http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 12 September 2006.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


REFRESENTATIF GAM DI AMM, IRWANDI YUSUF PERLU SEGERA DITARIK DARI AMM.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


KARENA WAKIL GAM DALAM ACHEH MONITORING MISSION IRWANDI YUSUF TIDAK 
MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN MOU HELSINKI, MAKA IA PERLU SEGERA 
DITARIK DARI AMM.

”Melihat dari segi etika Irwandi harus segera mungkin ditarik posisi 
Refresentatif GAM di AMM, karena tidak bisa satu orang menjabati dua posisi 
pokok, terutama yang menyangkut dengan kepentingan bangsa. IRNA telah 
melakukan pengkhianatan besar terhadap perjuanga GAM dan rakyat Aceh secara 
umum.”(Suadi Laweueng, [EMAIL PROTECTED] , Fri Sep 08 21:07:44 2006)

Setelah membaca hasil buah pikiran saudara Suadi Laweueng di Banda Acheh 
yang dikirimkan kepada Ahmad Sudirman dan telah dipublikasikan dengan judul 
tulisan ”Suhadi Laweung: IRNA telah melakukan pengkhianatan besar terhadap 
perjuangan GAM dan rakyat Aceh secara umum” ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060908b.htm ) pada tanggal 8 Setember 2006, 
yang menyangkut masalah saudara Irwandi Yusuf yang merupakan wakil dari GAM 
dalam Acheh Monitoring Mission (AMM) di Banda Acheh, Acheh, maka timbul 
dalam pikiran Ahmad Sudirman satu tanda tanya besar, yaitu apakah saudara 
Irwandi Yusuf yang telah mendeklarkan dirinya untuk tampil sebagai calon 
Kepala Pemerintah Acheh dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 
11 Desember 2006 bisa menjalankan tugasnya secara baik, jujur dan adil 
sebagai wakil GAM dalam Acheh Monitoring Mission (AMM) atau Misi Monitoring 
Acheh yang tugasnya membawa misi dan visi GAM sebagaimana yang tertuang 
dalam MoU Helsinki?

Kalau membaca dan mempelajari tentang hal dibentuk dan tugas Acheh 
Monitoring Mission (AMM) sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, maka 
terbaca sebagiannya yaitu ”Misi Monitoring Acheh (AMM) akan dibentuk oleh 
Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau 
pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini. (MoU, 5.1. Misi 
Monitoring Acheh) dengan tugas ”d) memantau situasi hak asasi manusia dan 
memberikan bantuan dalam bidang ini. e) memantau proses perubahan peraturan 
perundang-undangan. f) memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan. g) 
menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota 
Kesepahaman ini. h) membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang 
baik dengan para pihak.” (MoU , 5.2. Tugas AMM)

Nah, dari GAM sebagai salah satu pihak penandatangan MoU Helsinki telah 
mengirimkan saudara Irwandi Yusuf sebagai salah seorang wakil GAM untuk 
duduk dalam  Misi Monitoring Acheh ini guna menjalankan tugas Misi 
Monitoring Acheh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Karena, tugas yang diemban oleh Misi Monitoring Acheh adalah cukup berat dan 
padat yang menuntut pemikiran, kebijaksanaan dan kejujuran dari berbagai 
pihak, maka wakil dari GAM yang ditugaskan untuk mengemban dan menjalankan 
tugas Misi Monitoring Acheh harus berada dalam koridor dan kerangka tugas 
Misi Monitoring Acheh yang telah ditetapkan dalam MoU Helsinki.

Nah, kalau wakil GAM dalam Misi Monitoring Acheh, seperti saudara Irwandi 
Yusuf yang telah mendeklarkan dirinya sebagai  calon Kepala Pemerintah Acheh 
dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 11 Desember 2006, maka 
misi dan visi GAM yang harus diemban dan dijalankan oleh saudara Irwandi 
Yusuf  akan pincang dalam pelaksanaannya. Mengapa ?

Karena, wakil GAM dalam Misi Monitoring Acheh harus berada ditengah, artinya 
harus netral ketika memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan dan 
ketika menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap 
MoU.

Nah sekarang, karena dalam pemantauan proses perubahan peraturan 
perundang-undangan, dalam hal ini UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh masih banyak pasal-pasal didalamnya yang bertentangan dan yang dibuang 
dari MoU Helsinki yang sekarang sedang dalam proses pengembalian dan 
pengrevisian oleh pihak Pemerintah RI dan dikonsultasikan kepada DPR RI, 
maka saudara Irwandi Yusuf sebagai wakil GAM dalam Misi Monitoring Acheh 
akan menghadapi kesulitan dalam tugasnya tersebut disebabkan saudara Irwandi 
Yusuf yang seharusnya bekerja untuk melakukan pemantauan proses perubahan 
peraturan perundang-undangan untuk tercapainya pengerevisian UU No.11 tahun 
2006 tersebut, ternyata saudara Irwandi Yusuf secara langsung sudah 
melanggarnya dengan cara pendeklarasian dirinya sebagai calon Kepala 
Pemerintah Acheh dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 11 
Desember 2006. Artinya, saudara Irwandi Yusuf yang seharusnya mengemban 
tugas menjalankan proses pengerevisian UU No.11 tahun 2006 melalui jalur 
Misi Monitoring Acheh dan diserahkan kepada pemerintah RI, tetapi dalam 
kenyataannya saudara Irwandi Yusuf sebagai wakil GAM justru mengabaikan atau 
tidak mempedulikan secara langsung tugas Misi Monitoring Acheh dengan cara 
menerima langsung UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh tersebut.

Disamping itu, karena saudara Irwandi Yusuf sudah secara langsung 
menceburkan diri dalam kancah politik, terutama dalam masalah persiapan dan 
kampanye pemilihan Kepala Pemerintah Acheh yang menyita waktu yang banyak, 
sedangkan tugas dari Misi Monitoring Acheh adalah cukup berat, intensif dan 
penuh kerutinan, maka sudah pasti bahwa misi dan visi GAM sebagaimana yang 
tertuang dalam MoU Helsinki yang seharusnya diemban oleh saudara Irwandi 
Yusuf dalam Misi Monitoring Acheh akan terbengkalai dan akan merugikan 
kepada kelangsungan hidup MoU yang telah disepakati oleh pihak GAM dan 
pemerintah RI sebagai dasar hukum terwujudnya perdamaian yang menyeluruh, 
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak.

Jadi, berdasarkan alasan-alasan itulah, mengapa timbul pertanyaan Ahmad 
Sudirman diatas tersebut. Dan karena itulah, Ahmad Sudirman melihat, 
memperhatikan dan menganalisa bahwa sebaiknya saudara Irwandi Yusuf ditarik 
dari Misi Monitoring Acheh digantikan oleh wakil GAM yang secara penuh dan 
tanggung jawab bisa menjalankan tugas Misi Monitoring Acheh untuk 
terlaksananya MoU Helsinki dilapangan sebagaimana yang telah disepakati oleh 
pihak GAM dan pemerintah RI.

Terakhir, memang bisa dimengerti dan dipahami sekarang berdasarkan uraian 
diatas, mengapa saudara Suadi Laweueng di Banda Acheh menyarankan bahwa 
saudara ”Irwandi harus segera mungkin ditarik posisi Refresentatif GAM di 
AMM, karena tidak bisa satu orang menjabati dua posisi pokok, terutama yang 
menyangkut dengan kepentingan bangsa.”

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
---------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke