________________________________ Fra: J.H Werinussa <[email protected]> Til: [email protected] Sendt: Torsdag, september 3, 2009 15:10:05 Emne: [ambon.com] "PEMERINTAH RI dan NKRI KRIMINIL INTERNATIONAL" From: BPPKRMS Subject: "PEMERINTAH RI dan NKRI KRIMINIL INTERNATIONAL" To: am...@yahoogroups. com Date: Thursday, September 3, 2009, 3:04 PM "PEMERINTAH RI dan NKRI BENAR2 KRIMINIL INTERNATIONAL" Apakah ini adalah suatu ungkapan muluk atau hinaan? Sekali kali tidak. Bahwasanya, bila para cendikiawan dan para ahli hukum dinegara ini, tau dan kenal makna serta mutu hukum yang tepat, maka UU no. 7 tahun 1978 yang dimaksudkan untuk menyerang Timor Timur, adalah bukti bahwa, pemerintah negara ini, benar2 adalah kriminil international. Status dasar dari negara ini, telah terbukti dari tahun 1950 oleh PBB bahwa, negara ini, benar benar berstatus ilegal. Hal mana disebabkan karena penggunaan mothode dan cara cara yang bertentangan dengan status quo Indonesia itu sendiri dalam melangkah menguasai territorial integritas Negara Republik Maluku Selatan adalah sungguh ilegal. Sekalipun mereka mencoba membuat banyak hal seakan memperlihatkan bahwa, mereka d an negaranya adalah mulus dalam menjalankan system politik international, tapi sesuangguhnya, RI dan NKRI benar benar berstatus ilegal. STATUS QUO INDONESIA Sejauh manakah, pemerintah Indonesia menjalankan systeem pemerintahannya, sesuai dengan status quonya? Apakah memangnya, selama ini, Indo Nesia yang dimaksudkan berstatus QUO ataukah tidak? Kalau tidak, maka dengan sendirinya, berstatus ilegal, lain tidak. Sekarang Indo nesia ini, mencoba membicarakan wilayahnya mencapai Maluku Selatan yang telah berdaulat mutlak. Ini namanya tai kucing merasa coklat. Katakanlah bahwa, selama Susilo Bambang Yudhoyono tidak mampu mengangkat dan mencabut UU no. 7 tahun 1978 yang mengandung makna kriminil international itu, maka dengan sendirinya, status kepresidenan pada negara ini, benar benar adalah ilegal dan kriminil international. Selebihnya, Susilo Bambang Ydhoyono juga haruslah mengumumkan pencabutan Pengumuman Perang Soekarno terhadap territorial integritas Negara republik Maluku Selatan tertanggal 5 januari 1955 di Jakarta. Faktor ke II Indo Nesia buatan Soekarno melalui likwidasinya, tidak memiliki struktur bernegara yang pasti. Untuk itu, terlarang kepada siapapun yang dinamakan pejuang Kedaulatan RMS minta berbicara dengan manusia2 kriminil dan ilegal. Pemerintah Indo Nesia baik di Senayang Jakarta maupun di Bina Graha Istanah Merdeka di Jakarta, semuanya berstatus kriminil international dan ilegal. Susilo Bambang Yudhoyono benar benar adalah president kriminil international dan ilegal. Lihat statusnya. Dari BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" RMS pasti merdeka, percaya ataukah tidak, tapi RMS pasti merdeka. _________________________________________________________ Alt i ett. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk. http://no.mail.yahoo.com
