http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 8 September 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH RI & DPR RI TIDAK KOMITMEN DENGAN MOU HELSINKI  AKIBATNYA BISA 
MEROBOHKAN PERDAMAIAN DI ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


PIHAK PEMERINTAH RI DAN DPR RI TIDAK KOMITMEN DENGAN SELURUH ISI MOU 
HELSINKI SEHINGGA BISA MEROBOHKAN PERDAMAIAN DI ACHEH.

“Bapak Sudirman yg saya hormati. Saya sangat tertarik denga cerita bapak yg 
lalu (Acheh). Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan lagi. 1. Bagaimana 
perkembangan Acheh selanjut nya sesudah penanda tanganan perjanjian  di 
Helsinki. 2. Apa yg bakal dikerjakan untuk masa yg akan datang dan apa 
fungsi dari KPA. 3. Mengapa sampai  saat ini masih ada pungutan yg mengatas 
namakan KPA. 4. Apakah kemerdekaan Acheh yg selama ini di dengungkan akan 
tercapai pada thn 2009 ini. Atas perhatian nya saya ucapkan terima kasih dan 
saya selalu berharap agar bapak mau membantu saya dalam mensosialisasikan 
masalah Acheh khususnya di luar Acheh.“ (Dian Sastro, [EMAIL PROTECTED] , 
Sun, 3 Sep 2006 22:59:35 -0700 (PDT))

Terimakasih saudari Dian Sastro di Jakarta, Indonesia.

Setelah membaca apa yang disampaikan dan dipertanyakan oleh saudari Dian 
diatas, terutama yang menyangkut perkembangan pasca penandatanganan MoU 
Helsinki 15 Agustus 2005 sampai detik sekarang ini dan yang menyangkut kerja 
dan fungsi Komite Peralihan Acheh (KPA) dimasa depan di Acheh serta adanya 
pungutan yang mengatasnamakan KPA di Acheh, maka disini Ahmad Sudirman akan 
mencoba untuk memberikan sedikit jawaban yang diharapkan sedikitnya akan 
memberikan gambaran bagi saudari Dian di Jakarta dan di Acheh.

Pertama, yang menyangkut masalah perkembangan Acheh selanjutnya sesudah 
penandatanganan perjanjian yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding 
(MoU) di Helsinki 15 Agustus 2005 adalah masih banyaknya poin-poin yang 
sudah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI yang belum dan tidak 
dilaksanakan oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI. Diantaranya faktor yang 
menyangkut produk hukum yang sudah disepakati dalam MoU yang dituangkan 
dalam bentuk UU tentang Pemerintahan Acheh yang telah ditetapkan oleh DPR RI 
dan sudah disyahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan diberi 
nama UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang isinya sebagian 
besar bertentangan dan tidak mengacu kepada MoU Helsinki. Dimana yang 
menyangkut detilnya telah dibahas oleh Ahmad Sudirman dalam tulisan ”90 % 
isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang karena bertentangan 
dengan MoU Helsinki” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm ). 
Pasal-pasal yang dibuat dan dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh yang bertentangan dan bertolak belakang dengan MoU 
Helsinki harus segera direvisi oleh DPR RI sebelum dibentuknya Pemerintahan 
Acheh. Hal ini dikarenakan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
ini yang merupakan produk hukum MoU Helsinki yang sekaligus merupakan 
fondasi hukum berdirinya Pemerintahan Acheh di masa depan sebagaimana yang 
telah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI. MoU Helsini yang 
merupakan alat tolak ukur perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan 
bermartabat bagi semua pihak di Acheh tidak bisa dibuang dan ditukar dengan 
hanya adanya produk hukum turunan MoU Helsinki yaitu UU No.11 tahun 2006 
tersebut. Jadi, selama UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh belum 
direvisi pasal-pasalnya yang bertentangan dan bertolak belakang dengan MoU 
Helsinki, maka selama itu fondasi hukum tempat berdirinya Pemerintahan Acheh 
akan tetap goyang dan bisa meruntuhkan tiang-tiang perdamaian yang 
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak.

Selanjutnya, faktor lainnya yang masih belum dijalankan oleh pihak 
pemerintah RI adalah yang menyangkut narapidana dan tahanan politik yang 
ditahan akibat konflik Acheh akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin 
dan selambat-lambatnya 15 hari sejak MoU Helsinki ditandatangani, ternyata 
sampai detik ini masih ada yang belum dibebaskan tanpa syarat. Begitu juga 
orang-orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga 
Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh kembali semua 
hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara 
bebas dalam kehidupan berpolitik baik di Acheh sampai detik sekarang ini 
masih belum dilaksanakan oleh pihak pemerintah RI, terutama yang menyangkut 
masalah penggantian ekononomi untuk penghidupan sehari-hari.

Kemudian, faktor lainnya yang juga yang masih belum dijalankan secara penuh 
dan konsekuen oleh pihak pemerintah RI adalah yang menyangkut masalah  
pemberian kemudahan ekonomi bagi anggota TNA (Tentara Negara Acheh) yang 
sekarang telah berobah status menjadi KPA, para tahanan politik yang telah 
memperoleh amnesti dan masyarakat lainnya yang terkena dampak konflik Acheh. 
Masih banyak diantara mereka yang  seharusnya menurut MoU Helsinki mendapat 
kemudahan ekonomi sampai detik sekarang ini masih tetap diabaikan oleh pihak 
pemerintah RI.

Juga, faktor yang menyangkut masalah pengalokasian dana bagi rehabilitasi 
harta benda rakyat Acheh yang hancur atau rusak akibat konflik yang 
seharusnya dikelola oleh Pemerintah Acheh sampai detik sekarang ini masih 
belum dijalankan dan dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati oleh 
pihak GAM dan pemerintah RI dalam MoU Helsinki.

Selain itu faktor lainnya yang juga masih belum dan tidak dijalankan oleh 
pihak pemerintah RI sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 
adalah faktor yang menyangkut masalah pengalokasian tanah pertanian dan dana 
yang memadai kepada pihak Pemerintah Acheh dengan tujuan untuk kompensasi 
bagi tahanan politik dan rakyat sipil yang terkena dampak konflik Acheh. 
Dimana Pemerintah Acheh akan memanfaatkan tanah dan dana tersebut untuk 
semua anggota TNA (sekarang KPA), disamping pekerjaan atau jaminan sosial 
yang layak apabila mereka tidak mampu bekerja. Juga pengalokasian tanah 
diberikan kepada semua tahanan politik yang memperoleh amnesti, disamping 
pekerjaan datau jaminan sosial apabila mereka tidak mampu bekerja.  Begitu 
juga pengalokasian tanah diberikan kepada semua rakyat sipil yang secara 
fakta dan bukti dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik, 
disamping diberikan pekerjaan yang pantas atau jaminan sosial yang layak 
apabila tidak mampu bekerja.

Nah, dari faktor-faktor tersebut diatas, sebagian besar memang masih belum 
dijalankan dan dilaksanakan oleh pihak pemerintah RI, sebagaimana yang telah 
disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI yang dituangkan dalam MoU 
Helsinki.

Selanjutnya sekarang yang menyangkut pertanyaan apa yg bakal dikerjakan 
untuk masa yg akan datang dan apa fungsi dari KPA.

Menyangkut masalah kerja dan fungsi KPA dimasa depan, telah digariskan oleh 
GAM dan telah mengikuti apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Pihak 
GAM dan KPA tetap komitmen dengan apa yang telah dituangkan dalam MoU 
Helsinki. Karena itu kerja dan fungsi KPA dimasa depan akan tetap diacukan 
kepada apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI yang 
dituangkan dalam MoU Helsinki.

Seterusnya, tentang pertanyaan mengapa sampai  saat ini masih ada pungutan 
yg mengatas namakan KPA.

Mengenai masalah adanya pungutan yang mengatasnamakan KPA di Acheh, memang 
itu tidak ada digariskan dalam MoU Helsinki. Jadi, tindakan dan perbuatan 
yang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki oleh pihak GAM dan pemerintah 
RI tidak dibenarkan dijalankan di Acheh.

Terakhir mengenai pertanyaan yang menyangkut apakah kemerdekaan Acheh yg 
selama ini di dengungkan akan tercapai pada thn 2009 ini.

Tentang kemerdekaan Acheh yang banyak didengungkan pada tahun 2009 akan 
tercapai tergantung kepada komitmen dari pemerintah RI dengan MoU Helsinki 
yang sudah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI. Menuju kemerdekaan 
bisa dilakukan dalam berbagai cara, taktik dan strategi, baik itu melalui 
jalur militer atau politik atau hukum atau damai. Semuanya tergantung kepada 
seluruh bangsa dan rakyat Acheh. Jadi, tercapainya kemerdekaan tahun 2009 
semuanya dikembalikan kepada sikap dan ketekadan dari seluruh bangsa dan 
rakyat Acheh, baik yang ada di Acheh atau di luar Acheh. Tetapi, yang jelas, 
MoU Helsinki adaklah salah satu jalur menuju kepada kemerdekaan Acheh. 
Karena itu semuanya tergantung kepada komitmen dengan MoU Helsinki dari 
pihak pemerintah RI dan DPR RI atas apa yang telah disepakati oleh pihak GAM 
dan pemerintah RI. Apabila pihak pemerintah RI dan DPR ini tidak komitmen 
dengan MoU Helsinki, misalnya dengan cara memangkas dan menghilangkan 
pasal-pasal yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka sikap dan 
tindakan  pemerintah RI dan DPR RI justru akan melahirkan dan mempercepat 
sikap dan tindakan dari bangsa dan rakyat Acheh untuk menyuarakan kembali 
dengan segera usaha penentuan nasib sendiri. Sikap dan tindakan tersebut 
sudah didengungkan oleh berbagai pihak dan kalangan di Acheh.

Inilah sedikit jawaban atas apa yang ditanyakan oleh saudari Dian di 
Jakarta, Indonesia.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke