http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Banda Aceh, 26 September 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH RI HARUS SEGERA MENGAMBIL SIKAP KONSISTEN DALAM MEMPERBAIKI 
PASAL-PASAL UU NO.11 TAHUN 2006 YANG TIDAK SESUAI MOU.
*Suadi Sulaiman Laweuëng
Banda Aceh  - Aceh.


KEWENANGAN DAN HAK MERUPAKAN SUATU RUH YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN DALAM MOU 
HELSINKI.

Mengawali pembicaraan tentang konflik memang sangat mengerikan dan bosan, 
jika tidak beranjak ke suatu perdamaian. Memang perdamaian itu bukan suatu 
hal yang mudah dan langsung terjadi. Ada banyak rincian yang harus 
dikerjakan serta penuh liku. Karena konflik tidak pernah memberikan makna, 
kecuali sedih dan derita. Ketika konflik dibiarkan, berarti kita sedang 
melegalisasikan algojo untuk merelakan sejarah ummat terus merana.

Sulit dipungkiri, hidup ini penuh dengan kebutuhan yang sangat dipentingkan 
baik secara halal maupun haram. Setiap individu selalu mempunyai hasrat, 
setiap kolektif tetap mempunyai keinginan dan setiap komonitas mempunyai 
kehendak. Antara hasrat, keinginan dan kehendak bisa saja memicu konflik, 
namun ini bisa tersinergisasi jika antara individu dan kelompok mempunyai 
pandangan dan keinginan yang sama.

Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 
menandatangani suatu perjanjian perdamaian yang memberikan sebuah tawaran 
terbaik, guna mengakhiri konflik yang telah merenggut nyawa puluhan ribu 
jiwa di Aceh sejak tahun 1976. Namun, jangan diremehkan berbagai kesulitan 
dalam mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 30 tahun lalu itu.

Meski demikian, konteks politiknya sangat berbeda kali ini. Kedua pihak 
tampaknya tulus bertekad melaksanakan perjanjian ini, terbukti dengan 
keseriusan para pihak dalam menjalankan amanat MoU Helsinki. Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla sangat terlibat, khususnya 
Kalla, yang secara pribadi terlibat aktif dalam merajut sebuah perdamaian 
hakiki untuk wilayah yang digerus tsunami 26 Desember 2004. Perdamaian kali 
ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Barangkali juga dipicu oleh bencana 
gempa dan tsunami tersebut. Secara spontanitas perjalanan proses perdamaian 
ini berlangsung dengan itikat yang baik yaitu, dengan adanya decommisioning 
dan demiliterisasi yang dilakukan para pihak sebagai tindak lanjut 
kesepakatan. Kesepakatan di maksud adalah, Memorandum of Undestanding (MoU) 
Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dengan fasilitator mantan 
presiden Finlandia, Marti Atthtisari. Perjanjian tersebut sangat mengikat 
para pihak, terutama dengan harus dirumuskan suatu Undang-Undang 
Pemerintahan Aceh (UU-PA). Berbagai amanah MoU Helsinki telah dilakukan, 
kendatipun masih ditemuinya ketimpangan-ketimpangan. Ini semoga bisa 
diselesaikan.

Penyelesaian konflik Aceh, selalu diamanatkan Majlis Permusyawaratan Rakyat 
(MPR) yang dibingkai dalam TAP MPR Nomor X Tahun 2001 dan TAP MPR Nomor VI 
Tahun 2002. Kedua ketetapan parlemen ini mengamanatkan, bahwa konflik Aceh 
harus diselesaikan secara damai, bermartabat dan melibatkan elemen sipil di 
Aceh.

Tindak lanjut dari kesepakatan MoU Helsinki sudah terbukti, apalagi dengan 
telah disahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) untuk Aceh, kendati 
ada beberapa pasal di dalamnya yang masih belum sesuai dengan semangat MoU. 
Terutama menyangkut dengan kewenangan dan beberapa hal lain yang masih 
dianggap krusial.

Maka, pihak pemerintah Indonesia harus segera mengambil sikap konsisten 
dalam memperbaiki pasal-pasal yang krusial di dalam undang-undang yang 
diberikan nomor 11 Tahun 2006 itu. Pernyataan sikap politik yang jelas akan 
terlihat jika frame undang-undang tersebut bisa memroduksikan suatu hukum 
baru di Aceh secara demokratis dan tidak bersebrangan dari MoU Helsinki.

Berbicara soal kewenangan dan hak merupakan suatu ruh yang tidak bisa 
dipisahkan dari hal lain, karena ruh ini lah yang akan memberikan denyut 
kepada organ lain. Karena, pemerintah Indonesia hanya mempunyai kewenangan 
di Aceh dalam urusan fiskal-moneter, hubungan luar negeri, pertahanan luar 
(external defense), kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Sedangkan 
kebijakan publik lain sepenuhnya kewenangan pemerintahan Aceh
sendiri. Ini memang tertera di awal pembukaan MoU Helsinki.

Secara ekplisit dalam pasal 8 point 1.1.2 (b, c & d) telah terjadi 
perubahan, karena pasal inilah yang mengatur soal kewenangan Aceh di 
legislatif. Perubahannya, dalam MoU tertulis “persetujuan”, di undang-undang 
yang baru disahkan itu tertulis “pertimbangan dan konsultasi”. Pergantian 
kalimat ini bahwa secara sengaja pemerintah Indonesia telah mendistorsikan 
MoU Helsinki, yang pada dasarnya menjadi landasan utama dalam menggodok 
undang-undang yang di maksud. Belum lagi berbicara soal pasal demi pasal 
yang masih mengandung aral untuk kelangsungan proses damai di Serambi Mekkah 
Ini.

Maka, sejak perumusan sampai pe ngesahan undang-undang pemerintahan Aceh, 
rakyat Aceh berharap bisa mengakhiri peperangan yang telah menelan puluhan 
ribu jiwa manusia. Kalau zaman dulu, suara terompet hanya dijadikan sebagai 
tanda akan adanya suatu peperangan, katakan saja perang di Aceh (TNI-Polri 
dan GAM-TNA). Tapi sekarang era teknologi super canggih, perang hanya 
diisyaratkan dengan suatu keputusan presiden saja dan berlangsunglah perang 
di Aceh. Dulu berperang dengan alat yang sangat sederhana yaitu, pedang, 
keris dan lain sebagainya yang sifatnya pelaku perang saling berhadapan 
sehingga ada kemungkinan mereka bisa mati bersama, namun sekarang dalam 
zaman millenium, perang sudah harus menenteng bedil yang tidak tertutup 
kemungkinan bisa berimbas ke masyarakat sipil.

Rehab dan rekon Alhamdulillah, dengan adanya penandatangan MoU Helsinki satu 
tahun yang lalu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pun berjalan 
lancar. Walaupun, ada hal-hal yang belum diselesaikan oleh badan yang 
menangani rehab dan rekonts itu secar tuntas.
Namun, perasaan nyaman dan aman di Aceh sudah dirasakan oleh banyak orang 
walau masih ada bintik-bintik teror dan kriminalitas terhadap orang-orang 
yang ada di Aceh. Seperti teror dan penembakan kantor World Relief di jalan 
Wedana Lorong Tgk Chiek No 1B Lhong Cut Banda Aceh. Semua ini merupakan 
pekerjaan pihak yang tidak menginginkan Aceh damai, dan itu bukanlah satu 
penghalang. Di sisi lain, situasi di Aceh memang sudah aman, hal ini 
terbukti dengan lancarnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dalam 
menanggulangi masyarakat korban tsunami.

Memang berbagi kritikan dan saran masih melilit lingkaran badan yang 
dipimpin Kuntoro Mangkubroto ini. Namun, semakin hari BRR semakin memberikan 
layanan yang puas ke masyarakat Aceh dan Nias yang merupakan korban 
keganasan tsunami.

Satu kalimat kuncinya adalah; tidak ada suatu rekontruksi tanpa perdamaian 
dan juga tidak ada suatu perdamaian jika tidak ada rekonstruksi. Nampaknya, 
kalimat ini memaknai bahwa, rehab dan rekon Aceh bisa dirasakan oleh semua 
orang yang terimbas tsunami jika perdamaian yang sedang dijalankan berjalan 
mulus. Terutama sekali soal undang-undang Pemerintahan Aceh.

Karena, bila antara “perdamaian dan rekon” berjalan seperti angsa terbang, 
langkah indahnya. Di mana, angsa-angsa tersebut terbang dalam satu formasi 
“V”. Mungkin kita bisa memaknainya, efisiensinya bisa menarik. Berjalan 
berbarengan satu arah, membawa kita tercapai tujuan yang lebih cepat dan 
lebih ringan dalam membangun Aceh ini, dalam frame Aceh harus makmur, 
sejahtera dan berkeadilan serta berwibawa baik pascakonflik
maupun gempa dan tsunami.

Logikanya, jika satu angsa tertinggal dari formasi yang ada, maka dia akan 
kewalahan dalam terbang dan mengalami daya tahan udara yang lebih besar. 
Rehab, rekon dan perdamaian bergerak ke satu tujuan. Memang akan membutuhkan 
lebih sedikit energi, akan lebih mudah dan menyenangkan untuk mencapai 
tujuan hakiki, setiap mereka merasa berkewajiban untuk menolong sesamanya. 
Artinya, jika proses rehab dan rekon ini sukses sesuai impian BRR maka hal 
ini harus didukung oleh proses pelaksanaan Pemerintahan Aceh yang sesuai 
undang-undangnya dengan semangat MoU Helsinki.

Bila ada semangat dan “penyemangat” maka, kecepatan penyelesaian rehab, 
rekon dan konflik Aceh lebih besar. Semangat akan selalu memotivasi, 
menolong dan menguatkan akan menghasilkan keinginan yang baik. Jika salah 
satu di antaranya, kelelahan dan tidak berjiwa pada landasan sandar, apa 
yang akan terjadi?

Kalau tamsilannya masih pada komunitas angsa yang sedang terbang bahwa 
beberapa di antaranya akan membentuk suatu formasi baru untuk menolong dan 
mengawali sampai angsa itu sehat dan bergabung dengan kelompoknya. Bisakah 
proses perbaikan undang-undang Pemerintahan Aceh dilakukan pemerintah 
Jakarta untuk lebih memacu proses rehab dan rekon di Aceh?

Jika undang-undang Pemerintahan Aceh ini akan disesuiakan dengan ruh MoU 
Helsinki dan kekompakannya dengan rehab serta rekon di Aceh, saling 
mendukung dan menjiwai sikapnya masing-masing maka kita selalu akan dapat 
mengatasi tantangan, jika kita selami arti dari damai dan rekon Aceh ini 
selalu akan berbagi kebahagian sesama manusia di sejagad raya. Hidup Aceh 
akan lebih berarti dengan semangat dan jiwa yang damai penuh dengan lapang 
dada. Semoga damai dan rehab rekon tetap tetap bergulir bersama di Serambi 
Mekah ini.

*) Penulis adalah Deputy Humas & Penerangan Majelis GAM wilayah Pidie dan 
Ass Manager Komunikasi & Pengaduan BRR NAD-Nias.
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke