Assalamu'alaikum wr wbr.
   
  Sejak dulu hingga sekarang ini, kita disibuki dengan kasus-kasus seperti itu. 
Persoalan piligami sudah jelas tidak dilarang dalam Al Qur-an dan Hadist. Namun 
sayang sekali kebanyakan orang-orang yang mengku diri beragama Islam, hanya 
mengambil sebahagian saja ayat Al Qur-an, lalu mencampakkan sebahagian yang 
lainnya. Mereka menggunakan Al Qur-an hanya untuk persoalan kawin, sementara 
persoalan yang paling prinsipil mereka tinggalkan samasekali. Kalau kita hanya 
berbicara Al Qur-an ketika kita ingin menambah isteri yang lebih muda atau yang 
lebih cantik, wajar kalau bukan saja orang orang non Muslim yang menghujatnya 
tapi juga orang Islam sendiri.
   
  Katakanlah Aa Gym itu pendakwah yang dikagumi banyak orang di Indonesia, tapi 
kenapa kita tidak mempersoalkan pendakwah tipe yang bagaimana dia itu. Bukankah 
dia itu berdakwah dalam system Indonesia yang Pancasilais sebagaimana Zainuddin 
MZ yang kerapkali menghujat "Firaun-firaun moderen", sebaliknya dia sendiri 
justru berjingkrak-jingkrak dalam ketiak "Firaun-firaun moderen tersebut" 
(penguasa dhalim). 
   
  Pendakwah yang mendapat redha Allah adalah pendakwah yang berdaya upaya untuk 
membebaskan kaum dhuafa dari belenggu yang menimpa kuduk-kuduk mereka (QS,7:157 
& QS,90:12-18) , yaitu pendakwah yang berjuang sekuat tenaga untuk mengeluarkan 
kaum dhuafa dari bingkai system yang dhalim (baca Indonesia)
   
   
   
  Billahi fi sabililhaq 
  Muhammad Al Qubra 
  [EMAIL PROTECTED]
  Sandnes, Norwegia
   
   
   
   
   


Banani Bahrul-Hassan <[EMAIL PROTECTED]> skrev:           Kepada Yth, 
Bapak/ibu/saudara/i 

Dengan hormat kami mengundang Anda menyaksikan talkshow Public Corner “Islam 
Indonesia” di Metro TV. Kamis, 7 Desember 2006 pukul 15.30-16.00 WIB dengan 
tema “Menimbang Maslahat Poligami” bersama narasumber Lutfiah Sungkar 
(penceramah agama) dan Badriyah Fayumi (intelektual muslim). 

Masalah poligami kembali menjadi pembicaraan khalayak. Setelah dai kondang 
Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym menyatakan kepada publik bahwa dirinya kini 
beristri dua. 

Dalam ranah keagamaan, poligami dipandang sebagai sunah Rasul. Ada ayat maupun 
hadis yang menyinggung masalah kebolehan seorang suami untuk menyunting istri 
lebih dari satu. Sejumlah interpretasi muncul. Ada yang meyakini bahwa prinsip 
pernikahan dalam Islam adalah poligami, tapi ada pula yang mengatakan 
sebaliknya; monogami-lah prinsip nikah yang dianut Islam. 

Nah, bagaimana menyikapi sejumlah dalil agama ihwal praktik poligami? Lalu 
pantaskah praktik poligami Rasul dijadikan justifikasi? Apa sisi positif dan 
negatif poligami? Apa yang bisa dilakukan negara dalam mengatur masalah 
pernikahan?

Dapatkan jawabannya. Saksikan Public Corner “Islam Indonesia” Kamis, 7 Desember 
2006, pukul 15.30-16.00. Anda bisa berinteraksi dengan narasumber melalui 
telepon di nomor: 021-58300022. Untuk saran dan kritik bisa dilayangkan ke 
redaksi Syir’ah di: [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] 

Salam 
Kru Talkshow 
Public Corner "Islam Indonesia" 

---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]



         

                
---------------------------------

Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.

Kirim email ke