Aplikasikan agama itu secara Kaffah kalau tidak, tinggalkan sama sekali.
Zahra Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Maaf, Anda sudah keluar dari kontek
pembahasan, untuk membuat sebuah
penilaian terhadap A'a Gym & Istri, sudahkah Anda melakukan tabayyun dgn yg
bersangkutan, jika referensi yg Anda gunakan hanya dari beberapa media, maka
bisa saya pastikan ini bagian dari fitnah yg dihembus2kan,
karena saya pernah menyaksikan sendiri pada saat Beliau berceramah dgn
istrinya di daerah saya , (karena yg hadir mayoritas Ibu2 & Remaja putri)
A'a Gym sempat menanyakan kepada istri bagaimana bila ada salah seorang
jamaah pada saat itu berniat melamar Beliau utk mjd suaminya, dgn raut wajah
penuh keikhlasan Istri Beliau menjawab "Saya Ikhlas A'....." Selebihnya
applaus dari ratusan jamaah utk istri beliau, saya menuliskan ini tdk
sebagai kapasitas fans beliau sehingga saya membela Beliau mati2an , tidak,
saya hanya ign mengingatkan kpd kita (semuanya) bahwa check & re-check sgt
diperlukan.
Kasus ke-2 yg membuat saya tidak sepenuhnya mempercayai berita2 yg disiarkan
oleh media, yaitu kasus poligaminya Bang Rhoma (Rhoma Irama) yg dulu sgt
gencar disiarkan hanya utk memojokkan Beliau, ketika saya & teman2
mengundang Beliau utk mengadakan konser da'wah didaerah sy, saya & teman2
seperti mau pingsan setelah mengetahui kejadian yg sebenarnya baik dr pihak
yg bersangkutan maupun dr pihak keluarga Beliau bahwa ternyata
berita/kenyataan yg terjadi sebenarnya sgt jauh panggung dari api dgn
berita2 yg gencar dipublikasikan diberbagai media masa. Kami semua sempat
dibuat malu karena kecemburuan & kebencian yg kami rasakan bahkan sempat
kami lontarkan, akhirnya lautan maaf kami sampaikan yg ditanggapi Beliau dgn
senyum.
Baiklah, agar pembahasan seputar poligami itu tidak meluas kemana2, saya
akhiri sampai disini, tapi percayalah, apapun yg Anda sampaikan InsyaAllah
sgt bermanfaat bagi saya, terimakasih atas pencerahannya& mohon maaf bila
ada tutur kata yg kurang berkenan.
wassalam
>From: hilmanfs
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: Re: [padhang-mbulan] Mengapa Rasulullah Melarang Putrinya Di
>Poligami
>Date: Wed, 13 Dec 2006 15:43:08 -0800 (PST)
>
>Poligami, Aa Gym Bukan Contoh Yang Baik
>Oleh :M. CHOZIN
>
> Dalam Al Qur-an jelas sekali tertera secara textual bahwa perbudakan
>itu masih diperbolehkan (Q.S.: 2:177, 24:31-32, 90: 10-13). Namun kenapa
>orang Islam sekarang (khususnya di Indonesia) tidak lagi mempraktekkan
>perbudakan sebagaimana pada zaman nabi dulu? Karena pertama, secara
>sosiologis, perbudakan itu sudah tidak kontekstual lagi, dan juga
>bertentangan dengan hati nurani dan nilai-nilai universal pada zaman
>sekarang. Kedua, dalam ayat-ayat perbudakan (ámmun) ummat Islam justru
>menangkap semangat pembebasan dari perbudakan, meski secara hukum hal
>tersebut masih diperbolehkan. Hampir di tiap akhir ayat-ayat perbudakan,
>selalu diakhiri dengan kalimat ...membebaskan budak adalah perbuatan
>mulia...".
>
>
>
>
>
>
> Maka, jika masih ada pemimpin ummat yang masih mempraktekkan perbudakan
>ini (dengan alasan ada legitimasinya dalam Al Qur-an), bisa dijamin
>pemimpin tersebut tidak laku lagi di mata ummatnya (karena menentang common
>sense yang ada pada ummatnya).
>
>
>
>
>
>
>
>
> Nah.... pertanyaan saya... kenapa pera pemimpin Islam itu juga tidak
>mengambil pelajaran dari praktik tafsir dari ayat-ayat perbudakan tersebut?
>Bukannya semangat pembebasan terhadap subordinasi wanita juga tersirat
>dalam ayat poligami (Q.S. 3:2)? Mengapa kebanyakan para pemimpin kita
>justru menjadikan ayat tersebut sebagai legitimasi untuk beristri labih
>dari satu. Dalam akhir ayat poligami tersebut jelas terkandung semangat
>kuat untuk tidak beristri lebih dari satu
Dan jika kamu merasa tidak
>mampu berbuat adil, maka beristrilah hanya satu
(Q.S. 3:2).
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Sepanjang pengalaman saya bersama orang-orang yang hidup dalam
>dunia per-poligamian (saya hidup dalam keluarga yang mayoritas melakukan
>poligami), kebanyakan poligami dilakukan karena demi mewadahi "hasrat"
>suami yang sedang mengalami masa puber ke-2. "Yach... dari pada
>berselingkuh kayak YZ, anggota DPR-RI yang mantan ketum PB HMI itu, lebih
>baik diinstitusikan dalam pernikahan sajalah...!". Jika kita mencermati
>berita-berita dan wawancara terhadap istri Aa Gym, jelas tersirat bahwa
>poligami yang dilakukan oleh Aa adalah institusionalisasi affair dia
>dengan istri ke-2 yang sudah mulai sejak lima tahun yang lalu.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Posisi Lemah Para Istri
>
>
>
>
>
>
>
> Adakah dari kita yang bisa menemukan kebaikan poligami selain dari
>pada istri tersakiti, cinta ternodai, keluarga terbengkalai dan anak
>terdholimi...? Adakah kita menemukan sisi baik dari apa yang dilakukan oleh
>Aa Gym dengan keputusannya untuk berpoligami? Mengapa dia tidak segera
>berusaha menghentikan rasa cintanya pada orang ke dua tersebut sejak lima
>tahun yang lalu, sehingga kemudian hari dia tidak harus menuntut Teh Ninih
>untuk memahami dan menerima keinginannya untuk beristri lagi? Mengapa harus
>selalu istri yang dituntut memahami keinginan suami? Mengapa bukan suami
>yang memahami istri?
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Pertanyaan-pertanyaan di atas saya ajukan karena sebegitu
>dominannya kuasa laki-laki terhadap perempuan. Dalam hukum-hukum fiqih
>Islam-pun, selalu saja perempuan menempati posisi ke dua setelah laki-laki.
>Struktur sosial yang sangat masculine dominated dalam masyarakat kita,
>ternyata juga diperkuat dengan doktrin agama yang menjadikan posisi wanita
>selalu tersubordinasi.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Poligami biasanya terjadi pada kondisi dimana istri berada pada
>pilihan tidak ada pilihan lain. Dengan segala kelemahan posisi pihak
>perempuan, istri akhirnya terpaksa memberikan izin kepada suami karena ia
>berada dalam posisi tidak ada pilihan lain selain mengizinkan. Tak ada
>pilihan lain bagi Teh Ninih selain memberikan izin pada Aa Gym untuk
>menikah lagi meskipun pada awalnya ia harus klenger mendengar keputusan
>tersebut (wawancara Detik.com dengah istri Aa Gym, 3/12/06). Tak ada
>pilihan lain buat para istri selain terpaksa mengizinkan para suaminya
>menikah lagi, karena posisi sosial, agama, dan ekonomi mereka berada dalam
>subordinasi laki-laki.
>
>
>
>
>
>
>
> Jangan Contoh AA Gym !
>
>
>
>
>
>
>
> Belakangan ini menjadi trend bagi para pemimpin di negeri ini
>untuk menikah lagi atau berpoligami. Parahnya beberapa di antara mereka
>menikahi istri yang masih sangat muda dan sebagian menikahi janda. Apapun
>alasannya, trend menikah lagi di kalangan para pejabat dan pemimpin agama
>telah menimbulkan banyak reaksi di kalangan masyarakat. Apapun bentuk
>reaksinya, secara umum masyarakat ingin menunjukkan bahwa apa yang
>dilakukan oleh para pemimpin tersebut telah menimbulkan kecemburuan di
>hati masyarakat kebanyakan.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Menurut hemat saya, para pemimpin yang poligami itu sebenarnya
>telah memanipulasi text agama demi untuk kepentingan dirinya sendiri saja.
>Mereka telah menyelingkuhi hati nurani ummat dengan text agama yang tafsir
>aksinya meraka coba paksakan untuk diterima. Jika hati nurani masyarakat
>bersimpati kepada istri-istri yang dipoligami, maka mereka (dan termasuk
>Aa Gym) tetap mencoba memaksakan bahwa poligami yang mereka lakukan ada
>legitimasinya dan sah dalam doktrin agama.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Meski dalam beberapa hal Aa Gym sudah banyak memberikan
>contoh yang baik, namun dalam hal rumah tangga, poligami yang dia lakukan
>adalah bukan contoh yang baik. Apabila kita kita coba posisikan diri dalam
>posisi sebagai istri Aa, saya rasa hati nurani kita semua akan bersuara
>sama dengan apa yang dirasakan oleh istri Aa Gym? Yaitu suara seorang
>istri yang telah diduakan cintanya dan terpaksa harus menerima keadaan itu.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Aa Gym tidak menangkap ruh dari ayat poligami itu, dan
>malah menjerumuskan diri dalam posisi 'mengumbar kediriannya' dalam ranah
>kekuasaan yang sedang digenggamnya.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> M. Chozin,Mantan pengelola LAPMI.Kini sedang nyantri Ohio
>University, USA
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>Zahra Abdillah wrote: Jawaban Anda emosional
>sekali (very disgusting... maaf) , sebenarnya saya
>mengetahui jawaban dari apa yg saya tanyakan, tetapi hanya perbedaan
>penafsiran yg membuat saya ingin tahu & belajar byk dari orang lain, karena
>jgn sampai terjadi kontradiktif dalam menafsirkan situasi pada masa itu dgn
>ayat Qur'an & sunnah. Sedikit tambahan saja, tidak semua hal mengenai
>tatanan hukum turun frontal begitu saja, tolong pikirkan.
>Akhirul kalam..... Innalillahi wainnal'ilaihi raji'un..... yakini saja apa
>yg anda yakini & sampai disini saja, mohon maaf lahir batin
>
>Salam
>
>
>
>
> >From: hilmanfs
> >Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
> >To: [EMAIL PROTECTED]
> >Subject: Re: [padhang-mbulan] Mengapa Rasulullah Melarang Putrinya Di
> >Poligami
> >Date: Wed, 13 Dec 2006 00:49:53 -0800 (PST)
> >
> >Ass wr wb
> >
> > Saya pun memiliki pertanyaan yg sama, tunjukkan dalil/ayat yg menghapus
> >perbudakan ?
> > Memang jelas , Rasul telah meng-kampanyekan perbudakan, tetapi , kapan
> >perbudakan resmi dihapuskan di zaman Islam ? apakah di zaman Rasul,
> >Khalifah 4, Bani Umayyah ?
> >
> > Adapun soal budak perempuan, dalam ayat itu disebutkan bahwa memiliki
> >budak perempuan adalah opsi lain selain lembaga perkawinan yg juga sah.
> >Apakah ayat ini mansukh (sudah tidak berlaku ?) mengapa islam tidak
>memilih
> >memerdekakan budak, seperti membebaskan kota Mekkah ? artinya dengan cara
> >progressif dan bukan cara evolutif ? Mengapa perbudakan tidak dihapuskan
> >begitu saja, tetapi harus melalui melahirkan anak dan akhirnya sang anak
> >membebaskan ibunya ??
> >
> > Hal lain, banyak peraturan dan hukum hukum baru ditetapkan setelah Rasul
> >Wafat, oleh para Khalifah 4, yg berkenaan dengan Hukum sosial, seperti
> >menikah dgn ahli kitab,kode etik peperangan, pemerintahan, tarwih, dsb.
> >Mengapa terjadi pengubahan dan pengembangan hukum dan aturan di zaman
> >pasca- wafatnya Rasul ? apa alasan mereka ?
> >
> > Hubungannya dgn ini, apakah hukum poligami ini pun menjadi hukum yg
> >stagnan/absolut ? ataukah suatu hukum yang dapat
>dikembangakan/disesuaikan
> >dengan kondisi saat ini ? Bolehkan Ulil Amri menetapkan aturan pengetatan
> >poligami berdasar kondisi masyarakat nya ?
> >
> > wasssalam,
> >
> >
> >Zahra Abdillah wrote:
> > Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
> >
> >Alhamndulillah, argumentasi antum mendekati kebenaran, wallahu'alam
> >bishawab, tetapi mohon apa yg antum jelaskan ttg masalah ini "Sama halnya
>,
> >Islam tidak pernah meng-hapus-kan perbudakan (bahkan menjadi opsi apabila
> >kita tidak mampu berlaku adil). Tetapi Islam sangat menghargai orang yang
> >memerdekakan budak".
> >
> >Sedikit ada yg mengganjal dlm pernyataan antum diatas, karena opsi spt yg
> >ana nukil di ayat QS. An-Nisa': 3, ini : "atau budak-budak yang kamu
> >miliki.
> >Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
> >tidak berbuat aniaya".
> >
> >Bagian dari ayat itu hanya berlaku dimasa Rasulullah SAW, sementara opsi
> >itu
> >sendiri memberikan dampak utk memerdekakan/menghapus perbudakan,
> >Historisnya
> >begini: jika pilihannya adalah menggauli budak yg dimiliki seseorang pada
> >saat itu, dan kemudian budak tersebut memiliki anak karenanya, maka
>status
> >anak tersebut adalah merdeka mengikuti nasab sang Ayah, dgn demikian anak
> >tersebutlah yg akan mengangkat/memerdekakan Ibunya dari ikatan
>perbudakan.
> >Jadi pertanyaan ana, mohon ana diberi pencerahannya (lebih rinci)
>bagaimana
> >Islam tidak melarang perbudakan spt yg antum sampaikan, terimakasih,
>semoga
> >Allah SWT memberikan keluasan ilmu & hikmah atas ilmu yg antum sampaikan,
> >Salam
> >
> >
> >
> >----- Original Message -----
> >From: hilmanfs
> >To: [EMAIL PROTECTED]
> >Sent: Monday, December 11, 2006 3:58 PM
> >Subject: Re: [padhang-mbulan] Mengapa Rasulullah Melarang Putrinya Di
> >Poligami
> >
> >
> >ass. wwr wb.
> >
> >Di surat An nisa jelas options nya :
> >
> >1. Mampu berlaku adil -> Poligami
> >2. Tidak mampu berlaku adil
> >-> Cukup 1 istri saja
> >-> "Mengawini" budak perempuan yg kita miliki (tidak ada batasan jumlah)
> >
> >Islam tidak meng-haram-kan poligami, tetapi Islam membatasi Poligami tak
> >terbatas menjadi hanya 4.
> >
> >Sama halnya , Islam tidak pernah meng-hapus-kan perbudakan (bahkan
>menjadi
> >opsi apabila kita tidak mampu berlaku adil). Tetapi Islam sangat
>menghargai
> >orang yang memerdekakan budak.
> >
> >Ada 1 perbedaan mendasar disini :
> >1. Ber-poligami -> MUTLAK berlaku ADIL
> >2. Memiliki budak perempuan -> TIDAK MUTLAK berlaku ADIL
> >
> >Jadi kalo kita tarik garis koordinat antara masa jahiliyah -> masa Rasul
>->
> >masa kini, issue itu akan seperti ini :
> >
> >A. Perbudakan :
> >Jaman Jahiliyah Jaman Rasul Jaman sekarang
> >Kejam/binatangisme bijak/manusiawi dihapuskan (bukan oleh Islam)
> >
> >B. Poligami:
> >Jaman Jahiliyah Jaman Rasul Jaman sekarang
> >Takterbatas/kejam bijak/dibatasi 4 menuju monogami (implisit Islam)
> >
> >Bagaimana ?? setuju ??
> >
> >wassalam,
> >
> >
> >
> >Zahra Abdillah wrote:
> >Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
> >
> >Kita harus membedakan antara hukum yang membolehkan poligami dengan sikap
> >atas suatu keadaan yang bersifat subjektif.
> >
> >Secara hukumnya, poligami itu dibolehkan. Seratus persen halal dan
>langsung
> >ditetapkan oleh Al-Quran sendiri. Tidak boleh ada mengubah ayat tersebut
> >selama-lamanya, kecuali dia kafir kepada Allah SWT.
> >
> >æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáÇøó ÊõÞúÓöØõæÇú Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ÝóÇäßöÍõæÇú ãóÇ ØóÇÈó
> >áóßõã ãøöäó ÇáäøöÓóÇÁ ãóËúäóì æóËõáÇóËó æóÑõÈóÇÚó ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáÇøó
> >ÊóÚúÏöáõæÇú ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú Ðóáößó ÃóÏúäóì
> >ÃóáÇøó ÊóÚõæáõæÇú
> >
> >Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
> >perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
>wanita-wanita
> >(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
> >tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
> >budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
> >tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa': 3)
> >
> >Ayat di atas sangat tegas dan jelas menggambarkan kehalalan dan kebolehan
> >perpoligami, tentunya dengan syarat-syaratnya.
> >
> >Namun tindakan Rasulullah SAW yang meminta kepada menantunya, Ali bin Abi
> >Thalib ra. untuk tidak mempoligami anaknya, sama sekali tidak
>bertentangan
> >dengan ayat tentang poligami di atas. Permintaan beliau bersifat sangat
> >manusiawi.
> >
> >Harus kita ingat bahwa selain sebagai pembawa risalah, Muhammad SAW juga
> >seorang manusia, yang punya isteri, anak, menantu serta teman. Hubungan
> >yang
> >bersifat pribadi antara beliau SAW dengan Ali bin Abu Thalib sangat
>dekat.
> >Karena Ali ra. sejak kecil diasuh dan tinggal di rumah beliau SAW.
>Sehingga
> >posisinya sudah seperti anak sendiri. Dan Rasulullah SAW sendiri sejak
> >kecil
> >tinggal dan diasuh oleh ayahnya Ali ra, maka lengkaplah kedekatan dan
> >kemesraan antara keduanya.
> >
> >Hubungan mereka melewati batas-batas hubungan formal antara seorang nabi
> >dan
> >umatnya, mereka ibarat ayah dan anak, kakak dan adik seppupu, teman
> >dekat,
> >bahkan sahabat.
> >
> >Tidak jarang Rasulullah SAW ikut campur dalam urusan keluarga Ali ra. dan
> >Fatimah ra. Misalnya, suatu ketika Fatimah ra. meminta kepada beliau SAW
> >untuk diberikan pembantu rumah tangga, namun beliau menolaknya. Bagi Ali
> >ra,
> >penolakan nabi SAW itu tidak pernah membuatnya tersinggung, sebab baginya
> >Rasulullah SAW terlalu dekat.
> >
> >Namun secara manusiawi juga, terkadang Ali bin Abu Thalib ra. merasa
>kikuk
> >dengan posisi sebagai teman dan sekaligus mertua. Sampai-sampai ketika
> >bertanya dengan keadaaannya yang mudah keluar mazi, justru beliau minta
> >shahabat lain bertanya kepada Rasulullah SAW.
> >
> >Kedekatan Ali ra. dengan Rasulullah SAW ini sangat istimewa, tidak
> >dimiliki
> >oleh para shahabat lainnya. Sebab selain hubungan mertua menantu, mereka
> >berdua adalah sepupu yang masing-masing pernah tinggal dan dibesarkan
> >dalam
> >satu rumah.
> >
> >Saking dekatnya ayah Ali, yaitu Abu Thalib dengan diri Muhammad SAW,
> >sampai-sampai dia punya kursi khusus yang tidak boleh seorang anaknya
> >untuk
> >mendudukinya, kecuali Muhammad SAW. Sedemikian istimewanya kedudukan
> >beliau
> >SAW di mata Abu Thalib dan anaknya.
> >
> >Maka ketika Ali ra. menikahi puteri Rasululah SAW, Fatimah ra, hubungan
> >mereka sangat dekat dan mesra. Bagi Ali ra, mertuanya itu sudah seperti
> >ayahnya sendiri, teman sendiri dan tempat curhat. Demikian juga dengan
> >Rasulullah SAW, baginya Ali bin Abi Thalib ra. lebih dari sekedar
> >menantu,
> >tetapi teman baik, shahabat, tempat curhat serta seperti anak kandung
> >sendiri.
> >
> >Maka amat wajar dan manusiawi ketika Rasulullah SAW menginginkan agar Ali
> >bin Thalib tidak mengawini wanita lain selain puterinya, paling tidak
> >selama
> >beliau SAW hidup. Permintaan ini berlaku sangat khusus hanya antara
>mereka
> >berdua saja. Tidak bisa dijadikan dasar hukum yang umum hingga seolah
> >poligami dilarang di dalam Islam.
> >
> >Kalau memang benar poligami dilarang dalam Islam, seharusnya permintaan
> >untuk tidak menikahi dua wanita atau lebih bukan hanya ditujukan kepada
> >Ali
> >ra. seorang, tetapi kepada semua shahabat nabi SAW. Padahal begitu
> >shahabat
> >nabi SAW yang melakukan poligami. Jumlahnya tidak terhitung. Bahkan diri
> >beliau SAW melakukan poligami.
> >
> >As-Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani mengatakan bahwa sesungguhnya hadits
> >atau hukum larangan poligami ini khusus untuk putri Rasulullah SAW. Dan
> >bahwasannya ia tidak akan berkumpul dengan putri musuh Allah. Oleh karena
> >itu, putri Rasulullah tidak akan bersatu bersama putri musuh Allah.
> >Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Munayyir Al-Iskandari, "Ini
> >termasuk
> >dalam wanita wanita yang diharamkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu
> >'alaihi wa sallam berkata, "Sesungguhnya aku khawatir mereka akan
> >menfitnah
> >putriku." Kalau Ali bin Abu Thalib menikah dengan selain putri Nabi
> >Shallallahu'alaihi wa sallam, niscaya Nabi tidak akan mengingkarinya...
> >
> >Maka argumentasi haramnya poligami hanya berdasarkan karena Rasulullah
> >SAW
> >melarang Ali bin Abi Thalib menikahi Juwairiyah setelah beristrikan
> >Fatimah
> >ra. adalah argumentasi yang kurang tepat. Mungkin mereka yang
> >mengatakannya
> >terbawa nafsu dan kurang memahami hakikat dan realita sirah nabawiyah
> >yang
> >sesungguhnya. Juga kurang mengenal metode istimbath hukum fiqih yang
> >baku.
> >
> >Cukup dengan melihat siapa saja yang berargumentasi demikian, kita akan
> >tahu
> >kebanyakannya bukan ahli syariah. Sehingga tidak berhak untuk secara
> >serampangan melakukan istimbat hukum syariah. Sesungguhnya hukum tentang
> >poligami hanya tepat disimpulkan oleh mereka yang punya kapasitas dalam
> >ilmu
> >syariah. Tanpa penguasaan yang benar terhadap ilmu syariah, maka hasilnya
> >tidak pernah bisa dipertanggung-jawabkan.
> >
> >Izin Dari Isteri
> >
> >Secara hukum sah pernikahan, tidak ada ketentuan untuk menikah lagi harus
> >mendapatkan izin dari isteri pertama. Jadi poligami yang dilakukan
> >seorang
> >suami tanpa izin isterinya, tidaklah membuat poligami itu tidak sah
> >secara
> >hukum.
> >
> >Namun sesuatu yang bukan syarat sah, tidak berarti harus ditinggalkan.
> >Misalnya, syarat sah shalat itu menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu
> >'hanya' antara pusat dan lutut saja. Seandainya seseorang shalat hanya
> >menggunakan celana kolor yang menutupi lutut hingga pusat, maka secara
> >hukum
> >tetap sah. Tetapi secara kelayakan umum dan etika, rasanya sulit
> >diterima.
> >Apalagi orang ini menjadi imam shalat di masjid dan berkhutbah sambil
> >telanjang dada, wah rasanya agak aneh. Tetapi kalau kita bicara hukumnya,
> >tetap saja sah.
> >Demikian juga dengan izin dari isteri untuk poligami, tidak ada hak
> >siapapun
> >yang mengharuskan suami mengantungi izin isteri untuk menikah lagi. Namun
> >sebagai suami yang baik, alangkah baiknya bila jah hari sebelum
=== message truncated ===
---------------------------------
Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.