http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 30 Oktober 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG BUDEK 
MENIPU BANGSA ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


ITU BUKAN GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK, TETAPI RI & DPR RI PLUS RIA ANANDA YANG 
BUDEK MENIPU BANGSA & RAKYAT ACHEH DENGAN UU PA NO.11/2006-NYA.

Kelompok Pansus DPR RI yang membuat dan menetapkan RUU tentang Pemerintahan 
Acheh menjadi UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006, 
ternyata setelah dibaca UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut isinya hampir 
90% keluar dari apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI 
di Helsinki 15 Agustus 2005.

UU tentang Pemerintahan Acheh yang terdiri dari 40 Bab dan 273 pasal itu 
sebagian besar isinya hanyalah buih-buih saja, bukan butir-butir hasil 
kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki.

Mari kita telaah secara bersama. Menurut MoU Helsinki dibuatnya 
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh adalah karena 
adanya kesepakatan antara GAM dan Pemerintah RI. Jadi UU tentang 
Pemerintahan Acheh merupakan salah satu butir dari kesepakatan yang tertuang 
dalam MoU Helsinki. Adapun menurut hasil pemikiran para anggota Panitia 
khusus DPR RI yang membuat RUU tentang Pemerintahan Acheh tidak pernah 
ditulis satu patah-katapun tentang nama MoU Helsinki yang menjadi dasar 
hukum dibuatnya RUU tentang  Pemerintahan Acheh. Nah disini, secara hukum 
langsung dan disengaja pihak Pansus DPR RI telah membuang MoU Helsinki.

Nah, akibat dari Pansus DPR RI membuang MoU Helsinki, maka kelihatan dalam 
isi “Menimbang”-nya apa yang telah disepakati dalam MoU yang menyangkut 
Self-Government telah dibuangnya digantikan dengan kata-kata ”mengakui dan 
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau 
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”.

Ternyata kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model 
UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh 
model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan 
Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Disini pihak Pansus DPR RI secara hukum 
dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan 
Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut 
Self-Government.

Jadi, disini kelihatan pihak Pansus DPR RI membuat UU tentang Pemerintahan 
Acheh hanya sekedar membuat kopian dari “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 
tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe 
Aceh Darussalam” Atau dengan kata lain pihak Pansus DPR RI mempertahankan 
status quo otonomi Acheh-nya.

Selanjutnya, pihak Pansus DPR RI dalam isi “Menimbang”-nya mencantumkan 
kata-kata ”berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh 
merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa”.

Nah, kalau diteliti secara sejarah dan hukum, maka kata-kata buatan Pansus 
DPR RI tersebut isinya merupakan suatu penipuan dan pembohongan. Mengapa ?

Karena tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang kuat yang bisa 
dijadikan landasan dan argumentasi hukum bahwa Acheh merupakan “satuan 
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” dalam tubuh RI.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah 
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 29 
Nopember 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) adalah bukan dasar 
hukum yang menjadikan Acheh sebagai “satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau istimewa”, melainkan UU tersebut sebagai alat yang 
dipaksakan oleh Soekarno dalam NKRI hasil leburan RIS (Republik Indonesia 
Serikat) 15 Agustus 1950.

Dimana wilayah Acheh yang bukan Negara Bagian RIS telah dicaplok oleh 
Soekarno, pertama melalui Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 
Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi 
NKRI menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 
3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - 
Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS 
telah dilebur menjadi NKRI yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. 
Kedua oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 
tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya 
wilayah daerah Acheh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Acheh Besar, 2. 
Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. 
Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom 
Propinsi Sumatera-Utara.

Jadi, berdasarkan dasar hukum diatas membuktikan bahwa apa yang dituliskan 
oleh pihak Pansus DPR RI dalam “Menimbang“-nya itu tidak lebih dan tidak 
kurang hanyalah suatu penipuan dan pembohongan yang terang-terangan terhadap 
bangsa dan rakyat Acheh. Mengapa ?

Karena memang sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956, maka itu wilayah Acheh adalah 
wilayah hasil caplokan yang ilegal yang berada dalam propinsi Sumatera 
Utara.

Kemudian, berdasarkan dasar hukum ini juga mengapa dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI ini tidak mencantumkan “Perbatasan 
Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ sebagaimana yang telah disepakati 
dalam MoU Helsinki.

Karena memang kalau dimasukkan butiran MoU Helsinki tentang perbatasan 1 
Juli 1956 ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan 
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara 
tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Mengapa ?

Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956. 
Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 
1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi 
Sumatera Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal 
yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 
Agustus 1950.

Seterusnya, pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-nya menuliskan ” Pasal 1 
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Nah, kalau diteliti dan dihubungkan dengan apa yang telah disepakati dalam 
MoU Helsinki, maka pasal-pasal tersebut bukan merupakan referensi hukum 
dibentuknya Self-Government. Mengapa ?

Karena Self-Government di Acheh itu tidak ada referensi hukumnya, baik dalam 
UUD 1945 atau dalam semua UU yang berlaku di RI sekarang ini. Jadi, 
Self-Government di Acheh berdiri karena adanya MoU Helsinki 15 Agustus 2005. 
Artinya, secara hukum Self-Government di Acheh berdiri diatas acuan hukum 
MoU Helsinki. Karena itu UU tentang Pemerintahan Acheh harus mengacu kepada 
MoU Helsinki yang merupakan dasar hukum dan referensi hukum berdirinya 
Self-Government di Acheh.

Nah, kalau pihak Pansus DPR RI dalam “Mengingat“-kan UU tentang Pemerintahan 
Acheh kepada pasal-pasal tersebut diatas, maka sama artinya dengan 
mempertahankan status quo otonomi daerah Acheh, bukan membangun 
Self-Government  yang telah disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI di 
Helsinki.

Seterusnya, karena dalam MoU Helsinki yang disepakati adalah 
Self-Government, bukan status quo otonomi khusus Acheh, maka terbaca dengan 
jelas dalam MoU Helsinki pernyataan bahwa:

“Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan didasarkan pada prinsip bahwa 
Acheh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan 
diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali 
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal 
ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, 
dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia 
sesuai dengan Konstitusi. Kemudian persetujuan-persetujuan internasional 
yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal 
kepentingan khusus Acheh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan 
legislatif Acheh. Seterusnya keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat 
Republik Indonesia yang terkait dengan Acheh akan dilakukan dengan 
konsultasi dan persetujuan legislatif Acheh. Kemudian lagi 
kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia 
berkaitan dengan Acheh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan 
Kepala Pemerintah Acheh.“

Nah, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, Self-Government di Acheh 
dibangun dan dijalankan. Tetapi, ternyata pihak Pansus DPR RI telah 
merobahnya dan menghancurkan isi MoU helsinki hasil kesepakatan GAM dan 
Pemerintah RI tersebut.

Contohnya, kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh 
dikebirinya, melalui pemakaian kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“. 
Padahal menurut apa yang telah disepakati oleh GAM dan Pemerintah RI bukan 
kata-kata “konsultasi dan pertimbangan“, melainkan kata-kata “konsultasi dan 
persetujuan“.

Sekarang, istilah “pertimbangan“ menurut hasil ciptaaan Pansus DPR RI dan 
istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah sangat jauh berbeda. 
Dimana istilah “persetujuan“ menurut MoU Helsinki adalah hak kewenangan 
politik yang yang penuh dari pihak kekuasaan legislatif Acheh dan Kepala 
Pemerintahan Acheh untuk menentukan “ya“ dan “tidak“ terhadap semua 
kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI 
yang menyangkut Acheh. Sedangkan istilah “pertimbangan“ model Pansus DPR RI 
menunjukkan pihak legislatif Acheh dan Kepala Pemerintahan Acheh tidak 
memiliki hak kewenangan politik yang mutlak dalam menentukan semua kebijakan 
dan keputusan yang diambil oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI.

Kemudian, karena pihak Pansus DPR RI membuang butiran-butiran MoU Helsinki, 
maka makin kelihatan ketika mereka memasukkan kata-kata ”Kewenangan 
Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar 
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan 
tertentu dalam bidang agama.“ Padahal menurut kesepakatan MoU Helsinki  
pihak RI hanyalah memiliki enam kewenangan, yaitu “dalam bidang hubungan 
luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan 
fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan 
tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia“. Jadi, tidak 
ada itu istilah kewenangan model Pansus DPR RI yang berbunyi “urusan 
pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Nah, disini pihak Pansus DPR RI dengan memasukkan kewengan RI dalam bidang  
“urusan pemerintahan yang bersifat nasional“, maka secara langsung pihak 
Pemerintah RI dan DPR RI tetap menjalankan kebijaksanaan politik otonominya 
terhadap Acheh.

Hal ini terbaca dalam pasal-pasal yang dibuat pihak Pansus DPR RI dalam 
mengisi kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Misalnya 
dimasukkannya istilah “menetapkan norma, standar, dan prosedur serta 
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh 
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.“ Nah, istilah ini merupakan 
penjabaran dari apa yang dimasukkan oleh Pansus DPR RI tentang “urusan 
pemerintahan yang bersifat nasional“.

Kemudian lagi kelihatan jelas dalam istilah “memberikan laporan 
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah“ RI. Nah, disini 
kelihatan, karena memang pihak Pansus DPR RI menjadikan Acheh daerah 
otonomi, bukan Self-Government, maka sebagaimana yang berlaku pada 
dearah-daerah otonomi lainnya, pihak kepala Dearah Otonomi harus memberikan 
laporan kepada Pemerintah, artinya kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden 
RI, atau merupakan penjabaran dari istilah “urusan pemerintahan yang 
bersifat nasional“.

Selanjutnya juga bisa terbaca dalam istilah ”Pegawai negeri sipil di Acheh 
merupakan satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.”. 
Nah, disinipun kelihatan akibat dari dimasukkannya kewenangan model Pansus 
DPR RI “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ kedalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh, sehingga masalah kepegawaian di Acheh harus diacukan 
kepada kesatuan manajemen pegawai nasional.

Seterusnya lagi terbaca juga dalam istilah “bidang komunikasi dan 
informatika juga pembangunan Acheh/kabupaten/kota disusun secara 
komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanan pembangunan nasional“. 
Nah hasil pemikiran Pansus DPR RI inipun merupakan penjabaran dari 
kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ yang tidak 
disepakati dalam MoU Helsinki, tetapi dimasukkan secara sepihak oleh Pansus 
DPR RI.

Kemudian juga terbaca dalam istilah “Pemerintah RI dan Pemerintah Acheh 
melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang 
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Acheh.“ Nah, istilah inipun 
merupakan penjabaran seenaknya dari pihak Pansus DPR RI dalam kewenangan 
”urusan pemerintahan yang bersifat nasional“ buatan Pansus DPR RI yang tidak 
ada dalam MoU Helsinki. Padahal masalah pengelolaan sumber daya alam minyak 
dan gas bumi adalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh.

Seterusnya masih juga bisa terbaca istilah “pelabuhan dan bandar udara umum 
di Aceh dan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah 
suatu kawasan“ yang diatur bersama oleh Pemerintah RI. Nah, disinipun pihak 
Pansus DPR RI masih berusaha untuk terus menguasai Acheh melalui kewenangan 
yang dipaksakan dalam bentuk istilah “urusan pemerintahan yang bersifat 
nasional“.

Masih juga bisa terbaca istilah “Pendidikan yang diselenggarakan di Acheh 
merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional”. Nah, kelihatan 
dengan jelas bahwa apa yang akan dijalankan di Acheh yang menyangkut 
pendidikan masih diikat oleh apa yang oleh pihak Pansus DPR RI disebut 
dengan kewenangan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional“. Padahal 
masalah pendidikan di Acheh adalah masalah kewenangan penuh Pemerintah Acheh 
dan Legislatif Acheh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

Kemudian juga masih bisa terbaca dalam istilah kewenangan Pemerintah RI 
dalam hal “pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah 
sosial“. Padahal perlindungan dan pelayanan sosial bagi bangsa dan rakyat 
Acheh di Acheh adalah merupakan kewenangan penuh kedalam Pemerintah Acheh 
dan Legislatif Acheh.

Lembaga Wali Nanggroe.

Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki 
disebutkan bahwa “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala 
perangkat upacara dan gelarnya.“. Nah, karena  Wali Nanggroe memang telah 
disepakati dalam MoU Helsinki, dan memang Lembaga Wali Nanggroe berada dalam 
bangunan Pemerintahan di Acheh yang bersifat politik dengan segala perangkat 
upacara dan gelarnya, maka Lembaga Wali Nanggroe adalah bersifat politik 
yang berada dalam bangunan Pemerintahan di Acheh. Untuk sementara ini memang 
Wali Nanggroe sudah ada yaitu Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Sedangkan 
kalau melihat dan membaca apa yang telah dituangkan dalam UU tentang 
Pemerintahan Acheh oleh Pansus DPR RI tentang Lembaga Wali Nanggroe yang 
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Acheh, maka 
secara politik Wali Nanggro tidak memiliki kekuatan politik sedikitpun, atau 
dengan kata lain Wali Nanggro model Pansus DPR RI adalah Wali Nanggro yang 
sekedar menjadi patung saja. Karena itu, Wali Nanggro sebagai patung model 
Pansus DPR RI adalah memang tidak ada disepakati dalam MoU Helsinki.

Partai politik lokal Acheh.

Dalam MoU Helsinki dinyatakan bahwa „Memahami aspirasi rakyat Acheh untuk 
partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau 
paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan 
menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal 
di Acheh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.“ Nah,  partai 
politik lokal ini dibentuk dan didirikan oleh bangsa Acheh dan rakyat Acheh 
serta berlaku hanya di Acheh. Partai politik lokal di Acheh tidak sama 
dengan partai politik yang bersifat nasional. Asas, tujuan dan fungsi dari 
partai politik lokal Acheh disesuaikan dengan cita-cita, perjuangan dan 
kehidupan bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.

Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR dalam UU 
tentang Pemerintahan Acheh mengenai Partai politik lokal di Acheh, maka 
kelihatan dengan jelas bahwa Partai politik lokal di Acheh adalah tidak ada 
bedanya dengan partai politik yang ada di luar Acheh. Artinya Partai politik 
lokal di Acheh adalah partai politik nasional tetapi yang berkedudukan di 
Acheh dan didirikan oleh orang-orang WNI yang telah berdomisili tetap di 
Acheh.

Calon Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorangan.

Dalam MoU disebutkan bahwa ”rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan 
calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti 
pemilihan di Acheh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.”. Nah, disini 
tergambar bahwa rakyat Acheh memiliki kekuasaan untuk menentukan calon-calon 
Kepala/Wakil Pemerintahan dari perseorang tanpa terikat oleh Partai Politik 
Lokal dan Partai politik yang bersifat Nasional untuk ikut dalam  pemilihan 
di Acheh pada tahun 2006 dan selanjutnya.

Sedangkan menurut pihak Pansus DPR RI dalam UU PA-nya menyebutkan bahwa 
”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil 
Gubernur,
bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota berlaku dan hanya 
dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU PA diundangkan”. Nah, 
disini kelihatan dengan jelas pihak Pansus DPR RI memang telah memasukkan 
ide-idenya yang bertentangan dengan MoU Helsinki.

Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh.

Dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa ”Semua kejahatan sipil yang dilakukan 
oleh aparat militer di Acheh akan diadili pada pengadilan sipil di Acheh.” 
Kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Acheh berlaku surut 
atau retroaktif atau berlaku mundur. Artinya, Pengadilan Hak Asasi Manusia 
di Aceh yang akan mengadili semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat 
militer di Acheh dari sejak timbulnya aksi militer yang dijalankan oleh TNI 
di Acheh.

Adapun kalau membaca apa yang dituangkan oleh Pansus DPR RI dalam UU PA-nya 
tidak sepatah katapun disebutkan tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di 
Aceh yang akan menjalankan fungsinya secara retroaktif, melainkan berusaha 
membebaskan semua kejahatan sipil yang telah dilakukan oleh aparat militer 
di Acheh dengan cukup menyebutkan bahwa ”Untuk memeriksa, mengadili, 
memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang 
terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi 
Manusia di Acheh. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh dibentuk paling 
lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA ini diundangkan.”

Jadi kalau melihat dan mendasarkan kepada apa yang dituangkan oleh Pansus 
DPR RI dalam UU PA-nya, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Acheh 
dibentuk dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi di Acheh 
adalah tidak akan ada hasilnya. Mengapa ? Karena semua kejahatan sipil yang 
telah dilakukan oleh aparat militer di Acheh dan yang akan diadili pada 
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh tidak lagi dinyatakan berlaku. 
Artinya, apa yang telah dilakukan oleh  aparat militer di Acheh yang 
menyangkut  kejahatan sipil berupa pelanggaran hak asasi manusia terhadap 
bangsa dan rakyat Acheh akan dibebaskan.

Inilah salah satu penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh pihak Pansus 
DPR RI yang dituangkan dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Acheh.

Tentara Nasional Indonesia di Acheh.

Menurut MoU Helsinki pihak Pemerintah RI dalam hal ini TNI hanya mempunyai 
kewenangan menjalankan pertahanan luar. Artinya TNI tidak dilibatkan dalam 
menjalankan pertahan dan tugasnya langsung di Acheh. Adapun yang menyangkut 
jumlah TNI organik yang ada sekarang di Acheh, yaitu sejumlah 14.700 orang, 
sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki tugasnya hanya 
menjalankan pertahanan luar saja. Atau dengan kata lain pihak TNI organik 
yang berjumlah 14.700 orang tidak dibenarkan melakukan kegiatan militer dan 
tidak dibenarkan mengadakan pergerakan besar-besaran kedalam dengan 
ditujukan kepada bangsa dan rakyat Acheh di Acheh.

Sedangkan kalau membaca apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI terbaca 
”Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan 
negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
Nah, apa yang ditampilkan oleh pihak Pansus DPR RI ini menunjukkan 
legalisasi militer dalam hal ini TNI non-organik dan TNI organik untuk 
melakukan aksi militernya kembali di Acheh.

Kepolisian di Acheh.

Menurut MoU Helsinki jumlah Polisi organik di Acheh sekarang berjumlah 9.100 
orang. Dimana Polisi organik ini akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum 
dan ketertiban di Acheh dan akan memperoleh pelatihan khusus di Acheh dan di 
luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sedangkan menurut Pansus DPR RI hanya bintara Kepolisian Acheh diberi 
kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. 
Sedangkan pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian RI yang berasal dari 
Acheh dilaksanakan secara nasional dan bukan internasional, dan hanya 
dilaksanakan oleh Kepolisian RI tanpa melibatkan pendidikan hak asasi 
manusia.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

From: Ria Ananda <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [email protected]
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [email protected],  
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Subject: «PPDi» "GAM'S NEGOTIATOR GOBLOK"
Date: Mon, 30 Oct 2006 03:12:24 -0800 (PST)
MIME-Version: 1.0
X-Originating-IP: 209.191.87.226
X-Sender: [EMAIL PROTECTED]
Received: from n20a.bullet.scd.yahoo.com ([66.94.237.49]) by 
bay0-mc5-f11.bay0.hotmail.com with Microsoft SMTPSVC(6.0.3790.2444); Mon, 30 
Oct 2006 03:17:04 -0800
Received: from [66.218.66.58] by n20.bullet.scd.yahoo.com with NNFMP; 30 Oct 
2006 11:15:55 -0000
Received: from [66.218.66.99] by t7.bullet.scd.yahoo.com with NNFMP; 30 Oct 
2006 11:15:55 -0000
Received: (qmail 69571 invoked from network); 30 Oct 2006 11:13:26 -0000
Received: from unknown (66.218.67.33)  by m34.grp.scd.yahoo.com with QMQP; 
30 Oct 2006 11:13:26 -0000
Received: from unknown (HELO web39107.mail.mud.yahoo.com) (209.191.87.226)  
by mta7.grp.scd.yahoo.com with SMTP; 30 Oct 2006 11:13:26 -0000
Received: (qmail 48937 invoked by uid 60001); 30 Oct 2006 11:12:24 -0000
Received: from [80.196.175.152] by web39107.mail.mud.yahoo.com via HTTP; 
Mon, 30 Oct 2006 03:12:24 PST
X-Message-Info: LsUYwwHHNt09/wwGfUHi0vwLy3MQc0UEYWHq0cTsino=
Comment: DomainKeys? See http://antispam.yahoo.com/domainkeys
DomainKey-Signature: a=rsa-sha1; q=dns; c=nofws; s=lima; 
d=yahoogroups.com;b=tYijkGH722vtr3xo7JGemSAKBGNpnMtm744wpR0EjuEz0hXOW+GitYL31WcNKgXbtninKSgMGvPftYYQc1EqA5Tn9NIucSpjlvVW//yVd98sjmcGbWOn1AHLHDxeRVwf;
X-Yahoo-Newman-Id: 2530892-m15532
X-Apparently-To: [email protected]
X-eGroups-Msg-Info: 1:0:0:0
Mailing-List: list [email protected]; contact [EMAIL PROTECTED]
Delivered-To: mailing list [email protected]
List-Id: <PPDi.yahoogroups.com>
Precedence: bulk
List-Unsubscribe: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
X-Yahoo-Newman-Property:groups-email-trad
Return-Path: 
[EMAIL PROTECTED]
X-OriginalArrivalTime: 30 Oct 2006 11:17:04.0828 (UTC) 
FILETIME=[EDF28FC0:01C6FC14]

ACEH DIKIBULI LAGI.

   Daripada ngomongin soal Orde Lama yang ngibulin Acheh dengan „Aceh Daerah 
Istimewa“, yang bikin geram dan sakit hati saja, lebih baik Ria ngulas soal 
isi MoU Helsinki yang sudah dituangkan kedalam UU No. 11 tahun 2006. 
Barangkali ada gunanya buat anggota-anggota GAM yang goblok di dalam dan di 
luar negeri, khusunya dan kepada orang Aceh umumnya. Jika tak berguna, ya 
udah, anggapin aje guyon Ria.

   Ria ngutik-ngutik UU No. 11 tahun 2006, ternyata terdapat 
sekurang-kurannya 10 point yang jelas-jelas Acheh [GAM dibawah pimpinan 
Malik Mahmud dan Zaini Abdullah] lagi-lagi dikibuli oleh Indonesia.

   Memang bener, tak lama sesudah ditanda tangani MoU Helsinki, 15 Agustus 
2005, pihak DPR-RI membuka kesempatan kepada GAM untuk mengajukan usul-usul 
yang akan ditampung oleh team perumus UUPA. Maka, usul-pun bermunculan. 
DPRD-Aceh susun draft RUUPA. Tak ketinggalan Lukman Thaib, Dosen UIA 
Malaysia juga susun draft tandingan, walaupun isinya mirip bener  dengan 
hasil kerja DPRD-Aceh. SIRA juga ikut nyèbèng ngejiplak [plagiator] draft 
RUUPA yang diubah dikit konsep Lukman dan DPRD-Aceh. Yang tak mampu menyusun 
draft RUUPA ialah GAM, kenapa? Pasalnya juru runding GAM [Malik Mahmud, 
Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nur Djuli dan Nurdin A. Rahman] goblok. 
Ngaku aja, gak usah malu-malu.

   Lihat aja, bpk. Malik tamatan SMA di Singapura, bpk Zaini lulusan 
fakultas kedokteran USU, bpk. Bakhtiar lulusan SMA Singapura, bpk. Nur Djuli 
tamat SMA Bireuën, kemudian sekolah bahasa Perancis dua tahun di Perancis, 
kerja di Kedutaan Perancis KL, bpk. Nurdin tamat Unsyiah, jurusan bahasa 
Inggeris. Mereka ini dinilai anak ingusan oleh juru runding Indonesia dan 
CMI. Makanya dikibulin melulu. Bahasa ilmiah dalam bahasa Inggeris kagak 
ngerti, gimana? Sebenarnya, sejak di Geneva dulu udah ketahuan belangnya. 
Juru runding GAM kagak bisa susun draft COHA. Juru runding GAM yang hadir ke 
Geneva itu tolol-tolol orangnya. Buktinya, draft COHA dibuat oleh pakar 
hukum RI. GAM tukang koreksi aja, untuk menyusun sih kagak mampu. Waktu 
ditanya Otto Syamsuddin: ”Ngapain ngutak-atik konsep Indonesia, konsep GAM 
mana?”. Èh, bpk. Zaini Abdullah marah-marah, mencak-mencak dan bentak-bentak 
Otto dengan surat yang disebar enternet. Surat bentak-bentak kagak bisa bpk 
Zaini buat, disuruh Nur
  Djuli yang tulis. Surat bentak ini buat nutup-nutupi kegoblokan juru 
runding GAM?  Dan Otto Syamsuddin tak diajak lagi Geneva dalam siri 
rundingan selanjutnya. Gitu juga draft MoU Helsinki, dibuat oleh pakar 
Indonesia-CMI. GAM suruh santap konsep yang ada. Makanya juru runding GAM 
dikibulin melulu, dasar otak dengkul.

   Bukti lain bahwa juru runding GAM goblok. Bakhtiar Abdullah [seorang juru 
runding GAM] ngomong dalam media massa Indonesia: „Rumusan pelaksanaan 
Pemerintahan di Aceh dalam bentuk undang-undang, kita serahkan kepada 
rakan-rakan  yang lebih pintar di gedung Senayan.“ Suatu pengakuan tulus, 
memang juru runding goblok.

   Sesudah point-point yang diusul oleh GAM dan DPRD Aceh diterima team 
perumus DPR-RI, Malik Mahmud bilang: „draft UUPA ini sudah mengalami 
kemajuan, maknanya sudah menampung aspirasi rakyat Aceh.“ Apa jadinya? Juru 
runding GAM menyerahkan Acheh kepada Indonesia lewat MoU Helsinki. GAM 
bilang: „Self-government Acheh tidak sama dengan Otonomi.“  Self-government 
Aceh itu special, enggak sama dengan self-government Hong Kong, Scotlandia, 
Irlandia, Sabah-Serawak, Bougainville, dll. Pokoknya self-government Aceh 
itu enak déh, soalnya special, khusus untuk orang Aceh saja. Kalau dibilang: 
‘self government di Aceh sama dengan Otonomi, soalnya status Aceh masih 
tetap dibawah jajahan NKRI. Aceh  tetap salah satu provinsi dari Indonesia, 
pemerintahan di Acheh adalah pemerintah daerah di Provinsi Aceh.’ GAM marah, 
bentak-bentak kita. Husaini Seuping Tobing Sanders malah bilang: “Ria tidak 
tahu arti self-government.” Terus dia ajari: self-government itu 
pemerintahan sendiri. Jadi Aceh
  nantinya [sesudah Undang-undang No. 11 tahun 2006 diundangkan] memiliki 
pemerintahan sendiri” Kalau begitu Aceh merdeka dong?

   Hallo Husaini Tobing! Sekarang, apa yang terjadi? Kau baca draft akhir 
RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 
2006] yang disebut: „Pemerintah Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi 
dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah Aceh dan DPR Aceh 
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Penyelenggara 
pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Siapa berani 
sanggah bahwa GAM bukan penggadai Aceh kepada Indonesia? Siapa bilang bahwa 
jurur runding GAM bukan pengkhianat bangsa Aceh? Antara self-government 
dengan Otonomi.“ umpama pèrèk dengan pelacur, umpama pelacur dengan WTS, 
umpama WTS dengan kupu-kupu malam. Kerjanya jual kehormatan juga kan? Aceh 
tetap dalam NKRI kan?

   GAM serahkan kunci rumah [Aceh] kepada perampok dan pencuri. Kalau tak 
percaya, baca  point 4 dibawah. Dalam draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh 
[Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006] disebut: “Pemerintah 
dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak 
dan gas bumi yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh. 
Untuk melakukan pengelolaan itu, Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat 
menunjuk dan membentuk suatu badan pelaksana bersama. [Apa bedanya dengan 
konsep Otonomi?]

   GAM menyerahkan kunci keadilan kepada algojo-algojo [TNI dan Polri] yang 
melakukan genocide di Aceh. Kalau tak percaya, baca point 8 dibawah. Bpk. 
Malik Mahmud bilang dalam media massa Indonesia: “Solusi masalah pelanggaran 
HAM di Aceh kita serahkan kepada institusi yang ada di Indonesia.” Bagaimana 
nasib ribuan wanita-wanita Aceh yang sudah diperkosa oleh TNI dan Polri? 
Bagaimana nasib korban konflik yang dibunuh oleh TNI dan Polri? Bagaimana 
nasib ribuan orang-orang gila dan stress akibat konflik Aceh? Nasib para 
korban ini tidak jelas. Tidak ada pihak yang membela. Ria dapat informasi 
langsung dari Rumah Sakit Jiwa -Banda Aceh, bahwa masalahnya sekarang: 
selain pasien orang sakit jiwa membeludak, pihak keluarga banyak yang 
menolak untuk merawatnya, karena tidak ada dana dan waktu mengurus;, 
pagi-pagi harus banting tulang menghidupi keluarga. Pihak keluarga sorong 
lagi ke Rumah Sakit Jiwa. Jadi keadaannya terkatung-katung, siapa yang 
bertanggungjawab? GAM tidak mau
  bertanggungjawab, apalagi Indonesia. Kalau begitu, siapa itu GAM?

   Semua pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1976 sampai diundangkan 
UUPA [tahun 2006], secara hukum bukan lagi pelanggaran HAM. Suatu tindakan 
dinilai melanggar HAM, jika terjadi sesudah diundangkan UUPA ini. Bagaimana 
dengan pelanggaran HAM sebelumnya? Mansukh! Kalau tak percaya, baca draft 
Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 
tahun 2006] disebut: „Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan 
perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU ini diundangkan dibentuk 
Pengadilan HAM di Aceh. Bagaimana dengan ganti rugi? Sekarang ditangani oleh 
BRR. Bagaimana yang terjadi di lapangan? Korupsi besar-besaran.

   Inilah konsekuensinya kalau penyelesaian Aceh dipecayakan kepada pelacur 
politik Aceh (Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nur Djuli dan 
Nurdin A. Rahman). Inilah akibat daripada tidak adanya institusi khusus 
dalam tubuh GAM, yang berhak mengontrol setiap kebijaksanaan politik dalam 
dan luar negeri GAM. Rasa! Kita bisa terima kenyataan, kalau demi 
mempertahankan Aceh tak apa terlibat General Genny dan Prof. Hanum (USA], 
Ruffert, bekas wakil Ketua NATO [Inggeris], bekas Menteri luar negeri 
Yugoslavia dan pejabat senior dari Departemen luar negeri Sweden. Tapi di 
Helsinki, untuk menggadai Aceh,  juru runding GAM pakai penasehat, keturunan 
kling lagi [Prof. Ramasari, Dosen Universitas Malaysia. Belum cukup dengan 
Pang Tibang Kling] plus Damien Kingbury [Australia], seorang pengamat 
tentang politik Indonesia. Luar biasa gobloknya.

   Para pelacur politik Aceh ini berkomplot dengan SIRA, mempengaruhi dan 
mengerahkan massa di Aceh, menuntut supaya Indonesia merevisi UU No. 11 
tahun 2006. Ini cuma gincu di bibir, yang seolah-olah UU No. 11 tahun 2006 
tidak sesuai isi dengan MoU Helsinki. Di belakang layar, main terus. Para 
petinggi GAM sudah disumbal mulutnya dengan uang. Dana rehabilitasi untuk 
korban konflik Aceh banyak amblas dalam kantong para petinggi GAM dan para 
bekas panglima wilayah. Pura-pura enggak terima UU No. 11 tahun 2006, 
perebutan kuasa lewat Pilkada jalan terus. Kalau memang gak terima, ngapain 
GAM songsong PILKADA?

   Dalam soal revisi UU No. 11 tahun 2006, Bakhtiar Abdullah (salah seorang 
juru runding GAM) nyelotéh: “Dengan terpilihnya Amni A. Marzuki sebagai 
Bupati Lhokseumawé, kita harapkan beliau dapat memperjuangkan revisi UUPA.”  
Kentara bener gobloknya juru runding GAM, bikin malu orang Aceh aja. Mana 
ada dalam hukum tatanegara Indonesia, seorang Bupati yang duduk di jajaran 
lembaga eksekutif bisa memperjuangkan revisi suatu UU. Yang merumuskan dan 
merevisi UU ialah badan Legislatif [dalam hal ini DPR pusat.] Untuk merevisi 
qanun di tingkat Kabupaten saja, urusan DPRD tkt II, bukan urusan Bupati. 
Memang segitu ilmunya, mau bagaimana lagi? Tokh akhirnya, apes juga nasib 
Amni, tak lulus ujian baca Al-Qur’an, lidah Amni keseleo, karena  terkena 
virus dari mulut cèwèk bulék, barangkali?

   Lihat 10 point  yang Ria dapat. Bandingkan antara isi Nota MoU Helsinki 
Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 
11 tahun 2006]. Aceh dikibuli lagi. Baca, pelajari, pahami, sadari, daaan?

   Nota MoU Helsinki:
   1. Undang-undang baru tentang ”penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   1. RUU “Pemerintahan Aceh”

   Nota MoU Helsinki:
   2. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan 
diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali 
dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal 
ikhwal moniter dan fiscal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama…

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   2. 1. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus 
urusan pemerintahan dalam semua sektor, kecuali urusan yang menjadi 
kewenangan pemerintah.
   2. 2. Kewenangan Pemerintah meliputi urusan pemerintahan yang bersifat 
nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moniter, 
fiscal naional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
   2. 3. Pemerintah menetapkan norma, standard, dan prosedur serta melakukan 
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah 
Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

   Nota MoU Helsinki:
   3. Persetujuan-persetujuan internasional yang yang diberlakukan oleh 
Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh 
akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
   Keputusan-keputusan DPR-RI yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan 
konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   3. 1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan 
Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi 
dan pertimbangan DPR Aceh.
   3.2. Rencana pembentukan UU oleh DPR  yang berkaitan langsung dengan 
Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

   Nota MoU Helsinki:
   4. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut 
territorial di sekitar Aceh.

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   4. 1. Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber 
daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut di wilayah 
kewenangan Aceh.
   4.2. Untuk melakukan pengelolaan itu, Pemerintah dan Pemerintah Aceh 
dapat menunjuk dan membentuk suatu badan pelaksana bersama.


   Nota MoU Helsinki:
   5. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan lagislatif, eksekutif dan 
yudikatif akan diakui.

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   5. 1. Pemerintah Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem 
NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang 
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah Aceh dan DPR Aceh sesuai dengan fungsi 
dan kewenangan masing-masing.
   5.2. Penyelenggara pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR 
Aceh.

    Nota MoU Helsinki:
   6. … Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan 
partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan 
nasional…

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   6.1. Penduduk di Aceh dapat membentuk partai lokal.
   6.2. Parpol lokal berhak: … melakukan affiliasi atau kerja sama dalam 
bentuk lain dengan sesama parpol atau parpol nasiona.l
   6.3. Keanggotaan parpol lokal dapat merangkap keanggotaan salah satu 
parpol.

   Nota MoU Helsinki:
   7. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh berhak 
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank 
Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia)

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   7.1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh 
pinjaman dari pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau 
bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri 
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
   7.2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibbah 
dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPR 
Aceh/DPR Kabupaten.
   7.3. Pemerintah Aceh dapat menetapkan dengan lembaga keuangan bank dan 
lembaga kuangan bukan bank terkait.

    Nota MoU Helsinki:
   8. Sebuah pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   8.1. Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara 
pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU ini diundangkan dibentuk Pengadilan 
HAM di Aceh.
   8.2. Putusan Pengadilan HAM di Aceh memuat antara lain pemberian 
kompensasi, restitusi, dan /atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM.
   8.3. Pengadilan HAM di Aceh dibentuk paling lambat 1 tahun sejak UU 
diundangkan.

   Nota MoU Helsinki:
   9. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh KKR 
Indonesia dengan tugas memutuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   9.1. Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan UU ini dibentuk 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.
   9.2. Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, KKR di Aceh dapat 
mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat.
   9.3. KKR di Aceh berlaku efektif paling lambat 1 tahun sejak UU ini 
diundangkan.

   Nota MoU Helsinki:
   10. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan 
diadili pada Pengadilan Sipil di Aceh.

   Draft Akhir RUU Pemerintahan di Aceh
   [Selanjutnya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2006]
   10.1. Tindak pidana yang dilakukan oleh TNI di Aceh diadili sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.
   10.2. Peradilan terhadap prajurit TNI dilakukan secara terbuka dan dibuka 
untuk umum, kecuali UU menentukan lain.

   RIA ANANDA
   *Pemerhati di Kawasan Konflik


---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on  Yahoo! Small Business.

_________________________________________________________________
Lyssna obegränsat på musik! http://www.msn.se/music



Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke