________________________________
Fra: J.H Werinussa <[email protected]>
Til: [email protected]
Sendt: Torsdag, september 3, 2009 15:10:05
Emne: [ambon.com] "PEMERINTAH RI dan NKRI KRIMINIL INTERNATIONAL"

  


From: BPPKRMS 
Subject: "PEMERINTAH RI dan NKRI KRIMINIL INTERNATIONAL"
To: am...@yahoogroups. com
Date: Thursday, September 3, 2009, 3:04 PM

    "PEMERINTAH RI dan NKRI BENAR2 KRIMINIL INTERNATIONAL"

Apakah ini adalah suatu ungkapan muluk atau hinaan? Sekali
kali tidak. Bahwasanya, bila para cendikiawan dan para ahli
hukum dinegara ini, tau dan kenal makna serta mutu hukum
yang tepat, maka UU no. 7 tahun 1978 yang dimaksudkan untuk
menyerang Timor Timur, adalah bukti bahwa, pemerintah negara
ini, benar2 adalah kriminil international. 

Status dasar dari negara ini, telah terbukti dari tahun
1950 oleh PBB bahwa, negara ini, benar benar berstatus
ilegal. Hal mana disebabkan karena penggunaan mothode dan
cara cara yang bertentangan dengan status quo Indonesia itu
sendiri dalam melangkah menguasai territorial integritas
Negara Republik Maluku Selatan adalah sungguh ilegal.

Sekalipun mereka mencoba membuat banyak hal seakan
memperlihatkan bahwa, mereka d an negaranya adalah mulus
dalam menjalankan system politik international, tapi
sesuangguhnya, RI dan NKRI benar benar berstatus ilegal. 

               
         STATUS QUO INDONESIA

Sejauh manakah, pemerintah Indonesia menjalankan systeem
pemerintahannya, sesuai dengan status quonya? Apakah
memangnya, selama ini, Indo Nesia yang dimaksudkan berstatus
QUO ataukah tidak? 

Kalau tidak, maka dengan sendirinya, berstatus ilegal, lain
tidak.
Sekarang Indo nesia ini, mencoba membicarakan wilayahnya
mencapai Maluku Selatan yang telah berdaulat mutlak. Ini
namanya tai kucing merasa coklat. 

Katakanlah bahwa, selama Susilo Bambang Yudhoyono tidak
mampu mengangkat dan mencabut UU no. 7 tahun 1978 yang
mengandung makna kriminil international itu, maka dengan
sendirinya, status kepresidenan pada negara ini, benar benar
adalah ilegal dan kriminil international. 

Selebihnya, Susilo Bambang Ydhoyono juga haruslah
mengumumkan pencabutan Pengumuman Perang Soekarno terhadap
territorial integritas Negara republik Maluku Selatan
tertanggal 5 januari 1955 di Jakarta. 

Faktor ke II

Indo Nesia buatan Soekarno melalui likwidasinya, tidak
memiliki struktur bernegara yang pasti. Untuk itu, terlarang
kepada siapapun yang dinamakan pejuang Kedaulatan RMS minta
berbicara dengan manusia2 kriminil dan ilegal. 

Pemerintah Indo Nesia baik di Senayang Jakarta maupun di
Bina Graha Istanah Merdeka di Jakarta, semuanya berstatus
kriminil international dan ilegal. 

Susilo Bambang Yudhoyono benar benar adalah president
kriminil international dan ilegal. Lihat statusnya. Dari
BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria"  


RMS pasti merdeka, percaya ataukah tidak, tapi RMS pasti merdeka. 



   


      _________________________________________________________
Alt i ett. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og
notisblokk. http://no.mail.yahoo.com

Kirim email ke