat
diwujudkan, dijalankan dan dipelihara.

Setahun telah berjalan perdamaian di Acheh, Pemerintah
Republik Indonesia dengan sengaja tidak menghormati
seluruh isi kesepakatan damai yang tertuang dalam MOU
melalui cara penghilangan dan perobahan isi MOU
seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh. Usaha
penghilangan dan perobahan isi MOU yang dilakukan oleh
pihak Pemerintah Republik Indonesia adalah suatu
pelanggaran kesepakatan damai yang bisa membahayakan
perdamaian di Acheh. Konsekuensi dengan adanya
penyimpangan isi UU PA dengan butir-butir MOU
tersebut, pihak Gerakan Acheh Merdeka dan sebagian
besar masyarakat sipil di Acheh menyatakan sikap tidak
setuju dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Acheh sebelum UU tersebut
direvisi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Apabila
Pemerintah Indonesia tidak menjadikan MoU sebagai
pedoman dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Acheh, maka perdamaian yang
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua
pihak di Acheh sulit untuk diwujudkan.

Berdasarkan pada pertimbangan diatas, kami masyarakat
Acheh di seluruh dunia menyatakan:

1. Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh
Merdeka harus tetap konsisten dengan butir-butir
Memorandum of Understanding (MoU) yang di tandatangani
pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

2. Kami seluruh masyarakat Acheh di luar negeri
menolak Undang-Undang Pemerintahan Acheh yang tidak
sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU)
Helsinki, kecuali Pemerintah Indonesia segera merevisi
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan dengan
semua butir-butir dan pasal-pasal Memorandum of
Understanding (MOU) Helsinki.

4. Seluruh masyarakat Acheh yang ada di Acheh dan di
luar Acheh untuk tetap mendukung penuh perdamaian yang
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua
pihak.

United State of America, 14 Agustus 2006

Contact Person
Zulfikar Ben
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Telp: +1 443 7221646

Perwakilan - perwakilan  Masyarakat Acheh di seluruh
dunia

1. Perwakilan Masyarakat Acheh di USA)
2. Perwakilan Masyarakat Acheh di Canada
3. Perwakilan Masyarakat Acheh di Australia
4. Perwakilan Masyarakat Acheh di New Zealand
5. Perwakilan Masyarakat Acheh di Sweden
6. Perwakilan Masyarakat Acheh di Norway
7. Perwakilan Masyarakat Acheh di Denmark
8. Perwakilan Masyarakat Acheh di Finland
9. Perwakilan Masyarakat Acheh di Jerman
10. Perwakilan Masyarakat Acheh di Belanda
11.Perwakilan Masyarakat Acheh di Malaysia
12. Perwakilan Masyarakat Acheh di Mesir
 
(IV)

PERSATUAN MASYARAKAT ACEH DI SKANDINAVIA (PERMAS)
P.O.Box: 1548, Kjelvene 4093, Stavanger, Norway

Tanggapan PERMAS terhadap ”pernyataan masyarakat Aceh di seluruh dunia”

Kami masyarakat Aceh di Skandinavia (Sweden, Norway dan Denmark) yang
tergabung dalam PERMAS, dengan ini menyatakan bahwa kami tidak ada
hubungan
sama sekali dengan ”Pernyataan Masyarakat Acheh di Seluruh Dunia”
tentang
setahun damai di Acheh”, yang dikeluarkan di Amerika tanggal 14 Agustus
2006
dan disiarkan oleh seseorang bernama Zulfikar Ben.

Tindakan yang tidak profesional dari sdr. Zulfikar Ben, dengan
meng-atas-namakan seluruh rakyat Aceh di luar negeri, sungguh tidak
bermoral
dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, disebabkan tidak adanya
komunikasi dan
persetujuan terlebih dahulu dengan para pihak yang
direpresentasikannya,
lebih lebih masyarakat Aceh di Sweden yang mayoritasnya anggota PERMAS.

Sebelum dan sesudah MoU ditandatangani, Persatuan Masyarakat Aceh
Skandinavia (PERMAS) telah mengeluarkan sejumlah pernyataan tentang
keberatannya terhadap perjanjian Helsinki tersebut. Adapun alasan
alasan Permas sebagai berikut:

MoU tidak dijalankan dengan demokratik, transparan dan penuh dengan
penipuan serta trik trik politik. MoU telah menggugurkan hak bangsa Aceh untuk merdeka yang telah diperjuangkan selama tiga dekade ini dengan harta, tenaga dan darahnya. MoU telah menghilangkan hak penentuan nasib diri sendiri bangsa Aceh
secara demokratik melalui sebuah referendum.
 
MoU telah menghalalkan pembunuhan besar besaran terhadap rakyat sipil
Aceh oleh TNI selama konflik, dengan cara mengabaikan begitu saja pengusutan
HAM berat paska MoU.

Atas berbagai alasan di atas, maka jelas PERMAS menolak keberadaan MoU.
Dengan demikian, maka secara otomatis PERMAS tidak ada urusan apapun
dengan UUPA yang dilahirkan dari induk MoU yang telah dijadikan sebagai alat
untuk mengekalkan penjajahan RI terhadap bangsa Aceh.

Demikian pernyataan PERMAS, mudah2an tidak disalah mengertikan.

Skandinavia, 16 Agustus 2006
Abunizar Mohd Ali
Ketua II
Email:
[EMAIL PROTECTED]

PERMAS adalah sebuah organisasi yang di bentuk pada musim panas 2004
oleh masyarakat Aceh di Skandinavia. Tujuan pokok dari organisasi tersebut
adalah menyatupadukan warga Aceh yang tersebar di luar negeri, khususnya di
negara-negara Skandinavia dan bekerja sama untuk mencapai sebuah solusi
yang demokratis, adil, damai terhadap konflik Aceh.
 
(V)
 
PERNYATAAN MASYARAKAT ACEH DI SWEDEN SETAHUN PERDAMAIAN.

Kami masyarakat Aceh yang berdomisili di sweden turut mendukung penuh aksi
Penyelamatan Perdamain Aceh yang diprakarsai oleh masyarakat sipil Aceh.
UUPA yang baru disahkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia sangat di
sesalkan dan tidak bisa di terima oleh seluruh rakyat Aceh karena banyak
pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangi
dalam MOU Helsinki.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia supaya tetap depenuhi hasil yang
telah di sepakati dalam MOU Helsinki.

Demikian pernyataan kami masyarakat Aceh di Sweden.
Semoga perdamaian ini akan terwujud seutuhnya.PERNYATAAN MASYARAKAT ACEH DI SWEDEN SETAHUN PERDAMAIAN.

Kami masyarakat Aceh yang berdomisili di sweden turut mendukung penuh aksi
Penyelamatan Perdamain Aceh yang diprakarsai oleh masyarakat sipil Aceh.

UUPA yang baru disahkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia sangat di
sesalkan dan tidak bisa di terima oleh seluruh rakyat Aceh karena banyak
pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangi
dalam MOU Helsinki.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia supaya tetap depenuhi hasil yang
telah di sepakati dalam MOU Helsinki.

Demikian pernyataan kami masyarakat Aceh di Sweden.
Semoga perdamaian ini akan terwujud seutuhnya.Luleå, 20 Agustus 2006.

Irhami Razali

[EMAIL PROTECTED]se
Luleå, Sweden.


Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. __._,_.___

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]





SPONSORED LINKS
Asia business Asia Region mortgage company
Regions mortgage inc Regions mortgage


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke